Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Golkar - Sumatera Utara I
Komisi I - Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Bandung
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. Lebak Bulus II No. 21A, RT.007/RW.004, Cilandak Barat. Cilandak. Jakarta Selatan. DKI Jakarta
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Sumatera Utara I
Komisi
I - Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika

Sikap Terhadap RUU

Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Raker Komisi 1 dengan Pemerintah

Meutya mewakili sebagai Pimpinan menyampaikan Pendapat Mini Akhir F-PPP DPR-RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan berbagai pendapat dan paparan, maka dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim F-PPP DPR-RI menyatakan setuju dengan rumusan RUU tentang Perubahan Kedua UU ITE dan meminta Rapat Kerja untuk dapat melanjutkan pembahasannya ke tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pendapat Akhir Mini Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) — Komisi 1DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Meutya Viada Hafid dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 1 sebagai Pimpinan membacakan pendapat mini Fraksi PKB (tidak hadir Raker) terhadap hasil pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi

  • Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan seluruh proses yang berlangsung di DPR-RI baik di tingkat Panja maupun Komisi 1 DPR-RI maka dengan memohon ridho Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim Fraksi PKB menyatakan setuju atas RUU tentang Pelindungan Data Pribadi untuk menjadikan undang-undang.



























Tanggapan


Laporan Komisi 1 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Panglima TNI, Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan— Rapat Paripurna DPR-RI ke-12

Meutya dari Fraksi Golkar dapil Sumut 1 membacakan Laporan Komisi 1 atas Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Panglima TNI.

  • Komisi 1 DPR-RI telah mendapatkan penugasan dari Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR-RI pada 1 Desember 2022 untuk membahas pemberian persetujuan terhadap pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI sebagaimana Surat Presiden RI yang telah disampaikan kepada DPR-RI, yaitu Surat Nomor: R-.60/Pres/11/2022 tertanggal 23 November 2022 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.
  • Menindaklanjuti penugasan tersebut, Komisi 1 DPR-RI melalui Rapat Internal Komisi 1 DPR-RI pada 1 Desember 2022 telah memutuskan untuk melaksanakan pemberian persetujuan terhadap pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI pada 2 Desember 2022.
  • Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti penugasan tersebut, Komisi 1 DPR-RI pada 2 Desember 2022 telah melaksanakan Rapat untuk mendengarkan pemaparan Visi dan Misi Calon Panglima TNI dan melakukan pendalaman dari pemaparan visi dan misi Calon Panglima TNI tersebut. Akhirnya, setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan Fraksi-Fraksi dan Anggota Komisi 1 DPR-RI terhadap Calon Panglima TNI dan sesuai dengan ketentuan Pasal 308 Ayat 2 Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan dalam Rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, maka Komisi 1 DPR-RI memutuskan
    • Menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI seta memberikan apresiasi atas dedikasinya, membawa TNI semakin maju dan profesional; dan
    • Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Calon Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
  • Demikianlah Laporan Komisi 1 DPR-RI terhadap Hasil Pembahasan tentang Pemberian Persetujuan terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.
  • Dalam kesempatan ini, perkenankan saya atas nama Pimpinan Komisi 1 DPR-RI mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPR-RI, Anggota Komisi 1 DPR-RI, dan Pimpinan Fraksi atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan pemberian persetujuan terhadap pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI. Ucapan terima kasih kami sampaikan pula kepada masyarakat dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan, dan peliputan yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung. Kepada Sekjen DPR-RI, khususnya Sekretariat Komisi 1 DPR-RI, kami sampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan kerja yang sangat produktif dalam pelaksanaan pembahasan.
  • Selanjutnya, Komisi 1 DPR-RI mengharapkan Rapat Paripurna DPR-RI pada hari ini dapat menetapkan persetujuan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI.



Program Kementerian Luar Negeri Tahun 2015— Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri

Meutya mengatakan Kemenlu memiliki peranan penting terhadap penampilan Indonesia di forum Internasional. Meutya bertanya apakah hal biasa jika 2 kepala negara bertemu di event yang tidak crucial. Meutya mengatakan pemerintah Indonesia harus menentukan sikap untuk menyambut Masyarakat Ekonomi Asean 2016. Jika memilih bersiap, maka hukum perlu direvisi untuk menyesuaikan, sosialisasi perlu dilakukan kepada aparat, dan analisis untung rugi. Meutya mengatakan jika setelah evaluasi kesiapan ternyata tidak siap, maka bisa re-negoisasi atau minta diundur pelaksanaan MEA 2016.


Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pakar

Meutya mengatakan terkait pasal pencemaran nama baik sudah diubah namun pemblokiran belum ada


Kebijakan pengelolaaan dana USO dan Pembahasan Anggaran Tahun 2015 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika

Meutya mengatakan pembangunan infrastruktur TIK lemah, langkah apa yang akan ditempuh untuk mempercepat pembangunan ini jangan sampai terlalu kuat seperti 'Great Firewall' tapi keamanan cyber harus ada. Ketahanan informasi dan melek internet bisa melalui program sosialisasi, pendidikan, dan pendampingan.


Pembahasan Isu Aktual Penyiaran — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Televisi Republik Indonesia (TVRI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI)

Meutya mengharapkan setelah rapat ini ada perbaikan dalam kualitas penayangan TV Indonesia.


Penjelasan KPI Mengenai Potret Penyiaran Indonesia, dll — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Penyiaran Televisi (LPP TVRI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATV JI)

Meutya mengatakan lembaga rating yang belum diatur sudah dipikirkan Komisi 1 dalam RUU Penyiaran.


Tindak Lanjut atas Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rencana Program Tahun Anggaran 2016, dan Perpanjangan Izin Stasiun Televisi Berjaringan — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Meutya memberikan solusi jika evaluasi terhadap lembaga penyiaran diganti menjadi uji publik, karena memiliki metodologi dan sistematika yang jelas, sehingga tidak ada lagi rekayasa suara atau masukan dari masyarakat. Meutya sangat tidak setuju jika Undang-Undang tentang ITE Pasal 27 harus direvisi. Ia menyarankan Netflix harus bekerja sama dengan operator lokal, sehingga dapat dikontrol oleh Pemerintah.


Laporan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Puan Maharani, Keputusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang tentang Disabilitas dan Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR-RI tentang Arsitek - DPR-RI Rapat Paripurna ke-59

Meutya membacakan Laporan Fit and Proper Test Dewan Pengawas LPP RRI. Berdasarkan keputusan rapat konsultasi, Komisi 1 DPR-RI ditugaskan melakukan uji kepatutan terhadap Dewas LPP RRI. Komisi 1 DPR-RI telah melaksanakan uji kepatutan terhadap 15 Calon Anggota Dewas RRI. Komisi 1 DPR-RI telah melakukan uji kepatutan & kelayakan terhadap 15 calon pada 22 Februari dan 24 Februari 2016. Meutya juga mengatakan bahwa masing-masing calon anggota menyampaikan visi dan misi dan dilanjutkan tanya jawab.


Bocornya 1 Juta Lebih Data Pengguna Facebook di Indonesia — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pasifik

Meutya mengatakan di Indonesia ada UU ITE, Fb harus menyerahkan MoU kepada Komisi 1 DPR RI sebagai dasar penjelasan dan penilaian. Meutya mengatakan tidak tahu negara mana yang memperbolehkan persetujuan elektronik di bawa ke ranah hukum, klausa jika terjadi pelanggaran pun tidak ada.


Evaluasi Kinerja — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Informasi Pusat (KIP)

Meutya Hafid menjelaskan bahwa kami ingin konfirmasi sebetulnya serah terimanya itu kapan, ia mendengar ada dua komisioner ini tidak datang dengan alasan yang jelas. Jika KIP kondisinya seperti ini maka sebaiknya tidak perlu mengikuti international conference kita bukannya ingin memaksa KIP mundur yapi kalau memang tidak siap harus mengaku tidak siap.


Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPP RRI dan LPP TVRI

Meutya mengatakan bahwa anchor dan kameramen Metro TV dahulu belajarnya dengan TVRI, selain mempunyai hutang, LPP TVRI juga mempunyai banyak piutang yang harus ditagih. Komisi 1 DPR-RI mendesak LPP TVRI untuk menindaklanjuti terkait utang-piutang TVRI.


Perpanjangan Izin 10 Lembaga Penyiaran Swasta — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia

Meutya menjelaskan jika mengacu pada Undang-Undang Penyiaran, izin LPS tidak dapat dikeluarkan tanpa ada rekomendasi.


Izin Lembaga Penyiaran Swasta — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia

Meutya mengatakan bahwa ada 10 LPS yang sudah menandatangani.


Evaluasi Kinerja — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama TVRI

Meutya menanyakan apakah benar TVRI mendapat surat teguran dari KemenPAN-RB terkait pemecatan 40 jabatan struktural.


Evaluasi Kinerja Tahun 2017, Realisasi Anggaran Tahun 2017, dan Rencana Program Kerja Tahun 2018 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI)

Meutya menyampaikan bahwa LPP RRI perlu melakukan koordinasi dengan Komisi 1 DPR-RI tidak hanya pada permasalahan anggaran saja. Meutya juga meminta komitmen kepada LPP RRI agar permasalahan terkait lahan tidak terulang kembali.


Pengambilalihan Lahan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Dewan Pengawas RRI, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Dirjen Anggaran dan Kekayaan Negara, Dirjen Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Meutya H menanyakan ketidakadaan sisa lahan untuk RRI jika kebutuhan lahan untuk UIII yang semula 100 Ha naik menjadi 143 Ha.


Evaluasi Pencapaian Program Kerja Tahun 2016 dan Rencana Program Kerja Tahun 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua dan Anggota Komisi Penyiaran Indoesia

Meutya menjelaskan bahwa dalam undang-undang, ada iklan layanan masyarakat, iklan komersial dan iklan politik dengan aturan yang berbeda.


Isu-isu Aktual — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional dan Dewan Ketahanan Nasional

Meutya Hafid menjelaskan bahwa tentunya kita berharap Lemhannas ini bisa menjadi juru bicara negara dan bisa agresif, pandangan Lemhannas dan Wantannas mengenai pembubaran HTI ini seperti apa. Pemutusan hubungan diplomasi negara Arab-Qatar, kajian seperti apa yang akan dilakukan oleh Lemhannas dan Wantannas.


Progress Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Progress Pelaksanaan Program Palapa Ring, dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Penyiaran — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Meutya sebagai Pimpinan Rapat menanyakan kepada Menkominfo terkait kesiapan BSSN dapat bekerja. Ia juga meminta update terakhir mengenai Saracen. Meutya memberikan usulan kepada Kominfo agar operator dipanggil untuk dapat menyebutkan persebaran lokasi yang akan dilakukan backbone.


Kebocoran Data 1 Juta Pengguna Facebook di Indonesia — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific

Meutya mengatakan, tidak ada MoU karena pihak ketiga tidak menandatangani, sehingga tidak ada perlindungan kepada pengguna Facebook. Meutya mengatakan, dirinya tidak mengetahui negara yang memerbolehkan persetujuan elektronik di bawa ke ramah hukum sebab di sini juga tidak ada klausul jika terjadi pelanggaran. Meutya mengatakan, ini tidak ada klausanya dan dapat disimpulkan hari ini bahwa Facebook tidak dapat melindungi data penggunanya dengan baik.


Registrasi Kartu Prabayar dan Keamanan Data Konsumen — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Dirut Telkomsel, Dirut Indosat Ooredoo, dan Dirut XL Axiata

Meutya mengatakan bahwa highlight dari Menkominfo adalah tidak ada kebocoran data. Ia menyampaikan bahwa ia merasa cukup dan akan menyimpulkan saja. Ia mengatakan draft kesimpulan perlu dinaikkan dulu agar nantinya bisa disinkronkan lagi.


Alokasi Anggaran Sesuai Hasil Badan Anggaran dan Program Kedepannya — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, RRI, KPI, KIP, dan Dewan Pers

Meutya mengatakan untuk RRI bahwa ia mengapresiasi dan mendukung penambahan anggaran. Namun, harus dijelaskan kembali jika suratnya sudah diberikan untuk pergeseran anggaran RRI kembali. Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan penyampaian KPI, seolah-olah masalah utama yang dihadapi KPI adalah tata kelola. Padahal, dapat dilihat bahwa tata kelola KPI saat ini sudah cukup memadai. Ia menanyakan mengenai penambahan anggaran KIP dan kelengkapan komisionernya serta kendalanya. Ia juga mengatakan bahwa memahami perubahan dan pengalihan pola yang besar di BLSDM Kominfo. Namun, program tersebut perlu dijelaskan dan diawasi karena merupakan program baru meskipun angkanya besar dan kelihatan bagus. Ia juga mengatakan terkait pendidikan politik yang disiapkan Kominfo karena tahun ini tahun politik.


Program TVRI – Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewas LPP TVRI

Meuty H menyampaikan Dewas bertolak belakang dengan Dirut. Ia juga menanyakan mengenai keresahan Direksi di TVRI Medan.


Solusi Anggaran TVRI - Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas LPP TVRI

Meutya Hafid menjelaskan bahwa kita akan menghadirkan Kementerian Keuangan untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas mengenai solusi anggaran TVRI untuk mendukung operasional dan tunjangan kinerja karyawan TVRI.


Rencana Kerja Tahun Anggaran 2020 - Raker Komisi 1 dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Meutya menanyakan apakah tidak ada perubahan dari rencana menteri yang sebelumnya di tahun 2020.


Program 2019 - Rapat Kerja Komisi 1 dengan Menteri Pertahanan RI dan Panglima TNI

Meutya meminta untuk permasalahan yang terjadi cepat diselesaikan agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik.


Latar Belakang

Meutya Viada Hafid lahir di Bandung, 3 Mei 1978. Meutya sebetulnya gagal ke DPR karena hanya berada di urutan ketiga di partainya dalam perolehan suara di daerah pemilihan Sumatera Utara I. Meski demikian,karena populer, dirinya menjadi kader yang diorbitkan Golkar untuk menjadi calon Wakil Walikota Binjai (bersama calon walikota Dhani Setiawan Isma). Namun akhirnya Meutya Hafid kembali gagal (pilwalkot 2010-2015, berlangsung Maret 2010).

Meninggalnya Burhanudin Napitupulu membuat Meutya menggantikan posisi almarhum melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pada Agustus 2010, Meutya dilantik sebagai anggota DPR dan untuk awalnya ditugaskan di komisi XI (Keuangan, moneter, fiskal). Sementara untuk Badan Kelengkapan, Meutya sejak 2009 hingga saat ini selalu berada di Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP). Pada akhir 2011, dirinya dipindah oleh Fraksi Golkar ke komisi I. Pada pileg 2014, dirinya terpilih kembali menjadi anggota DPR dari dapil yang sama, dengan perolehan 45.232 suara.

Pada periode 2019-2024, Meutya kembali terpilih menjadi anggota DPR dengan perolehan suara 87.139 dari Fraksi PDIP dapil Sumut 1, dan bertugas di komisi 1.

Pendidikan

  • SD , SDN 02 MENTENG. Tahun: 1984 - 1990
  • SMP , SMPN 1 CIKINI. Tahun: 1990 - 1993
  • SMA , CRESCENT GIRLS SCHOOL. Tahun: 1993 - 1996
  • S1 MANUFACTURING ENGINEERING, THE UNIVERSITY OF NEW SOUTH WALES SIDNEY. Tahun: 1996 - 2000
  • S2 Ilmu Politik, Universitas Indonesia. Tahun: 2015 - 2018

RIWAYAT ORGANISASI

  • PP GOLKAR , Sebagai: Ketua Bidang Hub Luar Negeri. Tahun: 2016 - 2019
  • KPPG, Sebagai: Ketua Bid Hukum, HAM dan Kebijakan Publik. Tahun: 2016 - 2021
  • Ormas MKGR, Sebagai: Ketua Bidang Strategi Opini dan Propaganda. Tahun: 2015 - 2020

RIWAYAT PEKERJAAN

  • MPR / DPR RI, Sebagai: ANGGOTA. Tahun: 2014 - 2019
  • MPR / DPR RI, Sebagai: ANGGOTA . Tahun: 2009 - 2014
  • Metro TV, Sebagai: Jurnalis . Tahun: 2001 - 2008

RIWAYAT PENGHARGAAN

  • Democracy Award 2019, Dari: Majalah Moeslim Choice, Tahun: 2019
  • PRESS CARD NUMBER ONE (PCNO), Dari: HPN (HATI PERS NASIONAL), Tahun: 2013
  • Awards untuk Bidang Jurnalis , Dari: Australian Alumnae , Tahun: 2008
  • Young Inspiring People , Dari: Hardrock FM , Tahun: 2008
  • Elisabeth 'O' Neil Award , Dari: Pemerintahan Australia , Tahun: 2007
  • ASIA 21 YOUNG LEADERS MEETING, Dari: KOREA SELATAN, Tahun: 2006
  • KARTINI BIDANG JURNALIS, Dari: LIONS CLUB JAKARTA, Tahun: 2006
  • WANITA PEMBERANI, Dari: SAMSUNG AWARD, Tahun: 2006
  • WOMEN OF COURAGE, Dari: KAUKUS PEREMPUAN SINGAPURA, Tahun: 2005
  • NATIONAL YOUTH ACHIEVEMENT AWARD, Dari: PEMERINTAH SINGAPURA, Tahun: 1996

Perjalanan Politik

Meutya saat berada di Komisi XI mengkritisi proses IPO (Initial Public Offering) PT Krakatu Steel karena dianggap membingungkan dan ada berbagai hal yang ditutupi. Serta mengkritisi mengapa terjadi semacam insider trading (atas beberapa awak media yang dicurigai mendapat info rahasia dari Krakatau Steel sebelum IPO dilakukan) yang melibatkan dua media terbesar di Indonesia, dimana Meutya mengkritisi hal tersebut karena dirinya juga punya latar belakang jurnalis.

Meutya juga termasuk anggota DPR yang sejak awal mempertanyakan kurang profesionalnya jajaran direksi Merpati (PT Merpati Nusantara Airlines) yang terbelit berbagai hutang dan problem pengadaan pesawat. Termasuk saat jajaran direksi Merpati rapat dengan komisi XI (2010). Hingga kini, tidak jelas nasib Merpati pasca tutup operasional.

Saat masih berada di komisi XI, sebagai amanah diirnya berada di BKSAP, dirinya menjadi salah satu anggota delegasi parlemen Indonesia ke sidang Inter-Parliamentary Union di Bern (12-21 Oktober 2011).

Saat Meutya berada di komisi I, Meutya jauh lebih aktif menyikapi berbagai gugus kerja Komisi I. Dirinya aktif mengawal RUU Veteran sehingga RUU ini telah menjadi UU (12 Oktober 2002), termasuk RUU yang cepat dibahas dan menjadi UU. Meutya juga aktif mempersoalkan penyadapan Australia terhadap Indonesia. Meutya juga aktif menghadiri rapat Komisi I dengan Komisi Penyiaran Indonesia, utamanya saat proses pemilihan komisioner KPI 2013-2016. Sempat menjadi perwakilan DPR untuk kunjungan kerja ke Teheran (Iran), Meutya mempertanyakan kesiapan pemerintah (dalam hal ini Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa) untuk lebih aktif merespon segala rencana kerjasama bilateral kedua negara utamanya yang diinisasi Iran yang belum kunjung direspon pemerintah Indonesia. Saat pertemuan tahunan Parlemen ASEAN (April 2012), Meutya mengkritisi delegasi parlemen Malaysia yang tidak kunjung meratifikasi berbagai konvensi internasional yang memberikan kewajiban negara ratifikatornya untuk lebih peduli terhadap nasib buruh migran, dan mendesak parlemen Malaysia untuk lebih aktif menekan pemerintah Malaysia untuk memperlakukan TKI yang bekerja di Malaysia dengan lebih manusiawi.

Dalam 5 tahun berada di DPR, Meutya tidak mengalami konflik internal dengan jajaran pimpinan fraksi Golkar karena Meutya selalu mematuhi instruksi fraksi/partai.

Meutya dilantik pada Oktober 2014 dan resmi menjadi anggota legislatif 2014-2019. Ia ditempatkan di Komisi I dan juga mencadi Wakil Pimpinan BKSAP (Badan Kerja Sama Antar Parlemen). Namun, karena kisruh Golkar kubu Agung Laksono-Ical, ia dipindahkan ke Komisi VI dan dicopot dari posisi sebagai Wakil Pimpinan BKSAP.

Pada Januari 2016, Meutya Hafid kembali ke posisinya sebagai anggota Komisi I dan menggantikan Tantowi Yahya sebagai Wakil Ketua Komisi tersebut. Rotasi pimpinan komisi yang terjadi paska pergantian ketua DPR-RI juga mempengaruhi posisi Wakil Ketua Komisi I yang akhirnya menggantikan Meutya dengan Satya Widya Yudha.

Visi & Misi

Belum Ada

Program Kerja

Belum Ada

Sikap Politik

belum ada

Tanggapan

Kebocoran Data 1 Juta Akun Facebook di Indonesia

17 April 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ruben Hattari, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Simon Miller, Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific Meutya menjelaskan bahwa tidak ada MoU karena pihak ketiga tidak menandatangani, sehingga tidak ada perlindungan kepada pengguna Facebook. Meutya mengaku dirinya tidak mengetahui negara yang memperbolehkan persetujuan elektronik di bawa ke ranah hukum sebab di sini juga tidak ada klausul jika terjadi pelanggaran. Meutya menganggap ini tidak ada klausanya dan dapat disimpulkan hari ini bahwa Facebook tidak dapat melindungi data penggunanya dengan baik. [sumber]

Penanganan Kejahatan Siber, Ransomware, BSSN, dan Hoax

28 Agustus 2017 - Meutya menanyakan kepada Menkominfo kapan BSSN dapat mulai bekerja. Kemudian Meutya meminta berita update terakhir mengenai Saracen. Ia juga menjelaskan bahwa negara mendapatkan pajak dari platform social media. Terkait Saracen, Meutya berpandangan sangatlah perlu untuk melakukan percepatan kinerja BSSN. Selain itu Ia mengusulkan agar Komisi 1 mengundang operator agar menjabarkan bagaimana operator-operator tersebut melaksanakan kinerjanya. [sumber]

31 Mei 2017 - Menurut Meutya kalau untuk menjaga keutuhan NKRI maka Komisi 1 akan mendukung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). [sumber]

Evaluasi Kinerja Lembaga Sensor Film (LSF)

30 Mei 2017 - Meutya menyoroti tentang seperti adanya pembiaran bagi anak-anak untuk bisa menonton film dewasa di beberapa operator film serta meminta LSF untuk membuat aturan yang lebih ketat untuk anak dibawah umur. [sumber]

Evaluasi Proker 2016 dan Rencana Proker 2017 LSF

16 Januari 2017 - Meutya mengatakan bahwa pengkategorisasian umur di lapangan tidak terlaksana dengan baik, bioskop dirasa lebih berhasil melakukan sosialisasi tidak membawa makanan ke dalam gedung bioskop daripada sosialisasi anak dibawah umur yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam film sesuai standar umurnya. Meutya ingin mengetahui uang sensor disalurkan ke mana oleh pihak LSF. Meutya meminta kepada LSF untuk mengirimkan hasil kesepakatan dengan KPI. Meutya juga meminta laporan berapa film yang disensor, yang lulus, dan berapa film yang ditolak untuk film nasional. [sumber]

Biaya Interkoneksi

24 Agustus 2016 - Menurut Meutya, masyarakat harus mengetahui seluruh informasi mengenai biaya interkoneksi. [sumber]

Potret Media di Indonesia

14 Juli 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 dengan Dewan Pers, Meutya menanggapi bahwa pendataan harusnya dilakukan jauh-jauh hari. Meutya mengatakan seharusnya Dewan Pers tegas terhadap masalah yang ditimbulkan oleh media abal-abal. [sumber]

Persiapan Menjadi Tuan Rumah Asia-Pacific Broadcasting Union

26 April 2016 - Meutya mengungkapkan bahwa Asia-Pacific Broadcasting Union (ABU) harus menjadi kebanggaan karena Indonesia menjadi tuan rumah ABU 2016. Meutya merasa belum jelas tentang tema ABU yang akan diselenggarakan pada tanggal 18-26 Oktober 2016. [sumber]

Komisi Penyiaran Indonesia untuk Mengawasi Iklan Partai-Partai Politik

7 Maret 2016 - (ANTARA News) - Komisi I DPR meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi penayangan iklan partai- partai politik agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Komisi I DPR mendesak anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) untuk mematuhi peraturan tentang tayangan partai politik sesuai undang-undang," kata Wakil Komisi I DPR Meutya Hafid saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan Jakarta, Senin.

Komisi I melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia, LPP TVRI serta Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI).

"Komisi I juga meminta KPI untuk melakukan pengawasan terkait hal itu," kata Muetya.

Sebelumnya dalam RDP, anggota Komisi I Elnino mempertanyakan banyaknya iklan parpol yang tidak berimbang di televisi.

"Stasiun TV tidak boleh ada iklan parpol sampai ada aturan dari KPU. Atau sampai ada UU penyiaran yang baru," usul Elnino.

Menurut Elnino, harusnya media televisi harus bisa bersikap adil, namun pada kenyataannya tidak terjadi.

Perdebatan soal larangan TV menayangkan iklan parpol panjang.

Dalam kesimpulan lainnya Komisi I menegaskan bahwa stasiun TV harus memuat setidaknya 10 persen konten lokal.

Dalam RDP tersebut anggota komisi I menyoroti soal tayangan infotainment yang marak saat ini. Persoalan pribadi (kawin cerai) bisa dihilangkan dalam tayangan infotaiment.

Menurut Ketua KPI Judhariksawan, sejauh ini dari waktu ke waktu tayangan TV sudah makin baik. Teguran KPI tambahnya terbukti efektif diikuti oleh stasiun TV penyiaran.

"Soal infotaimen, kita ancam jika masih tayangkan persoalan konflik-konflik keluarga atau orang dewasa maka harus tayang di atas jam 22.00 WIB. Dan ternyata efektif, jadi berubah," kata Judhariksawan. [sumber]

Industri Perfilman Nasional

Pada 14 April 2015 - Meutya berharap dengan banyaknya asosiasi, perfilman Indonesia bisa lebih teorganisir, mempersatukan berbagai insan perfilman dan memajukan peran ekonomi dari perfilman Indonesia itu sendiri. Tidak hanya mengurusi permasalahan bagaimana memperbanyak produksi film, tapi juga mengurusi perbaikan pendistribusian film, terutama perbanyak layar bioskop. Meutya mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo mencanangkan inisiatif 10,000 layar bioskop baru. Meutya berharap semua insan perfilman membantu inisiatif Presiden Joko Widodo tersebut. [sumber]

Bambang Widjojanto Sebagai Tersangka oleh Bareskrim

Anggota DPR RI komisi I dari fraksi Golkar, Meutya Hafid, secara aktif terus me-retweet kicauan tentang #SaveKPK, terutama dari pers yang juga menyuarakan dukungannya terhadap KPK seperti Tempo dan KOMPAS. Secara pribadi Meutya Hafid menyatakan tidak ingin mempermasalahkan partai-partai yang diduga terkait dalam kasus penangkapan komisioner KPK, namun Meutya menyatakan dirinya akan lebih memilih untuk terus menagih kepada Presiden Joko Widodo, karena menurutnya presiden merupakan kunci utama agar kasus ini dapat selesai... (baca selengkapnya di sini)

Liputan Media Seputar AirAsia QZ-8501

Saat ditemukannya jenazah kecelakaan pesawat AirAsia QZ-8501, beberapa media merilis foto dan gambar yang dianggap tidak menghormati pengalaman traumatik keluarga dan kerabat korban.

Berikut ini tanggapan Meutya Hafid di twitternya:

KPI, Minggu, sudah berkoordinasi dgn sy, bahwa sudah lgs memberi peringatan Kepada media agar patuh P3SPS. pic.twitter.com/PeoLsg8FVD
— Meutya Hafid (@meutya_hafid) December 30, 2014

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Bandung
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. Lebak Bulus II No. 21A, RT.007/RW.004, Cilandak Barat. Cilandak. Jakarta Selatan. DKI Jakarta
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Sumatera Utara I
Komisi
I - Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika