Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis

12/12/2018



Jakarta (ANTARA News) - "UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus bisa sinergis atau saling mendukung dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pencegahan terorisme melalui dunia maya," kata pakar hukum, Prof Romli Atmasasmita.

Meski dalam UU ITE sudah lengkap tentang pasal-pasal penghinaan dan sebagainya melalui dunia maya, kata dia, tapi dalam UU Terorisme nanti juga harus dimasukkan, terutama yang menyangkut propaganda radikalisme dan terorisme. 

"Intinya, sepanjang isinya penghinaan, penistaan melalui media sosial itu ancamannya berat, apalagi terorisme," kata Atmasasmita, sebagaimana dia nyatakan, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, antisipasi bahaya radikalisme dan terorisme melalui dunia maya harus dilakukan secara tegas. Apalagi terbukti, beberapa aksi terorisme di Indonesia dilakukan oleh pelaku yang terjangkit ajaran kekerasan melalui dunia maya sebagaimana terjadi pada beberapa aksi lone wolf atau aksi pelaku tunggal di Medan, Solo, dan Tangerang.

Ia mengatakan, cara-cara penanganan terorisme harus paralel antara aspek penindakan dan aspek pencegahan. 

Pelibatan unsur masyarakat dalam upaya pencegahan harus diatur dalam UU Terorisme yang saat ini sedang direvisi di DPR sehingga jelas bahwa penanggulangan terorisme bukan hanya tugas BNPT atau kepolisian, melainkan juga tugas masyarakat.
 
Pada sisi lain, TNI dengan berbekal UU Nomor 34/2004 tentang TNI juga diberi tugas menjaga keutuhan, keamanan, dan pertahanan negara dan bangsa, termasuk potensi ancaman dari teroris dalam dan luar negeri. 
 
TNI memiliki beberapa pasukan dengan kualifikasi operasi khusus termasuk operasi anti teror dan penggalangan, yaitu Detasemen Jala Mangkara TNI AL, Komando Pasukan Katak TNI AL, Satuan B-90 Bravo Korps Pasukan Khas TNI AU, dan Komando Pasukan Khusus TNI AD. 

"Tidak cukup dengan imbauan, harus ada bab mengenai peran serta masyarakat, termasuk oleh ulama. Jadi ulama wajib dan bisa masuk bab khusus dalam pencegahan terorisme mengenai peran serta masyarakat," kata dia.

Intinya, kata Atmakusuma, UU Terorisme harus diperluas. Bahkan, ia mengusulkan agar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama bisa diangkat masuk dalam UU Terorisme, sebagaimana pasal delik jabatan di KUHP masuk ke UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dikatakannya, penistaan secara individual bukan termasuk teroris, tapi penistaan yang menimbulkan dampak luar biasa seperti kerusuhan dan konflik sosial maka itu bisa masuk sebagai teroris. 

"Dengan demikian, saya berpikir semua yang demo-demo biarkan saja. Tapi begitu dia ngomong macam-macam dan menimbulkan keributan, apalagi sampai mengancam NKRI, maka itu teroris," katanya.