Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Nasional Demokrat - Papua
Komisi IV - Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Lewoktolok
Tanggal Lahir
18/08/1954
Alamat Rumah
Jl. Khembili no.15, RT.01/RW.05, Sentani. Jayapura. Papua
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Nasional Demokrat
Dapil
Papua
Komisi
IV - Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan

Sikap Terhadap RUU







Penjelasan Pengusul terhadap RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan PPUU DPD-RI dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT)

Sulaeman mengapresiasi atas semangat yang dimiliki DPD untuk menyusun RUU tentang BUM Desa dan ia juga mengucapkan terima kasih atas tanggapan dari Menteri Desa PDTT. Di dalam pelaksanaan BUM Desa di lapangan, Sulaeman melihat ada banyak hal yang terjadi. Terkait posisi BUM Desa, di dalam RUU tentang BUM Desa Pasal 26 ada yang menyebutkan organ. Artinya, di bawah BUM Desa ini ada organ. Kemudian, dilanjutkan lagi ke unit usaha di Pasal 32 ada yang dapat mendirikan PT, CV, UD, dan sebagainya, termasuk koperasi. Sulaeman berpandangan agar Menteri Koperasi penting untuk dihadirkan juga, karena di lapangan antara BUM Desa dengan koperasi terjadi bentrokan. Secara materi muatan dalam RUU tentang BUM Desa, Sulaeman menginginkan agar pihak-pihak terkait perlu duduk bersama untuk mendalaminya, sehingga yang akan dibuat nantinya dapat menjadi solusi yang baik bagi masyarakat.




Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar (Prof. Damayanti Buchori dan Prof. Setiawan)

Sulaeman bertanya mengenai kualitas Badan Karantina yang diukur sesuai dengan kriteria standar.





Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Rare Conservation, Ketua World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), dan Ketua Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati)

Menurut Sulaeman, di Raja Ampat kawasan hutannya hanya sekitar 3% saja, sedangkan kawasan konservasi sekitar 78%. Oleh karena itu, harus ada perlindungan dengan kawasan perairan, karena di kawasan tertentu ada larangan penangkapan ikan. Lalu tentang cost yang dikeluarkan sangat kecil, di Papua ada jaminan dari masyarakat disana, tetapi dengan cost anggaran yang sangat kecil harus dioptimalkan oleh Pemerintah Daerah dan untuk menggerakan masyarakat disana sangat sederhana, asal ada upahnya. Sulaeman menegaskan untuk Papua, kita harus mengikuti pola masyarakat adat disana. Kawasan gunung di Papua terdapat 10 kabupaten yang dilakukan pembukaan jalan dengan cara menerobos kawasan hutan, sehingga mereka diberlakukan juga untuk dilindungi, karena banyak pihak yang menafsirkan Undang-Undang tentang KSDAE dengan kaku. Menurut Suleman, persoalan ancaman terhadap hutan konservasi daerah-daerah yang ada pemukimannya perlu dipertajam di dalam draf revisi undang-undang ini dan tumpang tindih kewenangan juga harus lebih diperhatikan, karena saling mengklaim satu sama lain. Terkait fungsi dan status, juga perlu ada penajaman di pasal tertentu untuk kehidupan satwa yang ada di dalam hutan tersebut. Sulaeman mengharapkan nantinya masukan yang telah disampaikan dapat dimanfaatkan dalam penyempurnaannya nanti. 








Masukan terhadap RUU Perkelapasawitan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pakar/Tokoh Perkebunan Nasional

Sulaeman mengatakan ada kecemburuan sosial karena karyawan berasal dari luar di perkebunan sawit. Ia menginginkan agar wilayah perbatasan menjadi pintu masuk dan melayani negara luar.

















RUU Perkelapasawitan dengan Apkasindo

Sulaeman mengatakan kawasan hutan kan sedang diupayakan untuk dilestarikan dan di UU untuk kawasan hutan memang harus ada proses melepas kawasan hutan menjadi kawasan legal di Papua juga ada Apkasindo tapi belum berfungsi, Sulaeman menanyakan tentu membutuhkan penjelasan sejauh mana Apkasindo mempunyai peran terhadap petani dan petani sawit tidak mempunyai pabrik langsung sehingga membutuhkan mitra karena itu peran asosiasi ini sangat dibutuhkan untuk petani. Sulaeman menegaskan saat ini Kementerian LHK sudah berupaya melakukan pengelolaan hutan-hutan konservasi dan sudah melibatkan masyarakat dan kita harus membahas persoalan legalitas kita dengan petani dan perusahaan swasta, karena sejak pelimpahan otonomi daerah itulah yang dipegang dan yang terakhir mudah-mudahan semua masukan bisa memperkaya RUU ini agar lebih sempurna.


Pembahasan RUU Perkelapasawitan dengan Ir. Achmad Barani

Sulaeman mengatakan tentang investasi di Papua itu di sana ada investasi asing pas di perbatasan dan masyarakat di negara tetangga menjadi jalur yang tidak resmi lagipula itu pun sangat mengganggu karena ada 17 kecamatan di sana. Sulaeman menambahkan di Papua terjadi penolakan dari masyarakat untuk tidak terima lagi perkebunan sawit selain yang ada karena isu sawit di Papua akan membuat kekeringan ke depannya. Sulaeman mengatakan juga tentang perkebunan sawit itu terjadi kecemburuan sosial karena karyawan kebanyakan dari luar dan di wilayah perbatasan menjadi keinginan kita bersama sebagai pintu masuk juga etalase negara untuk melayani negara luar. Sulaeman menanyakan bagaimanapun juga yang asing tetap asing, mereka tidak memikirkan kita.


Tanggapan

Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024  — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian

Sulaeman mengatakan bahwa kami mendukung pagu anggaran ini dan sekaligus untuk kegiatan yang dilakukan Kementan tahun 2022 dan 2023 kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa dengan pemenuhan strategis sesuai dengan data yang ada. Kita patut memberi apresiasi terkait ketersediaan pangan nasional. Mengenai anggaran perbatasan, saya meminta kalau bisa anggaran perbatasan dinaikan menjadi 10 miliar karena wilayah papua ada 7 kecamatan yang berbatasan dengan Papua New Guinea.


Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI

  • Tadi Pimpinan sudah menyampaikan semacam kesimpulan bahwa semangat kita adalah bagaimana UU ini lahir dan pengisian kursi DPR juga ada sebagai konsekuensi yang harus kita rumuskan. Saya punya pandangan, kita ambil DIM 93 usul dari Pemerintah, sekalipun nanti ada pasal ketentuan peralihan tetapi itu sudah bisa langsung masuk dengan mengacu pada keputusan kita hari ini, supaya tidak salah tafsir atau tidak bias dengan rumusan yang ada di pasal peralihan ini.
  • Kalau melihat Papua yang kondisi sekarang dengan 20 tahun UU Otsus berjalan, kemudian kondisi itu diperparah lagi dengan kita membuat pemekaran, pro kontra terjadi, tapi kita sepakat bahwa pemekaran ini harus terjadi dan mudah-mudahan ini sepakat bahwa rumusan dari awal sampai akhir jalan. Dalam rangka kekhususan Papua, yang kita bicarakan tadi normatif karena mengacu pada UU yang lama, lalu dimana kekhususan Papua, saya berpikir apakah untuk pendekatan pelayanan dan mengakomodir kepentingan Papua yang daerah terpencil, masih sangat jauh tertinggal, kalau memungkinkan kita usulkan per dapilnya 4 kursi. Sekali lagi, pro kontra kita dengar semua tapi kita juga tidak mungkin membuka satu persatu, mari kita berpikir baik untuk mengakomodir kepentingan Papua dan tentu kita mau supaya DPR-nya ditetapkan sebelum pemilu. Jadi provinsi induk juga harus bisa melepaskan anggota dari daerah pemilihan yang ada sekarang, seperti Papua Selatan, daerah pemilihan 7, untuk kembali ke sana. Dengan begitu, maka keterwakilan anggota, MRP maupun DPRP, dari daerah selatan akan kembali menduduki tempat yang memang harus dimulai dari sekarang.

Sulaeman masih merasa kurang pas jika pemerintahan baru Papua Selatan sudah diberikan kewenangan penuh, bukan lagi seperti provinsi persiapan, karena itu maka semua keputusan yang diambil di situ tidak elok jika tidak ada DPR-nya.


Masukan terkait 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua - RDP Komisi 2 dengan Gubernur Papua, Pimpinan MRP, dan Pimpinan DPRP

Sulaeman menyampaikan bahwa sebagai perwakilan dari Papua dirinya memahami dinamika yang berkembang disana. Selanjutnya, Sulaeman menyampaikan bahwa kekhawatiran yang disampaikan tentang mobilisasi orang-orang yang datang dari luar memang dibutuhkan proteksi secara khusus untuk mencegah jangan sampai dari luar yang banyak masuk dan akhirnya akan membuat masalah. Sulaeman juga mengatakan bahwa Gubernur dan Mendagri sudah bertemu dan sepakat untuk sebisa mungkin pemekaran wilayah ini mengikuti 7 wilayah adat.


Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Panja Bakeg dengan Pengusul

Sulaeman mengatakan ada 2 soal, bahwasanya sependapat Nabire sudah selesai di Papua Tengah, Puncak Jaya, dan Puncak sudah aman. Papua Induk di Pegunungan Bintan merupakan pemekaran dari Jayawijaya yang termasuk 8 kabupaten, memang Papua Pegunungan belum masuk Pegunungan Bintan. Soal nama provinsi kami memperkuat bahwa Papua ini mulai dari Irian Barat, Irian Jaya lalu Papua merupakan simbol perekat di era Gus Dur. Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Selatan. Maka kita sepakati sesuai dengan usulan Komisi 2 yang ada.


Hasil Kajian Harmonisasi RUU tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Sulaeman mengapresiasi Komisi 7 DPR-RI yang tanggap situasional yang dari krisis energi yang kita alami mudah-mudahan RUU yang kita bahas ini bisa segera dapat menjawab kebutuhan kita di masa depan. Yang kedua juga dengan pembahasan tadi dari Baleg dan juga yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi 7 DPR-RI, Sulaeman ingin menambahkan bahwa dari kegiatan yang menguras energi dalam bumi, ini tentu harus diperhatikan aspek lingkungan itu yang pokok. Karena kita lihat situasi kita selama bertahun-tahun urusan ekploitasi tambang dan semuanya itu merusak lingkungan yang luar biasa, karena itu menjadi bagian penting dan satu hal lagi keterlibatan masyarakat adat itu paling penting. Mungkin di bagian akhir ini juga disebutkan di dalam draft ini tapi Sulaeman ingin menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adat dalam hal-hal semacam ini itu akan mengurangi ketegangan yang terjadi ketika investasi itu masuk.


Hasil Harmonisasi Lima Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi serta Hasil Penyusunan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Ketua Panja RUU Lima Provinsi dan Tim Ahli DPR-RI

Sulaeman mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki pola, bentuk dan organisasi kedaerahan yang menjadikan dalam merumuskan 5 RUU NTT, NTB, Sumatra Barat, Riau dan Jambi ini. Kami berpandangan bahwa ini perlu ada pergantian tentang pembentukan daerah di daerah Bali, NTB dan NTT untuk mewujudkan otomoni daerah yang berkemajuan. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi ini perlu disesuaikan, sehingga ada penggabungan di 5 Provinsi ini meliputi NTT, NTB, Sumatra Barat, Riau dan Jambi ini perlu diperkuat dari sisi otonomi daerahnya.



Evaluasi Kinerja Kementerian Pertanian RI di Tahun 2015 – Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian RI, Dirut Bulog dan Kepala Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC)

Sulaeman menyampaikan bahwa da persoalan
irigasi di Merauke karena sebagian besar lahan yang digarap rakyat diperbaiki, dan kita juga berhadapan dengana realisasi 1,2 Juta Hektar, karena tidak ada sejengkal tanah yang dimiliki oleh Pemerintah.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

Sulaeman mengatakan perikanan Indonesia 70% dari Indonesia timur, seperti Laut Banda dan Arafura. Sulaeman mengapresiasi kebijakan KKP terkait nelayan yang harus melaut dekat pantai. Sulaeman mengatakan di Papua ada 12 dermaga yang dibangun pemerintah, namun banyak yang tidak selesai dan memprihatinkan. Sulaeman mengatakan cold storage dan pabrik harus terintegrasi dengan nelayan agar tangkapan mudah dalam pemasaran.



Pandangan Mini Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi

Sulaeman mengatakan bahwa Fraksi Nasdem berkomitmen berjuang pemberantasan korupsi. Korupsi adalah kejahatan yang terstruktur. Fraksi Nasdem menolak segala hal yang melemahkan KPK.


Pengamanan Kompleks Parlemen — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Pemeliharaan Keamanan Polri

Sulaeman mengapresiasi pernyataan dari Kepolisian. Sulaeman menanyakan apakah hal ini belum disebutkan target anggota yang diperbantukan. Menurut Sulaeman, pamdal perlu diatur dan anggota Polri yang dibantukan disini perlu ada kejelasan.


Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pimpinan Komisi-Komisi dan Panitia Khusus (Pansus)

Sulaeman H mengatakan sudah 15 tahun UU Otonomi Khusus (Otsus) diusulkan perubahannya namun belum selesai. Ia menyampaikan dalam rapat paripurna pembahasan mengenai Papua masuk dalam prioritas. Ia berharap Baleg dapat memasukkan UU Otsus dalam Prolegnas Prioritas 2016. Ia memberitahukan bahwa Gubernur Papua sudah mengirimkan surat agar Jumat bisa melakukan audiensi dengan Pimpinan Baleg.



Resolusi Parlemen Eropa terkait Minyak Sawit — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Asisten Deputi Perkebunan dan Hortikultura Kementerian Perekonomian, Staf Ahli Diplomasi Ekonomi Kementerian Luar Negeri, Direktur SDM dan Umum PTPN III, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia

Sulaeman mengatakan resolusi parlemen Eropa lahir dari gencarnya serangan LSM-LSM. Sulaeman berpendapat langkah yang perlu diselesaikan adalah bagaimana kebun rakyat kawasan hutan diperbaiki
legalitasnya agar berguna bagi masyarakat.


Perubahan Tata Tertib — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Sulaeman mengatakan bahwa perubahan kedua tata tertib ini kebijakan Badan Legislasi. Sulaeman menyetujui Badan Legislasi fungsinya diperkuat untuk menyusun naskah akademik dan draf rancangan undang-undang. Menurut Sulaeman, perubahan kedua atas tata tertib DPR-RI harus mengacu kepada undang-undang. Pada prinsipnya, Sulaeman menegaskan bahwa Fraksi Nasdem menyetujui. Sebelum dilakukan perubahan kedua, Sulaeman juga mengatakan bahwa perlu dilakukan perubahan UU MD3.


Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang Arsitek — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul Rancangan Undang-Undang Arsitek

Sulaeman mengatakan bahwa untuk menjadi arsitek harus lulus program pendidikan arsitek yang diakui pemerintah pusat. Pengaturan arsitek untuk memberikan perlindungan arsitek, pengguna jasa dan masyarakat. Fraksi Nasdem menyetujui pembentukan Dewan Arsitek Indonesia. Menurut Sulaeman, perlu adanya sertifikasi untuk arsitek asing dan mereka juga harus mempunyai surat izin dan arsitek asing harus melakukan alih teknologi.


Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKA) Badan Urusuan Logistik (Bulog) Tahun 2017 — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Badan Urusuan Logistik (Dirut Bulog)

Sulaeman mengatakan Komisi 4 DPR RI berharap program-program dari Bulog harus benar-benar berkualitas untuk masyarakat.


Penerapan Ketahanan Pangan di Daerah — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Walikota Jakarta Barat, Walikota Bekasi, Dinas Sosial Bandung, Perwakilan Walikota Surabaya, Perwakilan Walikota Makassar, Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan, dan Dirut Bulog

Sulaeman mengatakan dalam proses dari produsen ke konsumen dalam pengurangan rantai pasokan kelihatannya masih ada kesulitan oleh walikota. Ia membahas mengenai rumah potong hewan di seluruh Indonesia dimana ada yang dibangun bersamaan tapi masih ada yang tidak jalan sama sekali. Ia juga menyampaikan mengenai rumah potong hewan yang mendapatkan retribusi bagi daerah namun bisa juga kecolongan yang betina ikut dipotong.


Tugas Koordinasi Kerusakan Gambut di Beberapa Wilayah — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Restorasi Gambut (BRG)

Sulaeman mengatakan Papua sangat luas dan nilainya juga sangat besar. Bahkan saking luasnya sampai tidak kelihatan, namun alokasinya hanya Rp5 Miliar. Menurutnya angka tersebut sangat kecil, terutama untuk koordinasi di daerah yang tidak jalan, ia mengatakan akan sulit dan ini hanya diawasi pusat saja, tidak ada cabang di daerah.



Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan

Sulaeman mengatakan di Papua dan Papua Barat tidak ada tanah negara, seluruhnya disebut tanah dan hutan adat. Di Papua ada cara tersendiri yang perlu dirumuskan secara khusus, diakomodir dalam Perda khusus. Ia mengatakan rata-rata daerah transmigrasi sudah menjadi ibukota Kabupaten di Papua. Ia mengatakan perlu ada tata batas adat di Papua.


Evaluasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pertanian RI, PT. Pupuk Indonesia (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero), PT. Pertani (Persero), PT. Berdikari (Persero), PT. Bank Negara Indonesia (Persero), PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. , dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Sulaeman meminta penyelesaian soal pupuk di Papua.


Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2018 — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI serta Panitia Perancang UU DPD RI

Sulaeman meminta agar pemerintah tidak melupakan soal Papua. Soal UU Ormas, masih menunggu keputusan selanjutnya. Terkait aturan outsourcing, pemerintah harus memberikan perhatian khusus.


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani — Komisi 4 DPR RI Audiensi dengan Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH), Forum Penyelamat Hutan (FPH), dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)

Sulaeman mengatakan secara prinsip Komisi 4 akan mendukung apa yang terbaik bagi masyarakat, lahan harus diprioritaskan bagi warga sekitar lahan tersebut.


Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017, Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018, Temuan Hasil Kunker Reses, dan Isu-isu Penting — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama dari Perum Perikanan Nusantara, PT Perikanan Indonesia dan PT Garam

Sulaeman meminta KKP melakukan peninjauan kembali ukuran kapal dan dokumen secara fisik yang diberikan kepada masyarakt, karena di dapil Papua sudah diterima tapi belum bisa digunakan karena ada masalah dokumen, jadi nelayan tidak dirugikan karena menunggu dokumen.


Pengesahan Jadwal Rapat Badan Legislasi Masa Sidang 4 Tahun 2017-2018 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno

Sulaeman mengatakan raker dengan Menkumham sudah ada kemajuan, selanjutnya pertemuan dengan Papua dan Papua Barat agar diselipkan juga ke rapat Baleg DPR.


Laporan APBN Tahun 2018, Pergeseran APBN Kementerian Pertanian tahun 2018, RKP K/L dan RKA K/L Tahun 2019, dan Usulan Pagu Subsidi Pupuk dan Subsidi Benih Tahun 2019 – Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian

Sulaeman mengatakan bahwa kegiatan pertama yang sampai tahun2018 tidak merujuk pada keseimbangan wilayah untuk kasus gizi buruk di Asmat. Yang dimana ini adalah sebuah potret kecil
menjadi sorotan dunia, tetapi jika disusuri sampai kedalaman Papua itu lebih parah lagi. Sulaeman berharap di tahun 2019 untuk bisa dianggarkan perkebunan di Papua dan secepat mungkin untuk wilayah pegunungan bisa dialokasikan untuk kopi, bawang merah dan ternak babi di Papua. Karena untukkopi di daerah Papua tidak membutuhkan pupuk, karena wialyah pegunungan. Sulaeman mendesak Menteri Pertanian untuk menganggarkan 8 ribu hektar di Marauke, karena daerah disana adalah daerah irigasi premier. Dan merauke memiliki 7 pintu air yang rusak sehingga perlu diperbaiki karena ini menjadi permasalahan untuk petani.


Lima Pokok RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2019 dan lain-lain — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Sulaeman menanyakan keadaan alokasi anggaran luas 8.746 hektar yang diperuntukan sebagai penataan hutan adat karena hutan adat menjadi perhatian serius. Selain itu, dalam angka rincian belum dibahas lagi alokasi untuk hutan adat yang sekarang gencar dengan Pemerintah. Ia menyetujui alokasi Pagu Anggaran.


Program Strategis di Tengah Pandemi Covid-19 — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Sulaeman meminta ada program untuk masyarakat yang sehari-harinya menyuling minyak kayu putih di Hutan Wasuru.


Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat dengan Tenaga Ahli

Sulaeman mengatakan pengalaman pembahasan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena ada surat Presiden yang diterjemahkan kaku sehingga pembahasan tidak dilanjutkan, perlu dirinci sehingga tidak terjebak pada banyaknya judul yang diajukan tapi tidak selesai dibahas.


Penyampaian tentang Arah Reformasi Kebijakan Pidana 2019-2024 serta Urgensi Perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya – Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Institute for Criminal Justice (ICJR) dan Pokja Konservasi

Sulaeman mengira bahwa Badan Legislasi akan mengakomodir dari apa yang disampaikan. UU itu jika ingin disahkan harus ada 3 instansi yang setuju, yaitu: DPR, Pemerintah dan DPD.


Evaluasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Semester I Tahun 2019 – Rapat Kerja Komisi 4 DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Sulaeman menanyakan alasan tidak optimalnya realisasi anggaran Kementerian LHK RI pada 2019.


Pembahasan Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU - Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Tim Ahli

Sulaeman L Hamzah berpendapat bahwa ia masuk ke dalam pengusul Rencana Undang Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, yang masuk kepada carry over itu hanya 4 RUU saja padahal pemahanan yang kita sampaikan bahwa yang sudah pernah dibahas di periode sebelumnya itu pasti masuk ke dalam pembahasan prioritas RUU. Padahal hanya 4 RUU yang di-carry over, itu banyak yang complain berarti kita harus membahas dari 0 lagi. Tapi anggota DPR yang baru berhak tahu apa yang pernah dibahas sebelumnya, oleh karena itu mungkin bisa diperjelas.


Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Subsidi dan Ketersediaan Pupuk - Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen PSP, Dirjen TP, KaBadan PPSDM Pertanian, KaBadan Litbang Pertanian, Dirut PT Pupuk Ind. HC, HIMBARA, dan Deputi II Bidang Pangan & Pertanian Kemenko Perekonomian RI

Sulaeman berpendapat bahwa dari tahun ke tahun kita bicarakan hal yang sama yaitu tentang pupuk. Wilayah saya begitu sulit dan konsentrasi pertanian di Papua itu menjadi ketimpangan nasional. Ternyata ada beberapa hal yang ia temukan. Di lapangan ternyata ada RDKK yang dicopy paste setiap tahun. Otomatis yang tidak pernah tersentuhnya tidak bisa apa apa. Setiap tahun harus ada updating data.


Prospek Pengembangan Usaha Kelapa Sawit-Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian dan RDPU dengan Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia (ASPEKPIR)

Sulaeman meminta penjelasan terkait penurunan perkebunan rakyat. Karena permasalahan di setiap daerahnya akan berbeda-beda, sebagaimana di Papua yaitu masalah terkait izin pengelolaan tebu dan sawit. Di Papua, plasmanya diambil oleh perusahaan dan digadaikan. Hal itu menjadi masalah serius, sehingga harus dihentikan perluasan kebun sawitnya dengan tidak memberikan izin melakukan penambahan kebun lagi.




Latar Belakang

Sulaeman L. Hamzah berhasil menjadi Anggota DPR-RI periode 2019-2024 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dari Dapil Papua setelah memperoleh 161.898 suara. Sulaeman adalah seorang wiraswasta dan Sekretaris dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Papua.

Sulaeman pernah bertugas di MPR-RI periode 1999-2004 mewakili Provinsi Papua.

Pendidikan

SMA Negri 1 Fak-Fak (1970)

Perjalanan Politik

Sulaeman L. Hamzah memulai karir politiknya dengan aktif berorganisasi di organisasi sayap muda Partai Golkar, Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI). Sulaeman pernah menjabat menjadi Ketua DPD AMPI Kab.Fak-Fak (1987-1992) dan Bendahara AMPI Irian Jaya (1997-2007).

Sulaeman menjadi perwakilan Provinsi Papua di MPR-RI periode 1999-2004.

Sulaeman adalah seorang wiraswasta dan menjabat menjadi Pimpinan Agen Pertamina di FakFak, PT Buma Kumawa di Jayapura (1979) dan Ketua Perwakilan Jayapura dari perusahaan kayu lapis, PT Porodisa Group Irian Jaya (1993). Sulaeman juga aktif berorganisasi di KADIN Papua di bidang Koperasi & UKM periode 2010-2015.

Di 2011, Sulaeman bergabung di Partai Nasdem dan menjadi Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Nasdem Papua.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas 2019

29 Oktober 2018 – Rapat Baleg dengan Menkumham dan DPD. Sulaeman mewakili Fraksi Nasdem menyatakan bahwa RUU Otonomi Khusus (Otsus) Daerah Papua harus menjadi usulan RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2019, sebab UU Otsus Papua yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan keadaan masyarakat. Papua membutuhkan payung hukum baru untuk mengatur daerahnya. Adapun secara keseluruhan, usulan RUU Prioritas Prolegnas tahun 2019 ini dapat disetujui oleh Fraksi Nasdem. [sumber]

RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - Pandangan Mini Fraksi sebagai RUU Usul Inisiatif DPR

19 Juni 2017 - Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg), Sulaeman menilai RUU KSDAHE belum sempurna untuk itu Fraksi Nasdem setuju agar RUU KSDAHE dibahas ke tingkat selanjutnya yaitu pembahasan tingkat 1 dengan pemerintah. [sumber]

RUU Karantina Kesehatan

1 September 2016 - Terkait pembangunan PLBN di Papua, Sulaeman menanyakan daerah Papua mana yang dibangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Sulaiman mengatakan bahwa di Papua ada 19 kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, contohnya di Merauke ada delapan kecamatan yang berbatasan langsung dengan Papua New Guinea dan kondisi perbatasannya tidak ada pagar yang membatasi antara Indonesia dan Papua New Guinea serta tidak ada petugas, sehingga sering terjadi transaksi secara bebas. [sumber]

RUU Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan serta Petambak Garam

3 Maret 2016 - Menurut Sulaeman, Pasal 76 dan Pasal 77 tetap dipertahankan agar RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, serta Petambak Garam menjadi sempurna. Sulaeman mengusulkan agar Pasal 76 dan Pasal 77 dilebur menjadi satu. Mewakili Fraksi Nasdem, Sulaeman menyetujui RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, serta Petambak Garam dibahas lebih lanjut. [sumber]

RUU KPK 2015

Pada 6 Oktober 2015 - Sulaeman Hamzah mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas perubahan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam Prolegnas 2015. [sumber]

Tanggapan

Swasembada Daging

29 November 2017 - Menurut Sulaeman, bagaimana kita akan memberi makan sapi sedangkan mahal sekali pakannya di Papua, dan angka kematian ternak sapi ini cukup tinggi karena jika terlambat sedkit saja dalam memberi makan maka berat badan sapi akan menurun dan birahinya pun juga tidak meningkat sehingga beranak pinaknya menjadi sulit. Untuk itu Sulaeman memohon perhatian Dirjen PKH, Kementan dan semua yang terlibat dalam pelaksanaannya. [sumber]

Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2016

10 Juni 2015 - Sulaeman saran ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) untuk koordinasi internal dulu sebelum menghadapi masalah pembukaan hutan secara besar-besaran. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kementerian Pertanian

27 Mei 2015 - Sulaeman melaporkan ke Menteri Pertanian (Mentan) bahwa pada tanggal 29 Mei 2015 ia akan ke Merauke untuk bertemu dengan tokoh adat tentang Program 1,2 Juta Hektar Sawah. Sulaeman minta perhatian khusus Mentan tentang 2 isu mendasar dari program tersebut antara lain sarana irigasi di Merauke yang perlu diperbaiki dan juga status lahan tanah yang tidak dimiliki oleh Pemerintah. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Lewoktolok
Tanggal Lahir
18/08/1954
Alamat Rumah
Jl. Khembili no.15, RT.01/RW.05, Sentani. Jayapura. Papua
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Nasional Demokrat
Dapil
Papua
Komisi
IV - Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan