Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(AktualPost.com) Henry Yosodiningrat Ditolak Jadi Anggota MKD, Ini Alasannya

12/12/2018



Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menuturkan bahwa anggota DPR Henry Yosodiningrat terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang karena menggunakan kop surat dewan untuk mempengaruhi penegak hukum.

“Sanksinya sedang, yakni dimutasi dari Komisi II ke Komisi VIII,” ujar Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11).

Di dalam rapat pleno MKD DPR, semua anggota MKD sepakat menolak Henry Yosodingrat masuk ke MKD walaupun statusnya diperbantukan.

“Kita sepakat, Henry tidak boleh di MKD. Selama statusnya sedang menjalani sanksi, bagaimana mungkin dia dalam posisi yang akan menjatuhkan sanksi. Paradoks, enggak boleh kan, enggak mungkin,” ujar Surahman.

Sedangkan Henry sendiri menuturkan kalau dia tetap di MKD walaupun statusnya diperbantukan.

“Dasar hukumnya apa? Udahlah saya enggak mau menanggapi hal itu,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menanggapi putusan MKD.