Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
PDI Perjuangan - Jawa Barat III
Komisi VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Cilacap
Tanggal Lahir
30/11/1977
Alamat Rumah
Baranangsiang Indah, Jalan Wijaya Kusuma Blok C2
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Jawa Barat III
Komisi
VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan

Sikap Terhadap RUU


Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - Rapat Panja Komisi 8 dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia

Diah menyampaikan bahwa tentang fase dimana seorang ibu mempersiapkan kelahiran anak, lalu kemudian proses melahirkan dan fase perawatan anak, peraturan tenaga kerja menyesuaikan oke karena nanti di setiap UU ada harmonisasi. Ini bicara hukum yang sifatnya integrasi berbagai peraturan perundang-undangan untuk dibawa menjadi kesejahteraan ibu dan anak. Kita bicara pendekatan integratif dari kebijakan menyangkut pengambilan kebijakan pemerintah untuk memberikan review ataupun menitikberatkan perhatian terhadap kesejahteraan ibu dan anak yang kemudian munculah pasal menyangkut cuti melahirkan, day care atau pelayanan kesehatan yang sebetulnya itu ada di berbagai UU, jadi sifat UU ini memang salah satunya integratif. Setuju sekali kalau kemudian hal-hal ini juga dengan pertimbangan referensi di dalam pembahasan terhadap UU ini dibahas di UU yang menyangkut bidang ketenagakerjaan, bidang kesehatan, bidang perlindungan atau pendidikan. Pendekatan integratif dari sebuah kebijakan yang kemudian menjadi point of view dari adanya UU KIA. Tentu kesejahteraan ibu dan anak ada di berbagai UU tapi memang ada berbagai logika yang bermain dan kita masih mencari titik temu misalnya perspektif bahwa ini akan mengganggu investasi, akan membuat buruh perempuan tidak kemudian dipekerjakan, ini membuat kemudian perempuan kehilangan akses pekerjaannya karena orang takut membayar orang cuti melahirkan, itu semua logika yang kemudian juga menjadi salah satu logika yang berkembang. Tetapi in another point of view, kita juga mengedepankan bahwa pentingnya membangun kualitas hidup manusia Indonesia, salah satu perhatian kita terhadap seribu hari masa permulaan kehidupan. Kita ingin mencari titik temu supaya kita mencari solusi yang terbaik tentang maternity karena tiap bangsa kondisinya beda, misalnya kenapa bangsa-bangsa di utara panjang masa cutinya karena mereka krisis kependudukan dan secara tingkat kemakmuran mereka cukup tinggi. Point of view kita adalah kita ingin meningkatkan kualitas hidup Indonesia. Tentu kita akan membangun standar-standar sendiri as a nation, makanya kita butuh masukan-masukan berdasarkan konteks keindonesiaan. Logika A, logika B, dan logika C biarkan saja berkembang, intinya kita mencari satu titik di mana semangat kita untuk meningkatkan kualitas manusia, kehidupan manusia Indonesia yang hari ini ditemukan banyak problematikanya termasuk akses kesehatan akses terhadap ASI, dan ruang laktasi. Kita berupaya supaya semangat baik itu bisa diterjemahkan ke dalam draft UU ini.


Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDP Komisi 8 dengan Ketua KPAI dan Kepala BKKBN

Diah menyampaikan bahwa dalam membuat UU, satu hal yang tidak mudah adalah membangun paradigma karena perspektif bisa beragam. Kedua, kita harus pointing beberapa konsisten kita supaya logika UU ini tidak berbeda dari UU lain. Pendekatannya seperti lex specialis tetapi integrated, menyatukan berbagai komponen ibu dan anak yang kita harapkan memperkuat kebijakan sekaligus penganggaran untuk perlindungan dan pelayanan ibu dan anak. Diah juga menanyakan apa pentingnya masa 6 bulan ASI eksklusif bagi tumbuh kembang anak, jika itu tidak dipenuhi, apa konsekuensinya, serta bagaimana metode dalam memenuhi masa cuti melahirkan 6 bulan. Kalau UU ini jadi, terbayangnya dampaknya akan seperti apa bagi kerja-kerja masyarakat.



Penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Diah mengatakan bahwa dirinya akan menyoroti usulan draft RUU. Pertama, harus dicek terlebih dahulu memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Berbicara RUU tentang PKS, maka berbicara juga RKUHP, UU KDRT dan UU TPPU. Berkaitan dengan judul, apakah unsur tindak pidana ini bisa merangkul apabila ada hal-hal diluar tindak pidana. Kedua, masalah konstruksi sistematikanya. Sistematika di apa latar belakang ini memang ada beberapa poin; 1) pencegahan 2) penanganan, 3) perlindungan, 4), pemulihan dan 5) pelayanan. Diah meminta agar sistematikanya dibuat menjadi sistematis. Mengingat semangat RUU ini adalah perlindungan, maka porsi pencegahan tidak dibikin terlalu sedikit. Lalu, unsur pencegahannya juga dibikin lebih komprehensif dengan tata cara kerja pemerintahan. Diah mempertanyakan UPT PPA, jika nantinya ada lembaga baru. Terakhir, terkait kerja sama internasional, Diah meminta penjelasannya perlu dibuat pasalnya atau memang itu menjadi tata cara kerja Pemerintah sehingga tidak perlu disebutkan lagi dalam sebuah pasal dalam undang-undang.


Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan International NGO Forum on Indonesia Development (INFID), The Body Shop, International Journal Reglement & Society (IJRS), dan Komnas Perempuan

Diah mengatakan terkait humanisme versus moralitas, peri kemanusiaan adalah bagian dari moralitas, jadi apakah kegelisahan terkait banyaknya korban kekerasan seksual bisa kita bahas paradigmanya untuk memperkaya R-KUHP juga. Kemudian terkait sexsual consent, ia menegaskan bahwasannya persoalan ini memang dihadapi Indonesia, solusi dari DPR RI pasti bukan seperti solusi di dunia barat yang menganggap sexsual consent sebagai sexsual agreement, tetapi di Indonesia tidak bisa demikian, perlu paradigma yang lain menyangkut kultural. RUU PKS perlu komprehensif.





Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Pertanahan (Prof. Farida Patittingi dan Dr. Bernard Limbong)

Diah mengimbau untuk diperhatikan hal historis Undang-Undang tentang Pokok-pokok Agraria, karena akan terjadi transisi dalam pelaksanaan RUU tentang Pertanahan jika sudah disahkan. Ia mengatakan bahwa saat ini 85% petani memiliki tanah berstatus hukum tidak lengkap. Diah menanyakan karakter hukum pertanahan yang perlu diperhatikan.
















Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sindikasi Pemilu, dan Sekber Kodifikasi Pemilu

Diah mengatakan bagaimana keterwakilan perempuan di DPD karena dalam paparan mitra tidak ada
disinggung. Diah berpendapat metode perhitungan ambang batas ada kecenderungan keberpihakan untuk mendiferensiasikan parpol yang lebih mapan. Selain itu, sistem proporsional terbuka juga mengikis keterwakilan perempuan.


Dana Saksi dan Sistem Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Diah mengatakan saksi adalah bagian tetap dari parpol, Diah tidak ingin saksi dari pemerintah, khawatir ada intervensi.










Afirmasi untuk Keterwakilan Perempuan di Parlemen — Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP), dan Maju Perempuan Indonesia (MPI)

Menurut Diah, tawaran sistem tertutup harus ditanggapi. Jika meminta affirmative action, kita harus mendapatkan ukuran yang ideal. Ia mengatakan Pekerjaan Rumah (PR) bagi kita semua adalah mengupayakan untuk menerapkan mekanisme blocking seat. Diah mengusulkan untuk segera membuat penyusunan dengan sistem affirmative action.




Laporan Hasil Tim Perumus (Timus), Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Diah Pitaloka mengatakan bahwa ia mengecek DKPP sudah membentuk pengadilan daerah, cukup riskan kalau Bawaslu mengambil ranah pelanggaran kode etik. Di Pasal 58 kalau e-KTP gagal diterbitkan negara hingga WNI tersebut hilang hak pilihnya, bagaimana tanggung jawab negara ini harus dicermati lagi.





Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Diah mengatakan apakah ada kebutuhan entitas adat yang sudah kehilangan wilayahnya. Diah bertanya tentang hak-hak wilayah adat.













Laporan Panja dan Pandangan Umum Mini Fraksi terhadap RUU Pesantren – Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Diah P beranggapan bahwa kita perlu memantau dan melakukan evaluasi terkait dengan temuan ke depannya, yang mana mungkin ditemukan kelemahan regulatif dan normatif. Dinamika pesantren sendiri cukup kompleks dan pasal-pasal yang ada baru membahas hal-hal general. Untuk itu Peraturan Pemerintah yang dibuat sebagai aturan turunan nanti harus memuat pengaturan mengenai otoritas struktural kyai, sistem audit keuangan pesantren, termasuk juga dana abadi yang pengaturan normatifnya belum jelas. Semangat kebangsaan juga harus ada di dalam kurikulum pesantren. Menurut Diah, sebaiknya kita kembali kepada pasal 42, dikembalikan saja ke Kementerian Keagamaan (mengenai dana abadi).




RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)

Diah mengatakan sedari awal sudah harus ada kesadaran dalam tindak pencegahan kekerasan seksual karena percuma ada hukuman tanpa ada pencegahan. Oleh sebab itu, masyarakat juga harus paham dan sadar akan hal tersebut. Diah menyampaikan korban kekerasan seksual bisa memnipulasi keadaannya agar ada pihak walaupun agar kurang nyaman menyebutnya. Tapi, menurutnya bisa saja hal tersebut terjadi karena satu dan lain hal. Ia juga menyatakan RUU PKS tidak memiliki keterkaitan dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sehingga, hal-hal yang bersifat urusan rumah tangga sebaiknya ditinggalkan saja.


Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Diah Pitaloka mengatakan bahwa Tim Perumus ini mekanisme pembahasan di internal Panja dan Panjanya sudah terbentuk, lantas mengapa kita tidak melakukan pembahasan di tingkat yang lebih lanjut.


RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual - Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia dan Wanita Hindu Dharma Indonesia

Diah Pitaloka mengatakan sebetulnya niatan kita DPR baik, jadi banyak kasus kekerasan anak, kekerasan perempuan itu dalam proses hukumnya walaupun sudah tercantum di KUHP itu dalam eksekusi pelaksanaannya kadang sulit, ini persoalannya sebenarnya teknis hukum tapi ketika ibu-ibu datang ya alhamdulillah ini jadi masukan perspektif sebetulnya bagi kami tadi tentang eksistensi keluarga sebagai entitas, Diah kemarin sempat diskusi sama kawan, ini kan sebuah UU sama sebetulnya seperti LGBT yang masuk ke ranah privat tentang bagaimana cara berhubungan, tentang bagaimana bicara hak dan lain-lain, sangat personal ada masuk juga dalam ranah personal selain ada konsekuensi ranah publik ketika ada kriminalisasi hubungan antara laki-laki atau perempuan ketika itu sudah mengandung unsur kekerasan yang mencederai fisik atau psikis tapi di satu sisi dalam tatanan UU kita memang ada yang disebut sebetulnya norma sosial, itu yang hari ini sudah tidak terasa lagi kehadirannya, orang sekarang membebankan banyak sekali persoalan kedalam ranah perundang-undangan, makanya antri UU di DPR ini panjang sekali tapi jika bu Itet tadi bilang di negara-negara tertentu memakai sistem federal, ada kebijakan-kebijakan lokal, kita juga sebetulnya jika bicara norma ada perda tapi satu sisi masyarakat kita udah jarang lagi bicara tentang norma sosial ini yang agak kita terlantarkanlah, nilai, tatanan, norma asusila, dan norma sosial itu tidak lagi kita bicarakan, sehingga ketika bicara kebajikan, ketika bicara persoalan, orang masuk ke ranah yang paling tinggi yaitu prundang-undangan di DPR, padahal level UU tuh banyak sekali tapi yasudahlah ini kita berjalan sebetulnya semua dalam kerangka niatan baik.

Diah mengatakan juga dipaparkan juga tadi ada entitas keluarga, bagaimana dengan prostitusi, bagaimana dengan aborsi ini hal-hal yang menurut saya secara sosial perspektifnya bisa ujung ke ujung, artinya perspektif mengenai hal-hal ini banyak sekali, karena banyak perspektif agama itu juga bisa jadi sangat beragam, nah tapi menurut saya ini menjadi hal yang positif artinya publik atau masyarakat aware, melihat pembahasan drafting ini secara serius karena mungkin tidak terjadi halnya dengan UU ketahanan pangan misalnya, kan ibu juga tidak paham tapi ini seriously terima kasih pertama untuk perhatiannya, kedua ini akan jadi perdebatan yang menarik karena kita berusaha tentunya bukan mencari titik tidak ketemu, karena ada persoalan yang membutuhkan sistem perundang-undangan yang lebih spesial dibawah KUHP, kita tentunya ingin sama-sama mencari titik temu, karena gak enak juga ya melihat banyak pemerkosaan, banyak anak-anak itu terus pelakunya udah aja hilang, karena baik sistem budaya kita ataupun sistem pengadilan kita itu diakses orang susah aja, susah.

Diah menambahkan orang bicara hukum hari ini yang dihitung uang, punten ya maksudnya orang mikir pengacara udah berapa, masuk ke polisi tetep aja ada biaya belum visumnya rata-rata masalah kekerasan seksual itu atau korban-korbannya untuk visum tidak ada yang kasih uang tapi persoalan-persoalan ini kan tentu kita tidak ingin juga terus ada di masyarakat kita, makanya poinnya sekarang bukan bagaimana kita mencari titik berpisah tapi bagaimana kita mencari titik bertemu, dititik mana kita bisa satukan banyak persepsi ini karena tetap persoalan kita adalah persoalan nyata di masyarakat, dan kegelisahan kita juga pasti sama bu, miris banget jika tiba-tiba melihat di tv ada lagi kejadian berulang-ulang tapi kita tidak bisa ngapa-ngapain, orang bicara hukum ya bicara hukum tapi diwaktu yang sama orang juga lihat hukum tidak bicara, nah ini menjadi persoalan.

Diah pikir kegelisahannya sama jadi sekali lagi kita sama-sama drafting, terima kasih sudah diingatkan beberapa point tapi perspektif-perspektif ini kami tangkap untuk menjadi pertimbangan karena bangsa ini adalah bangsa milik semua, bangsa untuk semua dan drafting UU di DPR dan juga harus mempertimbangkan berbagai macam perspektif yang hidup dimasyarakat. Terima kasih masukannya, dan Diah juga berharap tetap dipantau pembahasan-pembahsan kita, sehingga diskusinya akan terus ada dan sehingga tidak satu sama lain merasa tidak diperhatikan, Lalu mengenai pansus, ada bersinggungan beberapa poin dengan KUHP dan menariknya pembahasan sekarang lagi pembahasan KUHP juga, jadi KUHP nya juga lagi terbuka, ini sebetulnya bagus makanya benar juga kata bu Mufatahah gimana jika kita bahas dipansus agar bertemu sama komisi 3, atau sama komisi kesehatan misalnya komisi 9 untuk beberapa terminologi kesehatan yang akan diadopsikan UU mungkin bisa lebih baik ketika masuk ke dalam pansus jadi Diah setuju juga karena tetap KUHP nya juga lagi dalam pembahasan jadi kita bisa bahas bareng beberapa poin-poin yang diundang-undang ini karena sifatnya UU ini inginnya spesial jadi apa yang tidak bisa termaktub dalam KUHP diturunkan disini.



Masukan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pakar Psikologi dan Pakar Kesehatan

Diah mengaku sedih apabila mendengar ada kasus kekerasan seksual, namun tidak dapat berbuat apa-apa sebab belum ada payung hukum. Tapi, lanjutnya, setidaknya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada lagi perdebatan.


Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang - Undang Penghapusan Kekerasan Seksual - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) Pemerintah

Diah mengusulkan untuk dibacakan bersama Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) karena terlalu dini jika memutuskan tanpa pembahasan yang mendalam apakah ini kejahatan atau kekerasan.


Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2019 serta Rencana Program Tahun 2020 dan Kelanjutan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual – Raker Komisi 8 dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Diah mengkritisi ternyata Kementerian PPPA ini masih di
kluster C, seolah-olah Kementerian PPPA ini sepele. Diah berpendapat sebenarnya
Kementerian PPPA ini sangat strategis dan penting. Diah memikirkan bahwa
kinerja Deputi-Deputi ini harus diperkuat kerja di level Deputi ini sudah kluster isu, misalnya
Deputi Pengabdian Masyarakat itu terlalu luas. Diah berpendapat bahwa peran media sangat penting,
mungkin bisa upate di sosial media terkait kerja dari KemenPPPA. Masyarakat
hanya mendengar kasus-kasus kekerasan saja, Diah pikir perlu ditingkatkan
mengenai media. Mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS),
menjadi perdebatan adalah di kategori definisi. Kita kesulitan dalam cara
pandang, tetapi kalau di Baleg tergantung UU yang meliputinya. Diah mengaku
sudah berbicara juga dengan Fraksi PKS tentang rehabilitasi korban. Semoga
kita bisa menyelesaikan pembahasan RUU PKS, dan Diah sangat senang Menteri PPPA
bisa mendapat soul dan jiwanya dalam Kementerian ini.







Tanggapan

LKPP Tahun 2022, Asumsi Dasar Sektor ESDM Tahun 2024, dan Pengantar RKA K/L Tahun 2024 - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM

Tentang realisasi PNBP di sini memang sebuah prestasi bahwa 5 tahun terakhir capaian PNBP, tetapi bahwa sebutan di atas target itu karena prestasi atau karena pasang targetnya terlalu rendah, karena pajak yang berasal dari rakyat saja itu senantiasa ditarget peningkatan pendapatan dari rakyat itu luar biasa dan sementara ini yang sifatnya PNBP ini dilihat dari track record sebelumnya seharusnya penetapan targetnya itu lebih besar. Terkait dengan catatan-catatan dari BPK dan juga potential loss, kerugian negara itu kalau korupsi tidak hanya pada masalah belanja tetapi ketika kita juga kehilangan pendapatan dalam urusan-urusan Ini bisa juga jadi masuk kategori korupsi. Korupsi itu tidak hanya pada pengeluaran pada sisi pendapatan ketika ada potential loss yang harusnya pendapatan itu masuk ke negara yang kemudian tidak bisa direalisasikan. Diah tentu berharap bahwa apa yang menjadi catatan-catatan itu betul-betul bisa sangat serius di tindaklanjuti.




Progres Realisasi Entitas Khusus Batubara dan lain-lain - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM

Diah mengatakan bahwa hasil rapat ini menjadi sesuatu yang signifikan terkait permasalahan yang dihadapi. Strategi dak kebijakan pemenuhan DMO batubara, sejauh mana strategi ini dilaksanakan karena implementasi ini yang penting. Kita berharap karena terkait kinerja PLN tentu perusahaan meraup keuntungan tapi harus menjadi kesejahteraan rakyat Indonesia jadi kami ingin mengetahui strategi dan kebijakan pemenuhan ini per hari ini segenting apa kondisi kelangkaan batubara ini sudah aman atau masih pada ranah yang tidak aman. Terkait kebijakan PNBP, harga batubara secara internasional terus naik ada tingkatan2nya ketika harga diatas 100 USD per ton. Kita perlu ada tambahan anggaran seperti apa kebijakan PNBP-nya. Bahwa perusahaan ini cenderung bayar denda daripada dalam hal kebijakan karena ada hal yang harus di-review kembali, tidak menggunakan helm tapi didenda namun dendanya rendah maka cenderung orang lebih senang menghadapi hukuman daripada taat pada aturan, ini perlu di-review pada kebijakan kompensasi ini. Boleh kami mendapatkan perusahaan yang tidak melaporkan dan kemudian Badan Usaha yang tidak laporan yang jelas ini maka seterusnya akan diblokir jadi ingin jelas agar publik ini tahu mana yang taat pada aturan jangan sampai kemudian karena adanya perusahaan yang melanggar hukum kemudian yang terkena sanksinya yang lain maka keadilan perlu ditegakan, kita meminta daftar perusahaan ini agar terbuka dan transparan. Kami sepakat bahwa kita tidak harus tergantung BLU dan entitas apapun selama ini belum ada payung hukumnya maka pengawalan ini harus dilanjutkan. Ini yang menjadi perhatian bersama.




Pengantar RAPBN Tahun 2016 – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Diah mengatakan yang menjadi PR Nasional
adalah sistem kependudukan, sehingga Diah mempertanyakan perkembangan dari program Kemendagri yang sudah dijalankan.


Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu dan Ombudsman RI

Diah menjelaskan tidak ada tindakan yang progresif dari Ombudsman dan tidak ada jemput bola, apabila Ombudsman memiliki kewenangan lebih populer karena menyangkut pelayanan publik utk Bawaslu ia berharap Bergerak juga di daerah agar pengawasan pilkada ada progres.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Diah mengatakan setuju adanya revolusi mental pegawai yang pastinya akan mengubah anggaran dan pola pikir. Diah mengatakan belum melihat adanya program untuk peningkatan arsip di daerah yang sangat penting, karena arsip adalah feeling yang harus dipahami bukan hanya di gedung arsip saja.



Kabut Asap — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabupaten, Menteri Hutan dan Lingkungan Hidup

Diah bertanya pemerintah belum menentukan sikap, apa ini bencana nasional atau kejahatan korporasi.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu

Diah mengatakan KPU perlu melakukan kalkulasi kapasitas kerja agar semakin tepat, karena penyerapan anggaran KPU harusnya sudah 70% di September 2015.


Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Diah menanyakan undang-undang terkait tata ruang perlu di review atau tidak. Terutama pola pendekatan baru dalam tata ruang nasional atau menggunakan pola lama seperti tahun 2014. Diah minta dijelaskan mengenai cara koordinasi yang terjadi selama ini.


Pemberian Masukan terhadap Pelaksanaan Fit and Proper Test (FPT) Ombudsman — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3)

Diah Pitaloka meminta diperdalam asumsi ini kemudian bisa menjadi lembaga donor asing.


Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Anung

Menurut Diah saat ini kondisi birokrasi tidak ideal. Diah menanyakan apakah Ombudsman bisa menyelesaikan masalah itu sesuai ranahnya dan apa langkah realistik Anung dalam 1-2 tahun ke depan.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota ORI atas nama Ahmad Alamsyah Saragih

Diah menanyakan lembaga negara yang paling strategis untuk membantu kinerja ORI. Lalu, cara ORI dalam menghadapi minimnya anggaran.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota ORI atas nama Ahmad Suaedy

Diah menanyakan pemahaman Calon Anggota ORI atas nama Ahmad Suaedy mengenai kondisi Ombudsman RI hari ini, dan team building yang akan dibangun kedepannya. Diah juga menanyakan mengenai strategi tim yang dibutuhkan beserta mekanismenya. 


Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Djuni Thamrin

Diah menanyakan bagaimana kontribusi partai politik dalam kehidupan berbangsa.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota ORI atas nama Adhar Hakim

Diah menanyakan alasan dari Adhar dari yang sebelumnya di Ombudsman daerah melangkah ke pusat. Ia juga menanyakan rencana yang akan dilakukan untuk ORI kedepannya. Terakhir, Diah meminta disebutkan kelebihan dan kekurangan yang Adhar miliki. 


Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2015, dll — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia

Diah meminta penjelasan mengenai perubahan manajerial atau perubahan birokrasi di APBN-P LAN, BKN, KASN, ANRI. Ia mengatakan harus ada evaluasi kelembagaan. Ia mengatakan jika tidak ada progres sampai satu bulan ke depan, ia akan membawanya ke KPK.


Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Diah mengatakan jika kualitas penyelenggaraan pemilu stabil, maka tidak perlu ada saksi. Diah meminta kualitas kelembagaan KPU ditingkatkan. Diah juga meminta pembangunan gedung KPU di daerah untuk segera direalisasikan.


Pembahasan RAPBN 2017 (lanjutan) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Diah menanyakan dibebankan ke anggaran pusat atau daerah mengenai pembuatan Perda. Ia mengatakan di Kabupaten Cilacap berbulan-bulan susah juga untuk memperoleh KTP. Ia menanyakan mengenai penganggaran bidang PTT.


Pembicaraan Pendahuluan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Diah mengatakan apakah Pemda dapat melakukan revitalisasi, bagaimana evaluasi Satpol PP dalam menjalankan Perda.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Diah P menanyakan mengenai kemungkinan anggaran terealisasi 100%. Ia meminta anggaran diefektifkan sehingga bisa terealisasi dengan baik. Ia menanyakan kebutuhan anggaran pada 2017 sekaligus atau bertahap. Menurutnya hal tersebut perlu dievaluasi. Ia meminta penjelasan mengenai usulan penambahan anggaran.




Isu-Isu Krusial Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah

Diah mengatakan pengawas KPU itu terhubung menjadi subtitue atau pelengkap. Ia menghimbau jangan sampai over, tetapi antara KPU dan pengawasan harus setara. Ia mengatakan orang menikah bukan karena ikut pemilu, tetapi karena hubungan keluarga. Seseorang menikah dini bukan untuk mendapatkan hak pilih. Menghilangkan pernikahan dini bukan dengan UU ini, tetapi UU lain.


Fit and Proper Test dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik IndonesiaAtas Nama Ninik Rahayu

Diah menanyakan bagaimana pandangan Ninik terhadap Komisi 2 DPR-RI sebagai mitra Ombudsman dan bagaimana kontribusi menyelesaikan permaslaahn birokrasi. Ninik juga menanyakan bagaimana cara memperbaiki koordinasi antar kementerian dan bagaimana rencana membangun team work yang baik.


Laporan Badan Pemeriksa Keuangan RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum RI

Diah mengatakan human error harus diminimalisir lagi oleh KPU. Selain itu, penguatan SDM juga harus dilakukan. Ia menghimbau agar jangan sampai proses pilkada terganggu. Ia mengatakan lembaga negara juga harus memenuhi tuntutan auditor.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial

Diah Pitaloka menayakan persoalan kebutuhan tambahan anggaran kalau tidak diberikan, apa dampak dengan kondisi masyarakat.


Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Terkait anggaran, Diah menanyakan respons dari daerah dalam akselerasi anggaran terkait program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Diah melihat bahwa persoalan perempuan tidak mungkin ada di Kementerian PP-PA saja, melainkan di K/L lain juga pasti ada. Menurut Diah, untuk usulan penambahan anggaran dari BNPB masih bersifat basic, sehingga ia menanyakan terkait data penambahan anggaran korelasinya pada penambahan program antara investasi inovasi dan teknologi dalam bencana.


Pembahasan Rancangan dan Kerja dan Anggaran (RKA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Tahun 2017 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama

Diah Pitaloka melihat pada outcome yang ingin dicapai Dirjen, menarik untuk melihat evaluasi programnya. Ia juga menanyakan apa saja hambatan yang perlu Komisi 8 DPR RI bantu.


Penyesuaian RKA 2017 Hasil Badan Anggaran — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial RI

Diah menyarankan porsi anggaran tidak banyak dikurangi terhadap perlindungan anak di Indonesia.


Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016 dan Isu-Isu Aktual — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Diah meminta penjelasan kepada Menag terkait isu-isu disintegrasi bangsa. Diah berharap Kemenag dapat menjernihkan isu-isu disintegrasi bangsa, jangan sampai kebingungan. Diah menyatakan ketidaksetujuannya, jika MUI diambil alih oleh negara. Menurut Diah, niat dari Kemenag sangat baik untuk meminimalisir potensi terjadinya nuansa friksi dari khutbah shalat Jumat.



Mendengarkan Masukan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Surya Jaya (Hakim Agung Mahkamah Agung), Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Dian Puji Simatupang (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI

Diah mengatakan bahwa Pansus RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu ingin mencoba eksplor lebih dalam jika Pemilihan Presiden (Pilpres) dilaksanakan lebih dahulu. Mengenai sistem Pemilu campuran, ia melihat ikatan kualitatif antara representasi dengan dapil. Mengenai hukum pidana, Pansus tidak ingin produk legislasi nantinya tidak dapat berjalan karena crowded atau waktu yang mepet.


Pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Diah mengeluhkan terkait susahnya untuk berbicara tentang kapasitas Dewan Pengawas jika belum mengetahui tahapan seleksinya. Ia meminta penjelasan terkait runtutan pembentukan Badan Pengawas dan Badan Pelaksana. 



Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Agama RI

Diah mengatakan bahwa anggaran Kementerian Agama RI setiap tahunnya terus meningkat. Diah menyarankan sebaiknya hasil pengawasan Irjen Kemenag RI dapat dilaporkan kepada Komisi 8 DPR-RI karena dalam rencana kerja kedepan bobot kerjanya harus tergambar.


Permasalahan Sertifikasi dan Inpassing Guru — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

Diah bertanya pernahkah ada review terkait kapasitas sumber daya manusia yang mengurus sertifikat dan inpassing. Diah juga memohon untuk jangan lihat permasalahan ini dengan sepele, dan harus segera diselesaikan dengan cepat.


Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penanganannya — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Diah mengatakan bahwa permasalahan umrah sampai saat ini masih terjadi. Diah mengaku pernah dihubungi oleh pengacara, korban, dan asosiasi. Diah menanyakan terkait upaya dari Kementerian Agama RI dalam membangun kepercayaan publik bahwa tidak ada lagi penipuan-penipuan yang berkaitan dengan keberangkatan umrah. Menurutnya perlu ada langkah-langkah lebih lanjut bagu setiap PPIU, misalnya dilakukan audit travel. Pada proses pengadilan, Diah berharap Kemenag RI ikut mengawasi. Ia juga meminta cara menyelamatkan uang jamaah yang menjadi korban penipuan. Ia mengusulkan kepada Kepolisian RI untuk mengajak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Diah juga menanyakan terkait upaya dari Kementerian Agama RI yang sudah banyak ditunggu oleh masyarakat terkait hak-hak korban. Menurut Diah, permasalahan ini akan terus berjalan jika tidak ada tindakan apapun. Oleh karena itu, perlu ada evaluasi Peraturan Menteri Agama (PMA).



Sinkronisasi Kebijakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Daerah, Provinsi serta Kota — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Diah mengatakan perlu ada batasan ranah tentang penanganan kasus korban yang butuh pendampingan hukum.


Renstra 2018-2022, Rencana Kerja Anggaran Tahun 2018, dan Nilai Manfaat Keuangan Haji 2018 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kepala BPKH

Diah menanyakan mengenai alasan tidak investasi tanah wakaf Aceh di dekat Masjidil Haram dan alasan harus selalu dikelola negara lain melulu. Ia mengatakan jika negara yang mengelola mungkin saja manfaatnya bias diambil.


Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) 2018 tentang Ibadah Umroh dan Moratorium Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Travel Muslim Indonesia (ATMI)

Diah mengatakan belum bisa bicara pra dan baru pasca perizinan. Ia menanyakan cara pra bisa menjalankan umrah dengan catatan dari Kemenag. Ia menyampaikan adaa masalah yang belum selesai dan perizinan yang sedang direkonstruksi ulang. Menurutnya, sekarang sedang tahapan itu dan tahapan dasar sistem perizinan dan pengawasan. Ia mengatakan belum bisa oke dengan PMA baru dan akan mereview agar masukan ini bisa diproses untuk dilengkapi dan hambatan di bandara harus dikomunikasikan dengan Kemenag. Ia menanyakan jumlah travel ATMI. Menurutnya, jumlah pra PPIU juga harus ditanyakan ke Kemenag.


Laporan Panja BPIH Tahun 1439H/2018 M dan Pengesahan BPIH Tahun 1439H/2018M — Komisi 8 DPR RI Raker dengan Menteri Agama

Diah mengucapkan Alhamdulillah, karena kita telah sepakati biaya Haji tahuu ini yang bisa naik 0.9% bagi kami ini sangat luar biasa efisiensinya. Semoga dengan adanya beda 1 juta akomodasi Makkah benar-benar meningkatkan pelayanan jamaah. Selanjutnya, Diah menegaskan terkait catering semoga kualitasnya bisa meningkat, transportasi juga semoga pemerataan kualitas bisa terjaga. Dari mulai pelayanan Haji di tanah air sampai selesai menjalankan rangkaian ibadah Haji.


Dampak Perubahan Kurs Saudi Arabia Real Pada BPIH Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Raker dengan Menteri Agama dan Kepala BPKH

Diah mengatakan kita berhadapan harus reaksi cepat dan kehati-hatian, karena kalau kita salah fatal. Kita garis bawahi UU 34/2014, setelah keluar dari DPR hrs ada Kepres dan bulan Haji masuk Juli, butuh berapa lama kita hitung juga dalam ambil putusan. Kemudian, Diah tertarik untuk evaluasi, kurs kita ambil di floating rate (kurs mengambang) dan kondisi ini tiap tahun, harus evaluasi tiap tahun dari BPKH dan Kemenag agar DPR bisa perbaikan sistemnya.

Kemudian, Diah menegaskan format safe guarding, BNPB kalau ada blok uang dikeluarkan dan pasti akan habis dan range-nya tidak banyak hanya 100 - 50 M dari rate yang ada. Kita tidak kunci tanggal dan kurs dalam beli riyal dan menjalankan kontrak untuk living cost di Mekkah, kalau Garuda pakai rupiah. Jadi kita kunci kurs atau biarkan tetap. Terakhir, Diah menanyakan terkait sistem penetapan dengan dana Haji tidak blocking dan cair karena penetapan dana Haji, konsekuensi Rp500 Miliar di depan ada tidak korelasinya. Ia menegaskan perlu tahu ini semuanya.


Penyesuaian RKA K/L Tahun 2019 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Diah mengatakan kapasitas di daerah masih sangat lemah, baik koordinasi, SDM, maupun peralatan seperti tenda. Idealnya, jika membangun posko-posko logistik di daerah bencana, toilet protable jadi urusan yang penting, tetapi di daerah tidak difasilitasi toilet yang bongkar pasang. Diah mengatakan lebih mudah dapat toilet portable di konser musik daripada di lokasi bencana. Diah berpendapat perlu ada susunan strategis terkait pendidikan pesantren, seperti hubungan dengan diknas dan pengembangan skill. Diah bertanya mengapa program sekolah perempuan direncanakan tetapi anggarannya tidak ada.


Akurasi Data Kemiskinan, Permasalahan dan Perbaikan — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Eksekutif Smeru Institute dan Innovator 4.0 Indonesia

Diah menyampaikan bahwa hampir semua data ini teranalisasi di banyak Kementerian jadi tidak hanya di Kemensos saja tetapi juga di BPJS, Kemenkes, Agraria dan segala macam padahal ini data yang sangat vital untuk kinerja Pemerintah dan tantangan terkait apa yang disampaikan Daniel adalah tanggapan dari pihak birokrasi terhadap usulan yang disampaikan lalu yang kedua adalah penggunaan teknologi dan terkait dengan jangkauan teknologi kira-kira ini rumit atau tidak lalu kita juga harus memotret Indonesia itu dari input terkecil sehingga hierarkinya itu cukup di Kelurahan yang bersangkutan saja validasinya, sehingga menurut Diah yang perlu dilakukan adalah transformasi Birokrasi baik itu culture maupun transformasi teknologi dalam penyederhanaan penggunaan, mungkin bisa ditanggapi.


Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama Republik Indonesia

Diah terkejut dengan usulan tambahan anggaran sebesar Rp9 Triliun yang diajukan oleh Kemenag. Menurutnya, usulan tambahan anggaran ini dilakukan tanpa ada perincian serta bukti yang jelas. Diah menceritakan hasil temuan BPK beberapa waktu lalu, bahwa manajemen SDM yang ada masih sangat lemah akibat tidak ada korelasi antara latar belakang SDM dengan fungsi pekerjaannya. Sehingga, dari lemahnya manajemen itu, Diah berkesimpulan apabila sistem manajemen SDM yang ada tidak kuat atau lemah, maka seberapa besar usulan tambahan anggaran yang ada pun tidak ada gunanya sama sekali. Untuk itu, Diah menyarankan agar perlu adanya suatu evaluasi mengenai cara pengeluaran serta pemakaian anggarannya. Terakhir, Diah sebagai perwakilan Fraksi PDI-P mengatakan bahwa usulan tambahan anggaran sebesar Rp9 Triliun perlu digarisbawahi dan dipikirkan lebih lanjut mengenai realisasinya di lapangan. Menurut Diah, anggaran Bimas Islam tidak perlu dieksplorasi lagi.


Masukan terhadap Penyampaian Keberatan Rencana Pemerintah RI soal MoU dengan Pemerintah Arab Saudi terkait Kehadiran Traveloka dan Tokopedia dalam Perjalanan Umrah — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) dan Forum Komunikasi Silaturahmi Penyelenggara Travel Umrah Haji

Diah mengatakan hal yang terpenting adalah perkembangan dinamika teknologi yang ada sehingga tidak mengesampingkan kebijakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).


Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2019 dan Rencana Program Tahun 2020 dan Isu-isu lainnya – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Diah menanyakan mengenai program SBSN dan menurutnya kerja Kemenag terlalu banyak sehingga kesinambungan menjadi sangat penting. Ia juga mengatakan ada problem mengenai minoritas, seperti izin pendirian rumah ibadah, selain itu minimnya anggaran sekolah agama.


Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2019, Rencana Program dan Anggaran 2020 serta Kelanjutan RUU Penanggulangan Bencana – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial

Diah berharap bisa bersama mengatasi masalah sosial. Ia juga berharap kemensos bisa melakukan pengintegrasian untuk program pemberdayaan masyarakat dan perlunya penguatan mengenai kebencanaan di Kemensos. Ia menyampaikan bahwa di daerah Pusdatin memiliki kelemahan di perangkat operasional dan kapasitasnya tidak bertambah dimana hampir semua ingin memperbaiki data. Menurutnya, perlu adanya penguatan Pusdatin. Ia juga menanyakan mengenai perlu atau tidaknya instruksi presiden untuk dana bantuan daerah. Selain itu, ia menanyakan mengenai rencana pengembangan SIKS-NG yang menurutnya bisa menjadi backbone data Indonesia.



Pembahasan Penanganan dan Penanggulangan Bencana dan Isu-Isu Aktual Lainnya – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial (Mensos) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Diah menanyakan mengenai dimana keberadaan koordinasi pendataan bantuan bencana, misalnya di pemerintah, individu, atau perusahaan.


Anggaran, Sasaran Pelaksanaan dan Satuan Kerja – Komisi 8 DPR RI dengan Kementerian Agama RI

Diah menuturkan dirinya kecewa seluruh anggaran ditjen mengalami penurunan padahal harapannya ada peningkatan. Kepada Ditjen Bimas Kristen, dirinya meminta perhatian pada kabar bahwa adanya kekurangan guru beragama Kristen. Ia juga ingin mengetahui adanya persoalan terkait kurangnya rumah ibadah. Secara umu, ia berharap fungsi agama ditingkatkan dengan anggaran menaik.





Tindak Lanjut Rencana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, dan Isu-Isu Aktual dan Solusinya – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP Virtual) dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH dan Dirjen PHU Kemenag RI

Diah mengatakan bahwa dana haji bukanlah APBN, sehingga perlu kehati-hatian dalam pengelolaan dana haji pada keadaan saat ini karena itu merupakan dana umat. Banyak hotel di Arab Saudi untuk karantina, sehingga berat untuk menyelenggarakan haji. Diah mempertanyakan jika ada WNI yang terkena Corona di Arab Saudi antisipasi apa yang dilakukan dan bagaimana dalam pemulangan Jemaah. Diah mengatakan bahwa pada akhir bulan April perlu adnya pembicaraan khusus dengan Dirjen PHU dan BPKH.





Pembahasan RKA K/L 2020 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak - Raker Komisi 8 dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Diah menilai bahwa keberadaan dan fungsi KemenPPPA saat ini tidak linear dengan masalah terkait perempuan dan anak saat ini, ditambah lagi anggaran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat ini juga diturunkan. Terkait anggaran, Diah menanyakan berapa jumlah anggaran yang diperoleh KemenPPPA selain anggaran yang bersumber dari pemerintah. Tak hanya itu, ia juga menanyakan berapa persen anggaran yang dialokasikan untuk pelayanan masyarakat.

Mengenai wacana pembangunan sekolah perempuan, Diah menyetujui pembentukan sekolah tersebut asalkan dapat memberi output yang nyata terhadap kemajuan perempuan.


Alokasi Virtual Account - RDP Komisi 8 dengan BPKH

Diah mengatakan ada Dewas diluar BPKH, artinya keputusan dari BPKH ini ada 2 kamar, berarti ada berbagai kebutuhan koordinasi yang cepat dan intens, koordinasi tidak bisa saling tunggu, jadi perlu ada peningkatan komunikasi dan koordinasi dari masing - masing pihak BPKH, Kemenag dan dewan
pengawas harus ada koordinasi yang intens dan cepat dalam pengambilan keputusan. Diah mengingatkan jangan sampai menyepelekan masalah manajemen sistem karena itu harus intens.


Pengesahan BPIH – Raker Komisi 8 dengan Kementerian Agama RI

Diah mengatakan dengan disahkannya BPIH, maka pelayanan akan menjadi lebih baik mulai dari tenda Arafah yang memiliki AC, pelayanan transportasi dan konsumsi citra nusantara dan berharap ini menghadirkan kepuasan untuk jamaah haji Indonesia dan menjawab semua keresahan serta memberikan manfaat untuk jamaah haji Indonesia.


Evaluasi APBN 2018 dan Isu Aktual – Rapat Dengar Pendapat Komisi 8 dengan BNPB

Diah menanyakan anggaran ideal sebab saat ini kebutuhan yang sangat diperlukan adalah pemancar. DIah menanyakan pula mengenai peralayan yang dibutuhkan BNPB untuk meningkatkan kualitasnya sehingga dapat melihat keadaan yang terjadi untuk masa mendatang.


Visa Haji Furoda – RDPU Komisi 8 dengan Amphuri, Kesthuri dan Sapuhi

Diah mengatakan, visa furoda merupakan visa termahal di dunia sebab mencapai 200 juta belum termasuk paket. Diah menuturkan, permasalahan yang terjadi bukan hanya pada harga namun banyak pihak yang tertipu dan Diah menanyakan cara untuk melindungi masyarakat.


Latar Belakang

Diah Pitaloka terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 47.263 suara melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pada masa kerjanya di periode 2019-2024, Diah bertugas di Komisi 8 yang meliputi Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan.

Pendidikan

S1 Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran

Women in Politics training Course Center for democratic Institutions Australian National University (2011)

Perjalanan Politik

Sebelum menjadi anggota DPR terpilih, Diah Pitaloka berada di PDIP sebagai anggota Departemen Hubungan Internasional DPP PDIP (2010-2015).

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)

24 Mei 2017 - Diah mengatakan bahwa jika terdapat calon tunggal, maka hal tersebut adalah hal yang natural dari adanya proses demokrasi.

Lanjut Diah, terkait dengan pendanaan saksi yang dibiayai oleh negara maka akan jadi tanggung jawab Pemerintah, dan yang harus disoroti adalah setiap partai politik (parpol) terwakili untuk menjaga keadilan dalam pelaksanaan pemilu, sehingga ia sepakat untuk adanya peningkatan dana bantuan politik (banpol). Diah menyimpulkan bahwa dalam pembahasan rapat tersebut bahwa terdapat 3 rumusan yaitu pertama mengenai keadilan bagi rakyat (parpol) yang tidak dapat membiayai saksi, kedua mengenai otoritas parpol dalam penempatan saksi di TPS, dan ketiga mengenai kesepakatan untuk meningkatkan banpol guna peningkatan demokrasi yang dilaksanakan. [sumber]

RUU Pilkada

8 April 2016 - Diah menyebutkan bahwa APBN dan APBD terintegrasi karena adanya dinamika politik daerah, dan hal itu adalah tanggung jawab dan wewenang anggaran sehingga tidak bisa diantisipasi. Diah menyampaikan bahwa ketika suatu UU diputuskan, MK selalu membuat perubahan judicial review. Diah tidak menampik bahwa ada ruang untuk mempengaruhi politisasi. Selain itu, Diah juga berpikir agar pembahasan RUU Pilkada selanjutnya perlu melibatkan MK. Diah berharap politik uang dapat dikurangi. BIla ambang batas perselisihan dibatasi 2 persen, Diah menduga akan ada gugatan sebanyak 60 persen. [sumber]

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pilkada Serentak

16 Maret 2016 - Diah berpendapat bahwa kampanye Pilkada tahun 2015 sangat sepi narasi. Diah tidak melihat adanya ide-ide baru mengenai tata kelola daerah yang barusaat kampanye Pilkada tahun lalu. [sumber]

Pada 31 Maret - 2 April 2015 - Diah khawatir akan rencana penyelenggaraan pilkada serentak ini menimbang PKPU masih dalam pembahasan dan ada kemungkinan berlarut-larut dan juga anggarannya banyak yang belum siap. Diah menanyakan kesiapan KPU bila situasi ini berlarut-larut. Sehubungan dengan untuk anggota keluarga petahana mencalonkan diri menjadi kepala daerah, Diah setuju untuk adanya limitasi karena menurut Diah hubungan darah rentan penyalahgunaan dan buat masyarakat sulit mencari prosedur untuk intervensinya. [sumber]

Rancangan Peraturan Pemerintah Desain Besar Penataan Daerah (RPP Penataan Daerah)

26 Februari 2016 - Diah menanyakan mekanisme interaksi antara Pemerintah pusat dengan Pemerintah daerah, yang menurutnya penambahan wilayah sudah mencapai 50%. Diah juga ingin mendalami tentang struktur rencana penggabungan daerah. Menurutnya, tidak mudah menggabungkan daerah otonom menjadi satu. [sumber]

Tanggapan RUU

RUU Peksos

5 September 2018 - Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Baleg dengan Pengusul RUU Praktik Pekerjaan Sosial, mengenai organisasi peksos dan dewan kehormatan peksos Diah menanyakan apakah terpisah dengan norma-norma UU ini dan apakah ini sudah termasuk dalam kode etik atau belum. Selain itu Ia memandang berhubung pengusul RUU juga hadir, maka mengapa judulnya bukan Praktik Pekerja Sosial saja karena si pelaku peksos ini kan juga mempunyai perlindungan entah dalam imbalan jasa atau hal-hal lainnya. [sumber]

RUU Masyarakat Adat

6 Desember 2017- Pada rapat Baleg dengan Prof Maria Sumardjono. Diah berpendapat bahwa perlunya mencermati hak atas entitas masyarakat kultur di atas tanah Republik Indonesia (RI). [sumber]

RUU Pemilu - Jumlah Kursi DPR dan 14 Poin Pembahasan

29 Mei 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Pemilu dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Diah menanyakan bagaimana menciptakan sistem kepartaian sederhana yang dibahas dalam pasal ini. Diah berpendapat bahwa bicara tentang konstruksi parlemen, ini berkaitan dengan design pemilu antara kepartaian sederhana dan meningkatkan derajat lebih tinggi. Diah masih ingin mendengar pendapat dari pemerintah untuk pembahasan poin 13 dan 14. Secara harafiah, lanjut Diah, menciptakan sistem kepartaian sederhana ini menyangkut parliamentary treshold maka Diah mempersilakan pemerintah untuk menjelaskan ini. Diah berpendapat bahwa esensinya ada satu kalimat di sini yang harusnya didasarkan pada jumlah efektifitas kepartaian tersebut. Menurut Diah, hal tersebut dekat dengan sistem pemilu. [sumber]

RUU Pertanahan

Pada 25 Maret 2015 - Diah minta pendapat dari para pakar pertanahan apakah pada prakteknya Hal Lokasi ini disalahgunakan untuk menggusur lahan tambak penduduk. [sumber]

RUU Pilkada (2014)

Menolak UU Pilkada dengan pasal inti bahwa Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, karena bersikap mendukung pilkada langsung oleh rakyat. [sumber]

Tanggapan
Penanggulangan Bencana Gempa Lombok dan Rencana Anggaran BNPB Tahun 2019
5 September 2018 – Komisi 8 rapat dengan BNPB Diah mengatakan orang di NTB masih ada yang menderita dan punya persoalan yang bersifat mendasar, kita diruang ini semoga bisa support. [sumber]
RKA K/L t.a 2019
6 September 2018 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi 8 dengan Menteri Sosial, Diah hanya berharap Kemensos dapat menjadi Kementerian yang bertransformasi. [sumber]
RAPBN 2019
5 Juni 2018 - Rapat Komisi 8 dengan Menteri Sosial membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN 2019. Diah mengatakan apabila ada tahapan dan realisasi yang disajikan Menteri Sosial , Diah melihat ini satu kerja yang menggembirakan karena Menteri Sosial merupakan wajah pemerintah saat ini. Diah berpendapat bahwa Menteri Sosial perlu juga lebih branding, jadi orang tidak membayangkan proses kerja angka saja, jadi bisa disosialisasikan ke media dengan potret progress yang kemanusiaan. Diah menambahkan data memang tidak tiap tahun, jedanya 3 atau 2 tahun sedangkan running mengenai penanganan keuangan dari Program Keluarga Harapan (PKH) tiap tahun. [sumber]

Paripurna Voting Paket Pimpinan DPR 2014-2019

Menolak ambil bagian sebagai anggota DPR yang menyetujui paket pimpinan DPR 2014-2019 (dengan Ketua DPR 2014-2019 terpilih Setya Novanto). Bagian dari pelaku walk out atas proses voting paket pimpinan DPR 2014-2019. [sumber]

Pengesahan Jadwal Rapat Baleg m.s 1 th 2017/2018

21 Agustus 2017 - Diah mengatakan bahwa jadwal workshop bertabrakan dengan kepulangan haji, Diah meminta untuk mengganti jadwal agar dapat mengikuti, Diah menyarankan agar workshop diundur 3 hari karena di Komisi 8 ada acara. [sumber]

Pengesahan Jadwal Rapat Masa Persidangan 5 Tahun 2016/2017

22 Mei 2017 - Pada Rapat Pimpinan yang dilaksanakan Badan Legislasi (Baleg), Diah menanyakan apakah ada bobot pembahasan di masa sidang selanjutnya dan meminta penjelasan kriteria bobot pembahasannya. [sumber]

Badan Pengelola Keuangan Haji dan Pendidikan Islam

17 Januari 2017 - Diah berharap Kementerian Agama RI bisa menyeimbangkan performa, baik dengan Kemendikbud maupun dalam pelayanan pendidikan agama. [sumber]

RAPBN Tahun 2017 Kementerian ATR/BPN dan LAN

15 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (Kementrian ATR/BPN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Diah menyatakan bahwa tidak ada penghematan anggaran tetapi yang terjadi adalah penurunan kerja. Hal ini merupakan perkembangan trend yang tidak baik. Jumlah realisasi pelaporan juga menurun yaitu hanya 816 laporan. Kawasan hutan yang masih menjadi perkampungan penduduk juga masih dalam konflik. Komisi 2 sering mendapat pengaduan terkait klaim Perusahaan di kawasan hutan yang belum memiliki batasan yang jelas. Dia merasa prihatin terkait target-target kerja turun tiap tahun turunnya. Terkait dengan legalisasi aset dan redistribusi lahan juga harus dijelaskan dalam kerangka kerja. [sumber]

Anggaran Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ombudsman RI

9 Juni 2016 - Menurut Diah, penyesuaian kondisi seperti penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) merupakan investasi penting yang dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Diah menunggu kinerja efektif Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun adanya investasi pertumbuhan ekonomi. Diah menilai bahwa proses demokrasi yang dibangun KPU dan pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman juga berpengaruh terhadap proses pembangunan ekonomi yang sedang berjalan. [sumber]

Dana Desa

Pada 6 April 2015 - Diah minta klarifikasi kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (MenPDT) mekanisme pencairan dana desa dan pembagian wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) dan desa. [sumber]

Rencana Anggaran Tahun 2019

6 Juni 2018 - pada Raker Komisi 8 dengan KemenPPPA, Diah meminta materi yang menjelaskan publik dampak kerja Kementerian PPPA, terkait rincian sebelumya penjangkauan PEKKA itu lanjutan dari sebelumnya. Dari sebelumnya 104 orang dan berjejaringan dengan kader dibawahnya, Diah pun bertanya apakah ada program di jaringan ini ada event yang melemparkan isu three ends. Diah butuh dijelaskan agar ada program yang dampaknya karena metode sangat berpengaruh dengan dampaknya mayoritas pemberdayaan perempuan dan anak di pedesaan. [sumber]

RKA K/L t.a 2019

6 September 2018 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi 8 dengan Menteri Sosial, Itet berpandangan bahwa yang harus ditekankan kita harus sejahtera bukan secara fisik saja tapi sejahtera lahir batin dan yang harus ditangani adalah data orang miskin karena merupakan fondasi untuk membuat suatu perencanaan sehingga pelaksanaannya dapat efektif. Itet menanyakan program apa yang telah Kemensos berhasil laksanakan. Ia kemudian menyarankan untuk membuat testimoni-testimoni keberhasilan agar bisa kelihatan seperti dapat diiklankan di media-media sehingga menarik seperti Corporate Social Responsibility (CSR). Mengenai Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), menurut Itet ada kendala apakah perlu ada Undang-Undang bahwa mereka yang mendapatkan Rutilahu itu adalah mereka yang punya rumah, kemudian Itet mengusulkan agar daerah bisa menghibahkan tanah untuk zona Rutilahu sehingga mudah dikontrol. Itet juga menanyakan benarkah Dinsos tidak melakukan verifikasi data karena menurutnya masa sensus 10 tahun sekali kan bisa monthly sensus. Bagi lanjut usia, Itet menanyakan apakah ada pelayanan psikologis bagi mereka. Selain itu, masih mengenai lansia, Itet menyarankan untuk mengetahui apakah kondisi mereka happy atau tidak karena jika sudah lanjut usia butuh suasana hati yang happy. Mengenai pembagian sembako, Itet berpendapat yang kini terjadi masih merepotkan sehingga Ia menanyakan mengapa tidak menggunakan e-money saja agar peserta penerima bantuan bisa berbelanja sendiri dan tidak ribet distribusinya terutama di daerah-daerah terpencil. Mengenai panti asuhan yatim piatu, Itet menyatakan bahwa panti tersebut milik Kabupaten/Kota sehingga pusat tidak dapat membantu, nah ini yang perlu diperhatikan. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Cilacap
Tanggal Lahir
30/11/1977
Alamat Rumah
Baranangsiang Indah, Jalan Wijaya Kusuma Blok C2
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Jawa Barat III
Komisi
VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan