Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(beritasatu) Wakil Presiden Jusuf Kalla: Pengumuman Kabinet Tidak Menunggu DPR

12/12/2018



Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengemukakan, pengumuman anggota kabinet tidak harus menunggu surat pertimbangan dari DPR. JK dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa melakukan pengumuman kapan saja, tanpa menunggu balasan surat dari Jokowi ke DPR.

"Tidak menunggu dari DPR. [Nama] yang diubah tidak tercantum dalam Undang-Undang (UU). Kecuali kalau yang diubah ada dalam UU maka harus nunggu jawaban dari DPR," kata JK di Kantor Wapres, Jln Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (24/10) siang.

Ia menjelaskan, dalam UU ada 16 kementerian yang tidak bisa diubah seenaknya, tanpa persetujuan DPR. Contohnya, adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, dan sebagainya.

JK dan Presiden Jokowi hanya mengubah nama dari kementerian di luar yang 16 tersebut.

"Perubahannya juga kecil. Jadi tidak menunggu jawaban dari DPR," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pekan lalu, Presiden Jokowi mengirim surat ke DPR terkait perubahan nomenklatur sejumlah kementerian. Pihak DPR sendiri berencana baru akan membalas surat Jokowi, Senin (27/10) pekan depan.