Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Kebangkitan Bangsa - Jawa Tengah VI
Komisi VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Donggala
Tanggal Lahir
25/03/1973
Alamat Rumah
Jl. Taman Aryamukti Timur No.55-56, RT.009/RW.004, Kelurahan Pedurungan Lor. Pedurungan. Kota Semarang. Jawa Tengah
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Jawa Tengah VI
Komisi
VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan

Sikap Terhadap RUU


















Tanggapan

Penjelasan Teknis terkait Program Kompor Induksi — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT. PLN

Abdul mengatakan bahwa ini bisa menggugah pikiran kita menjadi semakin tajam, sebenarnya rencana kebijakan ini berawal dari disetujuinya penggunaan kompor induksi yang pada faktanya kita belum pernah bicara sejauh itu, ditambah masalah ini menjadi rumit karena disampaikan oleh Menteri yang secara wacana akan maju sebagai presiden ini menjadi persoalan dan menjadi sangat politis dan sangat menarik. Ini tidak terlalu tepat PT ke PT saling berbeda, ini mestinya ratas atau rapat kabinet bisa turun ke lapangan baru rapat dengan Komisi 7 DPR RI ini tahapan yang ideal. Kalau tipenya seperti ini kami akan tersinggung karena ini serangan, semua kejelekan penggunaan LPG semua ada di Pertamina maka ini tidak tepat. Mestinya ini Kementerian ESDM sebagai pengambil kebijakan energi merangkul PLN dan Pertamina dalam hal proses pengambilan kebijakan dan tahapan kebijakannya. Ini banyak dampak yang bisa kita hitung yaitu soal subsidi, pemasangan LPG baru ini perlu ada biaya, masyarakat membeli pernak-pernik kompor induksi sampai pada elektrifikasi. Bahwa di dapil kami listrik itu hidupnya jam 6 sore matinya jam 12 malam ini sedikit maju dibandingkan dengan wilayah 3T. Ini harus menjadi catatan kita, bahwa survey jangan hanya Bali dan Solo ini tidak cukup jadi jangan terlalu cepat. Kita harus hitung terkait dampak ekonomi, presiden mencanangkan DME di Palembang ini bagaimana, akan menarik PLN bisa menekan harga subsidi listrik supaya listrik murah di masyarakat dan tidak membebani APBN tapi urusan pindah gas ke kompor bahwa kita ujicoba dahulu jangan menjadi kebijakan yang kita patenkan. PLN dan Pertamina adalah melaksana dari Kementerian ESDM secara ekonomi kebijakan ini baik maka kita tidak boleh menutup kalau ini menguntungkan negara tapi jangan terburu-buru, kita harus bertahap demi kemaslahatan negara dan jangan buat kebijakan untuk memancing masyarakat untuk viral.


Progres Realisasi Entitas Khusus Batubara dan lain-lain - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM

Karding mengira bahwa topik ini sebenarnya sudah cukup lama dibahasnya. Jadi, tinggal cara penyelesaian akhirnya saja. Jika membaca paparan yang ada, Menteri ESDM sudah berkirim surat kepada Setneg dan sudah ada klarifikasi. Karding menanyakan kemungkinan Komisi 7 untuk mengundang Setneg untuk ikut mendorong terbitnya payung hukum berupa Perpres, sehingga dengan demikian tidak bertele-tele. Jika hal ini dibiarkan lama, maka yang terjadi adalah uang negara akan terkuras terus-menerus dan PLN akan kesulitan. Karding ingin menekankan sekali lagi bahwa perlu bagi Komisi 7 untuk mengundang Setneg secepatnya dan perbedaan pendapat mengenai entitas khusus juga perlu segera dikompromikan.


Pembahasan Materi DIM RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) - Rapat Panja Komisi 1 dengan Tim Panja Pemerintah

Mengingat adanya kemungkinan nanti di PP akan lebih banyak yang diatur lebih lanjut, maka Karding menyarankan agar kata Salinan harus tetap ada. Kata Salinan itu penting agar nanti tidak salah tafsir. Jadi, Karding menyarankan kata atau frasa Salinan tetap harus dipertahankan. Kata tersebut tidak akan mengganggu, justru akan memperkuat DIM berikutnya atau Pasal 14. Kembali ke perbaikan Pasal 14 Ayat 1: Subjek data pribadi berhak menerima data pribadi tentang dirinya dari pengendali data pribadi dalam bentuk elektronik dan/atau non-elektronik yang sesuai dengan struktur dan/atau format terbuka yang telah ditetapkan sebagai standar. Karding mengaku butuh penjelasan soal yang sesuai dengan struktur dan/atau format terbuka yang telah ditetapkan. Hal itu berarti sudah ada penetapan standar-standar sebelumnya. Karding membayangkan sudah ada standar-standar yang ditetapkan oleh Pemerintah terkait itu atau standar-standar yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Standarnya ini harus harus jelas dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau di dalam undang-undang sudah ada. Pasal 6 menurut Pak Bobby itu sapujagat. Berarti tentang data elektronik dan non-elektronik harus ada penjelasan lebih detail, khususnya definisi non-elektronik agar tidak ada masalah.


Penjelasan Proses Integrasi LBM Eijkman dan PP IPTEK, Perkembangan Vaksin Merah Putih, dan Penjelasan atas Rencana Produksi Vaksin BUMN - RDP Komisi 7 dengan Kepala BRIN dan Dirut PT Bio Farma

Abdul menyampaikan bahwa ada banyak pertanyaan publik terkait BRIN. Personel yang diintegrasikan kalau dihitung ada sekitar 14 ribuan. Itu bukan perkara mudah. Abdul menanyakan nasib peneliti akan seperti apa, dan Abdul ingin ada jaminan bahwa tidak ada orang-orang berkualitas yang tercecer tidak menempati suatu tempat yang sepantasnya diberikan. Tidak ada orang-orang yang karena pengintegrasian ini berakibat fatal bagi kehidupannya. Ini harus dibuka secara terbuka skemanya oleh BRIN. Untuk Bio Farma, Abdul setuju jika Vaksin Merah Putih merupakan ikhtiar kita untul mjd kebanggaan bagi bangsa Indonesia. Jangan sampai ini sudah dibangga-banggakan ternyata prosesnya lama dan tidak sukses. Harus ada perhatian dan fokus khusus untul kesuksesan Vaksin Merah Putih. Abdul juga ingin tanya terkait posisi Vaksin Nusantara yang digawangi oleh Prof. Terawan.


Pasokan Batubara untuk Industri Semen dan Rata Niaga Semen — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba KESDM RI, Dirjen IKFT Kemenperin RI, dan Ketum Asosiasi Semen Indonesia

Abdul Kadir mengatakan setahunya kalau dalam penyusunan PP biasanya Setneg yang mengundang kementerian atau lembaga terkait. Terkait pasir laut ini, ia juga menduga Kementerian Kemaritiman pasti terlibat di dalam penyusunan PP ini. Oleh karena itu, dibutuhkan klarifikasi secara detail mengenai memang Kementerian ESDM tidak dilibatkan dalam penyusunan PP ini. Ia menduga tidak mungkin tidak dilibatkan, karena tidak mungkin sebuah PP tiba-tiba keluar setelah UU disahkan. Pasti ada proses pembahasannya. Ia menyarankan perlu diadakannya rapat bersama dengan kedua kementerian ini dan juga mengajak Komisi 4 juga.


Program Prioritas Tahun 2022, Penjelasan Pasokan Energi Primer untuk Pembangkit Listrik, dan Peta Jalan Netral Carbon Tahun 2060 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT. PLN (Persero)

Kadir mengatakan terkait program-program PLN tahun 2020, perlu diskusi intens dengan Komisi 7 dulu supaya masing-masing punya paradigma yang sama. Selain itu timeline dan indikator program-program ini juga perlu agar terukur implementasinya. Ia juga menyampaikan terkait DMO yang menurutnya tidak semua penambang batubara cocok dengan kualifikasi yang diperlukan PLN, tapi menurut UU harus tetap membayar DMO 25%, sehingga ini menjadi suatu masalah. Ia membahas KADIN yang mengusulkan ada entitas gotong royong untuk mencapai keadilan. Ia menanyakan itu sudah didiskusikan atau belum.


Pembahasan Masukan terhadap Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Karding mengatakan Komisi 3 DPR RI butuh satu pandangan ideal dari KPK dan PPATK, ia menanyakan Kapolri apa yang ideal untuk rakyat Indonesia.


Kemajuan dan Kendala Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian RI, Dirut PT. ANTAM Tbk, Dirut PT. Vale Indonesia Tbk, Dirut PT. Virtue Dragon, Dirut PT. Bintang Delapan Mineral, dan Dirut PT. Tsingshan Steel Indonesia

Karding menyarankan sebaiknya Komisi 7 berkunjung atau mengadakan RDP satu-satu untuk melihat langsung dan mengetahui lebih dalam masing-masing dari perusahaan yang hadir pada hari ini. Menurutnya, isu lingkungan menjadi hal yang serius. Ia ingin tahu penanganan lingkungan di masing-masing perusahaan. Karding berharap seluruh perusahaan yang ada di Indonesia mampu melibatkan potensi pengusaha lokal. Terakhir, Karding ingin mendapatkan skema pelibatan pengusaha lokal.


Penetapan Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Internal Komisi 3 DPR-RI

Kadir menjelaskan kami mewakili Fraksi PKB menerima keenam nama calon Hakim Agung dengan memperhatikan integritas individual.


Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI dan DPD-RI

Abdul meminta untuk merumuskan anggaran-anggaran dengan baik, jangan sampai kekurangan pengawasan.


Proses Seleksi Calon Anggota Komite BPH Migas - RDP Komisi 7 dengan Sekjen Kementerian ESDM

Terkait pertimbangan harus menguasai Bahasa Inggris, Abdul Kadir menjelaskan bahwa menurut UU itu hanya disebutkan pintar Bahasa Indonesia, tidak ada yang lain, itu bisa digugat karena hal itu di luar UU, syarat seperti itu tidak perlu dijadikan sebagai syarat mutlak. Abdul Kadir juga meminta profil dari 33 nama yang akan di FPT agar Komisi 7 DPR-RI tahu profil-profilnya, jadi tidak seperti membeli kucing dalam karung.


Strategi SKK Migas dalam Menahan Penurunan Alamiah Produksi Migas di Blok Cepu, Mahakam dan Blok lainnya - RDP Komisi 7 dengan SKK Migas

Karding meminta evaluasi tahun 2019-2020 tentang kegiatan proses hulu minyak dan gas SKK Migas, pencapaian kinerja K3S tahun 2019-2020 agar dirinya mendapat gambaran bagaimana kita sudah mendapat 705 barel hingga target 1000 barel/hari di tahun 2030.


Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Abdul mengatakan bahwa image kepolisian di dunia modern ini harus dijaga dan dibangun.


Penanganan Khusus Terhadap Aksi Terorisme, Korupsi dan Narkotika, Rencana Pembentukan Densus Tipikor, Koordinasi Antara Polri dengan Lembaga Penegak Hukum Lain, Pelaksana Tugas dan Fungsi Kapolri dan lain Sebagainya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa jangan sampai aparat kepolisian di daerah tidak ada koordinasi dengan perangkat desa bahkan ada kecenderungan malah dibenci dalam tanda kutip. Seperti pemerasan perangkat desa ini lemah untuk mengelola dana desa, dalam hal ini aparat kepolisan membantu untuk pencegahan. Dalam tahap pencegahan bukan penindakan kami setuju dengan Daeng untuk mengeluarkan surat khusus. Kami prihatin dengan perkembangan narkoba di Indonesia, kita harus melihat masalah di tingkat yang lebih kecil. Di suatu tempat kami temukan anak-anak sekolah perempuan menggunakan narkoba, lalu dengan Bandar ditukar dengan badannya dan ini datanya ada, nanti kami akan sampaikan detail, kami curiga ada aparat yang bermain di sana karena tidak pernah ditindak. Kasus di Blora, kami berharap publik jzngzn generalisasi terhadap kasus ini. Polri harus diberikan kesejahteraan terhadap anggota kepolisian ini untuk mencegah stres di lapangan. tujuan apa saja aparat bisa digunakan orang-perorang atau lembaga jangan sampai suatu ketika hanya untuk kepentingan orang yang bermodal. Kami berharap Densus Tipikor masuk ke lingkungan TNI dalam penegakan korupsi, soal ujaran kebencian. Menghargai tindakan cepat Polri hanya jangan bagus bentuk badannya tapi tidak ada anggarannya, tidak bisa itu, istilahnya pencitraan.


Program 1000 Startup, Program Siaran, MoU Traveloka, Tokopedia, dsb – Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi, LPP RRI, dan LPP TVRI

Abdul mengatakan di Youtube banyak video-video yang menampilkan konten pornografi dan berasal dari beberapa youtuber Indonesia. Menurutnya, Kominfo harus memanggil youtuber yang menyebarkan konten negatif tersebut dan kalau mereka tidak bisa diberitahukan maka blokir saja channelnya.


Program TVRI – Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewas LPP TVRI

Abdul memberikan peringatan kedua untuk pendengar di balkon agar tidak menambah suara seperti tepuk tangan atau komentar yang lainnya supaya anggots dewan yang ada di dalam ruang sidang dapat menyampaikan pendapatnya dan mengingatkan jangan sampai peringatan ketiga dikeluarkan. Ia mengingatkan agar Dewas tidak hanya jadi moderator dari penyelesaian masalah. Ia menanyakan keuntungan dari program kerja sama dengan Discovery. Menurutnya, harus ada terobosan dari sistem pertanggungjawaban di TVRI.


Evaluasi Perusahaan Pertambangan yang Tidak Memenuhi DMO 2018, Evaluasi Ekpor Mineral dan Proyeksi 2019 serta Mekanisme Penetapan Produksi Minerba Berbasis Provinsi/IUP Daerah – RDP Komisi 7 dengan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia

Menurut Abdul Kadir, mungkin Pak Dirjen Minerba dapat memberikan pemaparan walaupun dalam waktu singkat. Terkait data tambahan, mungkin bisa disusulkan karena itu sudah sebagaimana etikanya.


Latar Belakang

Abdul Kadir Karding merupakan petahana yang berhasil terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI Periode 2019-2024 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setelah berhasil memperoleh 133.692 suara dari dapil Jawa Tengah 6 yang meliputi Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Magelang, Temanggung, dan Kota Magelang.

Abdul Kadir dikenal sebagai legislator senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jawa Tengah. Abdul Kadir sudah menjadi legislator sejak 1999 di DPRD Provinsi Jawa Tengah dan bertugas untuk 2 periode (1999-2004 dan 2004-2009). Abdul Kadir adalah Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Periode 2014-2019.

Pada masa kerja 2009-2014 Abdul Kadir menjabat sebagai Ketua Komisi 8 yang membidangi Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan. Namun di tahun 2012, Abdul Kadir dimutasi dari Komisi 8 ke Komisi 6 yang membidangi Perdagangan, Perindustrian, Koperasi UKM, BUMN, Investasi dan Standarisasi.

Pada masa kerja 2014-2019 Abdul Kadir ditugaskan di Komisi 3 yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan.

Pendidikan

SD Ogomas I Sojol, Donggala (1986)

SMP Negeri 9 Palu, Sulteng (1989)

SMA Negeri 2 Palu, Sulteng (1992)

S1 Fakultas Perikanan, UNDIP Semarang (1997)

S2 Administrasi Publik, UNDIP Semarang (2009)

Perjalanan Politik

Minat Abdul Kadir berpolitik sudah terbina sejak di bangku kuliah. Abdul Karding adalah Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Peternakan di Universitas Diponegoro (1994-1995) dan juga Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) (1995-1996).

Lulus kuliah Abdul Kadir bergabung menjadi kader PKB dan menjadi Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah (1998-2001) dan setelah itu mencalonkan diri menjadi legislator dan terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (1999-2004).

Karir politik Abdul Kadir mulai berkembang. Abdul Kadir diberi tanggung jawab lebih besar menjadi Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah (2001-2005) dan di DPRD menjadi Ketua Fraksi PKB (2003-2004).

Karir politik Abdul Kadir semakin menanjak. Pada Pileg 2004 Abdul Kadir terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2004-2009 dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah. Beliau juga dipercaya untuk memimpin PKB di Jawa Tengah dan menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah (2006-2012). Ketika menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Abdul Kadir menjadi sorotan media dan masyarakat terkait laporan kekayaannya yang meningkat pesan dalam waktu singkat. (sumber)

Pada Pileg 2009 Abdul Kadir terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2009-2014 dan dipercaya untuk menjadi Ketua Komisi VIII yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan. Namun masa kerjanya marak dengan dugaan-dugaan korupsi dan diduga menjadi bagian dari sindikat makelar proyek pemerintah-nya Muhammad Nazaruddin yang terdakwa oleh KPK. (sumber) (sumber2). Di 2012 Abdul Kadir dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi VIII dan di mutasi ke Komisi VI yang membidangi perdagangan, investasi, koperasi dan BUMN. (sumber).

Pada Pileg 2014 Abdul Kadir terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dan duduk di Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan. Abdul Kadir juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP PKB periode 2014-2019.

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Pertembakauan

16 November 2016 - (RRI.CO.ID) - Anggota Komisi III DPR, Abdul Kadir Karding, mengatakan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan akan memberikan perlindungan yang progresif bagi para petani lokal dan harus mengatur prioritas penggunaan tembakau lokal dalam produksi kretek termasuk rokok.

"Sehingga pemanfaatan tembakau lokal untuk beragam jenis industri pertembakauan akan semakin meningkat. Tembakau lokal harus menjadi brand yang mendunia sebagaimana tembakau lokal di negara-negara lain," kata Karding di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Hal itu dikatakannya saat menemui ratusan petani tembakau lokal berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Rabu (16/11/2016).

Karding berjanji akan memperjuangkan aspirasi para petani tembakau lokal dan mengakui pembasahan RUU Pertembakauan sudah selesai di tingkat Badan Legislasi (baleg) DPR.

Menurut dia, seharusnya RUU Pertembakauan sudah dibawa pimpinan DPR di Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian diputuskan dalam sidang paripurna.

"Ini ada apa kok berlarut-larut?" ujarnya.

Sekretaris Jenderal PKB itu juga mendesak pembagian yang adil dari hasil pajak cukai tembakau dan para petani harus mendapatkan setidaknya 20 persen dari hasil pajak cukai tembakau.

Menurut dia, pembagian hasil itu bisa dimanfaatkan untuk pupuk, irigasi, pendidikan anak-anak petani, dan kesehatan.

Ketua Departemen Antar Lembaga Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Yudha Sudarmaji, dalam orasinya meminta pimpinan DPR melindungi eksistensi petani tembakau lokal dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.

"Proses ini sangat lamban, kami butuh perlindungan segera," katanya.

Yudha mengatakan RUU Pertembakauan sudah masuk program legislasi nasional (proglegnas) 2015-2016 sejak bulan Juli. Menurut dia, RUU itu diharapkan dapat memperbaiki regulasi industri tembakau yang pro kepada petani lokal.

"Kami menuntut DPR RI dan pemerintah duduk bersama membuat peraturan-peraturan yang mampu melindungi sektor pertembakauan," ujarnya.

Ketua Aliansi Petani Tembakau Indonesia Parmudji mengatakan selama ini sektor pertembakauan telah memberikan kontribusi riil bagi Negara.

Dia menjelaskan, Data Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2015 menunjukkan sektor tembakau menyumbang pajak sebesar Rp173,9 triliun yang terdiri atas cukai tembakau, pajak daerah, dan PPN rokok.

"Sementara, data BPS pada 2014 menyebutkan tembakau dan olahannya merupakan penyumbang ekspor yang signifikan terhadap negara, dengan peningkatan nilai sebesar 52 persen sejak 2010 sampai dengan 2014.

Menurut dia, tembakau berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak, cukai hasil tembakau, penyerapan tenaga kerja, dan masih banyak lagi.

Parmudji menyayangkan mandeknya pembahasan RUU Pertembakauan di DPR karena sebenarnya pembahasannya tidak mengalami kendala di tingkat Baleg. [sumber]

Tanggapan

Fit & Proper Calon Kepala Polisi Republik Indonesia (KAPOLRI)

23 Juni 2016 - Abdul menanyakan kepada Calon Kepala Polisi (Cakapolri) tentang kebutuhan dasar di Polri yang harus diselesaikan agar reformasi internal dapat berjalan. Abdul juga menanyakan langkah apa yang diambil Cakapolri dalam pemberantasan korupsi di program reformasi internal. Mengenai kerjasama denga lembaga penegak hukum lainnya, Abdul menanyakan aksi apa yang akan diambil Polri untuk menjembatani hubungan baik dengan KPK, Kejaksaan, TNI, dan lembaga penegakan hukum lainnya. Selain itu, Abdul menanyakan bagaimana cara Polri menangani pemberantasan terorisme dan radikalisme yang juga harus mempertimbangkan HAM. Terakhir, Abdul meminta langkah taktis Polri dalam memberantas narkoba dan miras. [sumber]

Rapor Akuntabilitas Kinerja Kementerian

2 Januari 2016 - (INILAHCOM) - Sekretaris Jenderal PKB, Abdul Kadir Karding mengatakan evaluasi kinerja para menteri adalah kewenangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kewenangan evaluasi menteri ada pada Presiden, kalau dilakukan oleh menteri tertentu maka itu seperti 'jeruk makan jeruk'," kata Karding, di Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Dia meninta kepada menteri untuk fokus bekerja dan bertugas sesuai dengan kewenangannya. Sehingga tidak ada kegaduhan politik.

Menurut dia, terkadang pejabat banyak mencari sensasi hanya untuk popularitas bagi dirinya sendiri.

Wakil Sekjen PKB, Jazilul Fawaid menilai evaluasi yang diumumkan ke publik itu membuat kegaduhan di awal tahun 2016 sehingga Menteri PAN & RB Yuddy Chrisnandi jangan merasa dirinya lebih baik.

Dia menilai, kebijakan Menteri Yuddy tidak berpihak pada soliditas dan kinerja yang baik dalam Kabinet Kerja.

"Mana kebijakan Menpan RB yang terobosan? Kan tidak ada. Lalu bagaimana disebut nomor empat," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapor akuntabilitas yang diumumkan Kemenpan-RB pertengahan Desember 2015, diketahui terdapat kementerian-lembaga yang masuk dalam peringkat 10 teratas masing-masing; 1. Kementerian Keuangan dengan nilai 83,59 atau predikat A.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi (80,89/A); 3. Kementerian Kelautan dan Perikanan (80,76/A); 4. Badan Pemeriksa Keuangan (80,45/A); 5. Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (77,54/BB); 6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (77,00/BB); 7. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (76,13/BB); 8. Kementerian Perindustrian (73,90/BB); 9. Badan Pusat Statistik (73,86/BB); 10. Mahkamah Konstitusi (73,73/BB).

Sedangkan kementerian-lembaga dengan peringkat 10 terendah yakni; 1. Dewan Ketahanan Nasional (56,97/CC) 2. Komisi Pemilihan Umum (56,17/CC) 3. Lembaga Ketahanan Nasional (55,04/CC) 4. Ombudsman Republik Indonesia (54.51/CC) 5. Lembaga Sandi Negara (54,24/CC) 6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (53,97/CC) 7. Kementerian Pemuda Dan Olah Raga (53,54/CC) 8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (51,60/CC) 9. Perpustakaan Nasional (50,38/CC) 10. Kejaksaan Agung (50,02/CC) Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui rapor akuntabilitas kinerja kementerian dan lembaga yang telah diumumkan kepada publik.

Menurut Yuddy, Presiden berulang kali menyatakan agar reformasi birokrasi dilakukan dengan cara yang tidak biasa sehingga dirinya memutuskan mengumumkan rapor akuntabilotas kinerja kementerian-lembaga kepada publik. (sumber)

Evaluasi Penanggulangan dan Pemberantasan Terorisme

8 April 2015 - Abdul Kadir dukung BNPT blokir website radikal atas nama apapun, agama, ideologi, dll. Menurut Abdul Kadir Fraksi PKB sepaham dengan Fraksi PKS terkait kekhawatiran ekses. Abdul Kadir khawatir BNPT terlalu semangat, malah dipelintir sebagai Islamphobia. [sumber]

Rencana Strategis Polri

2 April 2015 - Sebagai ‘cah santri’ Abdul Kadir merasakan menyebarnya radikalisme. Abdul Kadir saran ke Plt.Kapolri untuk makin aktif kerjasama dengan pondok-pondok pesantren yang benar-benar damai dan toleran untuk menangkal propaganda ISIS. Abdul Kadir harap Polri jangan asal menangkap terkait ISIS. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Donggala
Tanggal Lahir
25/03/1973
Alamat Rumah
Jl. Taman Aryamukti Timur No.55-56, RT.009/RW.004, Kelurahan Pedurungan Lor. Pedurungan. Kota Semarang. Jawa Tengah
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Jawa Tengah VI
Komisi
VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan