Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
PDI Perjuangan - Nusa Tenggara Timur II
Komisi III - Hukum, HAM, dan Keamanan
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Ende
Tanggal Lahir
26/11/1962
Alamat Rumah
Jl. Metro Raya No.85. Pondok Indah. RW.006/RT.015, Kel.Pondok Pinang. Kebayoran Lama. Jakarta Selatan. DKI Jakarta
No Telp
021 769 1650

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Nusa Tenggara Timur II
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan

Sikap Terhadap RUU


Penjelasan dan Masukan Jaksa Agung terhadap RUU tentang KUHP dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung RI

Menurut Herman, ia bangga dengan adanya mantan pejabat NTT menjadi Jaksa Agung yang kemudian nantinya akan memperhatikan Provinsi NTT. Menurutnya, di NTT terdapat kejati yang berani melakukan langkah-langkah agar Bupati Sumba Barat ditahan. Ia juga menjelaskan bahwa Bareskrim sedang menyidik perkara pidana tentang orang-orang penting di masyarakat. Selain itu, ia mengatakan bahwa jika semua masyarakat takut akan penegakan hukum, maka lebih baik penegakan hukumnya dihentikan, karena menurutnya penegakan hukum pasti mengalami kegaduhan. Herman mendukung tugas Jaksa Agung agar melakukannya secara profesional dan tidak pilih kasih.






















Rencana Kerja Kemenkumham Tahun 2020, Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Membahas Tindak Lanjut Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan - Raker Komisi 3 DPR RI dengan Menteri Hukum & HAM (Rapat Lanjutan 24 Februari 2020)

Herman mengatakan apa yang dijelaskan oleh Menkumham, ia melihat ujung-ujungnya adalah permasalahan human error, oleh sebab itu apa yang dikatakan dari dulu oleh Menkumham itu pasti permasalahan SDM jadi Herman mengusulkan di kesimpulan nanti kita perlu mengadakan rapat khusus untuk memanggil seluruh Sekjen Kemenkumham untuk menjelaskan sistem proses mutasi, atau jika perlu kita ubah sistemnya.











Tanggapan

Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi atas RUU tentang APBN TA 2023 beserta Nota Keuangannya dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan

UU 18 Tahun 2012 melahirkan spirit pada pencapaian pangan secara berdaulat mandiri ketahanan pangan; spirit ini harus kita pelihara, kita melihat urgensi pada pangan harus kita jaga bersama, Herman meminta seluruh anggota DPR-RI untuk mengedepankan rasa tanggung jawab pada kedaulatan keamanan pangan ke depan. Terkait Badan Pangan Nasional yang telah lahir melalui Keputusan Presiden, Herman mempertanyakan terhadap sampai saat ini belum ditetapkan kemitraan. Padahal dokumen ini tanggal 5 April 2022 telah terkirimkan usulan Badan Pangan Nasional sebagai mitra kerja Komisi 6 DPR- RI dengan Nomor Surat Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI. Herman berharap mohon segera kita harus mengawal baik. Inflasi mencapai 10 persen tentu ini tidak main-main dengan situasi pangan Indonesia, kita meminta pimpinan segera menindaklanjuti kepada pemerintah dan ini semata-mata untuk kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.



Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan

Herman di DPR-RI melihat dengan kegaduhan di Pelindo dan JICT. Herman menanyakan ada apa sebenarnya.


Pembahasan Kasus PT. Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung, Jampidsus, dan Japidum

Herman menjelaskan dalam kasus berkembang Kabareskrim dicopot, anggota DPR melihat ini ada hal yang extraordinary dan merugikan negara yang disidik oleh polisi adalah mobil Crane kalau hanya itu tidak butuh Pansus DPR, kami mencurigai ada kerugian negara yang sangat besar.


Aspirasi di Bidang Perikanan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Bidang Perikanan

Herman mengatakan yang mengganjal hanya terkait moratorium kapal asing. Ia menyampaikan dari sisi nelayan sebenarnya sudah pernah menyampaikan aspirasi ini. Komisi 4 telah menyampaikan aspirasi masyarakat berkaitan dengan pukat tarik dan katanya Pemerintah tidak pernah melarang ke daerah. Namun yang Komisi 4 dengar dari Pemerintah seakan membius dan menceritakan yang baik-baik. Ia meminta data-data yang bisa menunjukan bahwa ada hasil tangkap melimpah karena kesejahteraan nelayan didukung oleh data-data tersebut. Ia pikir sudah ada solusi yang bertahap untuk kesulitan nelayan. Ia menanyakan mengenai proses deregistrasi dan moratorium. Ia mengatakan jika peristiwanya sama maka dampak turunannya sama. Ia sebagai ketua Panja RUU Perlindungan Nelayan menyampaikan RUU ini akan diundangkan pada bulan Maret. Ia menyarankan membuat catatan rapat bahwa dalam setahun ini tidak ada kemajuan dan tidak ada realitas.


Evaluasi Kinerja dan Isu-isu Terkait — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Herman berharap KPK dapat lebih profesional, tetap tajam dan sejuk, dan tak melihat DPR-RI sebagai lawan. Herman berharap agar kedepannya DPR-RI dan KPK dapat bekerjasama secara profesional.


Hak Guna Usaha dan Alih Fungsi Hutan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Herman menjelaskan bahwa sektor kebun dan tambang perkiraan kerugian negara sebesar Rp360 triliun, perlu mungkin konstruksi masalah dan aturan-aturan regulasi yang berkaitan harus ada kajian yang komprehensif dan bermasalah harus diberikan sanksi hukum karena kita berharap bisa diselesaikan semua masalah kehutanan itu maka kami usulkan ini menjadi Pansus DPR.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI

Herman H. mengatakan hendaknya semua program yang diajukan, sebaiknya sarana prasarana bagi Jaksa-Jaksa yang di daerah fasilitas sarana dan prasaran sangat minim, karena ketersediaan anggaran dari Pemerintah sangat minim.


Evaluasi Kinerja dan Isu Aktual — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Herman mengatakan karena tidak dilakukan studi yang terintegrasi antara Jakarta, Tangerang, dan Tangsel sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan. Ia membahas seharusnya semua mendapatkan izin dari Menteri. Ia terharu minggu kemarin pulau G disegel.


Pengamanan Pilkada Serentak 2017, Perkembangan Dugaan Penistaan Agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama, Dugaan Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Saudara Buni Yani, Penangkapan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pasca 411, dan Kasus Aktual Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Herman H mengatakan polri adalah kerja tim sehingga hal yang terjadi kemarin polri betul-betul mengamankan negara. Ia menyampaikan anggota yang ada di lapangan tidak dipersenjatai apapun dan ia menanyakan kebijakan kapolri. Ia meminta untuk diberikan penghargaan dan reward kepada mereka. Ia mengatakan sebentar lagi terjadi pilkada serentak dan ia berharap polri bisa melakukan langkah-langkah antisipasi. Ia membahas kemungkinan kapolri bisa mengadakan pembicaraan dengan presiden terkait polres pemekaran.


Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Herman menanyakan mengapa Polri membentuk satuan petugas merah putih.


Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pemasyarakatan, Laporan hasil Pelaksanaan Tim Pora di Daerah, dan Penjelasan tentang Pengajuan Kewarganegaraan Indonesia atas nama Sdr. Leung Sze Mau Als. Jackson Leung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI

Herman mengatakan bahwa adanya pertumbuhan narapidana sebanyak 12.000 sangat mengerikan. Ia berpandangan bahwa Pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan permasalahan over kapasitas ini. Herman menyarankan adanya kebijakan politik yang mendasar terkait over kapasitas.


Pemanfaatan Teknologi terkait Pengawasan Orang Asing, Evaluasi Kinerja dan Penyelesaian Permasalahan di Bidang Pemasyarakatan di Dalam LP/Rutan, Pelaksanaan Perlindungan HKI, Program-Program Prioritas di Tahun 2018 serta Target yang Ingin Dicapai, Penjelasan Tentang APBN-P Tahun 2017, dan Tindak Lanjut LHP BPK RI atas LKPP Tahun 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM

Herman mengatakan orang dipanggil KPK belum tentu bersalah, tetapi saksi dan tersangka hubungannya tipis, setipis rambut. Ia menyampaikan sudah menjadi opini publik bahwa DPR itu sarang koruptor. Ia mengatakan dengan keadaan lapas seperti ini, ia juga miris. Ketika tutup telinga dan buka mata selalu anggaran yang menjadi masalah. Ia juga mengatakan ada oknum-oknum DPR mulai menitip anggaran, menitip usaha. Ia menyampaikan ada anggaran Rp400 Miliar, dan duit ini menjadi persoalan sehingga menjadi bintang duit itu. Oleh anggota DPR yang mendorong untuk kepentingan perusahaan, padahal duit itu program pembangunan. Ia mengatakan Menterinya tidak bisa berbuat apa-apa dan nurut saja sehingga DPR RI yang dianggap maling. Seolah Menteri di bawah kekuatan-kekuatan tertentu, ada pengusaha bernama JW, kalau mau buka-bukaan. Ia mengatakan akan mendatangi KPK untuk melakukan fungsi pencegahan dan mendatangkan supervisi untuk mengaudit program di Kemenkumham. Ia menyampaikan alasan membuka di Komisi 3 agar rapat ini tidak sekedar klise. Ia juga menghimbau jangan menekan dan jangan rampok.


Permohonan Amnesti - Komisi 3 DPR RI Audiensi dengan Baiq Nuril

Herman Hery mengarakan bahwa Baiq Nuril berhasil mengetuk hati nurani wakil rakyat. Apa yang saudara sampaikan seyogyanya, tetapi kami tidak bisa mengomentari apa yang sudah saudara jalani. Terkait pengajuan amnesti, sesuai UU Amnesti harus melalui pertimbangan DPR RI, yang saudara sampaikan kepada kami benar. Kami memang sebagai wakil rakyat yang berkewajiban untuk mendengar pengaduan rakyatnya, tetapi kami sama sekali tidak berwenang untuk mengomentari hasil putusan pengadilan yang sudah incracht. Kami hanya berwenang memberi pertimbangan atas amnesti yang diberikan oleh presiden. Kami sangat mengerti perasaan Baiq Nuril, tetapi dalam memberi pertimbangan juga kami terikat pada aturan yang berlaku. Secara pribadi, ia menyetujui pemberian amnesti ini, tetapi kita di Komisi 3 ini juga terdiri dari 10 fraksi, dan di sini kita harus menyamakan pendapat untuk persetujuan memberi amnesti.


Pengesahan Wakil Ketua Komisi 3 - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Herman Hery mengatakan tanda terima kasih atas dukungan pimpinan dan para anggota Komisi 3 DPR RI, ia diizinkan untuk menjadi pimpinan untuk menggantikan Trimedya Panjaitan yang di mana Trimedya ditugaskan ditempat yang lain.


Langkah Polri dalam Melakukan Pengamanan terhadap Penanganan Covid-19 di Seluruh Wilayah Indonesia ─ Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP, secara virtual) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Herman sebagai Pimpinan Rapat mengatakan bahwa informasi yang barusan didapatkan dari Rapat Terbatas (Ratas) di Istana bahwa yang terkait dengan Pilkada Serentak tidak akan ditunda sampai tahun 2021. Jadi, tetap dilakukan di akhir tahun 2020, yang artinya realokasi anggaran pengamanan di Polri tidak diperlukan.


Rencana Strategis dan Hasil Pemeriksaan BPK RI – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Herman menanyakan hasil deradikalisasi dan juga pembuktian terduga teroris pada 36 orang pada 2019.


Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Semester I Tahun 2019 - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Seluruh Indonesia

Herman Herry berpendapat jawaban dari persoalan yang disampaikan oleh anggota Komisi 5 adalah kekurangan anggota Polri dan diperlukan terobosan extraordinary untuk memenuhi di daerah-daerah.


Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Semester I Tahun 2019 dan Isu-isu Lainnya – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Herman mengatakan telah disampaikan terkait bunyi baru yang dikejar, ia menanyakan apakah BNPT akan mengejar jika bunyi dahulu dan menunggu ada korban karena menurutnya BNPT harusnya sudah tahu jaringannya dan keluarganya terlebih dahulu. Kemudian ia juga menanyakan terkait MoU dengan lembaga dan out come dari rektor kampus selama ini. Ia juga menanyakan hasil konkrit dan MoU dan kegiatannya. Selain itu, ia juga menanyakan mekanisme deteksi dini dari BNPT serta cukup tidaknya anggaran dan fasilitas BNPT. ia juga menanyakan perlu tidaknya anggaran BNPT dinaikan.


Pengumuman Hasil Fit and Proper Test (FPT) Calon Hakim Agung - Komisi 3 DPR-RI Rapat Pleno

Herman mengatakan setelah melalui kesepakatan bersama, disetujui 8 nama Hakim Agung yang terpilih yaitu:

  1. Soesilo, S.H., M.H (Kamar Pidana)
  2. Dr. Dwi Sugiarto (Kamar PHI)
  3. Dr. Rahmi Mulyanti (Kamar Perdata)
  4. Drs. H. Busra (Kamar Agama)
  5. Brigjen TNI Sugeng S (Tipikor)
  6. Dr. Agus Yuniarto (Tipikor)
  7. Ansori, S.H., M.H (Kamar PHI)
  8. Sugiyanto, S.H., M.H (Kamar PHI)


Laporan Komisi 3 DPR RI mengenai Hasil Fit and Proper Test terhadap Calon Kapolri dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan - Rapat Paripurna DPR RI

Herman Hery berpendapat bahwa Perlu kami sampaikan kembali bahwa berdasarkan Surat Presiden RI tanggal 22 Oktober 2019 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Kapolri guna mendengarkan laporan Komisi 3 DPR RI mengenai pelaksanaan Uji Kelayakan terhadap Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menindaklanjuti Penugasan tersebut dan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya ditindaklanjuti dengan Rapat Paripurna dan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah pada 28 Oktober 2019, yang menugaskan Komisi 3 DPR RI untuk melakukan pembahasan terkait dengan Calon Kapolri.

Maka Komisi 3 DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka melakukan Uji Kelayakan (fit and proper test) kepada Calon Kapolri, yakni sebagai berikut: (1) Komisi 3DPR RI melaksanakan Rapat Pleno pada hari Selasa, 29 Oktober 2019 dengan agenda membicarakan mengenai Jadwal serta Mekanisme dan Tata Tertib Uji Kelayakan Calon Kapolri, (2) Selanjutnya Komisi 3 DPR RI mengadakan konferensi pers tentang pencalonan Komjen. Pol. Drs. Idham Azis,M.Si sebagai Kapolri dan meminta masukan kepada masyarakat.

Perkenankan kami menyampaikan bahwa Komisi 3 DPR RI sepenuhnya menyadari dan memahami bahwa kecakapan, integritas dan kompetensi Calon Kapolri merupakan prasyarat mutlak untuk menjadi Kapolri. Oleh karena itu, Komisi 3 DPR RI berharap agar Calon Kapolri terpilih nantinya sungguh-sungguh dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga mampu meningkatkan citra dan wibawa lembaga Polri yang berperan untuk memelihara keamanan &ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Komisi 3 DPR RI mengucapkan Terima Kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal Polisi M. Tito Karnavian yang mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya secara profesional dalam tugasnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban di negeri ini. Pada kesempatan ini perkenankan pula kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah banyak membantu Komisi 3 DPR RI dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, baik media cetak maupun media elektronik serta kalangan masyarakat pada umumnya. Terima Kasih.

Demikian laporan Komisi 3 DPR RI mengenai proses pembahasan persetujuan pengangkatan Calon Kapolri, untuk selanjutnya dapat ditetapkan dalam Rapat Sidang Paripurna DPR RI pada hari ini.


Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Pintu Masuk / Keluar Orang (Darat, Laut, Udara, dan LP / Rutan) - Raker Komisi 3 dengan Menkumham

rapat kita hari ini adlh krn situasi negara dlm keadaan darurat. terkait tupoksi kita masing2 saya percaya melalui konstituennya ingin menyampaikan apa sj sbg wakil rakyat. ingin menyampaikan kpd pemerintah langkah2 apa yg mau kita lakukan terkait perbatasan lapas dn imigrasi. rakyat menunggu kebijakan konkret dr tupoksikita masing2. apa langkah dn terobosan yg harus kita buat? tdk lagi waktunya utk bermain dg narasi data Oleh sebab itu, sy meminta kpd rekan2 pemerintah kiranya pd rapat hari ini ada langkah2 kongkret dan terobosan konkret sbg org yg diberikan mandat olh rakyat. unsur kehati2an harus diperhatikan.



Rencana Kerja Kemenkumham Tahun 2020, Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Membahas Tindak Lanjut Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan - Raker Komisi 3 DPR RI dengan Menteri Hukum & HAM

Herman mengatakan terkait SIMKIM mungkin sebagai manusia kita bisa memaklumi tetapi kita bisa bayangkan dalam kepentingan negara sebesar ini dengan segala kejadian. Imigrasi dan sistemnya SIMKIM itu menjadi pagar utama untuk mendeteksi segala kejadian coba bayangkan soal ini bisa terjadi.


Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia - Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Herman mengatakan over kapasitas lapas seperti lingkaran setan, tidak terselesaikan jika tidak ada keseriusan pemerintah dan DPR terkait anggaran dan konsep. Herman mengusulkan Komisi 3 mengundang Dirjen Lapas.


Peningkatan Neraca Perdagangan Ekspor Impor - Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan

Herman mengatakan mengapresiasi adanya penurunan neraca defisit tetapi penurunan terjadi karena industri tutup dan impor dikurangi, bukan karena ekspor yang meningkat, Herman mengatakan seharusnya peningkatan ekspor bisa menjadi suatu prestasi. Herman menyampaikan bahwa selama ini Indonesia takut inflasi, seharusnya tidak masalah asal ada semangat baru petani untuk memproduksi lebih banyak lagi. Herman menegaskan jika Indonesia masih merasa menjadi negara maritim maka pangan harus diperkuat.  


Pembahasan Kasus Jiwasraya - Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung (Rapat Lanjutan 16 Januari 2020)

Herman mengatakan mengenai promosi mutasi jabatan di Kejaksaan Agung, ada orang yang baru sebulan dua bulan sudah bisa dimutasi, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, jadi mutasi seseorang ini suka-suka Kejaksaan Agung saja, tolong ini diberikan penjelasan terkait hal tersebut.


Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Nama Peyton Alexis Whitted dan Fabiano Da Rosa Beltrame - Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham)

Herman mengatakan naturalisasi kedua atlet mendapat perdebatan di internal Komisi 3 yaitu alasan mengapa Peyton dan Fabiano memilih naturalisasi ke Republik Indonesia. Herman menyampaikan Komisi 3 menimbang tujuan naturalisasi bagi Peyton yang masih sangat muda dan Fabiano yang sudah berumur 37 tahun yang mungkin kedepan sudah tidak bisa bermain lagi. Herman mengatakan kedua atlet memiliki reputasi dengan pengalaman tanding belasan tahun yang setidaknya bisa memberikan kontribusi teknis bagi klub lokal. Herman menyampaikan bahwa Fraksi PDIP tidak keberatan terhadap pemberian naturalisasi kepada kedua atlet demi merah putih.


Fit and Proper Test Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Kapolri Atas Nama Idham Azis

Herman mengatakan anggota Komisi 3 sepakat tidak ada pandangan masing-masing fraksi karena Kapolri dipilih secara aklamasi.


Omnibus Law - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Refly Harun

Hery mengatakan menyetujui apa yang disampaikan Prof. Refly. Hery melihat ada sebuah kepanikan pada saat pertumbuhan ekonomi turun, Menkeu selalu menyalahkan aspek eksternal padahal kepastian hukum dan pertanahan di Indonesia yang kurang baik bahkan mengurus fintech masih kesulitan. Jika ditinjau ada 74 UU tapi Menkeu mengatakan ada 72 UU, Hery bertanya jumlah sebenarnya ada berapa dan seharusnya dimana dan darimana memulainya.


Rencana Kerja Tahun 2020, Tindak Lanjut Penanganan Kasus Novel Baswedan, Penanganan Kasus Natuna, Penanganan Kasus Taman Sari dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Rapat Kerja Komisi 3 DPR RI dengan Kapolri

Herman H mengatakan bahwa hubungan kemitraan Komisi 3 DPR RI dengan Polri ini sangat baik, kemitraan ini berlandaskan asas kekeluargaan. Terkait Brimob anggota dewan melihat di lapangan jumlah Brimob sangat terbatas, Herman menanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasus ini. Terkait organisasi Brimob yang akan dikembangkan menjadi bintang 3. Herman meminta penjelasan terkait hal tersebut. Terkait kasus-kasus besar, para anggota dewan sudah buat Panja nanti akan dibuat rapat tertutup untuk bisa dilakukan pendalaman di Panja nanti. Herman juga mengenalkan anggota baru di Komisi 3 DPR RI yaitu Ary Egahni dari Fraksi Nasdem dapil Kalteng yang sebelumnya berada di Komisi 1 DPR RI.


Fit and Proper Test - RDPU Komisi 3 dengan Calon Pimpinan KPK atas nama Nawawi Pomolango

Herman mengatakan perlu diketahui oleh setiap calon bahwa di akhir nantinya ada semacam Fakta Integritas yang harus ditanda tangani, salah satu alineanya berbunyi “saya mengikatkan diri untuk menempati dan melaksanakan semua hal baik secara lisan dan tulisan terhadap apa yang saya sampaikan selasa menjalani seleksi di Pansel KPK dan FPT di DPR.


Latar Belakang

Herman Hery terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 98.987 suara melalui
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) . Pada masa kerjanya di periode 2019-2024, Herman bertugas di Komisi 3 yang meliputi Hukum, HAM, Keamanan.

Pendidikan

SLTA, SMA Katholik, Ende (1982)

SLTA, Program Paket-C (2003)

Perjalanan Politik

Herman Herry sudah menjadi kader PDIP sejak 1999 pada awal era Reformasi. Herman bergabung di organisasi sayap kepemudaan PDIP, Banteng Muda Indonesia (BMI) , sampai akhirnya dipercaya menjadi Ketua DPP BMI.

Sebagai seorang pengusaha Herman aktif di banyak asosiasi pengusaha. Herman adalah Anggota di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan juga Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Bahkan Herry mengkombinasi kesukaannya berorganisasi dengan kegemarannya dengan Motor Gede (Moge) dan menjadi Ketua Umum dari Harlety Owner Group (HOG).

Pada Pileg 2004 Herman mencalonkan diri menjadi calon legislatif dan terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2004-2009. Dan juga pada Pemilihan Legislatif berikutnya di Pileg 2009, Herman kembali terpilih menjadi Anggota DPR. Pada masa kerja periode 2009-2014 ini Herman sering dikabari diduga terlibat banyak kasus korupsi dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Pileg 2014 Herman terpilih untuk ketiga kalinya menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dan kembali duduk di Komisi III yang membidangi keamanan, hukum dan hak asasi manusia.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

belum ada

Tanggapan

Kasus Penegakan Hukum PT Maybank Indonesia

8 Desember 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 dengan Direktur Utama dan Kuasa Hukum PT Maybank Indonesia, Herman mempertanyakan pelaporan ini yang cenderung menakut-nakuti debitur karena pengajuan pailit yang super cepat. Herman melanjutkan, biasanya bank tidak menginisiasi pidana terlebih dahulu. Herman melihat ada yang blunder. [sumber]

Fit & Proper Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI)

23 Juni 2016 - Herman menanyakan terobosan apa yang akan dilakukan Calon Kepala Polisi (Cakapolri) terkait program Peningkatan Kesejahteraan Anggota Polri. Herman mengimbau kepada Cakapolri agar program promosi dan mutasi personil di daerah dilakukan secara transparan. Tentang rencana usulan penguatan Detasemen Khusus (Densus) 88, Herman meminta penjelasannya lebih lanjut kepada Cakapolri. Selain itu, Herman juga meminta kepada Cakapolri untuk melakukan sosialisasi program-programnya secara humanis. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kepolisian Republik Indonesia

25 Januari 2016 - Dalam rapat bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Herman menyampaikan apresiasinya terhadap Polri dan Kapolda Metro Jaya mengenai kasus bom Sarinah. Menurutnya, kasus ini membuat masyarakat merasakan adanya Polri di sekitar kita, dan ada saat dibutuhkan. Herman mengusulkan untuk Kapolri menghidupkan Babinkamtibmas (Badan Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat). [sumber]

Saran Pemberian Grasi untuk Maria Ulu

28 Juli 2015 - KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Herman Herry meminta pemerintah memberikan grasi khusus kepada Maria Ulu, nenek berusia 89 tahun yang menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Kelas III Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena terlibat kasus aborsi.

Hal tersebut disampaikan Herman Herry ketika melakukan kunjungan kerja bersama 12 anggota DPR RI ke Lapas wanita Kelas III Kupang, Selasa (28/7/2015). Herman dan rombongan melihat langsung kondisi fisik nenek tua renta yang berprofesi sebagai dukun beranak tersebut.

Herry yang merasa iba lantas memberikan sejumlah uang kepada sang nenek asal Mamsena, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Menurut Herry, pimpinan penegak hukum di NTT seharusnya bisa melihat persoalan ini dari kacamata kearifan lokal masyarakat.

“Contohnya dukun beranak ini (Maria Ulu). Itu kan kena ilegal aborsi, padahal sejak turun temurun, kita yang tinggal di pedalaman dan kekurangan bidan, maka dukun beranak berperan untuk menolong banyak orang,” kata Herry.

“Ada pengampunan khusus, ya mekanismenya diajukan, kalau seandainya punya hak untuk grasi. Kalau orang hukuman mati saja punya hak unuk mengajukan hukuman grasi. Saya kira kalau kasus yang menimpa nenek Maria ini tidak perlu grasi,” sambung Herry.

Selain itu, kata Herry, alasan diberikan grasi khusus karena kultur dan kearifan lokal masyarakat NTT yang menggunakan dukun beranak sudah sejak zaman dahulu, khususnya di pedesaan. Karena itu, Herry menilai, penegakan hukum tersebut tidak benar dan tidak efektif.

“Terkait penegakan hukum seperti ini, ke depannya untuk kita akan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Herry.

Sementara itu, Maria Ulu kepada Kompas.com mengaku dirinya sudah masuk ke lapas wanita dan menjalani masa tahanan selama 1 tahun 8 bulan dari total vonis hukuman 11 tahun penjara.

“Saya ini orang Kefa dari Mamsena dan sudah masuk penjara 1 tahun 8 bulan. Anak cucu saya jarang sekali datang mengunjungi saya, tetapi tidak apa-apa, karena ada banyak kawan saya di sini,” kata Maria. (sumber)

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Ende
Tanggal Lahir
26/11/1962
Alamat Rumah
Jl. Metro Raya No.85. Pondok Indah. RW.006/RT.015, Kel.Pondok Pinang. Kebayoran Lama. Jakarta Selatan. DKI Jakarta
No Telp
021 769 1650

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Nusa Tenggara Timur II
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan