Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Kebangkitan Bangsa - Sumatera Utara II
Komisi VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pangikiran
Tanggal Lahir
12/06/1962
Alamat Rumah
Jl. Balai Umum No.5. Desa Tembung. Percut Sel Tuan. Deli Serdang. Sumatera Utara
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Sumatera Utara II
Komisi
VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan

Sikap Terhadap RUU


Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDP Komisi 8 dengan Ketua KPAI dan Kepala BKKBN

Marwan menyampaikan bahwa pemahaman kita terhadap UU ini jangan melenceng dari sasaran kita yaitu kesejahteraan ibu dan anak, bukan keluarga. Persoalan ini akan ditopang oleh keluarga, itu hanya salah satu unsur. Yang mau disejahterakan adalah ibu dan anak, bukan keluarga. Kira-kira UU ini bisa memaksa tidak, misalnya ketidakmampuan kita memberikan pendidikan dan ketidakmampuan kita membentengi anak-anak yang menyebabkan anak hamil di luar nikah atau hamil tapi belum saatnya, apakah unit yang tidak bisa menjaga ini bisa diperingati atau dipidana, apakah UU ini hanya sebuah administrasi yang memudahkan atau kita akan membuat sebuah peringatan bagi orang-orang yang menghambat kesejahteraan ibu dan anak. Marwan melihat UU kita ini belum mengarah kepada lex specialis karena terkait pidana sudah diatur di KUHP, tetapi kalau UU ini adalah bagian penguatan maka harus ada lex specialis, ada pidana tambahan di luar KUHP.














Laporan Komisi 1 DPR RI terkait hasil Uji Kepatuhan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Pandangan Fraksi-Fraksi DPR RI mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2015 — Rapat Paripurna DPR RI

Marwan menyampaikan pandangan F-PKB atas RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2015. F-PKB menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah menjaga peningkatan ekonomi
negara di tengah ketidakstabilan kondisi perekonomian global. Asumsi makro tahun 2015 tidak dapat tercapai, dari 7 hanya 3 indikator yang terpenuhi. Realiasi minyak lebih rendah sehingga mungkin terpengaruh dari pasokan global. Pertumbuhan ekonomi hanya 4,79%, jauh di bawah target sebesar 5,7%. Pemerintah harus melakukan strategi peningkatan anggaran negara. F-PKB memandang pemerintah belum optimal dalam penyusunan laporan keuangan, dilihat dari temuan BPK yang masih banyak. F-PKB mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti PBB yang belum tertagih dan menuntaskan ketidaktertiban penggunaan belanja barang K/L. F-PKB mendukung pemerintah untuk memberikan apresiasi dan sanksi terhadap penyerapan APBN oleh K/L. F-PKB menyetujui RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN TA 2015 dilanjutkan ke tahap selanjutnya.



Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Kebidanan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)

Marwan mengatakan bahwa ia sudah menangkap substansi yang terkandung di dalam RUU tentang Kebidanan, serta pemaparan POGI dan IDAI yang mempersoalkan pendidikan. Sebenarnya, itu bukan di Komisi 9, melainkan di Komisi 10 yang membidangi pendidikan. Marwan mengaku belum menangkap terkait yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh bidan. Ia berpandangan bahwa bidan adalah komplementer, tidak dapat dipisahkan oleh dokter kandungan dan anak. Marwan menanyakan kepada IBI terkait hal-hal yang dapat membahayakan bidan, sehingga RUU ini dapat diselesaikan dan menciptakan rasa nyaman untuk bidan dan masyarakat juga ikut nyaman berhadapan dengan bidan.





Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kebidanan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Budi Sampurna, Prof. Ali Baziad, Farid Husin, dan Budi Imam Santoso

Marwan menanyakan kaitan antara tidak adanya perubahan kematian ibu dan anak dengan jumlah bidan yang ada. Ia juga menanyakan akan diapakan kondisi real bidan yang berjumlah 400.000, lalu upaya mengakomodasinya dengan undang-undang. Marwan juga menanyakan upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah sistem akademi kebidanan agar compatible


Laporan Badan Anggaran DPR RI atas Hasil Pembahasan tentang Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2018 dan RKP TA 2018, Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Keterangan Pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016, dan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Arsitek — Rapat Paripurna DPR RI

Marwan menyampaikan laporan F-PKB terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016. Penerimaan perpajakan sebesar Rp1228 triliun atau 83,5% dari target. Realisasi belanja negara hanya 81% dari APBN TA 2016. Belanja barang semakin rendah diakibatkan adanya pemotongan anggaran. F-PKB memperhatikan pajak bruto Rp32,9 triliun dari piutang. F-PKB mendesak pemerintah untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui pajak dan menindaklanjuti temuan-temuan BPK atas lemahnya pajak pada K/L. F-PKB mendesak pemerintah untuk melakukan pengendalian pengalihan dan penyaluran subsidi tepat sasaran. F-PKB menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016 disahkan menjadi UU.























RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)

Marwan menyatakan dirinya sungguh miris ketika seseorang menjadi korban kekerasan seksual akibat daerah sekitar tidak baik gaya hidupnya. Lanjutnya, Marwan menyatakan masih terdapat perdebatan soal judul ‘kekerasan’. Selanjutnya, ia menanyakan usulan dari mitra apabila ada korban kekerasan yang ditanya oleh aparat kepolisian soal menikmati/tidak ketika berhubungan seksual.


RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual - Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia dan Wanita Hindu Dharma Indonesia

Marwan Dasopang mengatakan perbincangan ini kan semakin hangat setelah anggota panja mencermati ada yang lebih extrim, kira-kira setelah membaca naskah akademik yang merumuskan 4 definisi tentang kekerasan maka nanti pertanyaannya adalah dalam ruang lingkup pernikahan yang sah, tiba-tiba (maaf ya) si perempuan ingin bermain-main atau tidak suka lagi terhadap suaminya sehingga dia bertingkah sehingga dia dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan seksual dengan suaminya maka itu bisa jadi pidana maka definisi kekerasan itu merangkap kita, merusak tatanan baik adat maupun agama. Disitulah pertanyaan-pertanyaan teman-teman kemarin, kami kira nanti kita perdalam lagi lalu kata pak Fauzan itu jika tidak keras ya tidak mungkin bisa bagaimana caranya jika tidak keras, jadi judul ini bisa menjadi bahan tertawaan maka itu kami dari komisi 8 yang sudah diberi amanat untuk membahas ini perlu kehati-hatian jika tidak hati-hati, tidak mungkin kita mengundang, terpaksa kita mengundang karena kita juga khawatir, kita juga membaca itu, semua menjadi terbuka, semua bisa menjadi bahan tertawaan juga apalagi kita memandang dari sudut pandang adat istiadat, apalagi agama.

Wanita Hindu juga tadi mengatakan penanganan kasus-kasus sebetulnya jika membaca semua persoalan yang disini UU nya sudah ada tentang perdagangan anak, dan perzinahan tapi membaca testimoni dari korban memang ada apa yang disampaikan oleh Wanita Hindu tadi itu butuh perlindungan juga dari sisi mana kita masuk, mungkin dari sisi itu bisa kita butuh UU ini tapi jika dari sisi feminisme saja ini bisa berbahaya. Marwan menanyakan salah satu yang dikatakan komnas perempuan itu adalah ada suami istri lagi proses cerai, nah oleh karena suaminya masih suka akhirnya karena dia merasa itu masih istrinya lalu pengen kumpul dengan istrinya lalu dengan cara paksa kalau menurut AILA ini masuk di ranah mana hal tersebut.


Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Marwan Dasopang mengatakan bahwa kita harus cluster-cluster. kita tidak boleh membuat UU yang bertabrakan. Sambil menunggu TA kita melakukan pembedaan. Kita analisa secara mendalam dan internal. Sebetulnya tadi ada tawaran dibuatkan terlebih dahulu. Kalau kita paksa, tidak akan selesai. Percayalah satu pembahasan saja tidak selesai juga. Kita memaksakan seperti ini atau ada tata cara baru. Analisis komisi 3 DPR RI dengan kita bisa saja berbeda, apa yang ditentukan pidana menurut mereka belum tentu sama dengan apa yang mau kita rumuskan, dan kita masih harus memilih ingin menggunakan pemidanaan berdasarkan KUHP yang lama atau bagaimana.



Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang - Undang Penghapusan Kekerasan Seksual - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) Pemerintah

Terkait dengan definisi yang masih menjadi perdebatan, Marwan mengatakan bahwa akan dicarikan frasa baru. Lalu terkait dengan azas dan tujuan, dalam hal ini masih ada kalimat "melindungi harkat dan martabat manusia", Marwan juga mengatakan akan dilihat nilai adat dan agama apakah masuk ke dalam bagian azas dan tujuan atau tidak. Terkait pencegahan, Marwan menjelaskan bahwa semua sudah sepakat dari internal Panja Komisi 8 DPR-RI. Mengenai bab rehabilitasi, Marwan menjelaskan bahwa semua juga sudah sepakat dengan pasal yang ada di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) apakah pelaku juga direhabilitasi dan ini masih menjadi perdebatan anggota dewan karena dalam pasal yang ada tidak tertuang mengenai penjelasan tersebut. Mengenai bab kepidanaan, Marwan menjelaskan jenis pidana yang ada di dalam RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual terdiri dari 9 kategori dan sebagian dari itu sudah ada di dalam UU KUHP dan akan didiskusikan.


Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2019 serta Rencana Program Tahun 2020 dan Kelanjutan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual – Raker Komisi 8 dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Marwan menyampaikan bahwa perlu penyampaian dari anggota Komisi 8 ini disampaikan ke Presiden, sebab anggaran hanya Rp200 miliar tetapi tidak akan bisa jika seperti ini, ibarat kita mengecat langit tidak bisa apa-apa.









Masukan Terhadap RUU Pesantren - RDPU Komisi 8 Dengan Perwakilan Pondok Pesantren

Marwan mengatakan jangan sampai kehadiran UU ini menjadi menyamaratakan Pesantren. Ini harus kita lindungi bersama. Marwan mengatakan bukan untuk membelenggu Pesantren menjadi sama semua. Kita buatkan UU ini, mulai dari Diniyah sampai ke akhlak. Sebagaimana diketahui, Pesantren turut serta dalam membidangi lahirnya Indonesia. Oleh sebab itu, nilai nilai kebangsaan Indonesia harus ditanamkan pada setiap Pesantren yang ada.

Marwan mengatakan Pesantren ini kami bagi menjadi 3 status yaitu sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga dakwah dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat. Marwan menegaskan bahwa ketiga fungsi Pesantren terkait pendidikan formal, dakwah, dan akses terhadap masyarakat kita masukkan ke dalam RUU Pesantren ini. Terakhir, Marwan mengatakan karena kami mempunyai ketentuan formal dalam bernegara, jadi kami membuat adanya pasal-pasal yang memuat dengan ketentuan formal negara, contohnya terkait akreditasi Pesantren.


Masukan Terhadap RUU Pesantren - Panja Komisi 8 Dengan Ormas Islam

Marwan mengatakan usul dari para ormas, walaupun sudah dibahas juga oleh Panja, tapi ini semua akan menjadi catatan bagi kami untuk memberi tambahan catatan kepada RUU ini. Marwan kembali mengatakan semua usulan akan kami ramu lagi, dan juga akan kami selesaikan pada periode ini, karena bila tidak harus mengulang dari awal lagi, nanti mengulang kembali pandangan dari masing-masing personal. Terakhir, Marwan menegaskan target kami dari Komisi 8 memang agar RUU tentang Pesantren ini dapat selesai di periode ini karena belum tentu di periode yang mendatang punya cara berpikir yang sama dengan kita yang saat ini, intinya bagaimana kita dapat menjaga martabat dan indepedensi Pesantren.


Laporan Panja mengenai RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pendapat Mini Fraksi-Fraksi, Pandangan Pemerintah dan lain-lain – Rapat Kerja (Raker) Komisi 8 dengan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Marwan mengatakan, dikarenakan tidak adanya anggota Fraksi Demokrat, maka Marwan hanya akan membacakan kesimpulan bahwa Fraksi Demokrat menyatakan setuju agar RUU tentang PIHU disahkan menjadi UU dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI.





Masukan terhadap Revisi UU Nomor 13/2008 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 8 dengan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi

Marwan mengatakan banyak yang dapat dikerjakan oleh Duta Besar Indonesia dan bila dimungkinkan rapat ini diperpanjang untuk membahas masalah yang terjadi agar dapat diselesaikan agar semua proses berjalan dengan cepat.


Tanggapan

Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Marwan mengatakan pada pembahasan tanggal 2 Oktober 2023, ada kemungkinan Kementerian Agama melakukan negosiasi dengan penyelenggara terutama Saudi Airline karena tidak bisa memenuhi tugas sebagaimana yang dibebankan, tetapi dalam catatan rapat hari ini tidak ada kewajiban pembayaran penerbangan yang berubah, ia menanyakan mengapa tidak ada hasil negosiasinya. Marwan berpendapat dengan keadaan Saudi, Indonesia tidak seharusnya membayar sesuai kewajiban awal. Marwan mengatakan keputusan Panja bahwa Petugas Haji Daerah menjadi kewajiban daerah bukan diambil dari BPIH, lalu ia menanyakan mengapa masih ada pembayaran untuk Petugas Haji Daerah Tahun 2023.



Evaluasi Kinerja — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Marwan mengatakan apa pekerjaan aparatur BPJS di daerah, karena peserta PBI tidak dapat kartu, sementara peserta mandiri tidak terlayani. Marwan meminta penjelesan terkait alokasi anggaran Rp1 triliun.


Pajak — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Keuangan

Marwan menjelaskan bahwa Kalimantan, Papua, Maluku, dan Sumatera pertumbuhannya sangat minim. Mawan juga meminta agar presiden untuk memikirkan hal ini sehingga ada solusi, dan jangan sampai makin rendah di kuartal selanjutnya.


Laporan dan Pengesahan Hasil Kerja Panja, Pendapat Akhir Mini Fraksi sebagai Sikap Akhir Fraksi, Pendapat Pemerintah, dan Pengambilan Keputusan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014 untuk Dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI

Marwan mengapresiasi dengan seksama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, RUU ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Fraksi PKB menyatakan persetujuannya untuk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.


Rancangan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Serikat Pekerja

Marwan mengatakan bahwa ternyata sekarang ini para buruh sudah bisa menganalisa secara pasal per pasal. Marwan mengapresiasi hal itu.


Kinerja, Anggaran dan Program — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Ketenagakerjaan

Marwan mengatakan bahwa kriteria investasi ini dianggap berhasil sekalipun DPR-RI masih mempertanyakannya. Dari segi kepesertaan, menurut Marwan hal itu tidak berbeda dengan yang dilakukan kementerian.


Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Marwan menjelaskan sebetulnya bagi pengusaha lelah dengan pengadilan industrial ini terkait pasal,mahal dan waktu. Bisakah antara pengusaha dan pekerja berupa mediasi tanpa ada perdata dan ada kekuatan hukumnya serta bisa diberi gambaran kepada kami yang di hulu sudah selesai tanpa harus ke pengadilan dengan sedikit regulasi.


Pertimbangan Kenaikan Iuran BPJS — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

Marwan mengatakan akan mendukung sepenuhnya pekerjaan Kemenkes untuk meningkatkan kesehatan. Ia menyampaikan Komisi 9 akan mendeklarasikan bahwa Komisi 9 tidak bertanggungjawab atas kenaikan iuran BPJS. Menurutnya masih banyak hal yang bisa dikaji sebelum dinaikkan.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Atas Nama Aditya Warman

Menurut Marwan, bukankah melepas Apindo dan Astra akan menimbulkan kekecewaan pekerja dan buruh.


Indikator Penurunan Pengedaran Obat dan Makanan, Penjualan Obat Online dan Persiapan Masyarakat Ekonomi ASEAN — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Menurut Marwan, pekerjaan BPOM sangat berat karena harus menyeluruh masyarakat. Marwan memberikan saran bahwa BPOM bisa meminta tolong masyrakat untuk memberkan informasi mengenai penjualan ilegal ini sehingga tidak perlu meminta dana terus.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama Karun

Marwan menanyakan terkait lokasi kantor pusat BPJS Kesehatan.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Atas Nama Ribawati

Selain kurangnya sosialisasi, Marwan menanyakan apalagi kegagalannya BPJS Ketenagakerjaan.


Permasalahan Ketenagakerjaan di PT. Dirgantara Indonesia — Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Serikat Pekerja PT. Dirgantara Indonesia

Marwan menjelaskan kalau ini tidak benar dugaannya apa dan latar belakangnya apakah saudara dirasa selalu kritis dalam kebijakan perusahaan sehingga membuat anda dilakukan seperti itu.



Panitia Kerja Pengawasan Obat dan Vaksin Palsu — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, Tekstil Kementerian Perindustrian

Marwan mengatakan untuk impor, angka yang disebutkan tadi harus dikeluarkan Rp21 Triliun untuk hasil Rp60an Triliun. Menurutnya, uang yang dikeluarkan ke luar begitu saja dan hasilnya hanya bayang-bayang saja. Ia menanyakan kemungkinan mudahnya membuka keran sehingga enak main impor. Ia membahas mengenai PP No. 17 yang disebutkan mengenai adanya industri di Kemenkes. Ia menanyakan mengenai sumber bahan obat di Indonesia. Ia mengatakan jangan sampai bahan baku obat yang diimpor sebenarnya dari Indonesia juga. Kalau seperti itu, PPnya perlu dicabut. Ia menanyakan mengenai obat-obat kuat yang sampai di tingkat desa karena katanya datang dari luar. Ia menanyakan kapan masuknya dan ada atau tidaknya filter dari Bea Cukai. Ia menanyakan letak pintu portalnya karena menurutnya itu melanggar.



Bidan Pegawai Tidak Tetap, Perawat Honorer, Pelayanan Kesehatan Haji, dan Wajib Kerja Dokter Spesialis — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan

Marwan mengatakan proses menjadi P3K sama dengan pengangkatan PNS, Marwan bertanya mengapa Menkes tidak berjuang dalam revisi aturannya.


Penjelasan terkait Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku Obat, Penyelesaian terkait Prosedur dan Perizinan Bahan Baku Impor dan Obat Impor, serta Penjelasan terkait Perdagangan Obat dan Vaksin melalui Sistem Elektronik — Panja Pengawasan Peredaran Obat dan Vaksin Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Kepala BPOM, dan Kepala Seksi Penanganan Konten Direktorat e-Business Kemenkominfo RI

Marwan menyayangkan terhadap pemaparan mitra yang tidak menjawab kasus. Bahkan, penjelasannya cenderung normatif. Mitra tidak  menyampaikan letak celah pemalsuannya dan jumlah situs online yang menjual obat palsu. Marwan ingin mengetahui jumlah situs dari BPOM yang dilaporkan ke Kemkominfo RI. Lalu, ia juga ingin mengetahui jumlah yang sudah ditangani oleh Kemkominfo RI. Marwan menanyakan pihak yang mengawasi pengadaan obat di Fasilitas Kesehatan (Faskes). Marwan sangat menyesali jika vaksin yang disediakan oleh negara secara gratis, tapi justru masyarakat lebih memilih vaksin yang berbayar. Ia menanyakan Kemenkes pernah melakukan pengecekan obat di Faskes atau tidak. Terakhir, Marwan berharap agar Kemkominfo RI dapat meneliti situs online yang menjual obat palsu yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh BPOM.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama La Tunreng

Marwan mengatakan bahwa jika BPJS Kesehatan terus, maka akan melanggar peraturan. Marwan menanyakan alasan mengapa defisit dan dimana posisi pengawas.




Laporan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pelayanan Kesehatan, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, serta Sekjen Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI

Marwan menyampaikan bahwa Komisi 9 DPR-RI mengaku kesulitan untuk meraba dan mengevaluasi DAK dari mitra kerja yang hadir pada RDP ini. Ia menanyakan kesulitan atau kendala yang dihadapi sehingga DAK sulit untuk dikontrol. Marwan menginginkan agar dalam RDP ini untuk Ditjen Farmasi dan Alat Kesehatan yang hadir adalah Dirjen-nya agar dapat menjelaskan terkait dengan adanya usulan tambahan DAK. 


Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Masukan Terkait Anggaran — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Marwan mengatakan fungsi Komisi 9 dalam pengawasan tidak tercapai.


Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN Tahun 2017 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Gubernur Bank Indonesia

Marwan mengatakan bahwa Fraksi PKB memandang pemerintah perlu perhatikan temuan BPK terutama di perpajakan dan mengingatkan pemerintah untuk mengimplementasikan rekomendasi panja. Fraksi PKB juga menyatakan persetujuan untuk menjadi undang-undang.


Mismatch Anggaran 2017 dan Cakupan Pembiayaan untuk Penyakit Katastropik — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Kesehatan

Marwan menanyakan perbedaan iuran dengan kewajiban membayar. Menurut Marwan, jangan memperkecil jumlah iuran bagi orang mampu. Marwan menuturkan bahwa ada double dalam pembiayaan dan perlu ada kajian soal pengeluaran.


Pengelolaan Program dan Anggaran 2017-2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi di Indonesia

Marwan menanyakan kemungkinan belanja pegawai untuk diperkecil dan meminta resume kebutuhan anggaran.


Alokasi APBD dan APBN, Program Pengentasan Kemiskinan, dan Masalah Sosial Lainnya — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Dinas Sosial Provinsi

Marwan mengatakan, dari seluruh provinsi, persoalan semakin meningkat seperti dampak dari KUBE. Selain itu, Marwan juga mengatakan adapula persoalan SDM, anggaran, data, dan koordinasi lintas daerah. Marwan juga menuturkan dirinya merasa miris dengan adanya budaya malas padahal tujuan dari program adalah meniadakan budaya malas. Marwan mengatakan, penggunaan CSR harus benar-benar bisa dimanfaatkan.


Dampak Perubahan Kurs Saudi Arabia Real Pada BPIH Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Raker dengan Menteri Agama dan Kepala BPKH

Marwan mengatakan kalau kebutuhan masyarakat dalam hal daftar Ulama memudahkan, cukup aspek koordinasi antar Kementerian, cukup serahkan saja. Mengenai usulan perubahan, ia begitu diputuskan di April berdoa terus tidak naik dollarnya, teryata naik, gawat kita ini, jadi fungsi dollar sudah tidak bisa, Kepala BPKH sudah memprediksi dan teryata salah, jangan salahkan Komisi 8.

Selanjutnya, Marwan menegaskan hitung-hitungan ini penting supaya jadi patokan dan segera diselesaikan dan fluktuatif ini sering terjadi, kalau Kepala BPKH bisa mengamankan nilai ia tidak tahu, Marwan menanyakan berapa uang muka mengamankan ini. Besok keluarkan aman, jangan meminta perubahan. Terakhir, Marwan menegaskan segera diputuskan berapa kita sepakati, usulan Kemenag atau usulan BPKH sebagai pembayaran, pengambilan kebijakan berapa. Jangan mengambang terus nanti dicurigai terus Komisi 8.


Penyesuaian RKA K/L Tahun 2019 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Marwan menyampaikan F-PKB setuju jika ada pergeseran untuk prioritas-prioritas dari K/L, asalkan diberitahukan dahulu. Marwan mengingatkan agar jangan menyepelekan bencana-bencana kecil di daerah lain, meskipun kecil tetapi jika ada korban maka tidak boleh disepelekan.


Pembahasan RKA K/L Tahun 2019 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Marwan mengatakan tindakan radikalisme yang berujung terorisme tumbuh sebagian besar di islam, jika paham radikalisme berkembang dan tupoksi Kementerian Agama adalah pendidikan maka hal ini menjadi kelemahan. Jika perang agama di media sosial dibiarkan maka lama-kelamaan bisa berbenturan. Marwan mengatakan UIN awalnya adalah pencerahan dari lulusan pesantren, tapi lama kelamaan UIN semakin bersebrangan, UIN berbangga dengan jurusan kedokteran, politik, dll dan bukan karena kajian agama. Marwan berpendapat IUN harus diluruskan kembali. Marwan mengatakan pemerintah tidak pernah menyapa pesantren dengan baik sehingga ada perasaan dianak tirikan dan bermuara paham keras. Negara tidak peduli padahal pesantren memiliki kiprah yang banyak. Marwan bertanya apakah persoalan tukin (tunjangan kerja) bisa diselesaikan di tahun 2019.


Kepastian Status Guru Inpassing — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN)

Marwan mengatakan bahwa di pembahasan 2019, inpassing sudah masuk anggarannya. Ia menduga, apa yang disampaikan masih kurang dan ia meminta dilengkapi legalitasnya. Ia mengatakan bahwa usulan sebagian sudah diperjuangkan dan Komisi 8 pernah memperjuangkan agar anggaran Rp4,6 Triliun dikeluarkan baru akan disetujui APBNnya. Ia mengatakan bahwa tahun depan masih akan diperjuangkan.


Dana EMIS dan SIMPATIKA — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Perhimpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah Indonesia

Marwan mengatakan bahwa ada tiga hal tuntutan, yaitu sistem teknologi, hak guru dan akses bantuan. Marwan juga mengatakan jika banyak yang belum terbayarkan, lebih baik ditambahi data-datanya. Selanjutnya, Marwan menceritakan bahwa ada guru PNS yang tidak bisa sertifikasi dan ada juga guru PNS yang sudah 5 tahun mengabdi, tetapi gajinya hanya 2 Juta.


Laporan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H/2018 M dan Pembicaraan Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019 M — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan

Marwan meminta penjelasan terkait jamaah yang meninggal baik reguler dan khusus dimana yang berhak mendapatkan asuransi 457 orang lalu yang sudah dicairkan 351 orang. Ia mengatakan agar jangan sampai ada isu bahwa Komisi 8 mengalami pembengkakan jamaah yang wafat supaya dapat asuransi. Selain itu, ada keluhan dari jamaah yang pendarahan di otak dan ingin melaksanakan jamaah haji tapi tidak boleh padahal ia merasa mampu beribadah. Jamaah ini merasa terdzalimi. Ia mengatakan bahwa mereka tidak tahu yang masa yang sah dan tidak.


Pagu dan Realisasi Anggaran Kementerian Agama — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Marwan mengatakan dari Rp4 Triliun, ada juga Rp18 Miliar terutama disebabkan siswa penerima PIP dan bidikmisi di pusat data tidak sepadan dengan data di lapangan. Ia menyampaikan bahwa di dapil, ada yang cover tapi tidak ditemukan di catatan Kemenag padahal mereka benar-benar miskin. Kemudian ia menyampaikan mengenai audiensi dari serikat pekerja RS Haji Jakarta dan rekomendasi pansus agar Kemenag mendapat hibah untuk RS namun karena Kemenag tidak ada tupoksi tapi ada dibawah UIN, tapi ada kemunduran eksternal dan internal. Ia mengatakan Komisi 8 akan mengunjungi RS Haji dan akan menyampaikan pada Kemenag.


Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama Republik Indonesia

Marwan mengatakan postur anggaran milik Kemenag tidak konsisten dan sasaran dari setiap bagian anggarannya juga belum jelas. Marwan juga mengatakan bahwa usulan tambahan anggaran menjadi Rp71 Triliun sudah cukup bagus, tetapi rencana pengelolaannya sendiri masih belum terlihat dengan jelas.


Tahapan Proses Pengadaan Gedung — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen PHU Kemenag dan Kepala BPKH

Marwan mengatakan bahwa Komisi 8 DPR-RI akan tetap merujuk pada hasil rapat yang telah lalu, jadi secara teknis Komisi 8 tidak usah masuk lagi dan kita tetap menyetujui sepanjang tidak menyalahi aturan, Komisi 8 DPR-RI akan menyetujuinya sepanjang tidak nenyalahi Undang-Undang yang ada.


Masukan terhadap Penyampaian Keberatan Rencana Pemerintah RI soal MoU dengan Pemerintah Arab Saudi terkait Kehadiran Traveloka dan Tokopedia dalam Perjalanan Umrah — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) dan Forum Komunikasi Silaturahmi Penyelenggara Travel Umrah Haji

Marwan mengaku kaget akan persoalan ini, lalu ia merasa bahwa Pemerintah akan kalah bila MoU tetap berjalan.


Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Marwan melihat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hanya pasrah saja. Ia juga memberi kesempatan untuk me-lobby lagi. Berhasil tidak berhasil, Marwan mengatakan bahwa ia akan menolak dengan Pasal tentang UU keuangan Negara.


Pagu Anggaran 2020 - Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI, Menteri Sosial RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Marwan mengatakan perlu ada cara spesifik daripada sekedar uang tunai per keluarga.


Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2019, Rencana Program dan Anggaran 2020 serta Kelanjutan RUU Penanggulangan Bencana – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial

Marwan menanyakan mengenai sasaran dari program dan bagaimana Kemensos memproyeksikan kemiskinan. Menurutnya, harus ada target jumlah rakyat yang keluar dari miskin dan orang-orang miskin perlu diintervensi dengan perombakan program. Ia mengatakan banyak orang di desa yang keluar dari kemiskinan dengan Bank Inang-Inang (rentenir). Ia mengatakan perlu adanya keberanian dan ketegasan dari Menteri Sosial.


Pembahasan Penanganan dan Penanggulangan Bencana dan Isu-Isu Aktual Lainnya – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial (Mensos) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Marwan mengatakan kecewa pada saat mengunjungi korban dengan Mensos yang dimana menurutnya belum siap menyikapi korban. Contohnya, dapur adanya di Cawang tetapi korban ada di Kampung Pulo. Ia juga menyampaikan pada 28 Desember terjadi banjir bandang di dapilnya dan ada korban jiwa yang meninggal 5, 23 rumah hanyut, 2 jembatan hanyut dan 42 titik jembatan desa hanyut, tetapi di dalam data tidak ada.


Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama - Komisi 8 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama

Marwan mengatakan bahwa ia mendengar masukan para anggota terkait isu-isu aktual harus dijadwalkan rapat dengan Menteri Agama.





Tindak Lanjut Rencana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, dan Isu-Isu Aktual dan Solusinya – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP Virtual) dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH dan Dirjen PHU Kemenag RI

Marwan meminta penjelasan mengenai pelaksanaan haji jika dilaksankan pada kondisi saat ini dan bagaimana dalam perencanannya. Mengenai kuota yang tidak normal akan dilakukan mekanisme seperti apa, sehingga perlu skenario yang dijabarkan dari kemungkinan yang terjadi seperti payung hukum apabila haji tidak dilaksanakan pada tahun ini. Terkait dengan keuangan haji yang luar biasa dan membantu keuangan Negara, tetapi masyarakat belum memahami keuangan haji sehingga perlu adanya sosialisasi dan kehati-hatian dengan kondisi ekonomo pada saat ini. Marwan menyatakan setuju dengan adanya kelanjutan pertemuan bersama Dirjen PHU dan Kepala BPKH.




Penyelenggaraan Acara Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik Kementerian Agama dan Ketua Umum Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik (LP3K) Nasional

Marwan menyatakan bahwa anggaran di Kemenag sedikit rancu karena namanya Kementerian Agama tetapi fungsi agamanya sangat kurang dan hal ini juga membingungkan anggota Komisi 8 DPR-RI.


Peran UPT Asrama Haji dalam Peningkatan Jamaah Haji Tahun 2020 dan Permasalahan yang Dihadapi - RDP Komisi 8 dengan Ditjen PHU Kementerian Agama dan Para Kepala UPT Asrama Haji

Marwan mengatakan bahwa UPT ini perlu mendesain cara agar memiliki penghasilan, hambatannya apa,
peraturannya apa, jadi harus visioner. UPT juga harus diberikan kebebasan dalam mengelola kamar, jangan dari Kemenkeu, harus dapat mengelola dirinya sendiri. Marwan menganggap adanya pembangunan yang mangkrak, itu hal yang konyol, dan berpikir bahwa asrama haji ini dapat menghasilkan uang. Dengan anggaran Rp40M, Marwan berharap itu sudah mewah untuk asrama haji ini.


Akurasi Data PKH - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dinas Sosial Daerah

Marwan ingin mendalami apa saja yang menjadikan ketidak cocokan data antara Komisi 8 DPR RI dengan Dinsos. Masih banyak masyarakat yang tidak pantas mendapatkan PKH. ditandai dengan kepemilikan kendaraan, bangunan, dll. Ia juga meminta penjelasan kenapa masih ada yang menerima bantuan sedangkan ini sudah masuk kategori orang kaya. Marwan mewakili Komisi 8 DPR RI ingin menanyakan bagaimana melakukan akurasi data orang miskin.


Laporan Panja BPIH, Pandangan Fraksi dan Pengesahan BPIH 2020 – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama Republik Indonesia

Marwan mengatakan bahwa ibadah Haji dijalankan oleh pihak yang terkait yaitu Kemenag, Kemenkes, Kemenkumham, Kemenlu, Kemenhub, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Untuk melaksanakan Pasal 47 Undang-Undang 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat membentuk Panitia Kerja, dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap Jemaah Haji, dan Marwan mengatakan bahwa BPIH harus lebih baik dari tahun sebelumnya dalam pembinaan pelayanan Ibadah Haji. Marwan mengatakan untuk kuota petugas Haji sesuai ketersediaan dari Pemerintah Saudi Arabia sebesar 4.200 orang, untuk pengawas sebesar 160 orang, pengawas eksternal sebesar 100 orang, pengawas eksternal DPR, DPD dan BPK, dan menggunakan mata uang Saudi Arabia (Real).


Permasalahan Korban First Travel dan Alternatif Solusinya - Audiensi Komisi 8 DPR RI dengan Korban First Travel

Marwan mengatakan para korban yang menjadi tami disini untuk tidak emosi. Direspon saja keterangan yang diminta. Kepastian hukum, ini bisa melalui keadilan & perdamaian. Kedua, berangkatkan jamaah. Ini bisa dilakukan oleh Pemerintah dan bisa dengan orang-orang yang kurang mampu dulu. Jika negara mengambil aset First Travel, malah seharusnya berbahagia. Artinya, bahwa negara ingin memberangkatkan para jamaah melalui Pemerintah. Catatan-catatan pada hari ini, bila ada perlakuan hukum, lakukan saja. Khusus untuk pemberangkatan jamaah, anggota dewan akan bicarakan dengan Pemerintah. Anggota dewan akan sampaikan aspirasi para korban First Travel. Anggota Dewan akan bicarakan dengan Pemerintah terlebih dahulu. Anggota Dewan belum bisa mempertemukan audiensi dengan Kemenag, bisa emosi. Anggota dewan kan disini sebagai penengah. Kepastian hukum itu penting. Marwan juga mengatakan hari Kamis besok sudah penutupan sidang, 28 Februari anggota dewan akan kunjungan kerja Komisi, 24 Maret sidang lagi. Karena itu anggota dewan ingin para korban First Travel mengerti. Namun besok akan anggota dewan diskusikan dan bertanya kepada Kementrian Agama.


Laporan Keuangan 2017-2019 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 8 dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Marwan berkata laporan ini belum mencerminkan menternakkan duit seperti sebelumnya saat di Kemenag. Kalau bisa nilai manfaat untuk jamaah itu lebih besar, kemana itu hasil investasi dari BPKH. Marwan juga mendukung seperti Pak Ace, perlunya kemaslahatan ini tidak ditunjukkan untuk UPT dan pelunasan utang, harusnya itu dalam APBN bukan dana kemaslahatan haji.


Pembahasan RKA K/L 2020 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak - Raker Komisi 8 dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Marwan menyatakan bahwa ia tidak terlalu mempermasalahkan eksistensi KemenPPPA, tidk masalah apabila KemenPPPA mau digabung dengan lembaga kementerian lain atau tetap berdiri sendiri, yang terpenting selama KemenPPPA masih menjadi mitra Komisi 8, maka Komisi 8 harus tetap memperjuangkan anggaran dan mendorong perwujudan program KemenPPPA dengan optimal





Evaluasi Penanggulangan Bencana Tahun 2018 - RDP Komisi 8 dengan BNPB

Marwan mengatakan bahwa kita berada di daerah kawasan bencana baik alam atau manusia. Karena berbicara penanggulangan bencana saja tidak tertangani dengan baik. Menurut Marwan, beberapa yang kita panen dari gunung yang dibuka dengan bencana yang dihasilkan itu tidak sebanding. Marwan berharap agar BNPB segera mengajukan Revisi UU atau PP terbaru. Untuk jabatan kosong agar segera diisi. Anggaran yang diajukan harus rasional, objektif, solutif terhadap penanganan masalah bencanaan.


Evaluasi APBN 2018 dan Isu Aktual – Rapat Dengar Pendapat Komisi 8 dengan BNPB

Marwan mengatakan ada dua kategori bencana yaitu bencana yang merupakan kehendak Tuhan dan akibat ulah manusia. Bencana yang merupakan ulah manusia inilah, Marwan menuturkan adanya payung hukum yang jelas. Terkait tsunami di Selat Sunda, Marwan menuturkan seharusnya 20 menit sebelum tsunami terjadi, warga dapat mengungsi dan mengantisipasi bukan bermain musik yang akhirnya menyebabkan hampir semua anggota Seventeen meninggal dunia. Marwan menuturkan, sungguh miris ketika dikatakan ombak besar tersebut adalah air pasang karena bulan purnama namun kenyataannya adalah tsunami. Marwan menanyakan materi yang akan disampaikan bila kebencanaan dijadikan sebagai mata pelajaran.


Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2018 dan Isu Aktual – Rapat Kerja Komisi 8 dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Marwan memberikan apresiasi atas pencapaian realisasi anggaran Kemen-PPPA dan ia menanyakan alokasi anggaran untuk pembentukan RUU PKS di 2019. Marwan menuturkan, bila belum ada anggaran untuk RUU PKS, maka seharusnya ada perubahan anggaran.



Latar Belakang

Marwan Dasopang terpilih menjadi anggota DPR-RI periode 2019-2024 setelah mendapat perolehan suara sebesar 60.762 mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Dapil Sumatera Utara II.

Pendidikan

SLTA, Aliyah Al-Muhktidiyah Sei Dua Protibi, Padang Lawas Utara (1983)

S1, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara, Medan (1990)

Perjalanan Politik

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ketua Cabang Medan (1988-1989)

GP Ansor Sumatera Utara, Sekretaris Pengurus Wilayah (1990-1995)

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Wakil Ketua Sumatera Utara (1992-1994)

Nahdlatul Ulama (NU), Sekretaris Pengurus Wilayah Sumatera Utara (1995-1999)

PKB, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara (1999-2004)

Tanggapan Terhadap RUU

RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual)

23 Januari 2018 - Sebagai pimpinan rapat pada Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU P-KS dengan Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) Marwan meminta mitra memberikan masukan terhadap dua poin yaitu satu, Pradigma yang harus digunakan dalam membangun serta memperkuat landasan filosofis dari RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Dua, substansi materi apa saja yang perlu dituangkan agar kehadiran RUU ini menjadi solusi serta payung hukum dalam penghapusan kekerasan seksual. Marwan menambahkan, dua hal tersebut sangat penting untuk didalami agar dalam pembahasan RUU tentang penghapusan kekerasan seksual yang diharapkan menjadi payung hukum akan dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum dalam pencegahan kekerasan seksual. Penanganan kasus kekerasan seksual perlindungan dan pemulihan korban, pengaturan mengenai penghapusan kekerasan seksual dalam satu UU yang diharapkan dapat memotivasi berbagai pihak agar berperan aktif. Kemudian Marwan menjelaskan bahwa instansi yang diundang hanya ada 2 sehingga meskipun ada korban diantara instansi-instansi tersebut, pendapatnya tidak perlu diperdengarkan dalam forum atau nnti setelah dialog dulu baru kemudian pendapat korban baru dipersilkan untuk disampaikan dalam rapat.

Selanjutnya Ia mempertegas pendapat yang ada yaitu terkait judul sebagai bahasan pertama. Karena judul ini bisa melebar, karena masih koma jadi akan masuk hal-hal lain. Kedua, yaitu kita masih mempersoalkan definisi maka akibat 2 masalah, pertama LGBT pasti diakui dengan definisi itu dan yang kedua perkawinan yang sah itu menjadi persoalan di kemudian hari, jadi orang yang sah berkawin karena ada kekerasan pasti bubar, maka dari itu komisi 8 sangat hati-hati dengan UU ini. Untuk itu menurut Marwan, Komisi 8 masih menginginkan masukan dari berbagai pihak agar unsur-unsur yang dimaksud dan mencegah hal-hal lain itu bisa dilengkapi dengan baik. Mengenai dari FPL kami sepakat itu nanti akan alurnya kesana.

kami kira para korban sudah terwakili dari FPL, ya. Hal-hal yang disampaikan kami kira cukup jika butuh nanti di lain waktu kita dalami dengn mengunjungi korban-korban. [sumber]

Tanggapan

Penanggulangan Bencana Gempa Lombok dan Rencana Anggaran BNPB Tahun 2019

5 September 2018 – Komisi 8 rapat dengan BNPB. Kalau terjadi bencana yang dicari BNPB sedangkan anggaran sedikit. Di salah satu daerah anggaran tidak cukup. Harusnya anggaran yang ada dimanfaatkan sebaik-baiknya dan harus dievaluasi. Sebagian besar program kerja (proker) bencana banyak dukungan-dukungan dan rapat-rapat. Ada program yg mirip-mirip, perlu evaluasi.[sumber]

Implementasi BKKBD, Program KB dalam Pasal 283 UU KUHP

18 Januari 2018 - Marwan merasa terganggu dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut dan menyarankan pasal ini seharusnya dihilangkan saja. Selanjutnya Ia menyarankan pendekatan kepada masyarakat harus massif. [sumber]

BPJS Ketenagakerjaan

29 November 2017 – Pada rapat komisi 9 dengan Direktur Utama (Dirut) dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJS_TK). Marwan mengatakan pembahasan ini diambil bonggolnya saja, dipersingkat terkait piutang untuk penagihan itu kira-kira kendalanya apa. Menurut Marwan, kalau perintah UU sudah jelas ada kewenangan memaksa, itu kendalanya apa, kenapa tidak dipaksa kan ada alat paksanya, perusahaan bisa ditutup. Marwan kembali mengatakan manfaat tambahan tentang perumahan, keinginan Presiden 1 juta rumah yang mau dibangun. Marwan tidak tahu kenapa hanya sedikit saja yang mau mengambil kesempatan itu. Marwan khawatir angkanya tidak ada dengan adanya perisai, karena berisiko terjadi kesalahan. Marwan ingin tahu hal apa yang menyebabkan penarikan JHT secara besar-besaran waktu yang cukup sempit. [sumber]

Perluasan Kepersertaan Sektor Informal

25 Januari 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 9 Dewan Perwakilan Rakyat-Repulik Indonesia (DPR-RI) dengan Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Marwan menanyakan hambatan apa yang terjadi sehingga tidak ada penambahan kepersertaan dan Ia ingin tahu apakah peserta yang tidak aktif tetap membayar atau tidak.[sumber]

Evaluasi Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

30 Agustus 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 9 DPR-RI dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), menurut Marwan, pertanyaan yang selalu ditanyakan ialah mengenai BPJS Kesehatan tiap kali melakukan kunjungan kerja. Marwan menemukan pemegang kartu mendapatkan layanan kelas tiga yang seharusnya kelas satu. Jarak puskesmas masih menjadi kendala bagi masyarakat di pedesaan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Marwan kurang sependapat mengenai sosialisasi kartu palsu ke masyarakat, hal tersebut dikhawatirkan malah membuat masyarakat tidak percaya dengan kegunaan kartu BPJS Kesehatan. [sumber]

Anggaran Badan Kependudukan & Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM), Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

8 Juni 2016 - Para mitra kompak menyebut bahwa pengurangan ini tidak terlalu berdampak tapi Komisi 9 DPR-RI tetap tidak setuju adanya pengurangan. [sumber]

Pengawasan Tenaga Kerja Asing

31 Mei 2016 - Marwan menanyakan alasan penanaman modal tapi dengan penambahan dan pembawaan alat. Marwan mempertanyakan beberapa hal terkait bagaimana negosiasi yang diambil, apakah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk sudah sesuai Undang-Undang apalagi dengan pengawasan yang lemah. Marwan menanyakan bagaimana bisa mengakibatkan kebobolan. Marwan meminta untuk diadakan inspeksi mendadak mengenai hal ini. [sumber]

Ledakan di Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo

30 Mei 2016 - Marwan mengerahkan supaya segera membentuk Panitia Kerja (Panja), bukan hanya penyaranan saja. Marwan yakin RSAL akan bersedia bertanggung-jawab. [sumber]

Fit and Proper Test - Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan a.n. Poempida Hidayatulloh

26 Januari 2016 - Rapat Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan a.n. Poempida Hidayatulloh yang digelar Komisi 9 DPR-RI, Marwan memberi pertanyaan apakah Poempida pernah di Komisi 9,karena aura keintiman terasa. Marwan menyatakan tidak suka kalau bapak Poempida mundur, dan kalau mundur, makaMarwan akan kejar terus. Marwan menanyakan mungkinkah bila dana investasi BPJS dijadikan PBI. [sumber]

Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan 2016

8 Juni 2015 - Marwan mengatakan sebenarnya, walaupun BPOM menyatakan beras plastik itu tidak ada tetapi masyarakat resah, itu merupakan masalah dan harus dipidanakan. Apa yang ada di lapangan harus dilaporkan, tetapi masyarakat tidak melapor karena ada ketakutan-ketakutan. Hal seperti ini harus ditangani, peran serta masyarakat cukup membantu untuk melaporkan apa yang terjadi. Kemudian apakah dukungan manajemen merupakan peningkatan kapasitas kelembagaan. Marwan mengkhawatirkan ini merupakan penggandaan anggaran. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pangikiran
Tanggal Lahir
12/06/1962
Alamat Rumah
Jl. Balai Umum No.5. Desa Tembung. Percut Sel Tuan. Deli Serdang. Sumatera Utara
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Sumatera Utara II
Komisi
VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan