Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Antara) Anggota DPR sosialiasikan RUU Disabilitas di Jember

12/12/2018



Jember (ANTARA News) - Legislator Komisi VIII DPR RI M. Nur Poernamasidi menggelar sosialisasi Rancangan Undang-Undang Disabilitas di Kampus IKIP PGRI Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.

"Kami ingin menyempurnakan RUU Disabilitas, sehingga meminta masukan sejumlah organisasi kaum disabel di Jember," tuturnya di Jember.

Menurut dia, sebenarnya kebutuhan kalangan disabel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, namun undang-undang tersebut masih memosisikan kalangan berkebutuhan khusus itu sebagai pihak yang dikasihani.

"Seharusnya teman-teman disabel diposisikan sebagai warga negara yang memiliki hak sebagaimana mestinya manusia normal karena sebenarnya mereka tidak butuh dikasihani, namun kebutuhan dasar para disabel bisa dipenuhi," paparnya.

Untuk itu, lanjut dia, anggota Komisi VIII selama masa reses akan memaksimalkan serap aspirasi dalam rangka menyempurnakan RUU Disabilitas yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Berbagai masukan dan saran atas penyempurnaan RUU Disabilitas akan menjadi masukan bagi Komisi VIII, sehingga undang-undang tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan kalangan disabel," ucap legislator Dapil Jember-Lumajang itu.

Sementara Ketua Persatuan Penderita Cacat (Perpenca) Jember, Asrorul Mais mengatakan ketidakadilan dalam mendapatkan pendidikan merupakan masalah utama bagi penyandang disabilitas.

"Selama ini kaum disabel sering mendapat perlakuan diskriminatif dari pemerintah, terutama di bidang pendidikan karena sebagian besar kalangan berkebutuhan khusus tidak bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi akibat cacat fisik," keluhnya.

Selain itu, lanjut dia, banyak fasilitas umum yang tidak mengakomodasi kepentingan kaum disabel seperti tidak adanya trotoar untuk penyandang tunanetra.

"Kami berharap RUU Disabilitas yang kini digodok dapat mengakomodasi kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas dan RUU itu harus segera disahkan menjadi UU, sehingga bisa dijadikan acuan untuk pembuatan peraturan daerah (perda) di Jember," paparnya.

Editor: Aditia Maruli