Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Masamba
Tanggal Lahir
01/09/1956
Alamat Rumah
Desa Meli. Kecamatan Baebunta. Luwu Utara. Sulawesi Selatan
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Nasional Demokrat
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU











Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR RI Rapat Koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Muchtar mengatakan kerusakan peradilan sudah sistematis, kekuasaan yang absolut akan korup.






Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika

Muchtar mengatakan apakah daerah wajib membentuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), siapa yang akan mengatur pemisahan infrastruktur dan konten.


Pengambilan Keputusan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat — Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno

Luthfi menyampaikan Laporan Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Panja sepakat melakukan penyempurnaan RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, antara lain sebagai berikut

  • Penyempurnaan rumusan hal-hal yang terkait dengan teknis perancangan undang-undang
  • Memperbaiki definisi tentang definisi perjanjian, definisi Majelis Komisi dalam ketentuan umum
  • Mengganti frasa “rahasia perusahaan” dalam Pasal 17 dengan “rahasia dagang” sebagaimana diatur dalam UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang
  • Mengganti delegasi kewenangan untuk pemberian sanksi administratif dalam Pasal 19, Pasal 26 dan Pasal 34 yang dirumuskan dalam Peraturan KPPU ke Peraturan Pemerintah karena bersifat mengatur ke luar dan menentukan keberlangsungan suatu usaha
  • Mengganti delegasi kewenangan untuk mengatur penggabungan atau peleburan badan usaha Pasal 30, Pasal 31, dana Pasal 32 yang dirumuskan dalam Peraturan KPPU ke Peraturan Pemerintah
  • Menghapus ketentuan terkait kewenangan KPPU dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan dalam Pasal 39
  • Memperbaiki ketentuan pemberhentian Komisioner KPPU dalam Pasal 46
  • Penambahan ketentuan konsekuensi terlampauinya jangka waktu proses penilaian atas rencana penggabungan atau rencana peleburan badan usaha, rencana pengambilalihan saham, rencana pengambilalihan aset, atau rencana pembentukan usaha patungan dalam Pasal 62
  • Menghapus Pasal 86 ayat (1) tentang jangka waktu pengajuan keberatan karena tidak sejalan dengan Pasal 83 ayat (2)
  • Merumuskan ulang ketentuan pidana dan denda pengganti sesuai dengan rumusan dalam RUU KUHP
  • Menyempurnakan rumusan Pasal 91 terkait dengan lembaga atau badan yang dikecualikan dari UU ini yaitu BUMD dan BUMDes
  • Memperbaiki rumusan dalam Pasal 92 ayat (2) terkait aturan peralihan masa jabatan komisioner KPPU dan ayat (4) terkait status kepegawaian KPPU Luthfi mengatakan F-Nasdem setuju dengan RUU LPS dan PUTS sepanjang tidak tumpang tindih dengan UU lainnya.









Tanggapan

Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah di Tangerang Selatan dan Depok — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Muchtar Luthfi mengatakan permasalahan ini terkait hukum dan tidak terkait dengan Komisi 2. Ia menyampaikan seharusnya mediasi seperti ini hanya sampai Kepala Kecamatan karena kalau sudah di DPR sudah domain politik.


Pengantar RAPBN 2016 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Keuangan

Lutfi mengatakan bahwa dirinya sangat yakin apabila Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bermitra dengan Komisi 2 DPR-RI, dan Lutfi meminta ke Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memberi nama-nama untuk pendamping desa agar tidak menjadi pencari pekerjaan.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu

Muchtar menjelaskan peraturan tentang pelarangan politik dinasti dikeluarkan akibat banyaknya pemilu yang tidak sehat.


Evaluasi Draft Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu

Muchtar menjelaskan sejak kapan Bawaslu memulai pengawasan dan apakah sekarang sudah mulai.


Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) — Komisi 2 Audiensi dengan Audiensi dari Bupati Parigi Moutong, Panitia Pemekaran Bone Selatan, dan Ketua Tim Pemekaran Luwu Tengah

Muchtar mengatakan proses pemekaran ini sudah berada di ujung perjuangan, tidak lagi membicarakan hal-hal teknis. Ia menyampaikan bahwa terdapat kekurangan dalam peraturan perundangan-undangan yang baru mengenai pemekaran daerah. Terutama proses menunggu yang selama 2-3 tahun terlebih dahulu sebagai daerah administrasi. Muchtar berpesan jika tidak segera disahkan setelah 3 tahun sebagai daerah otonomi, dikhawatirkan akan membuat kekacauan.


RKA 2016 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Rumpunnya

Muchtar mengatakan memang benar bahwa korupsi dimulai dari Mal Administrasi. Muchtar meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi jangan bekerja di bawah tekanan politik, dan jangan sampai karena ingin disukai rakyat malah menabrak aturan.

Untuk Ombudsman RI pengaduan banyak terkait dengan Pemerintah Daerah dan Polisi RI. Muchtar kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi apakah surat edaran terkait pelarangan rapat di hotel masih berlaku atau tidak.


Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Muchtar Luthfi mengatakan jika anggaran tidak mengena ke masyarakat bisa dilaporkan ke aparat hukum.


Laporan Keuangan TA 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI

Muchtar setuju jika Ombudsman RI kewenangannya diperkuat untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan pelayanan publik.


Tenaga Honorer dan Bantuan Sosial — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan DPRD Brebes

Muchtar mengatakan bahwa Brebes sedang kekurangan guru sebanyak 2000 orang, dan banyak guru yang tidak melaksanakan fungsi guru di zaman otonomi daerah. Menurut Muchtar, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2013 hibah dan bantuan sosial bukan keharusan dalam APBD.

Dana bansos dapat dianggarkan apabila biaya urusan wajib terpenuhi.

Muchtar mengatakan terdapat perbedaan antara Peraturan Pemerintah Menteri Dalam Negeri dan surat edaran tentang perayaan proklamasi, serta Permendes ini juga bertabrakan dengan aturan yang lain.

Muchtar menjelaskan bahwa dalam pertemuan ini tidak dibuat kesimpulan.


Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Anung

Muchtar menanyakan latar belakang Anung sehingga Anung percaya diri menjadi Anggota Ombudsman.



Kewenangan Walikota Batam dan BP Batam— Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Kabinet (Setkab), Ketua Ombudsman RI, Walikota Batam, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam

Muchtar mengatakan masalah utamanya adalah tumpang tindih kewenangan yang tidak mungkin hilang selama wilayah overlap. Masalah lainnya adalah masih ada kekosongan aturan. Ia mengusulkan wilayah BP Batam dijadikan enclave. Ia menyampaikan konflik kerabat keraton Goa terjadi karena adanya Perda. Ini isu lokal yang menasional. Ia mengatakan Permendagri seharusnya mengatur lembaga adat desa, bukan kabupaten. Ia menanyakan sejauh mana menyikapi hal tersebut.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama La Ode Ida

Muchtar menjelaskan terkait UKP 4 dikantor Presiden ada posko lapor 1708 dari semua provider, tetapi mekanisme menjawab melalui mesin.


Konsolidasi Kebijakan Kepegawaian Secara Nasional, Penyelesaian Tenaga Honorer, Revisi UU Aparatur Sipil Negara, dan Organisasi Perangkat Desa — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Muchtar L mengatakan status Pemerintahan Kecamatan harus jelas karena selama ini binatang dari Kecamatan tidak jelas. Ia melihat dengan PP 18, Pemerintah pusat selalu sibuk mengutak atik struktur. Ia mengatakan banyak pegawai daerah ditarik ke pusat. Ia mengatakan setiap tahun memperingati hari Otda tapi masih terjadi desentralisasi. Ia menanyakan kesudahan semua Kementerian menetapkan NSPK. Ia mengatakan ada satu daerah di Sulawesi Selatan yang PADnya hampir Rp700 M tapi yang mengelola hanya satu lembaga keuangan. Ia menanyakan dasarnya sehingga harus 2 lembaga keuangan yang mengelola.


Fit and Proper Test Calon Anggota Bawaslu RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Herwyn Jeffler Hielsa Malonda, SH., M.Pd, Mochammad Afifuddin, S.Ag., M.Si, Rahmat Bagja, S.H., LL.M, Syafrida Rachmawati Rasahan, S.H., Dr. Sri Wahyu Ananingsih, MH

Muchtar L mengatakan semua berusaha meningkatkan kualitas pemilu dan ada 4 hal yang harus diperhatikan yaitu aturan yang harus bagus, penyelenggaraan, peserta, dan pemilih yang harus bagus. Ia menanyakan yang paling lemah dan harus diperbaiki dari 4 subsistem tersebut agar bawaslu bisa fokus. Ia juga menanyakan yang menjadi fokus dalam rangka pengawasan antara preventif atau yang lainnya. Ia menyampaikan di UU Pilkada yang lalu disebutkan parpol dilarang menerima mahar dan ia menanyakan mengenai ada atau tidaknya parpol yang menerima mahar. Menurutnya jika ada, parpol tidak boleh mencalonkan pada periode berikutnya dan didenda atau didiskualifikasi. Ia menanyakan hal yang membuat bawaslu tidak dapat menindak terkait isu mahar.




Realisasi Program Kerja dan Anggaran 2016 Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Sosial Ri

Luthfi bertanya apakah sudah terdata dengan baik unsur penambahan lanjut usia dan disabel dari Program Keluarga Harapan (PKH), dan tentang konsep integrasi penyaluran bantuan non tunai, apakah hanya satu akun atau lebih.


Evaluasi APBN dan Isu Aktual — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Luthfi mengatakan bahwa dari rombongan DPR kota Bima meminta audiensi dengan Komisi 8, dan mengusulkan adanya perhatian khusus dari BNPB.


Lapangan Kerja dan Evaluasi Kinerja 2016 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Arsip Nasional Republik Indonesia

Lutfi menyampaikan bahwa dirinya dapati banyak orang yang mengikuti diklat tetapi tidak digunakan, padahal DPR-RI sudah keluarkan biaya besar untuk diklat. Melihat hal tersebut Lutfi bertanya apa sanksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lutfi juga bertanya mengapa setiap tahun ada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), apakah ada evaluasi terhadap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang melanggar NSPK, lalu apa tindakannya, Lutfi juga bertanya kita gunakan NSPK untuk evaluasi atau monitoring, maka sejauh mana NSPK digunakan sebagai alat evaluasi.


Tindak Lanjut Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Luthfi mengusulkan supaya ada kompensasi untuk masyarakat. Luthfi juga mengatakan bahwa ada demplog sagu yang didampingi sebuah PT Jepang untuk melakukan budidaya sagu, sementara ada program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Luthfi mengusulkan untuk masukkan budidaya sagu untuk APBN.


Monitoring dan Evaluasi Tenaga Penyuluh — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri, Kemenkeu, KemenPANRB, BKN, Kementan, KLH, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Laut dan Perikanan

Muchtar mengatakan maka dibuat kebijakan untuk melakukan aparatur sipil negara dalam rangka melakukan peningkatan birokrasi. Muchtar mengira menpan jelaskan pada teman-teman PHL ini kalau mau diterima kapan diterima, kalau tidak apa solusinya. Harus ada jalan keluarnya.

Dahulu penyuluh itu awalnya sektoral, supaya badan penyuluh ini efektif maka ini perlu dibicarakan langsung kepada mentan. Kemudian Muchtar juga mengatakan bahwa dirinya mendengar adanya penyuluh yang ditugaskan menjalankan tugas yang tidak semestinya, dengan ini kemendagri harus melakukan evaluasi.

Muchtar menyampaikan pertanyaannya terkait apa yang dimaksud dengan jabatan P3K, karena sepengetahuannya P3K adalah jabatan-jabatan yang strategis yang butuh keahlian khusus dan sangat ahli serta tidak ada di pemerintah, maka kita dapat merekrut dari universitas atau perusahaan swasta.


Kebijakan Tata Kelola Air Nasional — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Lutfhfi mengatakan program penanaman 1 miliar pohon tidak mengubah vegetasi ketersediaan air di Indonesia. Luthfi mengatakan mengapa sentuhan kepada kelompok tani berkurang, bahkan sebagian besar petani di dapil Sulawesi Selatan 3 tidak tahu fungsi dari kelompok tani, apakah ada upaya yang sungguh-sungguh untuk mengembalikan partisipasi Perkumpulan Petani Pengguna Air. Luthfi mengatakan apakah Kementerian sudah tuntas mengatur Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), jika belum maka akan menyebabkan daerah melakukan alih fungsi lahan.


RAPBN 2020 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

Muchtar mengatakan Sumatera Selatan sering banjir, seharusnya ini bukan sebagai minimalisir dana tapi malah membuat masalah baru, itu terkait kertas suara dan bilik suara.


Latar Belakang

Luthfi Andi Mutty terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mewakili Dapil Sulawesi Selatan III setelah memperoleh 39,828 suara. Luthfi Andi Mutty adalah tokoh Tana Luwu. Luthfi adalah mantan Bupati Luwu Utara dua periode (1999-2004 dan 2004-2009) dan dikenal sebagai tokoh yang berjasa dibelakang keamanan dan stabilitas di daerah yang rawan atas pertikaian tersebut dan menerima penghargaan tinggi Bintang Jasa Utama.

Pada 2009 beliau bertugas menjadi Staf Khusus Wakil Presiden Budiono . Di periode 2014-2019 ini Luthfi bertugas di Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dan juga di Komisi 2 yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, reformasi birokrasi dan reforma agraria.

Pendidikan

S1, Sarjana Muda Pemerintah , Makassar (1978)
S1, Ilmu Pemerintah, Jakarta (1985)
S2, Ilmu Administrasi, Jakarta (2012)

Perjalanan Politik

- Mantan Bupati Luwu Utara
- Staf Ahli Wakil Presiden Boediono

Luthfi Andi Mutty telah meninggalkan berjuta kenangan di tanah kelahirannya. Salah satu maha karya yang paling dikenal adalah di sektor keamanan. Sudah menjadi rahasia publik, bahwa sebelum Luwu Utara terbentuk, daerah ini adalah ladangnya kerusuhan. Namun, setelah Luwu Utara berdiri sebagai sebuah daerah otonom dan memisahkan diri dari daerah induknya, Kabupaten Luwu, pada tahun 1999, Luthfi mampu menyulap daerah ini menjadi sebuah daerah yang sangat nyaman dan aman. Jarang sekali terlihat kerusuhan. Masyarakat hidup tenang dan saling berdampingan tanpa ada gejolak dan pertikaian lagi. Sebagai mantan Bupati Luwu Utara, Luthfi telah mampu meletakkan dasar pembangunan di Luwu Utara. Beliau telah berbuat yang terbaik guna memajukan Luwu Utara sebagai daerah yang sangat disegani di Indonesia. Hal itu telah dibuktikan secara jelas dan kasat mata melalui pembangunan di segala sektor, utamanya pendidikan, kesehatan, pertanian, keamanan dan pendapatan masyarakat, yang telah dikaryakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara di bawah kepemimpinannya, sejak periode tahun 1999-2004 dan periode 2004-2009. Itulah sebabnya beliau bersama bapak Arifin Junaidi terpilih lagi sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2004-2009 lalu, melalui proses demokrasi yang bersih dan bermartabat, walau sedikit ada riak-riak sebagai dinamika dalam kehidupan ber-demokrasi kita.

Selain sektor keamanan, sektor pendidikan juga berkembang pesat, dan telah berhasil menorehkan berbagai prestasi, seperti pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) yang telah tersebar merata di hampir seluruh kecamatan. Padahal sebelumnya hanya ada 3 SMA di Luwu Utara yang dibangun sebelum pemekaran. Selain itu, mutu pendidikan di Luwu Utara juga telah menampakkan hasil yang baik dibanding sebelumnya. Di mana telah didirikan sebuah sekolah unggulan di Kota Masamba, yang melekat pada SMAN 1 Masamba.

Itu-lah sekelumit kisah lalu dari seorang pemimpin bernama Luthfi Andi Mutty ketika menakhodai Kabupaten Luwu Utara. Luthfi, yang kini menjabat sebagai salah satu staf khusus Wakil Presiden Republik Indonesia, telah meletakkan dasar pembangunan di Kabupaten Luwu Utara, dan masyarakat menjuluki beliau sebagai Sang Pioneer Luwu Utara. Salah satu metode kepemimpinan yang ia terapkan kala ia menduduki kursi nomor satu di Luwu Utara yang sangat berkesan adalah metode Desakralisasi Birokrasi. Kesan angker yang selama ini melekat pada jabatan bupati telah dihilangkan Luthfi. Terbukti dengan tidak adanya pengawalan ketat iring-iringan rombongan Bupati manakala ada kunjungan kerja ke daerah-daerah. Selama beliau memimpin Luwu Utara, sangat jarang masyarakat mendengar suara “LIU-LIU” sirene kendaraan dari DLLAJR atau kepolisian. Bahkan Rumah Jabatan Bupati tidak seketat yang kita bayangkan. Masyarakat umum “bebas” masuk dan bertemu orang nomor satu di Lutra itu. Ya, desakralisasi birokrasi menjadi salah satu metode kepemimpinan yang beliau ajarkan.

Dan semoga Bapak Arifin Junaidi bersama Ibu Indah Indriani Fauzi yang terpilih secara demokratis sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2010-1015, lewat perjuangan yang panjang dan melelahkan, mampu meneruskan estafet kepemimpinan Luthfi A. Mutty. Berbekal pengalaman segudang yang dimiliki Sang Arjuna, panggilan keren Bupati Arifin Junaidi, plus kecerdasan wakilnya, Luwu Utara bisa berlari sekencang-kencangnya, meninggalkan daerah lain yang lebih tua. Bukti sudah ada, Tugu Piala Adipura sudah berdiri kokoh di Kota Masamba, bukan cuma satu, tapi dua, semoga ada tiga, empat dan seterusnya. Kalau Kota Palopo bisa berkali-kali raih adipura, kenapa Luwu Utara tidak..? Bravo Luwu Utara…..!!!  [sumber]

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Tanggapan Terhadap RUU

Perppu Ormas

19 Oktober 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR-RI dengan Perwakilan Panglima TNI, Perwakilan Kapolri, Kejaksaan RI dan Kemendagri, menurut Muchtar, Nasdem sepakat dengan penerapan Perppu Ormas dan disetujui untuk menjadi UU. Muchtar mengaku ingin mendengar penjelasan dari Pemerintah agar Pemerintah tidak terkesan otoriter dalam kebijakan tersebut. [sumber]

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)-Penyerahan DIM dan Pengesahan Panja

19 Januari 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan, Muchtar meminta pembahasan yang dinamis walaupun telah disampaikan mekanisme rapat sebelumnya. Menurut Muchtar, Nasdem bertujuan hanya satu yakni memperbaiki sistem pemerintahan dan demokrasi agar lebih berkualitas. Dari asas keadilan, UU ini lebih banyak mengacu pada sebaran wilayah daratan sementara perairan belum menjadi perhatian dalam menjaga keadilan. Ketimpangan perlu dibahas. DIM dari Nasdem bersifat dinamis demi pemilu dan ketatanegaraan Indonesia. [sumber]

RUU Masyarakat Adat

15 Januari 2018 - Muchtar mengatakan bahwa memang terkait singgungan hak antara masyarakat adat dengan pengusaha-pengusaha memerlukan adanya prinsip keadilan, karena masyarakat adat memang harus diuntungkan dalam hal tersebut. [sumber]

6 Desember 2017- Pada rapat Baleg dengan Prof Maria Sumardjono. Lutfi bertanya maksud dari pernyataan ‘bukan hanya yang di atas tanah tapi hak yang di bawah tanah, kalau ada tambang’. Luthfi menambahkan, jika hutan adat masuk wilayah hukum adat, maka yang di bawahnya itu bukan miliknya, tetapi seperti pada pasal 33, yakni menghormati. Luthfi memberi rujukkan pada indigenous people di Filipina.Lutfi menuturkan, ketika dilakukan identifikasi unsurnya oleh Pemda, akademisi, dan masyarakat adat, maka MHA sekitarnya juga harus dilibatkan. Luthfi meminta agar unsur-unsur identifikasi MHA dapat diteliti lagi dengan melibatkan KemenATR-BPN. Luthfi mengatakan, jika mempunyai wilayah tetapi tidak jelas batasnya maka akan memunculkan konflik. Luthfi bertanya leading sektor kementerian mana yang cocok untuk RUU tersebut kepada Prof. Maria Sumardjono. Menurut Luthfi, yang tepat untuk menangani RUU tersebut adalah Kemendagri. Luthfi juga mengatakan, saat ini kementerian yang mengatur MHA yakni Kementerian Desa (Kemendes) dan Kemendagri. Luthfi mengatakan masyarakat hukum adat sudah eksis sebelum RI ada. Menurut Luthfi, UU tersebut bersifat afirmatif melindungi dan menghormati hak-hak mereka. Luthfi bertanya apakah Prof. Maria Sumardjono setuju dengan pernyataan ‘apabila korporasi atau negara mau melakukan aktivitas di wilayahnya, maka harus mendapat persetujuan MHA’. Luthfi juga bertanya, apabila negara atau korporasi melanggar, sanksi apa yang diberikan. [sumber]

Rancangan Peraturan Pemerintah Desain Besar Penataan Daerah (RPP Penataan Daerah)

26 Februari 2016 - Luthfi menanyakan tentang alasan Kota Mamuju yang merupakan Ibu kota Sulawesi Barat dan kota Bone tidak dimasukkan ke dalam pertimbangan DOB 2025. Lutfi menjelaskan, terdapat 2 kota administratif di Indonesia yang tidak masuk daerah otonom yaitu Kota Bone dan Jember.  [sumber]

RUU Komisi Pemberantas Korupsi (RUU KPK)

1 Februari 2016 - Luthfi menilai hal dibahas ini menarik perhatian publik karena korupsi merupakan kejahatan yang sempurna. Menurutnya, revisi UU KPK harus dilakukan secara kompreherensif. Dalam revisi UU ini, Luthfi mewakili Fraksi Nasdem, menyetujui penguatan, bukan pelemahan. Luthfi berpendapat bahwa semua lembaga harus memiliki pengawas agar lembaga tersebut tidak sewenang-wenang. Lembaga yang memiliki kewenangan tanpa pengawasan, akan cenderung abuse of power. Selanjutnya, Luthfi berpendapat bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK nantinya harus memiliki check and balance agar tidak menyimpang dari wewenang.

Luthfi menyampaikan bahwa penyidik KPK sering mengalami conflict of interest. Mewakili Fraksi Nasdem, menurutnya KPK perlu penyidik independen agar terhindar dari intervensi. Luthfi setuju melakukan RDPU secara luas dan perlu juga melibatkan KPK, kampus-kampus, serta penggiat anti korupsi agar tidak ada anggapan untuk melemahkan.  [sumber]

RUU Penjaminan

Pada 14 Desember 2015 - Luthfi berpandangan bahwa setiap kebijakan dalam RUU Penjaminan harus dibentuk untuk kepentingan rakyat. Luthfi mencermati Pasal 3 Huruf (b) yang mengandung kata-kata “usaha prospektif lainnya” yang dapat menimbulkan masalah multi tafsir. Luthfi berharap RUU ini dapat memaksimalkan peran UMKMK dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Selain itu, Luthfi mengkritisi belum jelasnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RUU Penjaminan. Luthfi mewakili Fraksi Nasdem menyetujui peningkatan pembahasan RUU Penjaminan ke tingkat paripurna.  [sumber]

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pilkada Serentak (PKPU Pilkada Serentak)

Pada 9 April 2015 - Luthfi Mutty menyampaikan bahwa tujuan dan proses ini pada dasarnya sama pentingnya. Dana hibah harus dilaporkan terlebih dahulu ke Kementerian Keuangan sebagai penerimaan daerah sebelum digunakan dan baiknya dikonsultasikan dahulu kepada BPK, Kepolisian, dan Kejakasaan karena mereka yang akan mengawasi bila ada masalah. Luthfi Mutty meminta penjelasan perbandingan biaya dana dan tenaga antara pilkada beberapa putaran dengan pilkada serentak agar bisa mendapat gambaran bagaimana pilkada serentak bisa meningkatkan efisiensi dan menghemat dana.  [sumber]

Pada 31 Maret - 2 April 2015 - Muchtar Luthfi menilai PKPU belum optimal untuk menciptakan pemilu serentak yang efisien dan mencegah campur tangan pihak penguasa.  Muchtar Lutfi mempertimbangkan pelanggaran terhadap pelarangan membawa handphone ke bilik TPS yang ia nilai belum terimplementasikan secara baik pada pemilu yang lalu.  [sumber]

Tanggapan

PKPU dan Perbawaslu - Pemutakhiran Data, Disabilitas, Tahapan, Transparasi, dan Dana Kampanye, Dualisme Paslon, Penetapan Pengurus Parpol, Implementasi dan Verifikasi Faktual

23 Agustus 2017  - Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) lanjutan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu), Dirjen Politik, dan Pemerintahan Umum Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)  Muchtar berpendapat harus diselidiki apabila dari Pilkada ke Pilkada terjadi kericuhan atau kecurangan. Menurut Muchtar, di dapilnya banyak sekali kecurangan contohnya hilangnya kotak suara saat listrik dipadamkan. Selanjutnya Ia berpandangan bahwa formulir C6 menjadi dagangan yang laku keras. Muchtar menginfokan bahwa sering kali terjadi dari Pemilu ke Pemilu dan dari Pilkada ke Pilkada kekurangan C6. Terakhir, Muchtar menanyakan langkah apa yang dilakukan Bawaslu untuk mengurangi kecurangan-kecurangan. [sumber]

Permasalahan e-KTP (KTP Elektronik)

23 November 2016 - Lutfi menyampaikan bahwa permasalahan e-KTP ini adalah tentang ketersediaan blangko, tinta, dan alat perekam. Selain itu, permasalah lain adalah biaya birokrasi di Kemendagri terlalu besar maka harus ada perbaikan fungsi dari Kemendagri. Lutfi juga mempertanyakan ketika anaknya yang sudah 2 bulan mengurus e-KTP di Bekasi, tapi belum selesai juga, bagaimana dengan yang ada di Papua.  [sumber]

Sengketa Tanah - Karawang

27 September 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 2 dengan Dirjen KemenATR:, Kemenkopolhukam, BPN Jawa Barat & Karawang, Bupati Karawang, Dandim,  Kapolres KarawangDPRD KarawangLVRI Jawa Barat, PT. Pertiwi Lestari dan Kades Margakaya, menurut Muchtar, untuk mencari solusi perlu hadirnya PT Pertiwi Lestari, bahkan menurutnya rapat ini perlu ditunda bila tidak ada kehadiran PT. Pertiwi Lestari tersebut. Ia mengetahui bahwa sudah ada PK terkait kasus ini, mediasi biasanya dilakukan sebelum proses peradilan karena Indonesia adalah Negara hukum, namun bila ingin win-win solution maka harus dihadiri oleh semua pihak muchtar mengusulkan untuk meninjau langsung tanah dimaksud. Muchtar memosisikan diri sebagai netral. Ia mengusulkan dibentuk tim dan langsung turun ke lapangan, supaya dapat memetakan masalah. [sumber]

Inisiatif Pemerintah Membuat Kartu Identitas Anak

29 Februari 2016 - (Rimanews) - Komisi II mencecar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo terkait rencana pemerintah untuk membuat Kartu Identitas Anak.

Anggota Komisi II DPR RI, Luthfi A Mutty meminta Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk tidak membuat terobosan macam-macam seperti membuat Kartu Identitas Anak.

Luthfi meminta Mendagri untuk concern menyelesaikan kasus Elektronik KTP (e-KTP).

"Pak Menteri, saya minta anda tak buat kebijakan atau terobosan lain seperti membuat Kartu Identitas Anak. Yang lebih penting urus dan maksimalkan e-KTP," kata Luthfi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/02/2016).

Ia menyebutkan, saat ini e-KTP yang sudah diterima ternyata tidak bisa digunakan di daerah lain.

"Saya bawa mobil dari daerah saya ke Jakarta, tapi ketika saya urus pajak mobil, saya disuruh mengurus di daerah asal. Trus buat apa saya buat e-KTP. Saya merasa KTP nasional tapi rasa lokal, elektronik KTP tapi rasa manual. Jangan bikin KTP anak dululah," kata anggota DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat.

Anggota Komisi II DPR lainnya, Agung Widyantoro meminta Menteri Dalam Negeri untuk memaksimalkan saja Single Identity.

"Anak-anak jarang gunakan transaksi, tidak pernah lakukan transaksi seperti jual tanah, mobil dan sebagainya," kata Agung.

Agung juga mengingatkan. Kementerian Dalam Negeri untuk tidak terjadi kesan "proyek".

"Jangan ada kesan proyek dengan pembuatan kartu identitas anak itu. 'Pemain' di bidang kartu itu akan senang," ujar Agung.  [sumber]

Reformulasi Sistem Pembangunan Nasional

25 Februari 2016 - (TRIBUNNEWS.COM) JAKARTA -  Wacana reformulasi sistem pembangunan nasional dengan merevitalisasi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) ditanggapi santai oleh anggota Komisi II DPR, Luthfi A. Mutty.

Itikad politik itu, menurutnya butuh waktu sangat panjang untuk merealisasikannya.

Proses yang tengah dijalani saat ini baru tahap permulaan, yakni pengumpulan materi dan penggalian pendapat akademisi. Momentum untuk menempatkan revitalisasi GBHN sebagai sebuah wacana nasional yang masif masih sangat jauh.

Terlebih lagi, jika wacana itu bersambut dengan opini publik, masih diperlukan energi sangat besar untuk mengawalnya.

Diperlukan kohesi sinergis antara pemerintah, DPR, MPR dan segenap kelompok kepentingan guna mewujudkan itikad revitalisasi GBHN tersebut.

“Kalau wacana itu terealisasi, tentunya akan sangat banyak pekerjaan,” ungkap legislator dari Sulawesi Selatan ini melalui pesawat telepon, Kamis (25/2/2016).

Ketika ditanya mengenai sikapnya terhadap revitalisasi GBHN, anggota Fraksi Partai NasDem ini bergeming. Baginya, yang lebih tepat saat ini bukanlah pernyataan setuju atau tidak setuju atas penerapan kembali GBHN itu.

Kurang tepat juga menurutnya, kalau kita sibuk mempertanyakan kesesuaian GBHN dengan sistem presidensial. Yang lebih substantif menurutnya, yakni konsistensi sikap politik dalam memilih sistem pemerintahan Indonesia. Sebagaimana diketahui, praktik politik negara-negara dunia mengenal dua sistem pemerintahan, yakni sistem presidensialisme dan parlementarian.

“Persoalannya, Indonesia ini tidak konsisten, mau presidensial tapi rasa parlemen,” tandas mantan Bupati Luwu Utara ini.

Dalam analisanya, Indonesia sedang mencoba meramu kedua sistem pemerintahan itu dengan cita rasa domestik. Pasalnya, menurut Luthfi hanya Indonesialah yang menerapkan sistem presidensial, tapi juga mempertahankan kekuatan koalisi dan oposisi. Dia mengajak publik menengok praktik di negeri kelahiran presidensialisme, Amerika Serikat.

Praktik politik di sana tak kenal model oposisi dan sistem multi partai, karena dua istilah itu hanya diterapkan oleh sistem parlementarian. Tak hanya itu, menurut Luthfi Indonesia juga satu-satunya negara di mana DPR bisa sewaktu-waktu memanggil para menteri.

“Jadi kalau saya bilang ini Indonesia sedang menerapkan sistem pemerintahan Sambalado, campur-campur,” kelakarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, GBHN yang merepresentasikan mimpi negara dalam perencanaan jangka pendek hingga jangka panjang, hanya kompatibel dengan model parlementarian. Dalam konteks itu presiden tak dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu, tapi diangkat oleh MPR selaku lembaga tertinggi negara. Karena itulah, MPR menitahkan GBHN agar diemban oleh presiden.

Sebaliknya, dalam sistem pemerintahan presidensialisme, seorang presiden tak butuh GBHN karena eksekutif memiliki hak prerogatif dengan otoritas kebijakan yang luas. Dengan berbagai pertimbangan itu, Luthfi A. Mutty mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk konsisten menyusun sistem ketatanegaraan kita.

Kurang tepat juga menurutnya, kalau kita sibuk mempertanyakan kesesuaian GBHN dengan sistem presidensial. Yang lebih substantif menurutnya, yakni konsistensi sikap politik dalam memilih sistem pemerintahan Indonesia. Sebagaimana diketahui, praktik politik negara-negara dunia mengenal dua sistem pemerintahan, yakni sistem presidensialisme dan parlementarian.

“Persoalannya, Indonesia ini tidak konsisten, mau presidensial tapi rasa parlemen,” tandas mantan Bupati Luwu Utara ini.

Dalam analisanya, Indonesia sedang mencoba meramu kedua sistem pemerintahan itu dengan cita rasa domestik. Pasalnya, menurut Luthfi hanya Indonesialah yang menerapkan sistem presidensial, tapi juga mempertahankan kekuatan koalisi dan oposisi. Dia mengajak publik menengok praktik di negeri kelahiran presidensialisme, Amerika Serikat.

Praktik politik di sana tak kenal model oposisi dan sistem multi partai, karena dua istilah itu hanya diterapkan oleh sistem parlementarian. Tak hanya itu, menurut Luthfi Indonesia juga satu-satunya negara di mana DPR bisa sewaktu-waktu memanggil para menteri.

“Jadi kalau saya bilang ini Indonesia sedang menerapkan sistem pemerintahan Sambalado, campur-campur,” kelakarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, GBHN yang merepresentasikan mimpi negara dalam perencanaan jangka pendek hingga jangka panjang, hanya kompatibel dengan model parlementarian. Dalam konteks itu presiden tak dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu, tapi diangkat oleh MPR selaku lembaga tertinggi negara. Karena itulah, MPR menitahkan GBHN agar diemban oleh presiden.

Sebaliknya, dalam sistem pemerintahan presidensialisme, seorang presiden tak butuh GBHN karena eksekutif memiliki hak prerogatif dengan otoritas kebijakan yang luas. Dengan berbagai pertimbangan itu, Luthfi A. Mutty mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk konsisten menyusun sistem ketatanegaraan kita.  [sumber]

Pengamanan Komplek Parlemen

27 Januari 2016 – Rapat  Baleg dengan Paspampres. Muchtar mengatakan, bahwa tidak terlalu berharap kepada pamdal DPR RI karena mereka dilematis. Muchtar menuturkan bahwa pamdal DPR RI memeriksa anggota dewan tidak jeli karena takut yang bersangkutan marah padahal itu merupakan suatu kedisplinan anggota dan Muchtar merasa perlu diundang juga komandan pamdal DPR RI. [sumber]

Status Kesiapan Pemerintah Menjelang Pilkada Serentak 2015

12 November 2015 - (HarianTerbit) - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan 9 Desember 2015 mendatang, ternyata saat ini masih terkendala persoalan anggaran. Pemotongan alokasi anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) terjadi di beberapa wilayah, antara lain Sulawesi Tengah dari Rp100 miliar dikurangi menjadi Rp88.9 miliar, Konawe Utara (Sulawesi Tenggara) dari Rp17,8 miliar menjadi Rp14.3 miliar dan Banyuwangi yang dikurangi sebanyak Rp2 milliar. Selain itu, anggaran KPUD Kabupaten Gowa bahkan dipotong 50 persen lebih dari Rp3,7 miliar menjadi hanya Rp1,3 milliar. 

Menanggapi masalah pemotongan anggaran ini, Anggota Komisi II DPR Luthfi Andi Mutty mengungkapkan, faktor utama persoalan ini terletak pada buruknya koordinasi dan monitoring antar institusi penyelenggara teknis. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak melakukan koordinasi yang baik dengan beberapa daerah mengenai potensi permasalah dalam alokasi anggaran Pilkada. Padahal menurut Luthfi, sejak Juli silam persoalan itu sudah dibahas dalam rapat-rapat yang melibatkan Komisi II DPR dengan Kemendagri.
 
"Kemendagri selalu meyakinkan kami dalam rapat dengar pendapat, bahwa anggaran untuk KPUD dipastikan tidak terkendala, karena semua daerah sudah menandatangi Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Saya heran kenapa anggaran untuk KPUD menjadi permasalahan sekarang," kata Lufhfi saat dihubungi, Kamis (12/11/2015).
 
Dalam hemat Luthfi, bukan hanya koordinasi antar level pemerintahan yang bermasalah, tapi Kemendagri juga dinilai gagal melakukan kordinasi intesif dengan KPU. Hal ini terlihat dari rilis yang menunjukkan rendahnya kuantitas penerimaan anggaran KPUD dari pemerintah daerah pada bulan September. 
 
Menyikapi kondisi itu, Luthfi menganjurkan agar pemerintah pusat segera mengambil sikap untuk mengurai benang kusut yang membelit anggaran untuk KPUD. "Data di bulan September, itu angka realisasi pencairan dana rendah. Kalau sekarang masih ada lagi persoalan anggaran, berarti monitoringnya juga kurang dilakukan pemerintah. Dari awal, Mendagri menyangsikan persoalan anggaran ini akan menganggu jalannya Pilkada," ungkapnya.
 
Dalam tenggat waktu kurang dari sebulan, Luthfi menghimbau Mendagri mengumpulkan para kepala daerah dan KPUD bermasalah anggaran. Langkah ini bisa ditempuh untuk mendeteksi pos alokasi mana yang bisa di tukar dalam komposisi APBD 2015, guna menutupi kekurangan anggaran penyelenggaraan Pilkada.
 
"Dalam hal ini Mendagri tidak bisa mengucurkan dana langsung untuk menutupi kekurangan anggaran di daerah, karena nanti akan ada kecemburuan dari daerah lain yang sudah menyalurkan dananya ke KPU D. Namun Mendagri bisa menyisir APBD yang anggarannya bisa di switch (ditukar) sebelum menunggu APBD Perubahan cair," pungkasnya.
 
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi II Rambe Kamrulzaman mengatakan, masalah anggaran Pilkada tetap menjadi masalah meski pesta demokrasi tingkat lokal ini telah selesai. Sebab, katanya, anggaran menjadi permasalahan pokok di Pilkada. "Saya kita anggaran itu, kalau tidak kelar dari awal, yang berikutnya akan menjadi soal," kata Rambe.‎
 
Bila terdapat laporan yang mencurigakan, kata dia, pihaknya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap KPU. "Kalau ada temuan, nanti Komisi II akan meminta untuk diaudit dengan keperluan kepentingan khusus," ungkapnya.
 
Meski demikian, Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menyatakan anggaran Pilkada telah terealisasi sekitar 80 persen. “KPU sudah menerima, tapi tidak ngomong (ke DPR). Ada Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/kota, tinggal realisasi saja," ujarnya. (sumber)

Kebijakan Pemerintah Membebaskan Penjualan Minuman Keras di Mini Market

20 September 2015 - (ANTARA News) - ‎Anggota DPR RI, Luthfi A Mutty mengatakan, revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi sudah tidak pantas lagi. Bahkan dirinya menyebutkan selamat tinggal revolusi mental.

Hal itu dikatakan oleh politisi Partai Nasional Demokrat itu terkait dengan kebijakan pemerintah yang membebaskan penjualan minuman keras di mini market.

“Saya hanya mau mengatakan selamat tinggal revolusi mental,” kata Lutfhi dalam rilis yang diterima ANTARA News, Jakarta, Minggu malam.

Menurut dia, minuman keras adalah dari segala kerusakan moral. 

“Bagaimana mungkin kita mau berbicara revolusi mental kalau moral masyarakat rusak oleh miras,” kata anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III itu.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap I September 2015, berisi 134 aturan yang diregulasi. Salah satu aturan yang akan ‘diubah’ adalah Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut.

Aturan yang baru kembali ‘membebaskan’ peredaran minuman alkohol walaupun masih ada peran pemerintah daerah (pemda) untuk mengaturnya. Sehingga nantinya kebijakan tergantung Pemda setempat apakah penjualan miras di minimarket dilarang atau diperbolehkan. (baca disini)

Peraturan Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR

16 April 2015 - Mutty menilai peningkatan pengamanan Gedung DPR perlu disikapi dengan bijak. Anggota DPR perlu keamanan tapi juga perlu untuk bersentuhan dengan rakyat. Mutty menyoroti kurangnya prosedur ketika ada situasi keamanan darurat. Mutty saran ke Sekretariat DPR (Setjen DPR) perlu perjelas dimana titik kumpul dan jalur evakuasi dari Gedung DPR. Mutty juga tekankan perlunya latihan simulasi keadaan darurat dan anggota DPR juga semua perlu ikut terlibat simulasi tersebut.  [sumber]

8 April 2015 - Luthfi setuju pengetatan keamanan tapi Luthfi tidak mau anggota DPR jadi benteng bagi rakyat. Luthfi menilai DPR lebih butuh pengamanan di Dapil, terutama ketika saat kunjungan-kunjungan kerja dan ke Dapil. Menurut Luthfi di Jakarta anggota DPR dapat fasilitas keamanan tapi di Dapil kurang.  [sumber]

Isu Tenaga Honoror Kategori 2 (THK2)

8 April 2015 - Luthfi mengingatkan bahwa Pemerintah sendiri yang sering melanggar PP No.48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil. Luthfi yakin ini pasti ada permainan uang dan harus diusut institusi mana yang busuk. Menurut Luthfi THK2 membengkak karena Pilkada Langsung 2005 dan 2010 dimana yang menang angkat langsung semua ‘tim suksesnya’. Luthfi saran ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) agar Tim Verifikasi batalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai-pegawai yang tidak berhak diangkat. [sumber]

Persetujuan Prolegnas 2015-2019 

Saat Paripurna ke-18, 9 Februari 2015, DPR memiliki agenda untuk persetujuan Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas 2015. Sebelum disetujui pada hari yang sama, Luthfi Mutty dari Nasdem berpendapat 37 RUU sudah cukup untuk Prolegnas 2015.  (sumber)

%MCEPASTEBIN%

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Masamba
Tanggal Lahir
01/09/1956
Alamat Rumah
Desa Meli. Kecamatan Baebunta. Luwu Utara. Sulawesi Selatan
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Nasional Demokrat
Dapil
Komisi