Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Aktual Post) Hakim Sarpin Puas, Dua Anggota Komisi Yudisial Jadi Tersangka

12/12/2018



Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi mengaku puas dengan keputusan Mabes Polri yang menyatakan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri  sebagai tersangka. Sarpin adalah pihak yang mengadukan kedua petinggi KY itu  atas kasus pencemaran nama baik terkait keputusannya yang memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK.

Sarpin berharap kasus itu bisa diselesaikan secepatnya agar akar masalahnya menjadi jelas.  “Kedua KY itu tidak menghormati otoritas saya sebagai hakim,” katanya. Sarpin sendiri mengaku kalau keputusannya memenangkan Budi Gunawan atas KPK dilandasi pertimbangan hukum yang kuat.

“Apapun kata orang, saya tetap merasa keputusan itu sudah tepat,” ujarnya.

Sebelumnya, keputusan Sarpin yang memenangkan Budi Gunawan atas KPK dalam sidang praperadilan Februari lalu sempat mengundang kontroversi karena dianggap di luar kebiasaan hukum yang berlaku.  Banyak pihak beranggapan, seharusnya gugatan itu ditolak sebab penetapan tersangka tidak termasuk obyek praperadilan. Namun  Sarpin menganggap penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan.

Akibatnya Sarpin banyak mendapat kritikan dan cercaan dari berbagai pihak, termasuk dari petinggi KY. Ketua KY Suparman Marzuki, dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri menganggap putusan Sarpin itu

Telah menabrak aturan hukum.  Keduanya juga menyebut Sarpin sebagai hakim yang bermasalah.

Pernyataan itu yang membuat Sarpin emosi. Melalai pengacaranya Hotma Sitompul, Sarpin mengadukan  keduanya ke Mabes Polri atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.  Bareskrim Mabes Polri   pada Jumat kemarin (10/7) resmi menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka. Pada Senin 13 Juli, kedua tersangka selanjutnya akan diperiksa di Mabes Polri.

Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan, penetapan tersangka itu telah sesuai pendalaman saksi-saksi dan alat bukti yang dimilikinya. “Yang jelas kan dari apa yang kami dapatkan dari alat bukti tulisan ada di tiga media itu, dan ada keterangan dari saksi ahli bahasa dan pidana. Unsur-unsurnya sudah terpenuhi,” ujarnya.

Sebenarnya tidak hanya petinggi KY saja yang diadukan Sarpin. Ada sejumlah akademsi  dan pengamat hukum yang dilaporkannya ke polisi.  Untuk  saat ini baru dua petinggi KY saja yang menjadi tersangka.

KY sendiri sudah membahas kasus Sarpin ini dalam rapat internal khusus. Hasilnya, pekan lalu KY merekomendasikan agar Sarpin dikenakan skorsing  menjadi hakim non-palu. KY sepakat menyatakan Sarpin  sebagai hakim  yang tak teliti dan tak profesional dalam menyusun pertimbangan putusan praperadilan