Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Berita Satu) Mahkamah Partai PDIP Terima 121 Perkara dari 23 Provinsi
Jakarta - Permasalahan antar-caleg PDI Perjuangan (PDIP) serta penyelesaian perselisihan internal kini dapat diselesaikan dalam suatu mekanisme internal yakni Mahkamah Partai. Sejak dibuka tanggal 4 April 2014 dan di tutup tanggal 12 Mei 2014 atau sebelum pelaksanaan sidang sengketa pemilu legislatif 2014 di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Partai menerima laporan 121 perkara dari 23 Provinsi.
"Sampai dengan tanggal 29 Oktober 2014, telah selesai menyidangkan seluruh kasus yakni 121 kasus dan 114 kasus telah selesai dibahas putusannya dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Partai," ujar Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan dalam Penerbitan buku Bersama Jokowi Mengawal Penegakan Hukum, Catatan Akhir Tahun Hukum dan HAM 2014 PDI Perjuangan di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).
Menurut Trimedya, salah satu bentuk putusannya adalah merekomendasikan untuk dilakukannya pergantian antarwaktu (PAW). Dan terhadap rekomendasi tersebut DPP PDI Perjuangan telah memutuskan untuk dilakukannya PAW terhadap dua orang anggota DPR RI, satu orang anggota DPRD Provinsi, dan tujuh orang anggota DPRD Kabupaten
Dikatakan, kebijakan di bidang hukum selama tahun 2014 yang menjadi alat kekuasaan. Salah satunya adalah pengesahan RUU MD3 yang dipaksakan di pengujung periode keanggotaan DPR 2009-2014.
"Kami mengajukan permohonan pengujian formil dan materil terhadap UU MD3 ke MK. Pengujian formil kami ajukan karena pembuatan UU MD3 melanggar prosedur pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR RI," katanya.
Sedangkan pengujian materiil berdasarkan alasan karena UU MD3 telah mendelegasikan hak PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu untuk menjadi Ketua DPR, serta merampas hak partai untuk memimpin alat kelengkapan dewan secara proporsional sesuai perolehan suara dalam pemilu legislatif. Ia juga menyayangkan perjuangan hukum ini kandas di meja hijau.
Trimedya mengungkapkan, secara mengejutkan MK menolak permohonan pengujian UU MD3 tanpa memberikan kesempatan kepada PDIP untuk mengajukan saksi ahli yang sudah disiapkan. Putusan MK terkait pengujian UU MD3 ini akan sangat memengaruhi jalannya kehidupan kenegaraaan ke depan.
"Dalam perkembangannya kita ketahui, penolakan MK untuk mereview UU MD3 tersebut telah menyebabkan terjadinya perpecahan di DPR sehingga DPR tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara baik. Perpecahan itu baru berakhir setelah Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih sepakat berdamai," katanya.
Revisi UU MD3, sambung dia, yang menjadi pintu keluar atas kekisruhan di parlemen, dan telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 5 Desember 2014. Kekisruhan politik di DPR itu sebenarnya tidak akan terjadi seandainya MK, sebagai pengawal demokrasi, dapat memutus pengujian UU MD3 dengan tepat dan adil.
Kondisi ini sesuai mandat Kongres III PDI Perjuangan di Bali tahun 2010 yang bertekad ikut menegakkan supremasi hukum dan mendukung pemberantasan korupsi seluas-luasnya demi kemaslahatan masyarakat Indonesia. Juga melaksanakan amanat Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional I PDI Perjuangan di Bandung pada 12 Desember 2011 bahwa PDIP harus bisa menjadi pelopor dalam pemberantasan korupsi.