Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Hati Nurani Rakyat - Sulawesi Tengah
Komisi III - Hukum, HAM, dan Keamanan
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Palopo
Tanggal Lahir
06/08/1966
Alamat Rumah
Jl. Sunan Gunung Jati no.30, RT.003/RW.008, Kel Paninggilan. Ciledug. Kota Tangerang. Banten
No Telp
021-5755605 / 021-5755606

Informasi Jabatan

Partai
Hati Nurani Rakyat
Dapil
Sulawesi Tengah
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan

Sikap Terhadap RUU

Masukan terhadap Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - RDPU Komisi 3 dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)

Sudding menyampaikan bahwa memang selama ini cukup banyak kita mendengar berita-berita tentang adanya kekerasan atau pelecehan. UU ini tidak hanya dalam konteks untuk perbaikan dari sisi regulasi tetapi bagaimana juga terhadap para korban-korban supaya ada satu tempat khusus. Tadi diceritakan terkait proses penangkapan, bagaimana perlakuan aparat di dalam lembaga pemasyarakatan sendiri, karena cukup banyak juga wanita-wanita yang melakukan tindak pidana mengalami kekerasan, bahkan melahirkan di dalam. Menarik yang disampaikan tadi ada sampai puluhan bayi yang lahir di Lapas terlepas apakah itu dia masuk karena dia hamil melahirkan atau karena ada hubungan dengan para petugas yang ada di dalam juga ada pencermatan bagi kita semua karena warga warga binaan perempuan ini juga dalam keterbatasan itu karena keterpaksaan sehingga dia melakukan dengan aparat petugas atau juga boleh jadi karena kebutuhan. Ini perlu ditelaah sedemikian supaya nanti Lapas khusus terhadap para pemakainya korban-korban sedapat mungkin mau dicarikan satu solusi yang tepat menyangkut masalah hal seperti ini supaya terjauh dari kekerasan, pelecehan, dan sebagainya. Ketika misalnya PKNI mendapatkan laporan seperti itu karena PKNI melakukan suatu riset, apa yang PKNI lakukan selama ini untuk meminimalisir korban-korban kekerasan dan hubungan-hubungan yang terjadi di Lapas antara aparat dengan warga binaan yang ada di sana.











































Rencana Kerja Kemenkumham Tahun 2020, Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Membahas Tindak Lanjut Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan - Raker Komisi 3 DPR RI dengan Menteri Hukum & HAM (Rapat Lanjutan 24 Februari 2020)

Sarifuddin mencoba memahami tentang penjelasan dari Menkumham mengenai kasus Harun Masiku bahwa ini ada kesalahan di sistem IT, yang tidak masuk diakal Menkumham ini kenapa hanya mengandalkan satu informasi saja padahal ini kasus yang menjadi sorotan banyak publik.








Tanggapan


Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Apa yang disampaikan Pak Mahfud adalah dugaan, data kasar. Dalam pembahasan UU 8/2010, kita memberikan fungsi kepada PPATK dalam rangka untuk menganalisis transaksi-transaksi yang mencurigakan, debit kredit perorangan maupun dalam bentuk korporasi. Ketika itu, pihak pemerintah (PPATK) meminta ada kewenangan penyidikan dan kita tidak memberikan karena kalau PPATK kita kualifikasikan sebagai Aparat Penegak Hukum dengan fungsinya sebagai intelijen maka akan banyak orang yang akan dipanggil oleh PPATK dengan transaksi Rp500 juta per hari sehingga banyak orang yang tidak akan menyimpan uangnya di bank karena repot akan dipanggil oleh PPATK untuk diminta klarifikasi. Alurnya, data yang didapatkan dari laporan hasil analisis yang didapatkan oleh PPATK dilakukan klarifikasi dulu, kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai informasi dari berbagai pihak, kemudian dianalisis oleh PPATK dan muncul indikasi dugaan awal TPPU, kemudian diarahkan ke Aparat Penegak Hukum untuk diproses lebih lanjut untuk mendapatkan tindak pidana asal. Kewenangan penyidikan dalam Pasal 74 UU 8/2010 diberikan kepada Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk menentukan apakah itu masuk TPPU setelah didapatkan tindak pidana asal. Untuk TPPU, dalam pembahasan UUnya, tanpa harus mempunyai kekuatan tetap tapi bisa dilakukan proses penyidikan secara simultan oleh pihak penyidik ketika ditemukan tindak pidana asal kemudian diikutkan TPPU nya. Apa yang disampaikan Pak Mahfud sebesar Rp349 triliun adalah akumulasi dari tahun 2009-2023, sebagai Ketua Komite, bagaimana fungsi koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dan PPATK? Dalam kurun waktu 14 tahun, kenapa baru sekarang meledak? Sejauh mana penanganan kasus yang dilaporkan PPATK yang terindikasi TPPU? Apakah didapatkan tindak pidana asalnya? Kalau tidak, di drop saja. Kita tidak bisa mengelaborasi data ini karena ada dua data yang berbeda. Ibu Sri Mulyani mengatakan hanya Rp3,3 T yang menyangkut Kementerian Keuangan, sementara pak Mahfud mengatakan ada Rp35,5 T terkait pegawai Kementerian Keuangan. Hal ini perlu klarifikasi masing-masing pihak karena ini sudah jadi konsumsi publik dan masyarakat menunggu penjelasan lengkap soal Rp349 T ini.


Pembahasan Transaksi Mencurigakan di Kementerian/Lembaga - Raker Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Tadi jelas disampaikan bahwa Rp349 triliun merupakan laporan Hasil Analisis dan laporan Hasil Pemeriksaan PPATK yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya yang ada di Kementerian Keuangan adalah indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU tidak bisa berdiri sendiri artinya ketika sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan maka pihak Kementerian Keuangan memiliki tugas untuk melakukan proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dan tindak pidana asal (predicate crime) sesuai Pasal 75 UU 8/2010. Dari Rp349 triliun yang PPATK sampaikan kepada Kementerian Keuangan, berapa yang sudah ditindaklanjuti? yang sudah ditemukan tindak pidana asalnya? Ketika anda melaksanakan tugas pokok dan fungsi saudara sesuai dengan UU 8/2010, maka laporan Hasil Analisis dan laporan Hasil Pemeriksaan yang saudara temukan tidak boleh disampaikan kepada pihak lain kecuali Presiden dan DPR (Pasal 47). Sumber ini betul-betul harus dijaga kerahasiaannya karena akan membuat gaduh ketika saudara memberikan laporan terhadap orang-orang yang tidak punya tanggung jawab untuk itu. Pertanyaannya, kenapa laporan sampai kepada Pak Menkopolhukam?


Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan lain-lain — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)

Sarifuddin mengatakan kejahatan narkotika merupakan kejahatan extraordinary yang menjadi corcern seluruh negara di dunia. Dampaknya yang dapat merusak generasi bangsa atau satu negara merupakan alasan kuat setiap negara untuk melakukan perang narkotika. Bahkan di tengah Pandemi Covid-19, banyak muncul modus dan generasi baru dalam peredaran gelap narkotika di tanah air. Penindakan yg dilakukan aparat belum dibarengi dengan dukungan regulasi perundang-undangan yang memadai. UU 35/2009 beserta perubahannya ternyata belum optimal mengatur permasalahan yang kini berkembang di masyarakat. ia menegaskan F-PAN memandang UU Narkotika belum memberikan konsepsi dan pendefinisian yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalahguna narkotik dan korban penyalahgunaan narkotika sehingga berimbas pada penanganannya di lapangan. UU Narkotika juga belum mengatur upaya rehabilitasi yang diperoleh melalui assessment.

Selanjutnya, ia menegaskan F-PAN mendukung hadirnya RUU tentang perubahan kedua atas UU 35/2009 tentang Narkotika. Catatan F-PAN pertama, perbaikan redaksi huruf a bagian Menimbang dengan mencantumkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan fundamental. Kedua, perbaikan redaksi huruf b dan c bagian Menimbang agar landasan sosiologis dan yuridis RUU ini terlihat jelas dan tidak ambigu, khususnya zat psikoaktif baru yang sama bahanya dengan narkotika. Ketiga, Pasal 55b ayat 1 tidak mengatur perihal konsekuensi jika ketentuan kewajiban yang dimaksud tidak dijalankan oleh penyidik, padahal UU 12/2011 menentukan adanya sanksi dan dampak jika ketentuan tidak dijalankan. F-PAN memandang bahwa tujuan pidana bukanlah sekedar pembalasan kepada pelaku atas suatu tindak pidana yang dilakukannya, namun ada tujuan tertentu yang memiliki manfaat bagi perbaikan diri dan masyarakat, karenanya pendekatan preventif dan restoraktif harus lebih diutamakan agar penyalahgunaan narkotika dapat dicegah sedini mungkin. Rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika harus dikedepankan dalam penanggulangan atau penindakan pidana narkotika sehingga berbagai permasalahan seperti over capacity narapidana di lapas, peredaran narkoba yang marak di lapas, dll dapat diselesaikan secara komprehensif. F-PAN menyetujui dilakukan pembahasan atas RUU tentang perubahan kedua atas UU 35/2009 tentang Narkotika sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Kasus Abraham Samad dan Komisioner KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Hasto Kristiyanto

Sarifuddin menjgatakan ia mencoba jelaskan siapa yang hadir di pertemuan kediaman Hendro Priyono dan siapa yang hadir di pertemuan kediaman Abraham Samad yang hadir saat istrinya bertemu Andi Widjajanto, tujuh pertemuan berturut-turut dalam beberapa foto ini siapa saja.


Pengawasan Orang Asing — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sarifuddin mengatakan dengan banyaknya kejahatan cyber, departemen imigrasi dapat mendeteksi dan menangkal orang asing.


Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT)

Sudding mengatakan apa bantuan BNPT untuk daerah Sulawesi Tengah. Pada saat kerusuhan di Poso, ada
anggota Polisi yang meninggal, Sudding bertanya ketidakhadiran negara. Selain itu, persoalan yang ditimbulkan setelah kerusuhan adalah perlunya peluang dan lapangan pekerjaan.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Maradam Harahap

Sarifuddin mengatakan bahwa sering kali Komisi Yudisial melampaui batas kewenangan jika Maradam menjadi Komisioner Komisi Yudisial dengan media.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Joko Sasmito

Sarifuddin mengatakan ada 3 tugas KY. Dengan keterbatasan KY, ia menanyakan terobosan yang dilakukan calon di KY. Ia juga menanyakan ada atau tidak laporan masyarakat mengenai pelanggaran yang dilakukan hakim. Ia menanyakan langkah calon atau pola hubungan KY dan MA yang tidak harmonis.


Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Badan Narkotika Nasional

Sudding mengatakan bahwa melemahkan generasi muda kita adalah melalui narkoba. Sudding juga mengapresiasi BNN dengan upaya-upayanya.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Aidul Fitriciada Azhari

Sarifuddin mengatakan bahwa proses yang ada di KY sangat tertutup. Hal tersebut yang menyebabkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lebih populer dibandingkan KY. Ia menanyakan strategi dari Calon Anggota KY atas nama Aidul Calon untuk menjaga perilaku hakim.


Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komnas HAM

Sarifudin mengatakan Komisi 3 sangat sadar dengan anggaran 2016 yang mengalami pemotongan dan melihat bahwa beberapa hal masih terjadi, terutama di KY. Ia menyampaikan tidak bisa berharap banyak KY mengerjakan tugasnya karena dari segi struktur kurang memadai. Ia menanyakan langkah dan terobosan yang dilakukan KY dalam memantau hakim di seluruh Indonesia. Ia mengatakan butuh peran masyarakat. Ia mengatakan menyetujui anggaran dari mitra kerja terkait peningkatan kinerja.


Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme DPR RI Audiensi dengan Kapolri, Kepala Staf Umum TNI, dan Jaksa Agung Muda Intelijen

Suding mengatakan kejahatan terorisme adalah kejahatan extraordinary, sehingga pihak kepolisian, TNI dan lembaga lainnya harus ada kerjasama. Revisi UU Terorisme lebih mengedepankan peran serta dari beberapa pihak. Suding mengatakan F-Hanura akan membahas apakah dewan pengawas diperlukan dalam RUU Terorisme.


Pengambilan Keputusan Tingkat 1 atas Rancangan Undang-Undang Paten — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Menteri Hukum dan HAM

Sudding mengatakan bahwa setelah melakukan pembahasan panjang, menghasilkan 20 bab. Perkembangan teknologi sudah besar, sehingga perlu perlindungan inventor. Peningkatan perlindungan paten penting bagi inventor untuk meningkatkan kualitas. Sudding mewakili Fraksi Hanura mengatakan bahwa setuju RUU Paten disahkan menjadi undang-undang.


Isu-isu Terkini — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Sudding mengatakan isu pensiun dini Kapolri setelah penemuan narkoba 1 ton menimbulkan banyak pertanyaan. Sudding berharap Polri dalam penindakan kasus-kasus didorong oleh bukti dan didasari oleh profesionalisme, jangan didasarkan oleh tekanan masyarakat.


Penanganan Karhutla — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

Sudding menanyakan apakah sudah teridentifikasi belum perusahaan yang terkait pembakaran hutan itu di mana saja serta apakah ada upaya Kementerian LHK untuk memanfaatkan dana desa, apakah ini seusai dengan UU Desa, karena dana tersebut untuk infrastruktur. Terakhir, Sudding menegaskan prinsipnya ia meminta Kementerian LHK agar pidana ini tetap untuk dikawal, karena Indonesia belum terbebas dari praktek mafia.


Permasalahan Narkoba — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Cerdas Nafsa dan Padma Indonesia

Sarifuddin menanyakan bahwa jika pemerintah didorong dalam hak mengelola perdagangan narkotika, apa urgensinya. Menurut Sarifuddin, desakan ini merusak bangsa.


Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Perindustrial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Fit and Proper Test dengan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Perindustrial atas nama Sugeng Santoso

Sarifuddin bertanya kepada Sugeng yaitu bagaimana menghadapi persoalan ketika ada permasalahan yang penuh tekanan publik tetapi bertentangan dengan hati nurani.


Penjelasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Evaluasi Kinerja 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung RI

Sarifuddin mengatakan ia melihat bahwa ibarat proses penanganannya ramai di awal, sepi di tengah, dan senyap di akhir. Ia menyampaikan kasus pembangunan Grand Indo yang ada dugaan kuat kerugian negara heboh semua penanganannya. Ia mengatakan penanganannya harus diberikan respect karena itu awalnya ramai. Ia menyampaikan tidak jelas alasannya dasar kasus ini di SP3A. Ia berharap jaksa agung yang memahami kasus itu supaya di awal sampai tuntas. Ia mengatakan kalau tidak mempunyai bukti yang cukup maka coba dicari lagi dan jangan semata-mata langsung di SP3A dan kalau ini terjadi maka itu akan sangat disayangkan. Menurutnya, lembaga hukum ini harus benar-benar tidak memandang siapa itu yang kena kasus, apalagi sudah ada satgas yang dibuat. Ia masih berharap betul jaksa agung ini masih mengerjakan tugasnya. Ia menyampaikan jaksa agung ini sudah mundur dari partai politik, maka jangan ada lagi unsur politiknya. Ia mengatakan seharusnya jaksa agung adalah penegak hukum dan tidak terikat dengan partai manapun. Ia menanyakan program yang dikerjakan jaksa agung dan menanyakan progresnya.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Edi Riadi

Sudding berharap Hakim bukan hanya corong undang-undang agar diharap bisa benar-benar memberi rasa keadilan karena belum tentu semua pihak merasa putusan tersebut adil.


Kebakaran Hutan dan Lahan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panja Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Bareskrim Polri

Sudding menegaskan bahwa masalah kebakaran hutan tidak hanya menjadi isu bangsa, tetapi juga di negara-negara lain. SP-3 juga merupakan suatu kepastian hukum atas suatu kasus. Sudding juga menegaskan bahwa S-P-3 yang dikeluarkan Polda memang sudah sesuai perundang-undangan. Oleh karena itu Sudding juga meminta gambaran lebib jelas.


Komisi 3 DPR-RI Rapat Pleno Keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung

Sudding mengatakan bahwa Fraksi Hanura berpandangan memang MA sangat membutuhkan Hakim yang dapat menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara.


Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI — Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota BPK RI an. Razaki Persada

Sarifuddin mengatakan audit BPK dikeluarkan dahulu ketika dalam kasus kerugian negara. Ia juga menanyakan audit antara BPK dan BPKB yang berbeda.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK), Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (Sekjen KY)

Sarifuddin mengatakan anggaran yang diajukan oleh BNN sangat rasional bahkan kemarin mengungkap 1 ton narkoba. Ia mengatakan itu merupakan masalah yang serius dan pencegahan yang dilakukan BNN menjadi sangat penting. Ia membahas di institusi kepolisian ada alokasi dana untuk penyelesaian narkotika yang bisa dilimpahkan ke BNN sebagai leading sector. Ia mengatakan anggaran yang diusulkan Polri perlu dikaji kembali karena cukup besar.


Pemanfaatan Teknologi terkait Pengawasan Orang Asing, Evaluasi Kinerja dan Penyelesaian Permasalahan di Bidang Pemasyarakatan di Dalam LP/Rutan, Pelaksanaan Perlindungan HKI, Program-Program Prioritas di Tahun 2018 serta Target yang Ingin Dicapai, Penjelasan Tentang APBN-P Tahun 2017, dan Tindak Lanjut LHP BPK RI atas LKPP Tahun 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM

Sarifuddin S mengatakan 50% peredaran narkoba dikendalikan di lapas, akar masalahnya ada di lembaga pemasyarakatan. Ia menghimbau agar jangan overcapacity menjadi pembenar, tapi integritasnya. Kejadian-kejadian banyak dari dalam lapas. Dari perilaku dan oknum-oknum pemasyarakatan, dinaikkan remunerasinya supaya cukup.


Fit and Proper Test — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas Nama Hidayat Manao, Yodi Martono, Gazalba Saleh, Yasardin, dan Muhammad Yunus

Sudding mengatakan seorang hakim agung tetap dituntut untuk menggali nilai-nilai yang ada di masyarakat. Ia ingin mendengar calon hakim agung atas nama Yodi menjelaskan mengenai hukum progresif dan cara memberikan putusan yang memberikan rasa keadilan di masayarakat. Ia mengatakan dalam memberikan paparan yang diberikan pada fit and proper test harus meyakinkan semua anggota, seperti malaikat baik dari sisi materi dan integritasnya. Pada saat menjawab harus sebagai hakim. Tetapi, hanya berselang beberapa bulan kemudian tersangkut di MA terkait pemalsuan keputusan. Ia meminta diyakinkan bahwa Komisi 3 tidak salah pilih sehingga calon dalam menjalankan tugasnya nanti tidak menyebabkan Komisi 3 disalahkan. Ia mengatakan jika ada perubahan putusan tetap tidak memberikan hukum yang memadai karena ada pengetahuan hukum yang kurang.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional

Sudding mengatakan bahwa uang rakyat harus benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang mendesak. Ketika anggaran berjalan, Sudding meminta laporan penggunaan anggaran. Sudding mengingatkan jangan karena order dengan orang tertentu, barang-barang dijadikan skala prioritas di Polri. Menurut Sudding kesejahteraan Kepolisian jangan hanya di pusat, tetapi juga di daerah seperti di Polsek.


Penanganan Khusus Terhadap Aksi Terorisme, Korupsi dan Narkotika, Rencana Pembentukan Densus Tipikor, Koordinasi Antara Polri dengan Lembaga Penegak Hukum Lain, Pelaksana Tugas dan Fungsi Kapolri dan lain Sebagainya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa Peredaran Narkoba di masyarakat masih sangat masif mengingat muncul pertanyaan bareng yang sudah disita oleh kepolisian tidak beredar kembali di masyarakat, bagaimana proses penanganan barang sitaan narkoba barang ditangkap, di tempat lain barang ini diedarkan. Belanja barang juga menjadi perhatian karena tidak mendesak. Ada pengadaan sepatu salju apakah itu kebutuhan karena ada yang bilang ini adalah pesanan vendor.


Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kapolri, Evaluasi Penegakkan Hukum Tahun 2017 dan Program Prioritas, Sinergitas Polri dengan Aparat Hukum Lain dalam Penanganan Korupsi, Persiapan Polri dalam Menghadapi Pilkada 2018, dll — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam), Divisi Cyber Crime Polri

Sarifuddin meminta antisipasi sedini mungkin karena dinamika politik dalam masalah SARA bisa muncul ke permukaan. Ia mengatakan tingkat kerawanan daerah Pilkada yaitu calon incumbent yang didukung oleh semua parpol malah digugurkan dan yang lolos malah yang perseorangan ada 4 orang yang lolos. Ia menanyakan cara agar bisa damai di sana. Ia menyampaikan ada 1,6 ton narkoba yang ditangkap di Batam dan cukup masif juga di beberapa daerah. Ia mengatakan BNN sudah melakukan dengan baik dan perlu bersinergi dengan Polri untuk menangani penyelundupan narkoba.


Evaluasi Kinerja 2017 serta Program 2018, Laporan Kasus 2017 dan Bantuan Hukum Korban dan Keluarga dalam Mendapatkan Kompensasi, Struktur Organisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang Baru dan Rencana Pembentukan LPSK di Daerah, serta Tindak Lanjut Rapat Sebelumnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPSK

Sarifuddin mengatakan bahwa kelahiran LPSK diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perlindungan saksi dan korban. Dalam perjalannya, memang banyak kendala, baik regulasi maupun anggaran dan ia memahami itu. Ia menyampaikan di tahun 2017 cukup banyak perlindungan yang diberikan LPSK yaitu ada 3.378 orang. Menurutnya jumlah itu tidak memadai dengan anggaran dan SDMnya. Ia meminta penjelasan LPKS dalam menghadapi kendala terutama anggaran yang sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan LPSK.


Kendala dan Tantangan dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Narkotika Nasional

Sarifuddin mengatakan bahwa Filipina mengambil sikap tegas, begitu juga Malaysia dan negara lain. Sarifuddin menegaskan bagaimana memutus mata rantai karena hal tersebut sangat penting. Menurut Sarifuddin, jangan barang sudah masuk baru bertindak. Bisa jadi 1,3 ton digagalkan, di daerah lain malah lolos.


Evaluasi Kinerja Semester 1 Tahun 2018 Tentang Terorisme, Eksekusi Mati Narapidana, Kejahatan Siber, dan Kasus First Travel — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kejaksaan RI

Sarifuddin mengatakan ketika menuntut kejaksaaan tidak bisa melepas dengan anggaran. Jika dibandingkan dengan polisi, ia merasa tanggung jawabnya ada di Komisi 3. Menurutnya, jika berharap banyak pada kejaksaan, maka anggarannya perlu ditingkatkan. Ia menyampaikan bahwa Hanura mendukung penuh soal anggaran agar ada tindak lanjut dalam peningkatan kinerja kejaksaan. Ia juga mengatakan bahwa pembentukan atase kejaksaan di luar negeri patut diberi dukungan penuh dan hal tersebut merupakan langkah konkret karena warga negara Indonesia di luar negeri terkadang tidak mendapatkan bantuan hukum. Ia berharap dengan atase ini kejaksaan bisa mengambil peran aktif untuk mendampingi warga Indonesia secara optimal. Selain itu, ia juga menanyakan mengenai jumlah terpidana mati yang belum dieksekusi. Ia mengatakan bahwa BNN menyampaikan kalau terpidana mati di narkotika justru mengendalikan peredaran narkoba dalam lapas.


Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Luar Negeri 2019, Konflik Semenanjung Korea, Upaya Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), Konflik Palestina, dsb — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri (Menlu)

Sarifuddin mengatakan ia senang melihat pemaparan Menlu mengenai rencana anggaran karena ia mengingatkan dan mendorong agar anggaran Kemlu dinaikan dengan optimal supaya eksistensi Indonesia di luar negeri semakin meningkat. Tapi, ia mengatakan agar meragukan ketahanan maritim yang walaupun secara politik ia setuju tapi ia khawatir akan terjadi pelanggaran di teritorial Indonesia oleh negara tetangga dan akan mengganggu kinerja Kemlu. Ia menyampaikan bahwa kemarin Komisi 1 rapat dengan Bakamla dan ia terkejut sekali. Ia berharap ada koordinasi antar K/L dan directed dari Kemlu untuk memberikan dorongan secara politis yang maksimal karena kalau tidak disupport akan sulit juga untuk mempertanggungjawabkannya. Ia juga membahas mengenai masalah kantor atau gedung-gedung KBRI di luar negeri yang perlu difasilitasi yang sebenarnya merupakan persoalan lama sehingga ada ambassador yang memberikan ide agar tidak menjadi beban karena biaya bukan cost langsung. Ia mengatakan bahwa hampir semua kedutaan yang mempunyai gedung menjadikan gedung tersebut milik mereka sehingga kalau KBRI punya maka itu akan menjadi terobosan yang bagus. Ia menyampaikan bahwa salah satu ambassador kedutaan didukung orang lokal yang merupakan tulang punggung kedutaan. Ia juga menyampaikan mengenai job security karena hampir semua tenaga di kedutaan adalah honorer dan kontrak 2 tahun sehingga hal tersebut meresahkan mereka yang mengakibatkan pada penurunan kinerja. Ia meminta agar diberikan perlindungan kerja kepada WNI yang bekerja di kedutaan sehingga mereka akan berterimakasih karena ada job security dan memberikan pelayanan terbaik untuk Indonesia. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada sesuatu yang dulu mungkin betul tapi sekarang tidak betul sehingga perlu kebijakan agar warga Indonesia semakin termotivasi untuk bekerja dan menjadi poin kampanye nanti. Ia juga mengatakan bahwa pemberian bebas visa untuk Australia sangat bagus karena bagaimanapun juga posisi Indonesia sangat strategis untuk Australia. Sebagai contoh, bebas visa untuk Jepang sangat luar biasa karena dulu kalau sebelum bebas visa Rp70.000 dan setelah bebas dari Rp400.000. Ia merasa senang sekali dengan proker Menlu yaitu hubungan politik dan diplomasi negara Asia yang meningkat, begitu juga dengan negara di Asia Pasifik yang merupakan negara-negara kecil. Ia mengusulkan agar PP mengenai PNS staf kedubes RI di luar menjadi program prioritas karena awal tahun depan sebelum pilpres sudah ASN agar ada meaningful untuk Pemerintahan sekarang.


Laporan Perkembangan Kegiatan dalam Rangka Peningkatan Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan OTT Terkini, E-Budgeting, dan E-LHKPN — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi

Sarifudin mengatakan bahwa potensi munculnya penyalahgunaan keuangan negara bisa diminimalisir, dirinya memberikan dukungan penuh KPK, ada 6 sektor utama yang menjadi fokus perhatian dan melakukan upaya pencegahan peraturan undang-undang korupsi. Terkait 6 sektor tersebut menjadi roh dalam proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sarifudin memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPK. Lapas sukamiskin merupakan lagu lama dan sering di kritisi, tetapi tidak hanya Lapas Sukamiskin, perlu diusut lebih jauh tentang keterlibatan Kemenkumham, karena pemberian izin itu sepengetahuan dari kementrian. Sudah menjadi rahasia umum adanya fasilitas dalam sel tahanan adalah dengan sepengetahuan KemenkumHAM, dan Sarifudin mengatakan bahwa harus ada yang bertanggungjawab terhadap persoalan ini.

Sarifudin juga bertanya terkait nomenclature OTT, seperti di rumah Mensos, pada saat menghadiri ulang tahun, apakah itu suatu rangkaian dari peristiwa tersebut atau tidak, karena masih debatable mana yang jadi nomenclature OTT. Beberapa hal yang menyangkut perhatian KPK adalah penyalahgunaan migas yang merugikan keuangan negara selain itu di Pertamina banyak persoalan juga, agar jadi perhatian pimpinan KPK.


Rencana Kerja dan Anggaran dan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2019 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sarifuddin mengatakan bahwa kesimpulan adalah hasil dari pembahasan. Jika ingin kesimpulan, maka seharusnya dibahas dulu. Jika tidak, maka bentuknya adalah catatan.


Pelaksanaan Tugas dan Wewenang – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Sudding mengatakan koordinasi harus berjalan dengan intens dan 36 K/L ini harus melakukan kinerja dengan baik. Sarifuddin mengatakan, pemetaan terorisme di Indonesia harus aktif sehingga deradikalisasi menjadi sangat mudah dilakukan. Sarifuddin menyarankan untuk tidak mengarahkan program deradikalisasi kepada ulama dan universitas yang belum jelas keberadaan kegiatan terorismenya. Mengenai lahirnya UU pencegahan terorisme, Sarifuddin mengatakan, itu merupakan hal penting untuk mengkoordinasikan potensi dan pihak dalam mencegah tindak pidana terorisme karena BNPT menjadi leading sector.


Langkah Polri dalam Melakukan Pengamanan terhadap Penanganan Covid-19 di Seluruh Wilayah Indonesia ─ Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP, secara virtual) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Jika melihat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Sudding mengira memang ada hal yang sangat dilema bagi Pemerintah untuk mengambil keputusan yang paling tepat saat ini. Sudding berpendapat bahwa kerawanan sosial akan muncul di tengah-tengah masyarakat karena masyarakat kita banyak yang pekerja lepas dimana upahnya itu harian.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Kamar Perdata — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Rahmi Mulyati

Menurut Sudding, banyak putusan Mahkamah Agung (MA) yang sangat sulit dinalar oleh logika kita. Sudding menanyakan pandangan Calon Hakim Agung (CHA) atas nama Rahmi mengenai hal tersebut.


Rencana Strategis dan Hasil Pemeriksaan BPK RI – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Sarifuddin menyatakan dirinya tidak suka dengan diksi radikalisasi dan kemungkinan penggunaan kata ekstrimis dan kekerasan. Kaitan dalam penanganan teroris, ia tidak setuju dengan penanganan hak power/kekerasan karena nanti muncul pola kekerasan baru dan kebencian. Sarifudin menyatakan tentang lembaga pemasyarakatan, masih campur antara pidana umum dengan napi terorisme, sehingga perlu perhatian dari BNPT.


Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Semester I Tahun 2019 - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Seluruh Indonesia

Sudding mengatakan masih banyak Polri yang tidak melakukan tugas pelayanan sebagaimana seharusnya, kualitas pelayanan Polri sangat buruk, tidak ada lembaga yang mengindikasi bahwa layanan Polri sudah baik, ini harus diintropeksi, Sudding bertanya kemana saja anggaran digunakan. Sudding mengatakan public trust belum didapatkan oleh Polri, apalagi terkait aparat Polisi yang terlibat dalam pengedaran nasroba, ini adalah kejahatan dan harus diberantas.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Hubungan Industrial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Dwi Sugiarto

Sudding mengatakan persoalan kebakaran hutan menjadi perhatian bagi semua pihak. Menurut Sudding, terdapat beberapa kasus yang didalaminya dan memang tidak pernah memberikan efek jera kepada pelaku karena disamping hukumannya ringan, banyak juga yang dibebaskan. Padahal, hakim selalu dituntut dalam rangka untuk memberikan rasa keadilan terhadap perkara yang ditangani. Lalu ketika Saudara menjadi Hakim Agung pasti banyak yang mempengaruhi Saudara, Sudding menanyakan upaya yang akan dilakukan dalam membatasi dan membentengi diri. Terakhir, Sudding menanyakan selama menjalani karir sebagai Hakim, Saudara pernah atau tidak memberikan putusan yang berakibat ketidakadilan bagi pihak-pihak.


Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Semester I Tahun 2019 dan Isu-isu Lainnya – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Sarifudin menanyakan hal yang akan dilakukan oleh BNPT kaitan pada pemetaan yang dilakukan BNPT terhadap potensi radikal. Ia menanyakan keakuratan 3% ASN terpapar radikalisme. Ia mengatakan jangan terfokus pada sosialisasi bahaya terorisme pada pesantren dan ulama, harus general tanpa membedakan agama tertentu. Ia menanyakan alasan sosialisasi yang hanya kepada pesantren.



Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia - Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Suding bertanya sejauh mana peranan Kemenkumham dalam membangun kesadaran hukum masyarakat karena banyak peraturan yang tidak terimplementasi pada masyarakat sehingga muncul reaksi. Sudding mengatakan dalam anggaran Kemenkumham yang sebesar 13 triliun, ada program penyuluhan peraturan UU ke masyarakat. Sudding bertanya sejauh mana penerapan anggaran terkait masalah over kapasitas. Sudding mengatakan setuju dengan kebijakan yang dilakukan Kemenkumham terkait pengawasan orang asing karena bisa mendeteksi orang asing dalam sistem.  


Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor - Komisi 3 DPR-RI Fit and Proper Test (FPT) dengan atas nama Agus Yunianto

Sarifuddin Sudding berpendapat bahwa ia hanya ingin meminta penjelasan tentang turut serta dan membantu melakukan sesuai dengan Pasal 55 dan Pasal 56 dengan menggunakan teori subjektifitas.


Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Nama Peyton Alexis Whitted dan Fabiano Da Rosa Beltrame - Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham)

Sarifuddin mengatakan Fraksi PAN berpesan kepada Peyton dan Fabiano supaya menjadi warga negara Indonesia yang baik dan terus berprestasi bagi merah putih dan berharap segera menyesuaikan diri dengan budaya Indonesia. Sarifuddin menyampaikan Fraksi PAN menyatakan persetujuan pemberian kewarganegaraan RI untuk kedua pemain.


Fit and Proper Test Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Kapolri Atas Nama Idham Azis

Sarifuddin meminta kasus di Poso diselesaikan karena Sarifuddin melihat seperti ada pembiaran, Sarifuddin mengharapkan ada aliran dana kontigensi. Sarifuddin bertanya apakah kasus di Poso terlupakan oleh pengalihaan isu, sejauh mana koordinasi BIN, BNPT, dan Polri dalam mencegah teroris. Sarifuddin mengatakan persoalan narkoba adalah kejahatan terstruktur, per tahun 2019 ada 200 anggota Kepolisian menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba tetapi juga ikut terlibat, Sarifuddin bertanya respon Idham Azis.


Rencana Kerja Tahun 2020, Tindak Lanjut Penanganan Kasus Novel Baswedan, Penanganan Kasus Natuna, Penanganan Kasus Taman Sari dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Rapat Kerja Komisi 3 DPR RI dengan Kapolri

Sarifuddin mengataka bahwa intergitat criminal justice system memang perlu dibenahi di lingkungan kepolisian. Tadi Sarifuddin melihat kasus yang melibatkan 3 tersangka salah satunya Honggo yang belum ditemukan, dengan kerugian negara mencapai 3T.Berikutnya dalam masalah narkoba, ia meminta aparat kepolisian dalam menindak kasus ini secara masif diberikan apresiasi dan penindakan.Kemudian Sarifuddin menanyakan terkait apa yang sesungguhnya terjadi di PTIK sampai-sampai ada pemberitaan tentang penyidik KPK yang di tes urin dalam kasus yang diduga Harun Masiku ada di PTIK itu. Sarifuddin juga menanyakan terkait perkembangan kasus Novel Baswedan karena sudah ada penetapan 2 Tersangka.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Hubungan Industrial - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim AGung atas nama Willy Farianto

Sarifuddin menanyakan apakah selama Willy menjabat sebagai Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, ia selalu berpaku pada undang-undang atau melakukan upaya penemuan hukum baru di dalam menjatuhkan putusan.


Latar Belakang

H. Sarifuddin Sudding, SH, MH lahir di Batusitanduk, 6 Agustus 1966 (umur 48) adalah seorang pengacara terkenal di Indonesia. Beliau mengawali studinya di SDN Salahutu di Sulawesi Selatan di tahun 1979. dan melanjutkan nya di SMPN Walenrang di tahun 1982. Setelah beliau lulus, beliau melanjutkan studinya di SMAN 4 Ujung Pandang di tahun 1985, hingga beliau pun melanjutkan studinya ke jenjang perguruan tinggi. Pada saat beliau muda, beliau telah menunjukan bakat dan ketertarikanya terhadap dunia politik dan oleh karena itu beliau pun mengabil jurusan hukum di Universitas Muslim Indonesia Ujung Pandang.

Pengacara dari Kabupaten Luwu itu terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2014 - 2019 fraksi Partai Hanura dan pada periode 2019 - 2024 dari Daerah Pemilihan yang sama yaitu Sulawesi Tengah dengan meraup suara sekitar 36.670 suara. Pada periode 2009-2014 pun beliau adalah anggota DPR RI.

Sarifuddin pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan ketidakwajaran renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI yang memakan biaya Rp.20,3 milyar. (sumber)

Sarifuddin juga diduga terlibat kasus korupsi penerimaan Brigadir Polisi dan Calon Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) TA 2013 di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. (sumber2)

Pendidikan

  • S1, Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Ujung Padang Sulsel (1985)
  • S2, Magister Hukum Tata Negara, Universitas Muslim Indonesia, Makassar (2005)

Perjalanan Politik

Sarifuddin Sudding merupakan Pengacara dari Kabupaten Luwu, beliau terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014 fraksi Partai Hanura dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah setelah meraup 28.571 suara atau sekitar 19,7% BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2009. Lalu beliau pun mencalonkan kembali dan beliau kembali terpilih dengan total suara 42.660 suara di dapil beliau.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Calon Hakim Agung Kamar Perdata dan Kamar Agama

11 Juli 2018 - Dalam Rapat Pleno Komisi 3 DPR-RI, Sudding mengatakan bahwa setelah mengikuti Fit and Proper Test yang dilakukan terhadap kedua calon hakim agung, melihat paparan baik dari makalah maupun penyampiaan jawaban, Fraksi Hanura menganggap kedua calon memenuhi syarat kapabilitas dan intergitas. Fraksi Hanura setuju menetapkan dua calon hakim agung untuk menjadi hakim agung, yaitu Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh. [sumber]

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)

12 Januari 2017 - (KABAR PARLEMEN) - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) ingin agar dilakukan penghapusan sistem Parliamentary Threshold (PT) di Parlemen. Hal ini untuk memberikan hak yang sama pada semua fraksi di Parlemen, dalam memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya.

Merespon hal itu anggota Fraksi Hanura DPR RI Syarifudin Sudding memastikan, pihaknya akan memperjuangkan hal tersebut, dalam proses pembahasan RUU Pemilu, yang kini tengah berlangsung dalam rapat Pansus RUU Pemilu.

” Sesuai dengan arahan Ketum Hanura tadi, menyangkut pembahasan Pansus pemilu, ada bebera poin krusial yang saya kira perlu mendapatkan perhatian secara serius. Tadi Ketum menjelaskan Parlementari treshold (PT) tidak lagi relevan‎ dengan kondisi pemilu serentak. Karena semangatnya kemarin tentang parlementari treshold untuk mengusung capres dan cawapres oleh parpol atau gabungan parpol yang mencapai angka 20 persen. Sehingga angka parlementari treshold dibutuhkan. Nah sekarang pemilu serentak tidak perlu lagi ambang batas itu. Dengan demikian semua parpol berhak mengusung capres dan cawapres , saya kira parlementari treshold tidak dibutuhkan dalam UU Pilkada,” tegas Syarifuddin Sudding di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/01/2017).

Soal rezim PT yang kemudian mendikotomi partai besar dan partai kecil seperti yang terjadi selama ini, kata Anggota Komisi III DPR ini, semua pihak mesti menghargai pilihan rakyat berapa banyak suara rakyat yang terbuang ketika misalnya ada seoarg anggota dewan yang terpilih kemudian partai itu tidak lolos parlementri treshold. Sehingga dalam pembahasan RUU Pemilu kali ini, soal PT ini akan menjadi perhatian banyak pihak, dalam uupaya mewujudkan keadilan dalam berdemokrasi.

” Nah ini juga, menurut saya ini kemunduran demokrasi bagaiaman memberikan penghormatan dan penghargaan terhadap hak-hak rakyat dalam memilih calonnya di parlemen. Saya kira ini jadi perhatian,” tegasnya.

Sementara terhadap pilihan sistem pemilu yang terbuka atau tertutup, kata Sudding, hendaknya semua pihak juga memberikan ruang yang luas untuk memilih ‎calon-calonnya, untuk duduk di Senayan nantinya. Sehingga sitem terbuka masih sangat tepat untuk hal itu. Tinggal bagaimana partai politik melakukan rekrutmen yang sangat ketat, agar calon yang diusung memiliki integritas dan kapabilitas. Sehingga ketika dia terpilih tidak seperti anggota dewan saat ini. Saat ada rapat di parpur maupun AKD, tingkat kehadirannya minim. Begitu pula dari sisi pembahasan UU mengalami ketidakmatangan.

” Saya kira ini akan jadi tantangan Parpol untuk melakukan pola rekrutmen yang sangat selektif terhadap calon legislatif untuk diusung. Dan Hanura akan melakukan standar yang sangat ketat,” tegasnya.

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan perlunya penghapusan Parliamentary Threshold (PT).

Untuk hal tersebut, maka Hanura akan mengkomunikasikan gagasan itu kepada para ketua-ketua umum partai politik lainnya.

“Saya rasa kedepan ini, sudah tidak perlu lagi Parlementari treshold (PT) itu di DPR. Untuk itu ita akan coba bicarakan hal ini dengan ketua-ketua umum partai lain nantinya. “Saya rasa enggak perlu lagi ada (PT),” ujar OSO di ruang kerjanya, Kamis, (12/1).

OSO juga berharap tidak ada satu partai politikpun yang merasa diri paling hebat dan berfikir untuk menghalang-halangi pihak lain untuk ikut serta membangun republik ini. Sehingga tidak ada lagi partai besar yang merasa dirinya sudah besar, dan mengcilkan partai lainnya.

” kita sama-sama berjuang untuk negara. Jangan ada dusta diantara kita. Kita harus berani katakan tidak dan berani memberi kesempatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Kita milih pakai hati nurani. Partai manapun engga ada masalah. Tapi jangan mengunci partai kecil. Parlemen treshold engga perlu lagi,” kata OSO.

Parliamentary Threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. [sumber]

Perppu KPK

Pada 23 April 2015 - Sarifuddin menyatakan Fraksi Hanura setuju atas penetapan Perppu KPK. [sumber]

Pada 21 April 2015 - Sarifuddin Sudding melihat terobosan ini (Perppu KPK) ada yang definitif juga ada yang sementara. [sumber]

Pada 20 April 2015 - Sarifuddin meminta pendapat kepada Pemerintah, dalam hal ini Presiden, apa dasarnya mengeluarkan Perppu KPK. Lalu Sarifuddin juga menanyakan apa alasan Perppu KPK mengesampingkan syarat usia yang tercantum dalam UU No.30 Tahun 2002. [sumber]

RUU Pilkada (2014)

Tinggal Hanura, PDIP dan PKB, yang tetap berjuang Pilkada ini tetap langsung. Hal ini sudah kita komunikasikan dengan lintas fraksi tapi tetap perbedaan pandangan masih terjadi. [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

31 Agustus 2016 - Dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan Kapolri dan Kejaksaan Agung Sudding beranggapan persoalan teroris bukan semata-mata sebatas aspek hukum, menurutnya dalam revisi UU Terorisme ini, ada 3 pendekatannya, jadi jika dari ketiganya hanya melihat satu strategi saja tidak cukup. Menurut Sudding, pola penanganan seperti harus ada kombinasi. Juga terkait persoalan di Poso menurutnya harus ditangani secara serius. [sumber]

Tanggapan

RKA K/L 2019

6 September 2018 - Pada RDP Komisi 3 dengan Wakapolri, Sariffuddin mencermati pagu Polri, ketika melihat agenda politik 2019 yang cukup berat maka Sudding mendukung penambahan anggaran Polri, karena ini sangat realistis untuk menunjang pengamanan di tahun 2019. [sumber]

Evaluasi Pengamanan Bulan Ramadan, Persiapan Asian Games 2018, Kebijakan Polri atas Aksi Teror dan Anggota Polri yang Menjadi Korban

19 Juli 2018 - Pada Raker Komisi 3 dengan Kapolri, Sarifuddin mengatakan bahwa kasus aksi teror di Kaliurang menjadi perhatian kita semua, Sarifuddin mengkhawatirkan agar kejadian ini tidak berulang saat penyelenggaraan Asian Games 2018, sehingga Sarifuddin menanyakan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Polri. Sarifuddin menanyakan terkait pihak kepolisian bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, di Teluk Banggai kita turun kemarin, juga di Teluk Jambe, keduanya malahan eksekusi melibatkan tanah masyarakat, apakah itu ada instruksi atau permintaan pengaman sesuai dengan keputusan, konon kedua kasus tersebut ada laporannya, sehingga Sarifuddin menanyakan sejauh mana penanganan di Mabes Polri. [sumber]

Rencana Anggaran Tahun 2019

5 Juni 2018 – Pada Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung. Sebagai criminal justice system, lembaga kejaksaan memiliki anggaran yang lebih kecil dibandingkan institusi lain, Sudding meminta agar Komisi 3 memerhatikan hal tersebut.[sumber]

Apartemen SIPOA Group, PT KS Plus, dan Sengketa Tanah Banggai, Sulteng

27 Maret 2018 - Dalam rapat audiensi dengan Endang Kurnia Sari (korban penggusuran tanah), Dian Purnama (Konsultan Bantuan Hukum UNAIR) dan Korban PT KS Plus Sarifuddin berpendapat bahwa yang terjadi di Banggai merupakan masalah yang menyangkut kemanusiaan, sudah menjadi masalah nasional, Mabes Polri sudah menurunkan tim, dan sedang dalam proses pemeriksaan. Sarifuddin berpendapat bahwa ada dugaan kuat terjadi eksekusi error in object, sehingga mengorbankan masyarakat banyak. Hal ini yang menyangkut masalah kemanusiaan, Sarifuddin mengusulkan agar dilakukan kunjungan spesifik ke Banggai untuk melihat secara utuh permasalahan yang ada, karena Sarifuddin mempunyai dugaan kuat terjadi kesalahan aparat termasuk pengadilan dan terjadi kesalahan pada eksekusi. [sumber]

Evaluasi BIdang Tipikor Kejaksaan Agung

11 September 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi 3 dengan Jaksa Agung, Sudding menanyakan apakah memang dengan lahirnya UU KPK dari UU Kejaksaan menjadi polemik saat ini dan apakah pandangan yang Jaksa Agung sampaikan tadi untuk mengkritisi UU 3 lembaga penegakan hukum ini. Sudding menanyakan apakah Kejaksaan ikut terlibat tentang pembentukan densus tadi dan bolak baliknya perkara penyidikan dan penuntutan. Kemudian pandangan yang Jaksa Agung sampaikan tadi masing-masing untuk mendapatkan sinergi antar penggabungan lembaga ini. Sudding satu pandangan ketika ada upaya untuk saling bersinergi seperti tadi membahas Singapura dan Malaysia. Tentang pembentukan densus tadi selama ini memang banyak persoalan yang dikeluhkan masyarakat tentang penyelidikan perkara. Ini menjadi suatu kepastian apakah metode atau pola OTT ini. Dan apakah Kejaksaan harus mempunyai kewenangan ini, untuk menindak orang di dalam KPK yang seperti itu. Kemudian Sudding bertanya, sejauh mana laporan masyarakat tentang kasus ini menyangkut hal integritas. Itulah yang bisa dibayar oleh Negara. Tidak hanya darimana langsung jadi penyidik, pejabat dan pegawai [sumber]

Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA)

11 Oktober 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 dengan Kapolda Kalimantan Barat, Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Selatan dan Kapolda Papua, menurut Sarif saksi ahli dibutuhkan, di surat juga tercantum saksi itu. Sarifudin menghargai proses yang berlangsung terkait Karhutla, langkah penanganan polisi dibutuhkan kerja keras, menyangkut area yang luas juga. [sumber]

Fit and Proper Test – Calon Hakim Agung a.n. Dr. Ibrahim

29 Agustus 2016 - Dalam Fit and Proper Test/uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung (CHA) a.n. Dr. Ibrahim yang diselenggarakan Komisi 3, Sarifuddin memaparkan bahwa cara mengukur hakim agung adalah dengan menilai putusannya dan hakim agung tidak hanya soal UU saja. Sarifuddin juga menanyakan tentang pendapat mitra mengenai hukum dengan hati nurani. [sumber]

Fit & Proper Test Calon Kepala Polisi Republik Indonesia (KAPOLRI)

23 Juni 2016 - Sarifuddin menanyakan pembenahan apa yang akan dilakukan Calon Kepala Polisi (Cakapolri) terkait profesionalisme penegakan hukum di Polri mengingat banyaknya isu kriminalisasi di masyarakat. Kemudian, Sarifuddin juga menanyakan strategi apa yang akan diambil Cakapolri agar kelompok teroris Santoso bisa ditindak dengan tuntas. Selain itu, Sarifuddin meminta tanggapan Cakapolri terkait pemberantasan narkoba yang menurut beliau belum ada. Selanjutnya, Sarifuddin meminta Cakapolri untuk memperhatikan kembali program Satu Desa Satu Polisi yang dicanangkan mantan Jenderal Kapolri Sutarman.

Sarifuddin menyampaikan bahwa Fraksi Hanura menyetujui Komjen Tito Karnavian menjadi Kapolri berikutnya. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung

21 April 2016 - Sudding mengatakan bahwa kejaksaan menjalankan kekuasaan negara dalam menjalankan penuntutan yang bebas dari intervensi apapun. Sudding bertanya ke Jaksa Agung mengenai waktu hukuman mati akan dilaksanakan serta kendala yang terjadi dan membuat proses eksekusi tersebut cukup lama.

Sudding ingin mengetahui sejauh mana pemeriksaan dan masalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) ditangkap kemarin dengan Eks-Kajari DKI Jakarta. Menyikapi persoalan Labora Sitorus, Sudding menyayangkan Jaksa kalah Eks Kejari Pontianak yang menggugat Jaksa Agung sebelumnya. Sudding ingin mengetahui lebih lanjut kekurangan korelasi anggaran dengan jaksa-jaksa yang menyimpang. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kepolisian Republik Indonesia

25 Januari 2016 - Dalam rapat dengan Kapolri, Sudding berpendapat bahwa sel-sel teroris semakin berkembang. Apa yang terjadi pada kasus 9/11 ataupun Turki dapat terjadi di Indonesia. Kejadian di Sarinah dilakukan di ruang publik, di posisi ring 1, dan dekat objek vital, pelakupun berani melawan polisi. Menurutnya, serangan udara harus dikuatkan.

Sudding menanyakan apakah Polri memiliki data akurat mengenai WNI yang bergabung dengan ISIS, dan apakah ada data yang sudah pulang ke tanah air, dan seperti apa tindak lanjutnya.

Terkait jaringan Santoso, Sudding menanyakan mengapa kasus tersebut belum selesai. Terkait kasus narkoba, ia menanyakan seberapa banyak oknum polisi yang terlibat. Menurut Suddin, peredaran narkotika memperlemah ketahanan SDM Indonesia. [sumber]

Taktik Ulur-Ulur Waktu Kasus Setya Novanto

13 Desember 2015 - (Suara.com) - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding mempertanyakan urgensi pemanggilan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan dalam kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto.

"Saya hanya baca lewat media katanya mau dipanggil untuk Senin (besuk). Saya tidak melihat apa urgensinya (Luhut) dimintai keterangan di MKD karena Pak Luhut kan tidak terlibat dalam dalam pertemuan antara Setnov, Maroef Sjamsoeddin (Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia), dan Riza Chalid (pengusaha minyak) dalam hal menyangkut perpanjangan kontrak Freeport," kata Sudding kepada Suara.com, Minggu (13/12/2015).

Berdasarkan rekaman pembicaraan yang dilakukan Maroef, dalam pertemuan tersebut, nama Luhut disebut sampai berkali-kali.

"Dia cuma disebut namanya. Jadi, apa urgensinya (dipanggil). Kalau cuma disebut nama, akan berapa banyak orang yang dipanggil (MKD)," kata Sudding.

Menurut Sudding memanggil orang yang namanya disebut dalam rekaman pembicaraan antara Novanto, Maroef, dan Riza hanya mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Novanto.

"Itu kan hanya ulur waktu," kata dia.

Bagi Sudding keterangan yang diberikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said, Novanto, dan Maroef serta barang bukti rekaman pembicaraan yang sekarang berada ke mahkamah telah cukup untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan kasus Novanto.

Kasus Novanto terungkap setelah Sudirman Said melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin (16/11/2015) karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil memperpanjang kontrak karya.

Pembicaraan tersebut terjadi ketika Novanto, Riza Chalid, dan Maroef bertemu pada 8 Juni 2015.

Selain mencatut nama Kepala Negara, nama sejumlah tokoh, Luhut di antaranya, juga dicatut.

Dalam konferensi pers Jumat (11/12/2015), Luhut mengatakan siap dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Siap, saya yang minta dipanggil kok," kata Luhut saat konferensi pers. (sumber)

Pengambilan Suara Mahkamah Kehormatan Dewan Untuk Kelanjutan Kasus Pencatutan Nama Presiden RI oleh Ketua DPR

1 Desember 2015 - Sarifuddin Sudding mengambil suara untuk melanjutkan sidang dan mengesahkan jadwal persidangan MKD terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden RI oleh Ketua DPR. (sumber)

Kasus Suap di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Sumatera Utara yang Menyangkut Pengacara O.C Kaligis

15 Juli 2015 - (Rimanews) - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding meminta KPK untuk mengungkap siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan suap di PT TUN Sumatera Utara.

"Kita tunggu proses KPK dengan harapan, siapapun yang terlibat, termasuk gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho bila memang terlibat, ya harus diproses secara hukum," kata Sudding di Jakarta, Rabu (15/07/2015).

Dia berharap, penetapan pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka bisa membuka tabir suap di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Sumatera Utara.

"Ini akan membuka tabir tentang suap menyuap di PT TUN Sumut," sebut politisi Hanura itu.

Ditambahkannya, OC Kaligis yang merupakan pengacara senior dan penegak hukum diminta menghormati proses hukum yang ada.

"Saya kira OC Kaligis sebagai pilar penegak hukum harus hormati proses hukum. Kita hargai proses hukum yang dilakukan KPK. KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka didasari bukti hukum," katanya.

KPK menetapkan pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung

30 Juni 2015 - Sudding menanyakan mengapa jaksa-jaksa terbaik didorong ke KPK dan tidak dimanfaatkan oleh Kejaksaan Agung sendiri. Selain itu, Sudding juga menanyakan mengenai kecukupan anggaran untuk kejaksaan terkait pilkada. Mengenai eksekusi terpidana mati, Sudding menilai bahwa eksekusi pidana mati di negeri ini seperti berita infotainment, berbeda dengan negara lain. [sumber]

Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 2016

27 Mei 2015 - Sarifuddin mengapresiasi setiap langkah yang dilakukan BNPT dalam pemberantasan terorisme, ia menyarankan agar dilakukan kajian untuk mendalami kasus teror di Poso dan Jawa Tengah agar cepat terselesaikan dan tidak menimbulkan persepsi negatif publik. [sumber]

Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2015-2019

6 April 2015 - Sarifuddin dorong Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mempunyai instrumen yang objektif dalam proses memberikan remisi dan indikator yang jelas untuk penerima remisi. [sumber]

Anggaran Kejaksaan Agung

10 Februari 2015 - Sarifuddin menilai anggaran yang diajukan oleh Kejagung tidak jelas peruntukannya. Sarifuddin saran untuk Kejagung memberikan rincian program dan rencana kerja Kejagung kedepannya. Sehubungan dengan anggaran yang diajukan oleh KPK, Sarifuddin menerima usulannya dan menyetujui. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Palopo
Tanggal Lahir
06/08/1966
Alamat Rumah
Jl. Sunan Gunung Jati no.30, RT.003/RW.008, Kel Paninggilan. Ciledug. Kota Tangerang. Banten
No Telp
021-5755605 / 021-5755606

Informasi Jabatan

Partai
Hati Nurani Rakyat
Dapil
Sulawesi Tengah
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan