Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Kebangkitan Bangsa - Banten III
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Lamongan
Tanggal Lahir
13/04/1967
Alamat Rumah
Perumahan Modern Hill. Cluster Agathis Blok C-5 No.5. Kel. Pondok Cabe Udik. Pamulang. Tangerang Selatan. Banten.
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Banten III
Komisi

Sikap Terhadap RUU









Penjelasan Wakil Pengusul terkait RUU tentang Pertembakauan dan Pembentukan Panitia Kerja (Panja) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wakil Pengusul RUU tentang Pertembakauan

Siti mengatakan bahwa RUU ini untuk meningkatkan harkat dan martabat petani tembakau. Menurutnya, cukai rokok dapat digunakan untuk kesehatan. Ia menyarankan agar RUU ini perlu disinkronkan juga dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Petani. 



Pengambilan Keputusan Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) Disabilitas — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Baleg DPR-RI

Siti menyetujui untuk dibahas lebih lanjut.




Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Audiensi dengan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Indonesian Sawmill and Woodworking Association (ISWA), dan Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI)

Siti menanggapi sejumlah masukan mitra terkait judul dari RUU ini. Ia mengungkapkan ruh dari RUU ini pada awalnya adalah larangan minuman beralkohol. Selama ini, sudah ada beberapa aturan, tapi hanya sektoral. Selanjutnya, ia mempertanyakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan minuman beralkohol yang sudah ada memiliki dampak ke produsen dan importir atau tidak. Terakhir, Siti meminta masukan untuk penambahan substansi di pasal-pasal yang dapat dimasukkan.



Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Pengembangan dan Pemasaran Kementerian Pariwisata, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak

Masrifah menjelaskan bagaimana pengenaan cukai minol yang dijual di toko-toko kecil, kami ingin UU yamg hadir menjadi aturan yang komprehensif mengenai minol ia setuju dengan DJBC akan dibentuk tim terpadu untuk harmonisasi. Kami meminta rincian tertulis usulan perubahan pasal 8 dan 11 dari Kemenpar apakah ada yang perlu dikritisi lagi pasal-pasal di RUU ini, ketika kami membahas di baleg, cukai 6 Oktober 2016 realisasi minol hanya Rp3,1 triliun. Kami mohon masukan tertulis dari mitra agar dapat kami dapat mempelajarinya.









Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Polri, Jaksa Agung Muda dan Panglima TNI

Siti mengatakan sepakat dengan F-Golkar bahwa pemilu 2019 tidak hanya sukses tapi juga aman. Selain itu, adanya perlakuan yang adil terhadap semua peserta pemilu karena ada partai besar dan kecil. Siti meminta ada DIM sandingan dari kejaksanaan dan kepolisian.



Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sindikasi Pemilu, dan Sekber Kodifikasi Pemilu

Siti mengatakan bagaimana aturan konversi suara ke kursi DPR yang memenuhi proporsionalitas dan asas
keadilan. Dalam RUU Pemilu, pemerintah mengajukan alokasi kursi yang berbeda antara DPR RI dan DPRD. Siti bertanya apakah bisa 2 model alokasi kursi disamakan antara DPR RI dan DPRD. Siti mengatakan setuju dalam membuat RUU Pemilu jangan dibolak-balik, ukuran parlemen dulu baru jumlah kursi. Siti berharap
UU Pemilu nantinya tidak akan berubah dalam 10 tahun. Siti bertanya bagaimana metode untuk merebut kursi, dengan begitu akan ditemukan sistem pemilu. Siti mengatakan tidak setuju jika menyerahkan penetapan dapil ke KPU. Sebaiknya soal dapil dimasukkan ke lampiran UU agar lebih kuat dari aspek hukum.











Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kebidanan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Budi Sampurna, Prof. Ali Baziad, Farid Husin, dan Budi Imam Santoso

Siti menanyakan masukan mengenai masa peralihan bidan yang dari vokasi. Ia juga mempertanyakan mengenai potensi timbulnya masalah dari usulan D4 yang dapat langsung ke profesi.





Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Migrant Care, dan Jaringan Buruh Migran (JBM)

Siti Masrifah mengatakan Komisi 9 DPR RI menginginkan memperjuangkan pekerja migran agar mendapatkan kenyamanan di pra, penempatan, dan pasca. Kemudian, ia juga mengatakan bahwasannya Komisi 9 DPR RI sudah mengakomodiir soal jaminan sosial walaupun Komisi 9 DPR RI dan para mitra harus membiacarakan desain apa yang pas nantinya.


Pembahasan Lima Isu Krusial dan Pandangan Mini Fraksi — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI

Siti Masrifah mengatakan bahwa ia yang akan membacakan mini fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menyetujui pembahasan RUU Pemilu ini untuk dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.


Laporan Hasil Tim Perumus (Timus), Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Siti Masrifah mengatakan bahwa dalam pasal 457 harus didefinisikan kembali tambahan ayat harus dihilangkan mengingat definisinya menjadi jauh.


Memperoleh Masukan Terkait Pembentukan Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM)

Siti Masrifah mengungkapkan bahwa harusnya penguatan struktur diikuti dengan ketersediaan SDM. Ketika kita semangat memperkuat Badan POM, saat itu aspek pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ditekankan di sana. Dalam konteks itu akhirnya kita sepakat untuk membahas menerima RUU Badan POM ini. Memang hampir sama mengenai aspek pendekatan hukum dan pengawasan dan membuat instrumen tetapi ia melihat ada kewenangan yang diambil, jangan sampai RUU ini dibuat dengan setengah hati namun semangat ini harus senantiasa dibangun bersama. Soal kewenangan, ada beberapa hal yang perlu disinkronisasikan kembali agar tidak bertabrakan. Sebenarnya dari Kementerian Perdagangan banyak yang disampaikan namun tetap kita belum mendapat masukan yang lebih detail soal apa yang selama ini dilakukan, apalagi saudara sudah mendengarkan keinginan BPOM dan jangan sampai bentrok dengan Kementerian Perdagangan. BPOM menginginkan ada izin industri, tetapi yang memberikan izin industri itu siapa. Kita kemarin mengalami pembahasan RUU yang sangat tumpang tindih lantas ini setengah hati atau sepenuh hati dalam hal penguatan BPOM. Dalam hal ini bukannya kami meragukan BPOM, kalau sekarang ingin dikuatkan kemudian banyak pekerjaan yang akan di-insert-kan di penguatan itu lantas apakah SDMnya sudah siap atau belum sama sekali.








Laporan Panja RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun 2017, Laporan Semester I dan Prognosis Semester II APBN Tahun 2018 - Raker Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan

Siti menyampaikan bahwa Fraksi PKB menyatakan persetujuan terhadap RUU ini agar dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.











Pembahasan RUU KUHP - Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI

Siti Masrifah berpendapat bahwa Fraksi PKB DPR RI berpendapat menyetujui RUU KUHP untuk dilanjutkan pada tingkat selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertama Fraksi PKB berpendapat perlu ada pembaharuan hukum pidana yang harus memuat visi mendasar, yaitu: dekolonisasi dan penguatan demokrasi, kedua harus diakui adanya tindak pidana adat, sebagai hukum yang hidup di masyarakat, ketiga harus ada pengaturan mengenai tindak pidana mati, keempat perlu ada tindak pidana yang mengatur konten pornografi, kelima dalam pembentukan UU ini harus memperhatikan putusan pengadilan yang berkaitan dengan delik penghinaan presiden, delik penistaan agama, dan yang lainnya, keenam kami menyetujui bahwa hukum pidana ini harus dikodifikasikan. Secara keseluruhan, Fraksi PKB menyetujui agar pembahasan RKUHP ini bisa dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II pada sidang paripurna.





Pengesahan RUU Kebidanan – Rapat Kerja Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi , Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Siti mengatakan kehadiran bidan sebagai ujung tombak pelayanan kelahiran sehingga harus bisa memberikan pelayanan persalinan yang berkualitas. Terkait dengan bidan WNA Fraksi PKB mengingtakan agar kemeterian perlu melakukan koordinasi untuk mengawasi adanya bidan WNA yang tidak memiliki surat izin. Siti menyatakan Fraksi PKB menyetujui agar RUU Kebidanan ini bisa dilanjutkan pada tingkat pembicaraan selanjutnya demi memberi kepastian hukum bagi para bida di Indonesia.


Tanggapan

Peningkatan Kerjasama BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Swasta Guna Meningkatkan Pelayanan Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut BPJS Kesehatan

Siti Masrifah menanyakan terkait apakah BPJS Kesehatan mempunyai database yang PBI atau seperti demikian.


Pengamanan Komplek Gedung DPR-RI, MPR-RI, dan DPD — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Jenderal DPD

Siti menyetujui kantin dijadikan 1 lokasi namun ada pemisahan kantin untuk anggota DPR-RI, dan lain-lain.


Pengamanan Komplek Gedung DPR-RI, MPR-RI, dan DPD — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Jenderal DPD

Siti menyetujui kantin dijadikan 1 lokasi namun ada pemisahan kantin untuk anggota DPR-RI, dan lain-lain.


Penjelasan Pemerintah terkait Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015, Laporan Perkembangan Mengenai Persiapan Pelayanan Kesehatan Haji Tahun 2015, dan Laporan mengenai pelaksanaan Kegiatan Prioritas Tahun 2015 pada Semester I — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI

Siti menanyakan kebenaran terkait pasien yang ingin pulang atas kemauan sendiri tidak akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Ia meminta agar dioptimalkan terkait pelayanan Puskesmas di desa. Siti menanyakan Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan FKTP ditunda atau dibatalkan. Siti menilai INA-CBGs memiliki banyak kelemahan. Pembuatan peraturan INA-CBGs masih diperlukan pendapat dari berbagai pihak. Terakhir, Siti meminta penjelasan terkait kendala yang ada dalam menjalani program di tahun 2015. Ia mengimbau agar Peraturan INA-CBGs perlu bersifat visioner dan tidak berubah-ubah seperti BPJS Kesehatan.


Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundangan-undangan DPR-RI

Siti menjelaskan tolong dijelaskan secara mendasar perubahan yang akan dilakukan mengingat waktu mendesak untuk menyelesaikan RUU ini, RUU sudah diproses dari periode lalu sebaiknya perlindungan didahulukan sebelum penempatan.


Pengamanan Komplek Gedung DPR, MPR dan DPD — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjend DPD RI

Siti menjelaskan ia setuju kantin dijadikan satu lokasi namun ada pemisahan kantin untuk anggota dan umum bukan kita tidak ingin bergabung namun terkadang ada hal-hal yang bersifat private yang perlu dibahas bersama.


Evaluasi Kinerja — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Siti mengatakan BPJS harus memperluas jaringannya dengan badan yang belum bekerja sama dengan BPJS, BPJS harus memastikan adanya ketersediaan obat dikefarmasian, dan BPJS harus memberikan pelayanan khusus kepada lansia. Siti mengatakan INA-CBGs memang memiliki ukuran yang jelas, tapi implementasinya banyak penyimpangan.


Tenaga Kerja Indonesia — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan

Siti menjelaskan terkait Kementerian Ketenagakerjaan ini besar pasak daripada tiang bila dibandingkan dengan Kementerian Kesehatan. Selain itu, anggaran Kementerian Ketenagakerjaan hanya Rp4,1 Triliun saja sedangkan Kementerian Kesehatan mencapai Rp51 Triliun.



Penyelesaian Hubungan Industri — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pakar

Siti Masrifah mengatakan Komisi 9 membuat revisi karena saat ini masalah buruh sangat banyak. Banyak terjadi PHK dan ketidakpuasan. Untuk itulah Komisi 9 berharap kasus khusus yang cukup pelik yang diterima Komisi 9 dari buruh-buruh yang melapor bisa ditangani. Ia mengatakan Komisi 9 berharap ada masukan grand desain dari masalah PHI ini sehingga bisa tertuang dalam UU yang sangat up to date untuk jangka waktu panjang hingga 50 tahun. Ia menyampaikan diharapkan UU ini bisa menjadi UU yang antisipatif dan sudah bisa mengantisipasi masalah yang muncul. Ia yakin penguasa mendapatkan benefit yang luar biasa soal tenaga dan waktu dari buruh tersebut. Buruh meskipun sudah bekerja dan di PHK serta haknya hanya segitu harus dibentuk pengaturannya.



Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Saat menerima RUU Pengampunan Nasional, Siti tidak menyangka ternyata tax amnesty.


Laporan dan Penjelasan Kementerian Kesehatan terhadap Beberapa Isu Spesifik, Realiasasi Anggaran Tahun 2015, Evaluasi Pelaksanaan JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan Tahun 2015, dan Rencana Mewujudkan Kemandirian Obat Nasional — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan

Siti mengatakan setuju jika sistem kapitasi JKN ditinjau kembali karena tidak ingin ada dokter melayani setengah hati. Siti mengatakan akar permasalahan JKN adalah data, siti mengusulkan Kemenkes dan
Kemensos duduk bersama. Siti mengatakan di Indonesia harga obat mahal karena bahan baku obat 90% impor. Siti menyambut baik ide Menkes terkait industri farmasi berbasis riset.



Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial

Siti mengatakan bahwa penggunaan minuman beralkohol masih bisa untuk kedokteran. Siti berpikir lebih tepat adalah pengaturan dan ia setuju dalam peraturan mengedepankan perlindungan bagi wanita dan anak.



Fit and Proper Test (FPT) Calon Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan atas nama Inda Deryanne Hasman

Jika ia terpilih sebagai Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Siti menanyakan nasihat pertama yang akan diberikan kepada jajaran Direksi. Siti juga menanyakan sifat yang harus didahulukan sebagai seorang Dewas.


Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Siti mengatakan bahwa tadi ASPATAKI menyampaikan ada beberapa persoalan di BNP2TKI. Siti melihat ASPATAKI setuju dengan BNP2TKI tidak dijadikan satu di Disnaker.


Penegakan HAM dan Kesejahteraan Buruh Migran - Audiensi Komisi 9 dengan Jaringan Buruh Migran dan Migrantcare

Siti menjelaskan bahwa di RUU PPILN ada beberapa pasal, idealnya UU tidak terlalu banyak pasal-pasalnya . Ayat-ayatnya secara global saja. Ada 3 besar, pertama, pengakuan negara, pasal-pasal perlindungan, perlindungan lebih pada kedatangan. Siti berpendapat jika semua kementerian terlibat, ini akan menjadi mudah dalam mengurus pekerja migran di luar negeri. Siti menjelaskan bahwa ke Asia Pacific tidak mungkin untuk zero cost, namun jika ke Arab Saudi mungkin saja. Siti menyampaikan bahwa Komisi 9 DPR-RI akan membuat aturan turunan untuk lebih bisa menggambarkan pesan. Siti setuju siklus migran yang tiada henti. Jangan sampai para buruh migran terjebak kemiskinan.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama Ketut Sendra

Siti menanyakan apa persoalan mendasar aspek regulasi BPJS Kesehatan. Siti juga menanyakan maksud dari Ketut mengenai usulan insentif line. Jika menjadi Dewas ternyata Ketut menemukan ada peserta BPJS Kesehatan ditolak untuk pelayanan, Siti menanyakan apa yang akan dilakukan oleh Ketut.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Atas Nama Mohammad Joesoef

Siti menanyakan apa saja persoalan yang Joesoef ketahui terkait konflik pekerja. Siti juga ingin mengetahui bagaimana Joesoef menangani masalah tersebut.


Permasalahan Vaksin Palsu — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan PT. Biofarma

Siti Masrifah berpandangan adanya kesengajaan dalam mendistribusikan botol-botol vaksin dan lalainya dalam hal pengawasan. Menurutnya, pemalsuan vaksin merupakan tindak pidana yang harus dihukum dengan hukuman berlapis. Ia mengusulkan adanya tes antibodi.


Penanganan Peredaran Vaksin Palsu — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI, Plt. Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Biofarma

Siti sangat berharap agar permasalahan mengenai vaksin palsu dapat diselesaikan semaksimal mungkin. Ia mengajukan beberapa pertanyaan terkait distribusi vaksin palsu tersebut dan jumlah vaksin yang sudah didistribusikan. Ia ingin mengetahui kandungan dari vaksin palsu tersebut. Menurut pengakuan pelaku, isi kandungan vaksin palsu biasa saja. Namun, ada kekhawatiran dari masyarakat mengenai vaksin palsu. Oleh karena itu, dibutuhkan peran dari semua pihak untuk membantu menenangkan masyarakat. Siti memberikan penegasan bahwa terkait kasus vaksin palsu harus dijelaskan bukan hanya normatif saja, namun juga ada tindakan yang rii. 



Panitia Kerja Pengawasan Peredaran Obat — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Siti Masrifah mengatakan jika dilihat, penjelasan pihak BPJS hanya melayani kapitasi. Ia menyampaikan pemalsuan obat terjadi karena ada pengosongan obat. Ia mengatakan meski hanya dalam pakem pelayanan, BPJS tentu berhak mengkritisi tentang harga dan pengadaan obat. Ia meminta kepada Pak Fahmi untuk memberikan contoh Pasal 25 dan penafsirannya. Ia mengatakan dalam Permenkes No. 71 sudah jelas bahwa BPJS ikut bertanggung jawab terkait pengadaan obat. BPJS mempunyai peranan penting mengenai keberadaan obat terkait tidak terpenuhinya kuota obatnya ini. Ia menanyakan alasan dalam konsep rencana kebutuhan obat, deviasi bisa mencapai 30-40%. Ia bertanya kepada Dirut BPJS mengenai celah berkeliarannya distributor dan pabrikan obat-obat ilegal dan palsu. Ia ingin mendapatkan laporan LKPP secara tertulis karena ingin melihat ada atau tidaknya celah. Ia mengatakan kalau persoalan regulasi, nanti akan dibahas di Komisi 9 karena termasuk dalam tugas anggota DPR.



Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Atas Nama Hasan

Siti menanyakan apa yang ingin Hasan sarankan kepada Direksi BPJS Ketenagakerjaan dari 7 faktor dalam makalah Hasan dan apa yang menjadi misi besar Hasan untuk menjadi Dewas BPJS Ketenagakerjaan.


Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dokter Layanan Primer (DLP), dan RUU tentang Praktik Pendidikan Kedokteran — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan IDI Jawa Barat

Masrifah mengatakan bahwa terdapat tumpang tindih di dalam pelaksanaan Program Dokter Layanan Primer (DLP). Ketika Pemerintah memandang Program DLP ini sebagai kebijakan yang cocok dilaksanakan di Indonesia, pihak PB IDI kurang menyetujui, karena akan menimbulkan masalah baru di dalam hubungan antar-dokter. Berbicara mengenai pendidikan kedokteran, seharusnya pihak PB IDI membicarakan masalah ini kepada Komisi 10 DPR-RI, karena undang-undang ini lahirnya dari Komisi 10 DPR-RI.


Penjelasan terkait Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku Obat, Penyelesaian terkait Prosedur dan Perizinan Bahan Baku Impor dan Obat Impor, serta Penjelasan terkait Perdagangan Obat dan Vaksin melalui Sistem Elektronik — Panja Pengawasan Peredaran Obat dan Vaksin Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Kepala BPOM, dan Kepala Seksi Penanganan Konten Direktorat e-Business Kemenkominfo RI

Masrifah ingin mengetahui jumlah ketersediaan obat asli terkait dengan adanya pemberitaan penyebaran obat palsu di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa banyak keluhan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang tidak memahami penyusunan Rencana Kerja Operasional (RKO), tata cara penghitungan kebutuhan obat, penggunaan e-katalog, dan pengetahuan tentang obat. Ia juga menyayangkan terkait dengan adanya pelelangan obat yang dilakukan satu kali dalam setahun saja. Terakhir, Masrifah menanyakan jumlah situs yang diblokir oleh Kemenkominfo RI terkait penjualan obat ilegal online.


Pembahasan Kasus Vaksin Palsu — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI

Siti Masrifah mengatakan bahwa kami melihat satgas masih belum maksimal dan lambat dan kami mengusulkan agar lebih kuat lagi dibentuk pansus karena terkait masalah hukum sebab 13 tahun kita kecolongan soal vaksin palsu dalam waktu dekat apa langkah yang bisa dilakukan untuk memutus mata rantai distribusi vaksin palsu. Kita tidak tahu fasilitas kesehatan mana saja karena masyarakat selalu bertanya dan kami meminta penjelasan.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama Atim Riyanto

Siti menanyakan terkait instrumen pelaksanaan peserta BPJS Kesehatan. Siti juga menanyakan apakah Atim setuju bila sanksi diberikan tidak hanya ke peserta, tetapi ke faskes juga.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama La Tunreng

Jika boleh memilih, Siti menanyakan kepada La Tunreng ingin menjadi anggota atau ketua dan apa masalah yang perlu disoroti di BPJS Kesehatan.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama Michael Johannis

Siti mengatakan bahwa kelemahan Dewas BPJS Kesehatan selama ini karena Dewas BPJS Kesehatan adalah subordinat. Siti juga menanyakan upaya Michael agar kesan itu tidak ada lagi dan bagaimana yang ideal untuk BPJS Kesehatan meng-cover pasien.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama Roni Febrianto

Siti menanyakan apakah ada permasalah tenaga verifikator di BPJS Kesehatan.


Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang Arsitek — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul Rancangan Undang-Undang Arsitek

Siti menyetujui RUU Arsitek yang diusul DPR-RI untuk ditindaklanjuti.



Rangkap Jabatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Siti M mengapresiasi curhatan Dewas hari ini. Ia mengatakan ini pertama kali Komisi 9 dan Dewas BPJS bertemu. Ia melihat prokernya sudah bagus namun dimaklumi karena baru 2 bulan. Menurutnya, SDM memang minimalis jika 1 komite hanya dibantu 1 orang di Dewas BPJS Kesehatan. Ia mengatakan Komisi 9 bisa mensupport jika ada surat cinta dari Ketua Dewas. Ia mengatakan Dewas harus berani bilang juga kepada Direksi. Ia meminta setiap ada hasil kajian dilaporkan ke Komisi 9. Ia mengatakan banyak persoalan BPJS Kesehatan yang Komisi 9 selalu diskusikan. Ia mengira ketika Komisi 9 bertemu Menteri, dapat membantu ketika Komisi 9 mendapat informasi. Komisi 9 akan mensupport kinerja Dewas asal Dewas mendukung kinerja Komisi 9. Ia memberikan apresiasi kepada Dewas dan meminta untuk tidak berkecil hati karena ruangan yang kecil.


Penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang Menjadi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tanjung Pinang Kepulauan Riau — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Basarnas, Kepala BNP2TKI, dan Direktur Kepolisian Perairan Baharkam POLRI

Siti mengatakan bahwa ini bukan permasalahan TKI yang ilegal, tapi TKI yang harus dilindungi. Siti menyarankan agar BNP2TKI membuat role model yang baru, jika tidak dapat menghapus TKI ilegal, minimal mengurangi.


Keterwakilan Perempuan dalam RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Center for Election and Political Party (CEPP), dan LSM Kemitraan

Siti mengatakan bahwa banyak hal yang dapat dipertimbangkan oleh fraksi dalam membahas RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu. Siti setuju jika menggunakan sistem proporsional, daerah pemilihannya harus diperbanyak. Siti mengingatkan jangan sampai RUU ini menjebak kita sendiri yang ingin mencalonkan lagi. Pemilu yang lalu menjadi persoalan dimana satu suara adalah bagian hak masyarakat yang dapat dikonversi menjadi jumlah kursi. Hal ini harus dipikirkan kembali. Siti ingin hasil RUU ini tidak hanya untuk 5 (lima) tahun ke depan, melainkan sampai 2 (dua) kali Pemilu.






Permasalahan Peredaran Produk Obat, Suplemen Kesehatan dan Makanan yang terindikasi mengandung DNA Babi — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 15 Industri Farmasi

Siti mengatakan yang menjadi perhatian BPOM harusnya saat pre-market yaitu administrasi pengeluaran ijin, tetapi yang terjadi adalah ijin edar sudah diberikan lalu BPOM bertindak. Siti mengatakan tidak bisa mengatakan suatu produk halal dari tulisan saja, harus dilakukan pengecekan. Siti berpendapat pengawasan dari cost market kurang, sehingga memungkinkan adanya perubahan komposisi bahan baku. Siti menyampaikan di dapil Banten 3 masih beredar produk viostin dan enzyplex, sudah sejauh mana pemusnahan produk dilakukan, apakah produk 42 ton sudah dimusnahkan.


Roadmap Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Terkait pemagangan nasional, Siti mengatakan bahwa ia tidak mengetahui designnya seperti apa dan apakah ada koordinasi dengan perusahaan tertentu agar ingin pemagangan dengan persyaratan.


Isu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Profesor Budi Hidayat, PKFI, IDI, PDGI, Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), IAI, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI), Gapopin, Cancer Information and Support Center (CISC), Autoimun Indonesia, YLKI, DPK, International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan serta P2JK Kementerian Kesehatan RI

Siti menanyakan skema agar kapitasi dapat mencapai keadilan. Siti mengatakan, setiap puskesmas itu kapitasinya bersifat gelondongan dan menurutnya ini mungkin bagian dari kerugian defisit BPJS Kesehatan. Siti mengatakan, bila ada regulasi harusnya dipetakan dan menanyakan kendala dari regulasi yang kemudian menyebabkan hambatan bagi BPJS Kesehatan di lapangan.


Laporan Panja Perumus Kesimpulan terkait Laporan Semester I dan Prognosis Semester II APBN 2018 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Koordinator Panja Pemerintah

Secara keseluruhan Siti sudah membaca draf yang diberikan oleh Pemerintah, namun Siti mempertanyakan karena tidak adanya rekomendasi yang diberikan. Siti mengingatkan terdapat hal yang perlu diwaspadai dari ekonomi global yaitu yang berkaitan dengan perang dagang Amerika Serikat dan China. Siti menanyakan strategi yang akan Pemerintah lakukan dalam menghadapi perang dagang tersebut. Siti mengatakan jika nilai tukar rupiah naik, maka harga komoditas juga akan naik. Siti khawatir jika terjadi kenaikan harga komoditas di semester II tahun 2018.


Keterangan Pemerintah Terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, Pembentukan Panitia Kerja (Panja), dll — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Indonesia (BI)

Siti Masrifah menyampaikan bahwa ia anggota banggar yang baru dan akan memberi sedikit masukan agar jangan sampai DAK tidak terserap baik karena pilkada yang dikambing hitamkan. Ia mengatakan Komisi 9 pernah mengundang seluruh stakeholders mengenai penyerapan DAK. Menurutnya, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap penetapan anggaran DAK. Ia menyampaikan bahwa juknis yang diterima daerah terlambat dan dokumen yang SPJ buat menghabiskan banyak waktu. Ia mengatakan hasil panja sudah dikirim ke Kemenkes dan Kemenkeu namun tidak tahu sudah dibaca atau belum. Ia menyampaikan hasil rekomendasi Panja yang mendesak Kementerian terkait untuk membuat juklak/juknis untuk memperhatikan kebutuhan daerah dan mendesak Pemerintah membuat pengusulan DAK 1 pintu sehingga DAK yang dibagi 4 term bisa menjadi 2 term saja. Ia mengapresiasi Menkeu dan menurutnya perbaikan-perbaikan positif yang disampaikan tadi harus benar-benar untuk rakyat.


Target Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2018 terhadap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Upaya Perluasan Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan di Bidang Pendidikan dan Pelatihan, serta Kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam Memberikan Layanan terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

Siti meminta penjelasan mengenai dana yang terkumpul saat ini di BPJS Ketenagakerjaan. Siti juga meminta data terkait asosiasi atau perusahaan yang peduli dan paham dengan BPJS Ketenagakerjaan.



Defisit, Peraturan Direktur, Fraud dan Lain Sebagainya — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan, Wakil Menteri Keuangan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional

Siti mengatakan bahwa DJSN memberi solusi, yaitu ada amanat undang-undang untuk menjamin keselamatan keuangan BPJS Kesehatan tentang pengelolaan aset.


Postur RAPBN Tahun 2019 - Raker Badan Anggaran (Banggar) dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia

Siti menyampaikan bahwa anggaran pendidikan dan kesehatan, subsidi dan cadangan belanja ada kenaikan, cadangan belanja menjadi Rp14,4T. Terkait dana cadangan belanja Rp14,4T, Siti usul agar dibahas di Panja Pemerintah Pusat. Setelah Siti cermati, setelah nilai tukar berubah menjadi 15.000, terjadi banyak perubahan dan kenaikan di beberapa sektor.


Pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dalam APBN ta. 2019 — Badan Anggaran DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI

Siti Masrifah menyatakan dirinya bingung dengan tugas Kemenko Maritim yakni tata kelola garam, PLT sampah dan sebagainya. Ia menanyakan soal alasan belum dibangunnya pembangkit listrik tenaga sampah di dapilnya serta langkah efektif untuk sosialisasi capaian perekonomian agar tidak dianggap hoax. Selanjutnya, ia mengatakan perlu ada strategi menurunkan impor. Terakhir, ia mengatakan Pemerintah harus ada etika baik dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.


Pembicaraan Pendahuluan APBN Tahun 2019 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Panja RKP dengan BPS, Kemenkes, Kementan, Koor Panja RKP, BPJT dan Dirjen Kereta Api

Siti Masrifah bertanya berapa jumlah PKHl karena selama ini data yang digunakan menkes belum valid walaupun validasi 6 bulan sekali.


Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Hukum dan HAM

Siti menanyakan persetujuan KemenPAN RB terhadap penyampaian Menkes.


RKP dan Prioritas Anggaran RAPBN TA 2020 - Rapat Panja Banggar dengan Bappenas

Pada program prioritas pertama, Siti ingin menyoroti pemaparan tersebut, yang pertama Banggar melihat sampai detik ini tidak tahu mengapa ada kurangnya kesadaran pemerintah untuk melakukan sosialisasi tentang ketertiban administrasi kependudukan. Siti menyampaikan jika melihat pagu indikatif Kementerian Kesehatan tahun 2020 yang hanya Rp56,744T itu mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2018 yang hampir Rp2T, jadi jika memang ada pemotongan anggaran, jangan anggaran kesehatan yang dipotong.


Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2020 dan RKP 2020 - Raker Banggar dengan Menteri Keuangan, Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia

Siti menyampaikan bahwa Komisi 9 DPR-RI beberapa kali mengundang Menteri Keuangan untuk membahas permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dalam hal ini Menteri Keuangan mengusulkan pembentukan pembauran kebijakan, maka Siti minta dipertegas kembali bentuk bauran kebijakannya seperti apa. Siti berpendapat bahwa hal penting lainnya yang harus diperhatikan adalah kehadiran pemerintah di bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Siti juga menjelaskan bahwa ada PR pemerintah untuk memberikan back up penduduk yang rentan miskin, dan Siti menanyakan sebenarnya apa kriteria miskin itu, karena saat ini banyak orang yang tidak miskin tetapi mau dikategorikan sebagai orang miskin. Siti juga merasa Baksos saja tidak cukup, pemerintah perlu membuat skema untuk mengidentifikasikan orang yang miskin dan rentan miskin.


Usul Terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Kasus Hutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) – Komisi 9 DPR-RI dan Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Kesehatan (Menkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Masrifah mengatakan data dengan porsi terbesar adalah dari BPJS dengan penerimaan bantuan iuran dari APBN maupun APBD. Menurutnya, jika defisit Rp 32 Triliun, kalau di aktuaria dan PBI sebenarnya sudah tercover, ditambah dengan beberapa tindak lanjut BKP yang ada. Ia mengatakan saat ini Komisi 9 kesulitan karena datanya ada di Kemensos dan untuk berjaga-jaga apabila ada orang miskin yang belum tercover oleh BPJS, koreksi manajemen juga sangat penting. Ia menanyakan biaya efisiensi operasionalnya.


Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang RAPBN TA 2020 serta Nota Keuangannya - Rapat Paripurna DPR-RI

Siti Masrifah menyampaikan pandangan dari Fraksi PKB, sebagai berikut: Tahun 2020 merupakan tahun pelaksanaan tahun jangka pembangunan nasional ke 4. Maka kebijakan fiskal harus ditempatkan bukan hanya budget saja. Rupiah masih dibayangi oleh ketidakpastian global. F-PKB meminta OJK dan BI secara serius menjaga kestabilan agar bisa menjaga neraca pembayaran agar bisa stabil. Pendapatan cukai menjadi Rp110,3T dengan kontribusi besar dengan cukai tembakau. Hasil tembakau tersebut harus memperhatikan petani dan sektor pekerja di tembakau. Pemerintah seharusnya bisa mendorong PNBP Migas dan Non-Migas. Sesuai dengan tema "peningkatan SDM untuk pertumbuhan berkualitas", harus dapat dilaksanakan sesuai dgn Program pemerintah. Secara umum F-PKB menyambut dengan baik. Untuk akselerasi daya sains seperti peningkatan SDM, KIP kuliah, perbaikan kesehatan, serta dukungan pertumbuhan ekonomi dari dunia usaha. Sejalan dengan tema kebijakan fiskal "APBN untuk akselerasi daya saing" maka PKB menyambut baik. Untuk itu sejalan dengan tema tersebut, maka dengan Rapat Paripurna ini F-PKB untuk menambah instrumen yaitu "dana abadi pesantren". F-PKB setuju agar UU RAPBN dan Nota Keuangan bisa dilanjutkan ke pembicaraan tahap selanjutnya



Fit and Proper Test Calon Anggota BPK - RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK atas nama Tjatur Sapto E

Siti menanyakan strategi apa yang akan dilakukan Tjatur dalam rangka optimalisasi fungsi dan peran BPK apabila ia terpilih menjadi anggota BPK nanti.


RKP dan Prioritas Anggaran dalam RAPBN Tahun 2019 - Raker Panja Banggar dengan Bappenas

Siti merupakan anggota baru Banggar. Siti mengapresiasi atas tema yang diambil pemerintah yaitu
pemerataan pembangunan dan pertumbuhan berkualitas. Kesannya yang fokus pemerataan pembangunan bukan pertumbuhan berkualitas. Selain di Banggar, Siti juga ditempatkan di Komisi 11. Pada rapat perdananya di Banggar, Siti menanyakan posisi kesehatan ada di program prioritas ke berapa, kalau melihat grand desain pemerintah dikatakan berhasil dari 3 hal yang dinilai dlm bahasa Jawa disebut 3W, yaitu wareg (kenyang), waras (sehat), dan wasis (cerdas). 3 hal ini Siti kira perlu dapat penekanan
walaupun 2018 dan 2019 tahun - tahun politik sehingga prioritas ke-5 juga perlu dukungan. Fraksinya kesulitan untuk mendapat data program penerima iuran BPJS Kesehatan. Siti juga menanyakan sampai sejauh mana data dari BPS bisa membantu kementerian terkait.


RKA K/L dan RKP Tahun 2018 - Raker Komisi 6 dengan Menteri BUMN (diwakili Menteri Keuangan)

Siti mengatakan laba BUMN Rp164 triliun tahun lalu, tahun ini Kementerian BUMN ditargetkan Rp205 triliun.



Latar Belakang

Dra. Hj. Siti Masrifah terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mewakili Dapil Banten III setelah memperoleh 32,308 suara. Dikenal pendukungnya dengan panggilan Cifah, Cifah adalah kader senior PKB dan dipercaya menjadi Anggota Dewan Syuro DPP PKB (2012-2014).

Cifah juga dikenal sebagai tokoh advokasi kewanitaan. Cifah adalah Ketua Perempuan Bangsa PKB, organisasi sayap kewanitaan dari PKB (2014-2019) dan Sekretaris dari PP Fatayat NU (2010-2015).

Cifah adalah seorang pendidik dan pendakwah. Cifah adalah pengajar dan dosen di almamaternya Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) di Jakarta. Cifah juga paham seluk-beluk birokrasi dan pernah menjadi konsultan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2010-2013) dan menjadi Tenaga Ahli di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (2010-2013). 

Pendidikan

SLTA, SMA Negeri 2, Lamongan (1986)

S1, Syariah, Institut Ilmu Al-Quran (IIQ), Jakarta (1993)

S2, Hadist Ulumul-Quran, Institut Ilmu Al-Quran (IIQ), Jakarta (2002)

Perjalanan Politik

Sejak lulus SMA, Siti Masrifah bergabung dan aktif berorganisasi di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), organisasi sayap kepemudaan dari Nahdlatul Ulama (NU).

Di 2000, Cifah bergabung menjadi kader dari NU dan diberi tanggung jawab menjaid Sekretaris I di PP Fatayat NU, organisasi sayap kewanitaan NU (2004-2007) dan Sekretaris Umum (2010-2015).

Di 2005, Cifah bergabung menjadi kader PKB dan menjabat sebagai Bendahara Umum PPKB (2005-2007).

Karena pengetahuannya mengenai akar rumput, Cifah diminta menjadi konsultan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2010-2013), yang pada saat itu dipimpin oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan juga sebagai Tenaga Ahli di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, yang pada saat iut dipimpin oleh kader PKB, Helmi Faishal Zaini.

Sebagai salah satu kader PKB yang menjanjikan pada Pileg 2014, Cifah mencalonkan diri menjadi calon legislatif. Cifah terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 mewakili Dapil Banten III. Cifah sekarang duduk di Komisi IX yang membidangi kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi. 

Pada Juli Siti mengaku sebagai anggota baru dalam Badan Anggaran DPR-RI.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Tanggapan terhadap RUU

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)

24 Mei 2017 - Siti berpendapat bahwa kehendak konstitusi yang terkandung dalam Pasal 6a Ayat 1-4 tidak menginginkan adanya calon tunggal, sehingga Fraksi PKB menolak adanya calon tunggal, sedangkan Exit Kausul yang diberikan pemerintah pada Ayat 6 Fraksi PKB menerimanya, namun penghapusan Pasal 5 Fraksi PKB tidak sepakat.

Terkait dengan metode kampanye menurutnya memang perlu diatur oleh negara agar lebih tertib.

Terkait pendanaan untuk saksi oleh negara, ia menyetujuinya guna meningkatkan derajat demokrasi.   [sumber]

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)-Penyerahan DIM dan Pengesahan Panja

19 Januari 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan, Siti yang mewakili PKB menyatakan bahwa PKB telah menyusun 543 pasal dan 1.500-an DIM. PKB juga sepakat dengan fraksi lain bahwa DIM ini sifatnya fleksibel dan bisa dinego. Siti mengatakan bahwa ada grand design yang harus dipikirkan. Ukuran parlemen dirumuskan dahulu, baru kemudian bagaimana mengalokasikannya dan dengan metode apa lalu baru sistem pemilu. Isu krusial yang PKB bahas adalah perubahan judul, penetapan kursi DPR dimana angka 560 sudah tidak memadai karena jumlah penduduk terus bertambah, reformulasi dapil, metode pemberian suara dimana PKB terbuka, rekapitulasi langsung oleh KPUD, perolehan kursi berdasarkan kursi partai politik, serta ambang batas. [sumber]

RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol)

3 Februari 2016 - Siti Masrifah menanyakan pencegahan dan tindakan yang dilakukan kepolisian dalam menangani masalah minuman beralkohol kepada Bareskrim. Dirinya menyebut bahwa dalam Islam memang ada hukuman yang dapat dikonversi dan konversinya sebanding. Namun dalam KUHP, konversi hukum pidana sangat sedikit. Siti Masrifah juga menambahkan bahwa dalam undang-undang bea cukai, pihak yang memproduksi minol secara ilegal hukumannya sangat kecil.  [sumber]

RUU Pertanahan

18 Juni 2015 - Siti menilai pengusul RUU Pertanahan melihat banyaknya permasalah pertanahan. Menurut Siti RUU Pertanahan ini harus menjadi penghubung sektoral. Siti menegaskan ia berharap dalam pasal-pasal di RUU Pertanahan ini tanah negara tidak dapat dijual-belikan.  [sumber]

RUU Penjaminan

27 Mei 2015 - Siti menekankan jangan sampai RUU Penjaminan ini justru menguatkan badan penjaminnya. Siti setuju untuk dilakukan studi banding ke Korea Selatan.  [sumber]

RUU Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

23 April 2015 - Siti khawatir jika UU yang dibuat nanti tidak mampu melindungi buruh migran. Siti minta klarifikasi kepada Deputi Perundang-Undangan perubahan paradigma di draft ini yang mengedepankan perlindungan. Padahal menurut Siti, penempatan dan perlindungan tidak bisa dipisahkan.  [sumber]

Tanggapan

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengawasan tenaga Kerja Asing

26 April 2018 - Pada Raker Komisi 9 dengan Menaker dan BKPM, Siti mempertanyakan mengapa isu yang bergulir sedemikian dahsyat. Tidak ada satupun poin dalam Perpres No.20 th 2018 yang membuat TKA longgar bekerja di indonesia. Siti mengaku karena tujuan Perpres tersebut sudah jelas, yaitu untuk percepatan investasi dan penyederhanaan birokrasi. Jika tujuan percepatan investasi ini untuk memperluas lapangan kerja dapat dijelaskan, maka Siti yakin tidak akan ada orang yang menggoreng permasalahan Perpres tersebut. Siti menyaranka kepada Menaker untuk melakukan sosialisasi mengenai perbandingan antara regulasi lama dengan regulasi baru, jika sekarang RPTKA langsung menjadi IMTA sedangkan dulu terpisah dan lain-lain. Siti berpendapat terhadap VITAS dan KITAS ini memang perlu aturan tadi, dan aturan yang dibuat harus benar-benar diterapkan. [sumber

Implementasi BKKBD, Program KB dalam Pasal 283 UU KUHP

18 Januari 2018 - Masrifah menjelaskan jangakauan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)  seharusnya luas, untuk itu Ia meminta BKKBN meningkatkan juga kualitas yang ditunjukkan kepada keluarga. Menurutnya BKKBN seharusnya fokus kepada pemberdayaan perempuan bukan kesehatan reproduksi. Masrifah meminta BKKBN bekerja sama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan, karena ia melihat sangat efektif. Selain itu Ia juga berpendapat bahwa Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R) harus disosialisasikan ke sekolah-sekolah karena akan membantu mencegah seks bebas di kalangan remaja. Masrifah mengusulkan PIK R harus diperhatikan fungsinya dan harus dipraktikkan di sekolah-sekolah. [sumber]

Evaluasi Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

30 Agustus 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 9 DPR-RI dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), terkait desain kartu BPJS Kesehatan yang baru, menurut Siti Masrifah, tidak ada perubahan yang mecolok dengan kartu tersebut. Ia juga meminta penjelasan terkait pendaftaran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang belum mempunyai KTP. Soal pemilihan Faskes (fasilitas kesehatan), Siti Masrifah menanyakan proses pemindahan dari satu Faskes ke Faskes yang lain. [sumber]

Pengawasan Tenaga Kerja Asing

22 Juni 2016 - Masrifah menyarankan kepada Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tenaga Kerja Asing untuk memberikan masukan terhadap solusi yang ditawarkan. Masrifah menyatakan bahwa komposisi tim terpadu dan kinerjanya masih dipertanyakan.  [sumber]

Anggaran Badan Kependudukan & Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM), Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

8 Juni 2016 - Siti Masrifah berharap banyak dari rapat hari ini untuk membahas kinerja kedepannya, rasanya belum pas Komisi 9 untuk mengambil keputusan menerima atau menolak karena belum ada laporan realisasi untuk tahun ini,. Siti meminta diyakinkan apa saja program-program itu dan anggaran pengurangan dimana sehingga dapat Komisi 9 fokuskan per badan untuk lebih fokus membahas program.  [sumber]

Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

9 Agustus 2015 - (DetikNews) - Anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah mengungkapkan banyaknya keluhan terkait Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu Komisi IX membentuk panitia kerja guna mencari solusi.

"Pada masa persidangan kelima dan keenam nanti kita akan bentuk panja. Nantinya panja ini arahnya adalah ke masyarakat agar BPJS lebih baik," kata Siti dalam diskusi bersama Forum Alumni Aktivia PPMI di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2015).

Siti menjelaskan bahwa Penerima Bantuan Iur (PBI) dari JKN yang dikelola BPJS Kesehatan tersebut seharusnya jumlahnya ditambah. Menurut dia PBI itu merupakan peserta yang tak mendaftar secara mandiri.

"Kemudian soal anggaran, saat ini APBN kita masih menganggarkan kurang dari 5 persen. Idealnya memang 5 persen, tapi kalau bisa semakin ditambah lagi. Padahal anggaran pendidikan bisa kok sampai 20 persen," ungkap Siti.

Jika anggaran sudah ditingkatkan, maka masyarakat bisa jadi tak membayar iuran. Tetapi masalah kemudian muncul ketika tak semua wajib pajak taat terhadap kewajibannya.

"Dari puluhan juta wajib pajak, hanya 11 persen saja yang taat pajak. Jadi bagaimana bisa negara menanggung sepenuhnya biaya kesehatan?" imbuh dia.

Siti tak menampik bahwa banyak pula keluhan dari tenaga kesehatan. Diantaranya adalah pasien yang menjadi manja dan minta dirawat inap meski tak sesuai prosedur. Ada pula pasien yang meminta rongent, padahal tak semua penyakit membutuhkan rongent.

Presidium Dokter Indonesia Bersatu dr Yadi Permana juga menambahkan soal imbalan yang diterima oleh dokter swasta. Dia menyebutkan bahwa upah yang diterima baik dokter swasta maupun PNS dipukul rata.

"Setiap pasien BPJS, kami menerima Rp 2.000 setelah menangani mereka. Kalau saya yang dokter PNS mungkin tak terlalu masalah karena saya juga dapat gaji dari pemerintah. Tetapi rekan-rekan yang di swasta kadang mengeluh karena dengan bayaran segitu, banyak pasien yang minta banyak fasilitas," tutur Yadi.

Sementara itu pengamat sosial Maftuchan kemudian menanggapi soal upah tersebut. Menurut dia selain menyoroti angka Rp 2.000, seharusnya dibicarakan pula fasilitas lain yang didapat.

"Dokter itu kan juga mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Saya sepakat bahwa BPJS ini memang bertujuan sosial, sebuah jaminan sosial. Tapi memang sistemnya seakan-akan seperti asuransi. Kalau kita bicara asuransi, maka identik dengan profit. Tapi BPJS ini non-profit," kata Maftuchan. (sumber)

Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional tanggal 27 Maret 2015 - Siti Masrifah menilai sangat sulit untuk masyarakat registrasi untuk ikut BPJS di daerah. Menurut Siti Masrifah data-data BPJS harus diperbaharui dan disinkronisasi dengan data di Jamsostek agar tidak harus registrasi ulang untuk mencegah anggota-anggota dan obat-obat yang tidak semestinya di-cover BPJS.  Siti Masrifah menolak usulan kenaikan iuran non-PBI karena Siti Masrifah menilai banyak fasilitas BPJS yang sekarang belum terjamin.  [sumber]

Tata Kelola Badan Legislasi - Kinerja Legislasi

25 Mei 2015 - Hasil legislasi menurut Siti Masrifah adalah hal yang menjadi penilaian masyarakat terhadap DPR. Ia meminta tenaga ahli Badan Legislasi (Baleg) untuk membuat perbandingan antara wewenang Baleg di masa sidang lalu dan sekarang. Karena ia merasa masih banyak komisi yang salah mengerti wewenang Baleg, sehingga banyak komisi menunggu izin Baleg untuk memulai diskusi RUU. Padahal hal ini tidak dibutuhkan. Sosialisasi tentang fungsi dan wewenang Baleg menurut Siti Masrifah sangatlah penting.  [sumber]

Kasus Malpraktek RS Siloam Karawaci dan Obat Buvanest (Panja Anestesi)

7 April 2015 - Siti mendapat masukan dari badan pengawas rumah sakit di Jakarta ada dua hal yang patut diduga sebagai penyebab kematian pasien, alur distribusi obat dan kebersihan lab. Siti minta klarifikasi ke Kalbe apakah kematian pasien disebabkan dari ampul yang sama atau tidak. Siti juga minta klarifikasi ke Kalbe tingkat kebersihan lab dan penjagaan di pabrik ketika menunggu orderan.  [sumber]

Peraturan Pengamanan Lingkungan Gedung DPR

6 April 2015 - Siti setuju bahwa keamanan Gedung DPR tetap prioritas nomor 1. Siti saran ke Sekretariat DPR untuk dibuat regulasi keamanan yang komprehensif.  [sumber]

Evaluasi Kesiapan BPJS Ketenagakerjaan untuk Launching per 1 Juli 2015

2 April 2015 - Siti minta klarifikasi ke Direktur Utama BPJSTK apakah ada keterlibatan pihak ketiga dalam rancangan anggaran tahunan karena Siti berharap tidak memberatkan perusahaan mengenai iuran yang sebesar 8%.  [sumber

Masrifah menjelaskan jangakauan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)  seharusnya luas, tingkatkan juga kualitas yang ditunjukkan kepada keluarga. Seharusnya BKKBN fokusnya kepada pemberdayaan perempuan bukan kesehatan reproduksi. Masrifah meminta BKKBN bekerjasama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan, karena ia melihat sangat efektif. Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R) harus disosialisasikan ke sekolah-sekolah. Ini membantu mencegah seks bebas dikalangan remaja. Masrifah mengusulkan PIK R harus diperhatikan fungsinya dan harus dipraktekan di sekolah-sekolah.

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Lamongan
Tanggal Lahir
13/04/1967
Alamat Rumah
Perumahan Modern Hill. Cluster Agathis Blok C-5 No.5. Kel. Pondok Cabe Udik. Pamulang. Tangerang Selatan. Banten.
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Banten III
Komisi