Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
25/09/1966
Alamat Rumah
Jl. Ayat No.94, RT.002/RW.008, Kelurahan.Jati Makmur. Pondok Gede. Jakarta Timur. DKI Jakarta
No Telp
021-5756080

Informasi Jabatan

Partai
Partai Keadilan Sejahtera
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU










Tanggapan

MoU dengan Polandia dan RSV di Bidang Pertanahan — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Mahfudz menanyakan apakah terdapat usulan DIM 13 terkait frase institusi khusus agar perlu diberikan kalimat tambahan agar tidak multitafsir. Ia juga bertanya karena dari setiap naskah mengapa terdapat perbedaan antara DIM dan penjelasan. Mahfudz juga bertanya tim yang menyiapkan MoU ini berasal dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Pertahanan.


Fit and Proper Test Calon Panglima TNI - RDPU Komisi 1 dengan Gatot Nurmantyo (Calon Panglima TNI)

Mahfudz menjelaskan bahwa Komisi 1 DPR-RI telah melakukan penelahaan kelengkapan administratif terhadap calon Panglima TNI. Mahfudz menjelaskan pula bahwa untuk calon Panglima TNI ini sifatnya pemberian setuju/tidak setuju. Mahfudz menyampaikan bahwa riwayat hidup, surat keterangan sehat, SPT Pajak 2014 dan NPWP aktif, LKHPN ke KPK, dan lain-lain semua telah lengkap dan baik. Mahfudz menanyakan, dengan latar belakang calon yang datang dari Angkatan Darat, apakah calon akan mengabaikan kemaritiman atau tidak, namun setelah mendengar paparan, ternyata calon sejalan dan justru ingin membangun sektor maritim.


Laporan Komisi 1 DPR RI mengenai Hasil Pembahasan Calon Kepala Badan Intelijen Negara, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan, dll — Rapat Paripurna DPR RI

Mahfud menyampaikan Laporan Komisi 1 DPR RI mengenai Hasil Pembahasan Calon Kepala Badan Intelijen Negara. Komisi 1 DPR RI telah melakukan RDP dengan Sutiyono pada 30 Juni 2015. Hasil pembahasan, Komisi 1 DPR RI memutuskan Sutiyoso layak dan diterima sebagai Kepala BIN. Pengawasan
eksternal kepada BIN akan dilakukan oleh Komisi 1 melalui UU Intiligen Negara. Tim pengawas berasal dari perwakilan fraksi dan pimpinan Komisi 1 DPR RI. Pada 1 Juli 2015, Komisi 1 DPR RI RDP dengan Panglima TNI dilanjutkan dengan rapat internal. Komisi 1 DPR RI menyetujui pemberhentian Moeldoko sebagai Panglima TNI dan memberikan apresiasi atas kerja selama ini dan menyetujui Gatot
Nurmantyo sebagai Panglima TNI.


Hubungan Kerjasama Indonesia-Tiongkok — Komisi 1 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Chinese People's Political Consultative Conference (CPPCC) Republik Rakyat Tiongkok

Mahfudz mengatakan bahwa Indonesia mengakui China menjadi kekuatan besar bagi perekonomian Asia. Peningkatan kerjasama menjadi sesuatu yang sangat penting dan harus didukung oleh semua pihak.


Hubungan Kerja Sama Indonesia - Tiongkok — Komisi 1 DPR-RI Audiensi dengan Chinese People's Political Consultative Conference (CPPCC)

Mahfudz mengakui China menjadi kekuatan besar bagi perekonomian Asia. Peningkatan kerja sama menjadi sesuatu yang sangat penting dan harus didukung oleh semua pihak.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Dewas LPP RRI) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Dewas LPP RRI) atas nama Harliantara, Gun Gun Siswadi, Frederick, Dwi Hernuningsih, dan Aba Subagja

Menurut Mahfudz, tidak betul jika dikatakan RRI tidak signifikan dengan radio swasta, justru audience RRI ratingnya lebih besar dari swasta. RRI beberapa tahun terakhir menjadi konvergensi media, dan dapat melakukan live streaming di smartphone.


Program Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan TVRI dan RRI

Mahfudz menjelaskan Kom 1 DPR setuju pada pagu anggaran LPP TVRI sebesar Rp930.262.532.000 dan pagu anggaran RRI sebesar Rp864.423.065.000.


Permasalahan Perumahan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI/Polri — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) dan Ketua Umum Forum Koordinasi Penghuni Perumahan Negara (FKPPN)

Mahfudz menekankan bahwa rekomendasi moratorium akan diberlakukan sampai ada solusi yang komprehensif. Selain itu, Mahfudz juga menekankan pentingnya pendekatan musyawarah untuk menyelesaikan konflik yang melibatkan TNI. Ia menyampaikan bahwa Komisi 1 DPR-RI sudah meminta Kemhan RI dan TNI untuk menyusun roadmap, tapi belum tersusun. Komisi 1 DPR-RI juga sudah mengajukan penambahan anggaran untuk perumahan baru dan mendorong proses sertifikasi. Lebih lanjut, Komisi 1 DPR-RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asisten Logistik (Aslog) TNI, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan RI, dan lain-lain untuk membahas teknis sebelum pelaksanaan Rapat Kerja dengan Menteri Pertahanan. Selain itu, Komisi 1 DPR-RI juga merencanakan akan mengadakan rapat gabungan. 


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2016-2019 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota KPI Pusat atas nama Cecep Suryadi, Dewi Setyarini, Obsatar Sinaga, Hardly Stefano Fenelon Pariela, dan Ignatius Haryanto

Terkait LGBT, Mahfudz kesulitan memahaminya dan meminta masing-masing calon mengulang pernyataannya. Mahfudz berpandangan bahwa televisi tidak boleh berafiliasi dengan partai politik dan meminta tanggapan dari masing-masing calon mengenai hal tersebut.


Latar Belakang

Mahfudz Siddiq adalah caleg terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk periode 2014-2019. Ia sukses terpilih untuk dapilnya, yaitu Jawa Barat VII yang melingkupi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu. Mahfudz Siddiq juga merupakan wakil rakyat untuk dapil yang untuk periode 2009-2014.

Pada 2014-2019, Mahfudz ditugaskan kembali menjadi Ketua Komisi I yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi dan informatika. 

Pada April 2016, ia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi I, dan dipindahkan bertugas di Komisi IV DPR-RI sebagai anggota.

Pendidikan

S1, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Depok
S2, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Nasional, Jakarta

Perjalanan Politik

Awal mula perjalanan politik Mahfudz Siddiq adalah keterlibatannya bersama PKS. Ia adalah Ketua Kaderisasi PKS dari tahun 1999 hingga 2005. Ia lalu terpilih sebagai anggota DPR dari tahun 2004, dimana ia langsung menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS untuk periode 2004-2009. Saat periode ini, ia adalah anggota Komisi 2 dan Bamus DPR-RI.

Dari tahun 2005, ia dipilih sebagai Ketua Badan Perencanaan Dakwah DPP PKS. Jabatan ini ia lanjutkan hingga tahun 2009. Ia juga anggota Pansus (Panitia Khusus) BBM dari 2008-2009. Mahfudz ikut serta dalam pansus angket Bank Century dari 2009 hingga saat ini. 

Dari tahun 2010, ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PKS. 

Visi & Misi

belum Ada

Program Kerja

belum Ada

Sikap Politik

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

13 April 2016 - Mahfudz mengharapkan pada Raker kedua ini membahas 50 Daftar Inventaris Masalah (DIM) saja supaya produktif. Selebihnya dapat dibahas pada Panitia Kerja (Panja).

Sehubungan dengan DIM 4 - Mahfudz mengatakan untuk hak dan kewajiban tidak perlu bahasan dari Pemerintah, kecuali Pemerintah berpendapat lain.

Sehubungan dengan DIM 7 - Mahfudz menghimbau agar soal format penulisan dapat diatasi terlebih dahulu. Sebab terdapat beberapa kekeliruan, seperti tujuh butir di RUU perubahan yang apabila dilihat dari draf klausa bagian menimbang berubah menjadi a dan b. Mahfudz mengusulkan agar hal ini dibahas secara tuntas di panja untuk menghindari kesalahan.

Sehubungan dengan UU No.11 Tahun 2008 - Mahfudz menginginkan anggota rapat Komisi 1 melihat dua dokumen, yaitu UU No.11 tahun 2008 dan dokumen revisi. Sementara tugas Pemerintah hanya menyampaikan hal-hal yang perlu direvisi saja. Menurutnya, pembahasan di tingkat 1 tidak hanya menyepakati substansi saja. Akan tetapi, juga memahami dan melakukan konsolidasi dengan menimbang adanya 7 butir dan 2 butir di draf revisi.

Ia melanjutkan ketika menimbang butir yang membingungkan tersebut, apakah perlu mengganti usulan konsideran baru atau tidak. Selanjutnya, Mahfudz memandang perspektif a dan b jangan sampai mengganti keseluruhan dari butir a sampai g, prediksinya nanti butir a bukan konsideran baru.  [sumber]

UU Pilkada 2014

Mahfudz Siddiq mendukung Pilkada melalui DPRD. Ia mengungkapkan bahwa Pilkada langsung adalah high cost democracy. Mahfudz percaya dengan dilakukannya Pilkada melalui DPRD, praktik korupsi dapat dicegah. 

(sumber)

Tanggapan

Teluk Benoa

28 November 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 4 menggelar dengan PT Tirta Wahana Abadi, Heru Budi Wasesa,  menurut Mahfudz, kita harus menyelesaikan pekara ini sampai ke hulunya dengan presiden. Mahfudz mengungkapkan, terkait peraturan hulunya kan perpres dan perizinannya dari kementrian, tetapi nyatanya masyarakat tetap menolak. Untuk itu, menurutnya kita perlu melihat kembali pelajaran mengenai hal tersebut. Mahfudz juga mengatakan kalau kita punya tanggung jawab moril dan politik untuk merespon terkait tugas dewan. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika

18 April 2016 - Mahfudz menegaskan proses pengawasan internal itu penting dan perlu.  [sumber]

Keterlibatan Pasukan TNI dalam Aksi Penertiban Kawasan Kali Jodo

1 Maret 2016 - (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq menyayangkan adanya keterlibatan pasukan TNI dalam aksi penertiban kawasan Kali Jodo beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tak seharusnya pasukan TNI dikerahkan hanya untuk mengurusi hal seperti itu.

"Kalau kembali pada UU, seharusnya TNI bukan untuk diperbantukan urusan-urusan seperti itu, karena di situ kan ada satpol PP, tugas TNI bukan untuk gusur menggusur. Jadi tidak tepatlah," kata dia di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (01/03/2016).

Seharusnya, lanjut dia, TNI itu menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

"TNI itu melakukan tugas-tugas yang strategis seperti penanggulangan terorisme, separatisme karena memang itu diatur UU dan dengan kejadian tersebut TNI harus dievaluasi," jelasnya.  [sumber]

Kebijakan Bebas Visa

15 Februari 2016 - (DetikNews) - Kebijakan bebas visa untuk 169 negara menjadi topik yang diperdebatkan di rapat gabungan DPR dan pemerintah hari ini. Kebijakan itu pun diminta untuk dievaluasi lagi.

"DPR minta evaluasi dan kaji ulang kebijakan itu," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).

Komisi I dan Komisi III DPR sebenarnya sudah melakukan rapat terpisah untuk membahas hal ini. Namun, stakeholder di pemerintahan dinilai belum satu pemikiran soal kebijakan ini.

"Sasaran atau tujuan ini lebih untuk menggaet wisatawan mancanegara. Sementara faktor risiko keamanannya belum dihitung dengan baik," ucap politikus PKS ini.

Mahfudz meminta pemerintah memikirkan keuntungan negara lewat bebas visa, termasuk soal pemasukan Kemenkum HAM lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurutnya, hal itu harus diuji lagi.

"Apakah itu sebanding dengan devisa dari peningkatan jumlah wisatawan," ujar Mahfudz.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyampaikan data terkait keuntungan pembebasan visa. Ronnie menyebut peningkatan wisatawan mancanegara yang cukup signifikan.

"Bapak Menko Polhukam sudah jelaskan bahwa dibandingkan 2014 sejak diberlakukan bebas visa ada pervedaan 161.992 kunjungan atau meningkat 19,88%. Namun demikian memang evaluasi setelah setahun," papar Ronni dalam rapat.  [sumber]

Paspor Diplomatik untuk Anggota DPR

11 Februari 2016 - (DetikNews) - Anggota DPR meminta paspor diplomatik yang berwarna hitam kepada Menlu Retno L Marsudi. Pembahasaan tersebut dibahas saat rapat kerja beberapa hari lalu.

"Soal paspor hitam, itu memang diangkat saat raker dengan Menlu kemarin. Karena dalam amanah UU Keprotokoleran, ada hak DPR untuk anggota dewan memakai paspor hitam," ungkap Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Kemudian menurut Mahfudz, pemberian paspor diplomatik kepada anggota DPR juga terkait dengan track diplomacy. Selama ini Kemlu hanya memberikan paspor hitam untuk pimpinan DPR.

"Padahal eselon III di Kemlu saja sudah menggunakan," kata politisi PKS ini.

Kekhawatiran soal paspor hitam akan disalahgunakan oleh anggota DPR, menurut Mahfudz, itu berlebihan. Sebab dalam penggunaan paspor jenis ini perlu mendapatkan izin terlebih dulu kepada Kemenlu setiap akan digunakan.

"Kekhawatiran dari pihak pemerintah kalau semua anggota DPR diberikan, khawatir disalahgunakan, itu terlalu berlebihan. Karena paspor hitam tidak bisa selalu digunakan, harus ada exit permit dulu," tuturnya.

Kelebihan dari paspor diplomatik sendiri adalah kekebalan hukum bagi pemegangnya. Selain itu dikatakan Mahfudz hanya terkait pada hal yang bersifat administrasi dan operasional saat sedang berada di luar negeri.

"Kemudahan lain ya secara protokoler, misalnya dari visa. Karena sekarang kan ngurus visa agak ketat ya jadi butuh waktu lama," ucap Mahfudz.

Permintaan DPR soal paspor hitam ini ternyata sudah cukup lama. Bahkan pimpinan DPR sempat membahasnya secara langsung dengan Menlu.

"(Permintaan) itu sudah agak lama dan Pimpinan DPR tahun lalu sudah mengangkat hal tersebut dengan Menlu," tukasnya.

Mahfudz pun juga menyebut tak ada kelebihan lain dari paspor hitam yang sifatnya pribadi. Kemudian paspor diplomatik juga harus selalu diurus setiap tahunnya.

"Dia tidak bisa dipakai sebagai identitas. Beda dengan paspor hijau. tidak bisa digunakan untuk perbankan atau pajak. Paspor hitam ini diperbaharui atau diperpanjang setahun sekali. Selalu diupdate," jelas Mahfudz.

"Dan tidak bisa digunakan setiap waktu, hanya saat setiap kunjungan resmi pakai paspor itu," tutupnya.  [sumber]

Wewenang Badan Intelijen Negara Menangkap Orang

18 Januari 2016 - (KOMPAS.com) - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, Badan Intelijen Negara memang tidak memiliki wewenang untuk menangkap orang sebagai bentuk antisipasi terjadinya aksi teror.

Namun, menurut Mahfudz, BIN diberikan wewenang untuk melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian apabila hendak menangkap orang yang diduga terlibat sebagai pelaku teror.

"Kalau mau penahanan dan penangkapan itu sudah bisa dilakukan bersama aparat penegak hukum. Tinggal BIN dan kepolisian berkoordinasi," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senin (18/1/2016).

Mahfudz pun tak setuju jika BIN diberikan wewenang tambahan untuk melakukan penangkapan dan penahanan.

Kepala BIN Sutiyoso sebelumnya mengusulkan agar BIN diberi wewenang lebih yaitu penangkapan dan penahanan dalam memberantas teroris.

(Baca: Sutiyoso Usul BIN Diberi Wewenang Penangkapan dan Penahanan)

Dalam menjalankan wewenang tersebut, BIN akan tetap menyeimbangkan antara HAM, kebebasan dan kondisi keamanan nasional.

Tapi menurut Mahfudz, penangkapan dan penahanan merupakan bagian dari upaya projusticia. Kedua hal itu harus dilakukan secara terbuka agar terjaga akuntabilitasnya.

"Sementara, kegiatan BIN ini kan tertutup," kata politisi PKS itu.

Mahfudz pun mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani aksi teror yang terjadi di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016) lalu.

Meski demikian, ia menilai, jika sebenarnya aksi yang diduga didalangi oleh anak buah Bahrun Naim seharusnya bisa diantisipasi.

"Apalagi Bahrun Naim bukan nama baru dan sudah masuk radar," kata dia. (sumber)

Sanksi Tegas untuk WNI yang Mengikuti Kegiatan Terorisme

16 Januari 2016 - (DetikNews) - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq meminta warga negara Indonesia (WNI) yang pergi ke Suriah untuk mengikuti kegiatan terorisme, diberi sanksi tegas. Ia mengusulkan agar orang-orang tersebut dicabut saja paspornya. 

"Waktu itu saya katakan, cabut saja paspornya, dengan dicabut paspornya, mereka tidak bisa pulang," kata Mahfud dalam diskusi 'Di Balik Teror Jakarta' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/1/2016). 

"Dasar hukumnya jelas, ada UU penanggulangan terorisme, termasuk tindak terorisme WNI yang dilakukan dalam wilayah yuridis negara lain," lanjutnya. 

Mahfudz mengatakan, perangkat hukum terkait penanganan terorisme di Indonesia sudah lengkap. Harus ada pemahaman yang utuh agar penerapannya bisa optimal. 

"Indonesia punya kapasitas memberantas terorisme, kita punya regulasinya. Secara institusi, lembaga penanggulangan terorisme itu banyak. Ada BIN, polisi punya Densus. TNI pun bisa terlibat dengan peraturan TNI, dan ada lembaga lain yang bisa mendukung," jelas Mahfudz. 

Mahfudz menambahkan, berdasarkan pemberitaan di luar negeri terkait teror bom Sarinah, warga luar mengapresiasi respon cepat dari petugas di lapangan dalam melumpuhkan teroris.

"Saya mengikuti pemberitaan di luar negeri. ada hal yang menarik, umumnya mereka mengapreasi yang dengan sigap merespon kejadian tersebut. Polisi sudah bisa membersihkan area dalam waktu singkat," tutur Mahfudz. (sumber)

Pulau Natuna Diklaim oleh Tiongkok

15 November 2015 - (HarianTerbit) - Komisi I DPR yang membidangi masalah pertahanan dan luar negeri menegaskan bahwa Tiongkok (China) tidak pernah mengklaim Kepulauan Natuna di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai wilayah teritorialnya. 

Sebab, Kepulauan Natuna telah didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai titik dasar untuk penarikan garus pangkal kepulauan serta 9 garis putus-putus atau nine dotted line dalam peta Tiongkok yang telah banyak diprotes oleh banyak negara termasuk pun tidak menyentuh Kepulauan Natuna. 
 
"Semakin banyak Media yang memberitakan bahwa Pulau Natuna diklaim oleh Tiongkok terlepas dari motivasi pemberitaan ini, maka perlu ditegaskan bahwa Tiongkok tidak pernah mengklaim Pulau Natuna dan telah berkali-kali menyatakan bahwa pulau ini milik Indonesia," kata Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq saat dihubungi, Minggu (15/11/2015).
 
Dia mengungkapkan, ‎nine dotted lines memang menyentuh perairan kepulauan Natuna, namun bukan menyentuh pulau di sekitar Natuna. Dan hal itu Tiongkok juga tidak pernah menjelaskan apa makna garis itu. Sehingga, dia berpandangan Tiongkok sendiri kesulitan untuk memaknai garis ini.‎
 
"Jika (ini hanya berandai-andai) Tiongkok mengklaim garis ini sebagai batas terluar maritimnya (batas ZEE atau batas landas kontinen), maka jelas garis ini tidak berdasarkan hukum internasional, karena garis batas maritim harus ditarik dan diukur dari daratannya. Indonesia sudah protes soal ini," jelasnya.
 
"Jika garis ini sendiri tidak jelas, maka sulit menyatakan bahwa terdapat dispute (perselisihan) antara Indonesia dan Tiongkok," imbuhnya. (sumber)

Seputar Kabar Penggunaan Jasa Konsultan Lobi Pada Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat

12 November 2015 - (Warta Ekonomi) - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq yakin pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tidak menggunakan jasa konsultan lobi terkait kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Amerika Serikat (AS) untuk bertemu Presiden Barack Obama.

Kendati demikian, Mahfudz mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain di luar Kemenlu yang menggunakan jasa konsultan tersebut.

"Saya yakin bahwa Kemenlu tidak menggunakan jasa konsultan lobi untuk mengatur pertemuan Jokowi dengan Obama dalam kunjungannya ke AS beberapa waktu lalu, tapi kalau ada pihak lain menggunakantrack atau jalur lain itu mungkin saja," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Mahfudz mengakui bahwa saat ini kemampuan lobi diplomat RI sudah sangat memadai. Kendalanya, selama ini adalah tidak adanya anggaran yang bisa digunakan bagi para diplomat untuk melakukan tugas lobi-lobi tersebut.

"Kalau tidak punya anggaran sulit. Namanya lobi itu harus banyak entertain orang lain. Anggaran Kemenlu sendiri untuk para diplomat sangat kecil dan penggunaannya sangat ketat. Jadi, sulit untuk melakukan lobi," tegasnya.

Sebelumnya, Menlu Retno Lestari Priansari Marsudi menegaskan tudingan penggunaan jasa lobi dalam kunjungan Presiden Jokowi tidak benar. Karena, menurutnya, untuk mengatur kunjungan bilateral sangat sulit.

Dalam dokumen yang diungkap oleh Buehler, kunjungan tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan nilai kontrak 80 ribu dolar AS. Perjanjian tersebut ditandatangani Sean Tonner sebagai Presiden R&R Partners dan Derwin Pereira mewakili Internasional Pereira.

Pereira Internasional merupakan perusahaan konsultan Singapura, sedangkan perusahaan R&R Partners merupakan perusahaan asal Las Vegas. (sumber)

Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Informasi Pusat

9 September 2015 - Mahfudz menilai anggaran untuk melakukan survei yang basisnya time-series itu lebih murah berhubung alat dan mungkin respondennya sama. Jadi anggarannya tidak seperti survei baru. Mahfudz juga menilai bahwa rekrutmen anggota baru Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke depan tidak dilakukan di KPI mengingat ibaratnya seperti jeruk seleksi jeruk. Jadi menurut Mahfudz anggaran untuk survei dan seleksi bisa di relokasi ke anggaran lain.

Sehubungan dengan bantuan pihak asing untuk Komisi Informasi Pusat (KIP), Mahfudz menilai kalau asal-usul dari bantuan tersebut tidak jelas, bantuan tersebut tidak bisa tercatat di pembukuan atau laporan. [sumber]

Badan Cyber Nasional

25 Agustus 2015 - (Kompas.com) - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menilai, pemerintah tidak perlu membentuk badan baru untuk mengelola urusan siber di Indonesia karena sifatnya lintas sektoral. Hal itu dikatakan Mahfudz menanggapi rencana pemerintah membentuk Badan Cyber Nasional. (Baca: Perkuat Pertahanan, Pemerintah Akan Bentuk Badan Cyber Nasional)

"Cukup dilakukan koordinasi dan integrasi sistem pengelolaannya," kata Mahfudz, di Jakarta, Senin (24/8/2015).

Menurut dia, jika perlu institusi khusus, cukup semacam gugus tugas lintas sektoral sehingga tidak diperlukan regulasi dan anggaran baru. (Baca: Luhut Bantah Pemerintah Gandeng CIA untuk Awasi Komunikasi Online)

Dia mengatakan, karena sifat "keamanannya", masalah siber tidak bisa dijalankan oleh sumber daya manusia (SDM) yang tidak jelas kemampuan dan integritasnya.

"Siber telah jadi tren dunia global didorong oleh kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang cepat. Teknologi siber juga berkembang di sektor pertahanan-keamanan dan intelijen," katanya.

Namun, menurut dia, siber juga membawa masalah kejahatan siber sehingga perlu pengelolaan secara serius. Politisi PKS itu menilai, secara infrastruktur urusan siber menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara, secara fungsi dilakukan oleh lintas sektoral.

"Dalam mengembangkan siber, Indonesia harus mandiri karena menyangkut keamanan sistem dan data," kata Mahfudz.

Menurut dia, terkait infrastruktur keamanan siber, bisa didapatkan dari manapun sepanjang sistem dan perangkat lunaknya bisa di-customize. (sumber)

Digitalisasi Penyiaran Televisi

6 April 2015 - Mahfudz menjelaskan bahwa pada rapat sebelumnya bersama Panitia Kerja (Panja) Penyiaran, Komisi 1 pernah membahas digitalisasi penyiaran. Bahwa Komisi 1 memberikan dukungan penuh untuk digitalisasi penyiaran. Namun Mahfudz menilai penting untuk ingat dan tetap memperhatikan regulasi pada asas kebijakannya.  [sumber]

TVRI-RRI

Pada 3 Februari 2015 Mahfudz menegaskan bahwa RUU Penyiaran dan RUU RTRI adalah prioritas Komisi 1 untuk masuk daftar Prolegnas 2015. Bahwa rencana Komisi 1 untuk menggabungkan TVRI dan RRI menjadi satu badan diharapkan menjadi titik awal yang baik untuk revitalisasi TVRI & RRI di 2015. Bahkan akan ada penyesuaian logo baru untuk TVRI & RRI.  Mahfudz paham bahwa akan ada resistensi internal dari TVRI & RRI atas rencana penggabungan ini. Tetapi Mahfudz menambahkan bahwa TVRI & RRI tidak akan menjadi Badan Layanan Umum dari Kementerian Informasi jadi jajaran pegawai TVRI & RRI tidak perlu khawatir. (sumber)

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
25/09/1966
Alamat Rumah
Jl. Ayat No.94, RT.002/RW.008, Kelurahan.Jati Makmur. Pondok Gede. Jakarta Timur. DKI Jakarta
No Telp
021-5756080

Informasi Jabatan

Partai
Partai Keadilan Sejahtera
Dapil
Komisi