Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jeneponto
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Komplek Permata Hijau Lestari Q7 No.12, RT.007/RW.014, Kelurahan Kassi-Kassi. Rappocini. Makassar. Sulawesi Selatan
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU













Tanggapan

Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2017 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Mukhtar mengatakan bahwa ia belum menemukan tindak lanjut yang dilakukan Kemen LHK. Mukhtar juga mengatakan bahwa banyak laporan hasil audit BPK dan ia belum menemukan apa yang sudah dilakukan untuk ditindak lanjut.


Evaluasi Kinerja Kemenristekdikti - Raker Komisi 7 dengan Menristekdikti

Mukhtar mempertanyakan terkait dulu ada pencanangan gula merah yang belum dilanjutkan untuk diekspor.


RKA 2017 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Menurut Mukhtar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Riau membutuhkan pengawasan.


RAPBNP 2016 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Mukhtar menjelaskan tentang masalah lingkungan di Sulawesi Selatan sebelum di Jakarta yaitu reklamasi Pantai Losari.


RKA 2017 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Mukhtar mengatakan terkait limbah P3, di Riau masih membutuhkan pengawasan, karena di kecamatan Bangkalan Sulawesi Selatan hampir satu desa masyarakatnya keracunan setelah konsumsi kerang laut.


Perkembangan Project Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Bedugul — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan Wakil Gubernur Provinsi Bali

Mukhtar mengatakan bahwa cara pandang masyarakat dan Pemerintah berbeda. Masyarakat mengedepankan keyakinan, sedangkan Pemerintah lebih berpikir secara ekonomi. Mukhtar menanyakan kepada Wakil Gubernur Bali penolakan yang datang dari masyarakat memang benar terkait keyakinan atau bukan. Ia juga menanyakan jumlah luasnya, jika pembangunan PLTP Bedugul dilanjutkan. Dalam 5 tahun terakhir, Mukhtar melihat terdapat masalah politik, sehingga tidak hanya soal keyakinan saja.


Keluhan Masyarakat Terkait Dengan Pencemaran Lingkungan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) dan PT. PRIA

Mukhtar mengatakan tidak menemukan niat baik dan keseriusan KLHK. ia menunggu informasi dari KLHK.


Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2015 dan Pengembangan Energi Baru Terbarukan — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Mukhtar mengatakan Komisi 7 hampir tidak bisa membedakan antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas karena kedua lembaga tersebut bekerja berdampingan. Ada banyak temuan BPK atas SKK Migas tetapi belum ada tindakan dari KPK. Mukhtar menyampaikan bahwa pembangunan PLTU Jeneponto (Sulawesi Selatan) sudah menelan 84 korban jiwa. Selain itu, pelelangan kapal Ardjuna Sakti belum ada izin dari DPR, padahal Barang Milik Negara (BMN) diatas Rp100 miliar harus lewat persetujuan DPR. Mukhtar meminta inventarisasi seluruh barang tidak terpakai di Kementerian ESDM dan SKK Migas diajukan serentak kepada DPR agar diproses secara resmi, jika diajukan satu-persatu, seakan-akan ada pesanan.


Pengawasan Kontraktor Pelaksana Proyek — Komisi 7 DPR RI RDP dengan Dirut PLN

Mukhtar mengatakan pembangunan pembangkit di FTP 10000 MW tersebar di 37 lokasi, 10 di Jawa dan 27 di luar Jawa. Kemudian, ia menanyakan hanya satu yang pembangunannya lancar, sisanya mangkrak. Bagaimana denda kontraktor.


Anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MenESDM)

Mukhtar Tompo mengatakan agar agenda dilanjutkan dan mengingatkan untuk tidak kemana-mana. Ia mengatakan yang disampaikan oleh teman-teman dari Fraksi Gerindra untuk menskors lebih baik disampaikan di sini dan jika ada yang tidak setuju, lebih baik disampaikan saja secara tertulis.


Realisasi Royalti, Dokumen Kontrak Karya, Investasi, dan Pengelolaan Limbah — Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dirut PT Freeport Indonesia, Dirut PT Amman Mineral Nusa Tenggara, dan Dirut PT Merdeka Copper Gold Tbk

Mukhtar mengatakan setiap pergantian rezim pemerintah maka isunya berbeda, akan menghangat jelang pemilu. Mukhtar mengatakan sedang mempersiapkan audit forensik untuk PT Freeport sebagai hak personal dan konstitusi, terkesan Freeport yang selalu salah, padahal pemerintah juga sama-sama hitam.  


Inventarisasi dan Implementasi Hasil Riset dan Penerapan Teknologi Bidang Energi dan Kebumian, Inovasi Teknologi Konversi/Efesiensi Energi dan Energi Terbarukan, Progress Proyek Inovasi Ditjen Penguatan Inovasi — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penguatan Inovasi, Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Ristek dan Dikti, Kepala Balitbang Kementerian ESDM, Kepala BPPT dan Kepala LIPI

Mukhtar mengatakan jika apa yang dimiliki oleh BPPT dipahami sebagai aset bangsa, maka harusnya banyak produk riset BPPT yang terintegrasi dengan kementerian teknis. Mukhtar bertanya sudah berapa lama hasil-hasil riset yang dimiliki BPPT dalam bentuk program, sudah berapa banyak hasil BPPT yang digunakan KESDM.


Latar Belakang

Pada 28 April 2016, Mukhtar Tompo dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Dewie Yasin Limpo. Mukhtar adalah tokoh aktivis di Makassar dan mewakili Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Dapil Sulawesi Selatan I. 

Mukhtar mengawali karir politiknya di organisasi kepemudaan Islam Nahdlatul Ulama dan juga Muhammadiyah. Mukhtar pernah menjadi Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan juga Ketua Ikatan Remaja Muhammadiyah.

Pada masa kerja 2014-2019, Mukhtar bertugas di Komisi VII yang membidangi sumber daya mineral, lingkungan hidup dan riset dan teknologi.

Pendidikan

SLTA, Madrasah Alawiyah Muhammadiyah Sibatua, Pangkep (1999)

S1, Universitas Indonesia Timur, Makassar (2007)

Perjalanan Politik

Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, Kabupaten Jenoponto - Ketua (1994-1995)

Ikatan Remaja Muhammadiyah, Kabupaten Pangkep - Ketua (1998-2000)

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Makassar - Wakil Ketua (2002-2004)

Universitas Indonesia Timur, Makassar - Presiden Mahasiswa (2003-2005)

Organisasi Jaringan Aksi Lintas Aktivis (JALA), Sulawesi Selatan - Ketua (2003-2006)

Pemuda Muhammadiyah, Provinsi Sulawesi Selatan - Wakil Ketua (2010-2014)

Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Provinsi Sulawesi Selatan - Majelis Wilayah (2010-2015)

Paguyuban Lontara Sakti, Provinsi Sulawesi Selatan - Pendiri

Tim Khusus Panitia Pemekaran Kabupaten Luwu Tengah dan Bone Selatan (2012)

DPRD Provinsi Sulawesi Selatan - Wakil Ketua Badan Anggaran (2012-2014)

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Perjanjian Persetujuan Paris (Paris Agreement)

12 Oktober 2016 - Pada Rapat Kerja Komisi 7 DPR-RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),  Mukhtar mengatakan bahwa sebelum menyetujui Persetujuan Paris, Mukhtar Tompo menayakan komitmen Norwegia terhadap kerja sama yang bertujuan untuk mengurangi emisi dan degradasi hutan. [sumber]

Tanggapan

Perselisihan Mukhtar Tompo dengan Chappy Hakim

24 Februari 2017 - Meskipun Chappy Hakim sudah mengundurkan diri dari Freeport, bagi Mukhtar, masalah Chappy dengannya belum selesai. Mukhtar menyebut Freeport telah mengeksploitasi sumber daya Papua dan mendapatkan keuntungan mencapai Rp70 triliun per tahunnya, namun hanya berkontribusi Rp8 triliun per tahun ke pemerintah. Angka ini lebih kecil dari kontribusi cukai rokok yang mencapai Rp139 triliun. Menurut Mukhtar, masyarakat Papua selama ini hanya dijadikan objek, bukan subjek, dan hal ini dapat dilihat dari tingkat kemiskinan Papua yang tinggi. Mukhtar menyarankan pemerintah meninjau kembali kontrak karya dengan Freeport. Mukhtar merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebut bahwa sumber daya bangsa dikuasai negara untuk kepentingan rakyat Indonesia, yang dilanggar oleh penguasaan perusahaan asing terhadap sumber daya bangsa. Selain itu, Mukhtar juga mengingatkan bahwa Freeport seharusnya sudah membangun smelter dan tidak lagi mengekspor konsentrat, namun tuntutan ini belum dipenuhi. Mukhtar menuntut Pemerintah tidak memperpanjang kontrak dengan Freeport. Kemudian, Mukhtar berpendapat sudah waktunya PT Antam, perusahaan milik negara, mengelola tambang tersebut. [sumber]

Permen-ESDM tentang Nilai Tambah Mineral dan Tata Cara Penjualan Mineral, Perselisihan Mukhtar Tompo dengan Chappy Hakim, dan evaluasi Freeport

21 Februari 2017 - Mukhtar menginginkan agar memberi penjelasan dari kejadian 9 Febuari yang akhirnya jadi sejarah hari ini. Pak Chappy tidak bisa sederhanakan masalah tersebut, dan Mukhtar ragu dari pernyataan bapak-bapak Saat Mukhtar memberi opini, Ia menganggap Freeport sama degan Pemerintah. Banyak pertanyaan dari anggota lain yang bukan kapasitas PT Freeport, kita adakan rapat dengan Kementrian ESDM, itu lebih baik. Mukhtar menjelaskan bahwa pada saat kejadian, Ia meminta PT Freeport untuk konsisten membangun smelter dan jangan bias. Ia menyatakan hal tersebut tidak secara personal ke Chappy. Bagi Mukhtar, jika ada  yang membuat masalah dengannya, Ia anggap orang itu kecil di matanya dan itu merupakan prinsip orang Bugis, Makassar. Ini jadi polemik antara pemerintah dan PT Freeport. Keduanya melakukan manuver. Ia meminta keterangan dan copy surat secara tertulis untuk kepentingan rapat intern komisi 7. Selain itu, Ia juga meminta Dirjen Minerba menyerahkan surat 26 Januari 2017 dan surat 16 Febuari ke sekretariat Komisi 7. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah melakukan kesalahan dengan mengambil kebijakan strategis, tapi tidak melibatkan DPR-RI berdasarkan UU Minerba yang masih berlaku. [sumber]

Pembangunan Smelter di Gresik

7 Desember 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 7 dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), PT Freeport dan PT Petrokimia, Mukhtar mempertanyakan perbedaan penjelasan yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) dengan Dirjen Minerba. Mukhtar mengkritik Presiden yang hanya berfokus pada sosialisasi tax amnesty. Padahal, banyak hal hukum yang harus diperhatikan. Mukhtar meminta ketegasan Dirjen Minerba tentang penegakan hukum dan jika tidak jelas, Mukhtar meminta rapat sebaiknya ditunda. [sumber]

PT Valey - Kontrak Karya, Smelter, dan Royalti

4 Oktober 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 7 dengan PT Vale Indonesia, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan Dirjen Planologi Kementerian LHK, Mukhtar menyampaikan bahwa PT Vale dilaporkan ke polisi oleh masyarakat Morowali karena membuka jalan sepanjang 28 kilometer dan dilakukan di semua kawasan lindung yang belum memiliki izin. Mukhtar menambahkan bahwa catatan Gubernur Sulawesi Utara selama 40 tahun memegang kontrak, tetapi PT Vale belum melakukan program pembangunan daerah sejak penandatanganan kontrak pada tahun 2008 dan PT Vale bekerja sama dengan perusahaan lain untuk menambah blok di Sua-Sua, terdapat 90 juta ton yang diekspor dan tidak membayar royalti ke negara. Mukhtar menyampaikan Pemprov Sulawesi Utara sudah meminta PT Vale untuk melepaskan seluruh kontrak kerja untuk dikembalikan ke negara, tetapi permintaan dari Pemprov tidak dianggap oleh PT Vale, Vale menghalangi masyarakat Sulawesi Utara untuk menikmati sumber daya mineral yang ada di sana. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jeneponto
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Komplek Permata Hijau Lestari Q7 No.12, RT.007/RW.014, Kelurahan Kassi-Kassi. Rappocini. Makassar. Sulawesi Selatan
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Dapil
Komisi