Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Berita Satu) Mahkamah Partai PDIP Terima 121 Perkara dari 23 Provinsi

12/12/2018



Jakarta - Permasalahan antar-caleg PDI Perjuangan (PDIP) serta penyelesaian perselisihan internal kini dapat diselesaikan dalam suatu mekanisme internal yakni Mahkamah Partai. Sejak dibuka tanggal 4 April 2014 dan di tutup tanggal 12 Mei 2014 atau sebelum pelaksanaan sidang sengketa pemilu legislatif 2014 di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Partai menerima laporan 121 perkara dari 23 Provinsi.

"Sampai dengan tanggal 29 Oktober 2014, telah selesai menyidangkan seluruh kasus yakni 121 kasus dan 114 kasus telah selesai dibahas putusannya dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Partai," ujar Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan dalam Penerbitan buku Bersama Jokowi Mengawal Penegakan Hukum, Catatan Akhir Tahun Hukum dan HAM 2014 PDI Perjuangan di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).

Menurut Trimedya, salah satu bentuk putusannya adalah merekomendasikan untuk dilakukannya pergantian antarwaktu (PAW). Dan terhadap rekomendasi tersebut DPP PDI Perjuangan telah memutuskan untuk dilakukannya PAW terhadap dua orang anggota DPR RI, satu orang anggota DPRD Provinsi, dan tujuh orang anggota DPRD Kabupaten

Dikatakan, kebijakan di bidang hukum selama tahun 2014 yang menjadi alat kekuasaan. Salah satunya adalah pengesahan RUU MD3 yang dipaksakan di pengujung periode keanggotaan DPR 2009-2014.

"Kami mengajukan permohonan pengujian formil dan materil terhadap UU MD3 ke MK. Pengujian formil kami ajukan karena pembuatan UU MD3 melanggar prosedur pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR RI," katanya.

Sedangkan pengujian materiil berdasarkan alasan karena UU MD3 telah mendelegasikan hak PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu untuk menjadi Ketua DPR, serta merampas hak partai untuk memimpin alat kelengkapan dewan secara proporsional sesuai perolehan suara dalam pemilu legislatif. Ia juga menyayangkan perjuangan hukum ini kandas di meja hijau.

Trimedya mengungkapkan, secara mengejutkan MK menolak permohonan pengujian UU MD3 tanpa memberikan kesempatan kepada PDIP untuk mengajukan saksi ahli yang sudah disiapkan. Putusan MK terkait pengujian UU MD3 ini akan sangat memengaruhi jalannya kehidupan kenegaraaan ke depan.

"Dalam perkembangannya kita ketahui, penolakan MK untuk mereview UU MD3 tersebut telah menyebabkan terjadinya perpecahan di DPR sehingga DPR tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara baik. Perpecahan itu baru berakhir setelah Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih sepakat berdamai," katanya.

Revisi UU MD3, sambung dia, yang menjadi pintu keluar atas kekisruhan di parlemen, dan telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 5 Desember 2014. Kekisruhan politik di DPR itu sebenarnya tidak akan terjadi seandainya MK, sebagai pengawal demokrasi, dapat memutus pengujian UU MD3 dengan tepat dan adil.

Kondisi ini sesuai mandat Kongres III PDI Perjuangan di Bali tahun 2010 yang bertekad ikut menegakkan supremasi hukum dan mendukung pemberantasan korupsi seluas-luasnya demi kemaslahatan masyarakat Indonesia. Juga melaksanakan amanat Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional I PDI Perjuangan di Bandung pada 12 Desember 2011 bahwa PDIP harus bisa menjadi pelopor dalam pemberantasan korupsi.