Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Berita Satu) Jokowi Diminta Harmonis dengan DPR

12/12/2018



Jakarta - Presiden Jokowi boleh punya ambisi dan rencana besar di tahun 2015 mendatang. Tetapi, konstitusi mengamanatkan bahwa pemerintah tidak bisa jalan sendiri.

Menurut anggota DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, untuk membiayai ambisi dan rencana besarnya itu, pemerintah butuh persetujuan DPR. Maka, mulus atau tidaknya realisasi program-program pembangunan Jokowi sangat bergantung pada setinggi apakah derajat harmoni pemerintah dan DPR.

"Untuk itu kita perlu mengingatkan agar ambisi tersebut tidak kandas di tengah jalan," ujar Bambang di Jakarta, Senin (29/12).

Langkah pertama, kata Bambang, sangat penting bagi Jokowi untuk menunjukkan respek kepada DPR. Kedua, sebagai pemimpin, Jokowi harus tulus mewujudkan harmoni dan kemitraan dengan DPR.

Demi lancarnya roda pemerintahan, Jokowi harus mau mengambil inisiatif melakukan komunikasi yang intens dengan DPR agar semua hambatan bisa dicarikan jalan keluarnya. Ketiga, batasi segala bentuk politik balas budi kepada para bandar atau sponsor dan para pendukung saat pilpres yg dapat merugikan rakyat.

"Termasuk bagi-bagi jabatan di dalam istana maupun di luar istana seperti komisaris dan direksi BUMN. Jokowi harus bisa menahan diri tidak menggunakan kewenangan dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan," katanya.

Langkah Keempat, kata Bambang, kendati telah beberapa kali ingkar janji seperti janji Koalisi dan kabinet ramping, menteri dan Jaksa Agung non parpol namun kali ini DPR berharap Jokowi menepati janjinya untuk tidak merebut jabatan ketua umum PDIP pada Kongres PDIP mendatang. Kelima, menghentikan segala bentuk intervensi dan campur tangan ke partai politik lawan.

"Karena langkah tersebut bisa menjadi blunder politik yg membahayakan bagi kelangsungan pemerintahan itu sendiri. Mengingat begitu banyak pelanggaran konstitusi yang hingga kini masih ditolelir DPR sebagai perpanjangan tangan partai politik di parlemen, seperti pelaanggaran UU APBN terkait penggunaan dan pemanfaatan dana penghematan BBM, menjual BBM diatas harga ke ekonomian," kata sekretaris fraksi Golkar itu.