Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org

Berita Seputar DPR

(Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menilai keberadaan ambang batas pencalonan presiden yang diajukan pemerintah adalah inkonstitusional. Ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan Pemilihan Umum 2019 berlangsung serentak."Sebagian fraksi di pansus ini menilai keputusan keserentakan itu otomatis meniadakan p.

(Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil

WACANA peniadaan ambang batas pencalonan presiden sebagai konsekuensi bila pilpres dan pileg digelar serentak terus menggelinding. Fraksi-fraksi di DPR belum satu suara terkait dengan masalah itu. Hingga saat ini tiga fraksi DPR (Gerindra, PAN, Hanura) setuju dengan persyaratan 0%, sedangkan lima fraksi lainnya (PDIP, Golkar, NasDem, PKS, dan PPP) berkukuh pada aturan lama, yakni harus ada ambang .

(Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan komisinya akan membentuk tim pengawas proses hukum kericuhan dalam demonstrasi 4 November 2016. Hal itu dilakukan agar tidak ada intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan. "Tidak boleh ada yang mempermainkan hukum," ucap Dasco dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 November 2016.Selain.

(Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%

PARTAI Gerindra sepakat dengan usulan pemerintah soal ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) 3,5%. Alasannya, agar memberikan kesempatan partai baru untuk duduk di kursi parlemen. "Bagi Gerindra, semakin banyak yang memperjuangkan kepentingan rakyat semakin baik," Kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (27/10). Riza, sapaan k.

(Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye

Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2016 yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) menurut ketua Badan Riset Indonesia Toto Sugiarto masih terdapat celah kecurangan yaitu pada pengaturan dana Kampanye.   Dirinya mengatakan, beberapa celah kecurangan terjadi pada sumber dana kampanye seba dalam aturan disebutkan tidak ada pembatasan jumlah dana meskipun setiap pasangan cal.

(Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Ahmad Riza Patria mengusulkan agar lembaga survei dapat diatur lebih sistematis lagi. Menurut dia, hal itu diperlukan karena ada lembaga survei yang digunakan untuk menggalang opini publik bukan menyajikan fakta."Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum ada aturan mengenai lembaga survei, kecuali lembaga pemantau, ke depannya memang harus transparan,&#.

(OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres

JAKARTA – Usulan pemerintah yang membatasi partai politik baru mengajukan calon presiden (capres) pada Pemilu 2019 dinilai rawan memicu gejolak. Semua parpol peserta Pemilu 2019 memiliki hak sama mengajukan capres karena telah melewati proses verifikasi yang ketat. Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, tak ada alasan rasional dan bisa diterima akal atas usulan pemerintah yang kemba.

(SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk melarang partai politik (parpol) baru mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 terus menuai kritik. ‎Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz‎ menilai tidak perlu ada syarat minimal kursi atau perolehan suara pada pemilu sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon presiden da.

(TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri. Rapat tersebut menyelesaikan sejumlah isu krusial dalam PKPU. Salah satu diantaranya  dalam PKPU no 05 tentang Pencalonan terkait sengketa kepengurusan parpol. "Khususnya Pasal 36 ayat 2 diputuskan dihapus. sebelumnya draft PKPU berbunyi 'apabila terdapat putusan sela yang menunda pemberlakuan SK, m.

(Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan cuti kampanye bagi calon kepala daerah inkumben merupakan hak. Jika ada pihak yang mengatakan Ahok akan menyalahgunakan wewenang, dia memilih rela tidak berkampanye. "Kan hidup pilihan," katanya di Balai Kota, Jumat, 5 Agustus 2016.Ahok pun meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi perihal kejelasan isi Unda.

(Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada

TEMPO.CO, Jakarta - Biaya yang dikeluarkan setiap calon kepala daerah ternyata sangat jauh dari kekayaan yang dimilikinya. Ini merupakan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penelitiannya.  "Ada calon kepala daerah yang hartanya nol, bahkan 18 calon hartanya minus tapi maju dalam pemilihan kepada daerah," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ketika memaparkan studinya k.

(Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada

TAKTIK tersembunyi di dalam perubahan UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada mulai terungkap ke permukaan, mulai politik uang setengah hati, cara-cara jitu untuk menjegal calon perseorangan, hingga pemangkasan kemandirian KPU. Kini, ada satu lagi ketentuan yang menjadi kekhawatiran para akademisi dan penggiat pemilu, yakni penarikan pelaksanaan pilkada serentak nasional dari semula pada 2027 menjadi 2024.

(OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya kini tengah mengkaji hasil revisi Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan oleh DPR, untuk kemudian mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Terkait itu, pertama kita masih terus membahas terus mengkaji, hasil revisi dari DPR sambil menunggu diundangkan revisi UU Pilkada itu,” kat.

Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016

Berdasarkan pendataan harian yang berhasil dihimpun oleh WikiDPR, dapat disimpulkan bahwasanya pada masa sidang ke-4 tahun 2015-2016  konsentrasi DPR – RI (Dewan Perwakilan Rakyat – Republik Indonesia) terhadap fungsi Anggaran sebesar 2% dari total persentase keseluruhan atau terdapat 5 kali rapat. Topik anggaran yang paling banyak dibahas mengenai Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 201.

(SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok

JAKARTA - Fraksi Nasdem di DPR menantang sejumlah partai politik untuk menyiapkan kader-kader terbaik mereka untuk melawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilgub DKI Jakarta 2017 mendatang. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Platte menanggapi adanya usulan dari Komisi II DPR yang menginginkan syarat awal calon perseorangan untuk Pilgub provinsi dinaikkan. Johnny menuturkan, .

(Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?

EMPO.CO, Jakarta - Komisi Dalam Negeri atau Komisi II DPR berencana menaikkan syarat dukungan bagi calon kepala daerah, seperti gubernur, dan bupati/wali kota, yang akan maju melalui jalur independen. Rencana ini akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)."Ini dalam rangka kesetaraan, kita setarakan dengan partai politik," ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Ka.

(Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi

TRIBUNNERS - Partai politik tetap masih relevan dan dibutuhkan oleh demokrasi Indonesia, namun partai politik harus berefleksi dan berbenah secara serius.  Demikian ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI), Benny Sabdo dalam peluncuran “Sekolah Politisi Muda” yang digagas oleh Yayasan SATUNAMA Yogyakarta di hotel Arya Duta, Tugu Tani, Jakarta, Kamis (10/3/2016). Mesk.

(Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bilang butuh biaya besar untuk maju sebagai pasangan calon yang diusung melalui partai politik   pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Basuki yang karib disapa Ahok ini memaparkan alasannya maju melalui jalur independen. Selain tidak ingin mengecewakan relawannya, Teman Ahok, dia mengatakan kalau maju melalui parta.

(Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang

WE Online, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Pilkada terkait dengan penerapan sanksi tegas sebagai upaya mencegah terjadinya politik uang."Perlu adanya revisi peraturan perundangan dalam menekan 'money politics' dengan sanksi yang tegas pada setiap pelaksanaan pilkada," kata Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah di Semarang,.

(Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berpendapat bahwa jabatan gubernur hanyalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di satu kawasan. Atas dasar itu, Muhaimin setuju bila pemilihan gubernur tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat, tetapi oleh DPRD. Berbeda dengan bupati atau wali kota yang kebijakannya langsung bersentuhan dengan rakyat. "Semu.

(Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Gerakan Anti-kejahatan Pilkada (Gerak Pilkada) Isla Ramli menilai, Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada telah menjadi tembok penghalang penegakan keadilan. Sebab, pasal tersebut mengatur mengenai batasan minimal selisih suara pasangan calon kepala daerah untuk bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Menjadi tidak relevan untuk bicara.

(GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengakui rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak 2015. Salah satu penyebabnya adalah tidak semaraknya pegelaran pilkada. "Ini (tidak semarak) salah satu penyebab karena itu nanti kita evaluasi bagaimana menyikapinya," kata Jimly saat Muktamar VI Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Mataram Nusa Tenggara Bar.

(OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melewati drama yang panjang untuk bisa melaksanakan Pilkada Serentak 2015. Berbagai masalah pun merintangi perjalanan Pilkada Serentak pertama yang akan berlangsung di Indonesia ini. Isu paling mencolok yang merintangi KPU adalah sepinya peminat. Sejumlah daerah seperti Tasikmalaya di Jawa Barat, Blitar di Jawa Timur, dan Timor Tengah Utara di NTT hanya memili.

(Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membentuk pusat krisis atau crisis center guna menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 yang untuk pertama kalinya dilaksanakan secara serentak di 269 daerah. Menurutny, crisis center dibutuhkan untuk memudahkan koordinasi penyelenggara pemilu dengan partai po.

(SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan

JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, jelang pemungutan suara (pencoblosan) pilkada pada 9 Desember mendatang, masih banyak persoalan yang harus diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).Menurut Koordinator Formappi Sebastian Salang, dari awal tahapan pilkada persiapannya belum terlalu matang. "Hal itu dimulai dari regulasi yang sering berubah-ubah, lalu denga.

(BeritaKotaMakassar) Sosialisasi Rendah Pengaruhi Partisipasi Pemilih

MAKASSAR, BKM–Sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 11 daerah yang menggelar Pilkada dinilai sangat rendah. Selain itu pembatasan sosialisasi yang dilakukan pasangan calon (paslon) semakin mengancam turunnya partisipasi pemilih 9 Desember nanti. Untuk itu, sejumlah tim pemenangan dan lembaga atau pemerhati politik giat menggelar diskusi atau forum untuk meningkatkan partisipasi.

(Jawa Pos) Peraturan KPU Tentang Calon Tunggal akan Ditetapkan Senin Nanti

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, rancangan peraturan KPU tentang calon tunggal akan ditetapkan Senin (19/10) nanti. Penetapan dilakukan setelah sebelumnya KPU menggelar uji publik, rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR, serta menyempurnakan rancangan yang ada, berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh. "‎Setelah langkah-langkah tersebut, mak.

(OkeZone.com) Penetapan DPT Pilwalkot Tangsel Ricuh

TANGERANG SELATAN - Pleno terbuka soal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diselenggarakan oleh KPU Tangerang Selatan (Tangsel), berlangsung ricuh. Hal itu berkaitan dengan tidak sinkronnya data antara DPT yang akan ditetapkan oleh KPU dengan data yang dimiliki oleh masing-masing pasangan calon Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tangsel. Tim hukum pasangan calon nomor urut dua yang mengusung Ar.

(Suara.com) Mendagri: Kerawanan Pilkada Terbesar Ada di Kecamatan

Kerawanan akibat kotak TPS diletakan di kecamatan. Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sumber potensi kerawanan pilkada terbesar berada di tingkat kecamatan, sebagai tempat penyimpanan kotak perolehan suara sehingga pengamanannya harus ketat."Potensi sumber kerawanan yang paling rawan ada di tingkat kecamatan, karena kotak suara dari TPS (tempat pemungutan suara) bermalam.

(Rimanews) MK Sahkan Calon Tunggal, DPR Kejar Tayang Revisi UU Pilkada

Rimanews - Komisi II DPR akan segera merevisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon tunggal dan calon independen dalam Pilkada serentak. "Komisi II DPR RI akan segera melakukan revisi terhadap UU Pilkada tahun ini juga, terutama untuk mensikapi keputusan MK soal calon tunggal dan calon independen," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, .

(Inilah.Com) DPR Serahkan Aturan Pilkada ke Pemerintah

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada Presiden Jokowi jika ingin mengeluarkan perppu pilkada."Perppu salah satu jalan penyelesaian masalah pilkada, kalau Pak Jokowi memandang harus dikeluarkan perppu tentunya itu salah satu instrumen. Tetapi kalau diperlukan kebijakan yang lain tentunya silahkan saja," kata Agus, di Kompleks DPR RI, S.

(Rimanews) Pengamat: KPU Harus Belajar Demografi

Rimanews - Kepala Demografi Universitas Indonesia, Sonny Harry Hamdani, menganggap potensi konflik Pikada serentak dapat disebabkan oleh kesalahan Data Pemilih Tetap (DPT) yang dikelola KPU. KPU, kata Sonny, perlu belajar dari pengalaman DPT yang ada pada pemilu tahun 2009 dan 2014 yang mengalami perbedaan secara tidak wajar. "Saran ke KPU belajar demografi lah. Saya contohkan dalam satu kabup.

(VivaNews) Pilkada di Empat Daerah Ditunda, Partai Disalahkan

VIVA.co.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di empat daerah akhirnya ditunda hingga 2017. Pasalnya, hanya ada satu pasang calon yang akan mengikuti Pilkada di wilayah tersebut.   Empat daerah itu ialah Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur. Satu kota dan tiga kabupaten itu.

(Kompas.com) Peserta Pilkada Mundur karena Takut Bersaing dengan Petahana

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang berpendapat, banyaknya pasangan calon kepala daerah yang mundur dari pencalonan ialah karena mereka khawatir tidak mampu bersaing dengan pasangan calon petahana (incumbent). "Ada ketakutan calon, jika pilkada dilaksanakan saat ini,incumbent dapat dengan mudah menggunakan fasilitas negara," uj.

(Kompas.com) Istri Gantikan Bupati Petahana yang Tidak Lolos Kesehatan di Pilkada

PALU, KOMPAS.com – Wardah Aswadin Randa Lemba akhirnya resmi menjadi calon wakil bupati Kabupaten Sigi mendampingi Agus Lamakarate dalam pemilihan calon kepala daerah. Di hari terakhir penyerahan berkas pasangan calon yang jatuh pada Jumat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menerima berkas dari pasangan calon Agus Lamakarate-Wardah Aswadin Randa Lemba untuk maju berta.

(OkeZone.com) Jalan Keluar Polemik Calon Tunggal Tak Punya Payung Hukum

JAKARTA - Pengamat politik Said Salahuddin mengatakan dalam Undang-undang pemilu, calon tunggal pada gelaran Pilkada serentak bisa muncul karena dua keadaan. "Pertama manakala pendaftaran hanya satu yang mendaftar. Atau kedua, berdasarkan hasil penelitian atau verifikasi, hanya menyisakan satu pasangan calon yang memenuhi syarat," ujar Said kepada Okezone, Jumat (7/8/2015) malam. Karena it.

(Jawa Pos) Jokowi Lebih Baik Revisi UU Pilkada, Ketimbang Terbitkan Perppu

JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) adalah barang mahal. Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak menerbitkan Perppu Pilkada serentak dinilai sebagai langkah bijaksana. "Perppu itu barang mahal. Jangan dimurah-murahkan karena implikasi hukum dan politiknya sangat tinggi. Dalam konteks Pilkada serentak, say.

(DetikNews) UU Pilkada Harus Permudah Calon Kepala Daerah dari Jalur Independen

Jakarta - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada belum bisa memberikan kemudahan bagi calon kepala daerah yang lewat jalur perseorangan atau independen. Wacana UU Pilkada direvisi agar jalur perseorangan mudah pun diusulkan."Tampaknya Undang-Undang 8/2015 perlu disempurnakan supaya menjadi payung hukum yang benar bagi pilkada serentak. Termasuk di dalamnya pasal mengenai calon perseo.

(DetikNews) Jimly: Plt Kepala Daerah Ganggu Kinerja dan Rugikan Masyarakat

Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyebut pemerintah belum memutuskan opsi untuk mencegah penundaan pilkada di 7 daerah karena hanya ada calon tunggal. Tapi bila Pilkada di 7 daerah ditunda, Jimly menyoroti posisi Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. "Di UU, terbatas (kewenangan) Plt enggak bolehnya banyak banget, jadi pasti keseluruhan kinerja set.

(Kompas.com) Ketua DKPP Sarankan Ada Sanksi bagi Parpol yang Tak Usung Calon

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa diperlukan regulasi yang mengatur pemberian sanksi bagi partai politik apabila tidak mengusung calon kepala daerah. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya calon tunggal. "Saya rasa harus kita pikirkan agar ada kode etik bagi partai politik atau pasangan calon," ujar Jimly, .

(ANTARA News) Pengamat: Politik Patron Penyebab Minimnya Peserta Pilkada

(ANTARA News - Pengamat politik dan hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah, mengemukakan politik patron menjadi salah satu penyebab minimnya pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta pemilihan kepala daerah serentak tahap pertama 9 Desember 2015."Salah satu penyebab minimnya pasangan calon pada pemilihan kepala daerah yang akan digelar secara serentak yakni politik patr.

(DetikNews) Kecewa Pilkada Surabaya Diundur 2017, PDIP Gugat KPU dan Desak Perppu

Jakarta - KPU telah menetapkan Pilkada di 7 daerah ditunda hingga tahun 2017 mendatang. Hal ini dikarenakan ketujuh daerah tersebut hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah."Ya, jadi sampai pukul 23.59 WIB, tak ada calon lagi yang mendaftar. Jadi, disimpulkan sesuai perkembangan Pilwakot Surabaya hanya 1 calon pasangan yaitu Risma dan Wisnu," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay,.

(DetikNews) KPU: 7 Pilkada Ditunda Tahun 2017 Karena Calon Tunggal, Termasuk Surabaya

Jakarta - KPU telah mengadakan rapat pleno menutup verifikasi tahap akhir pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak tahun 2015. Karena hanya ada satu pasang calon, Pilkada di 7 daerah ditunda tahun 2017."Ya, jadi sampai pukul 23.59, tak ada calon lagi yang mendaftar. Jadi, disimpulkan sesuai perkembangan Pilwakot Surabaya hanya 1 calon pasangan yaitu Risma dan Wisnu. Calon Wakil W.

(Aktual Post) Gerindra digoyang Isu Mahar Rp 2,5 Miliar, Ini Bantahannya

Jelang Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2015, setiap partai politik (parpol) disibukkan untuk menyiapkan calon ataupun kadernya yang akan maju mencalonkan diri. Dalam hal itu, beterbangan isu-isu diantaranya adanya mahar yang diminta dari parpol. Salah satu parpol yang terkena isu mahar adalah Partai Gerindra. Ini menguak setelah bakal calon wakil bupati Toba Samosir, Jisman Hutapea mengaku dit.

(Kompas.com) Ketika Popularitas Menjadi Pertimbangan Utama

KOMPAS - Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Manado, Sulawesi Utara, di kawasan Tikala, Kota Manado, Selasa (28/7) siang, riuh rendah oleh massa pendukung bakal calon peserta Pilkada. Kedatangan pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota Jimmy Rimba Rogi (61) dan Bobby Daud (43) yang diusung Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional membuat suasana lebih semarak. Teriakan "Hidup Imba, hidup I.

(OkeZone.com) Calon Tunggal Bisa Diatasi dengan Perppu

JAKARTA - Hadirnya calon tunggal di 12 daerah dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon pilkada serentak di Indonesia harus menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai persoalan tersebut menciderai proses demokrasi yang berujung kepada penundaan Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2015. "Pemerintah harus turun tangan. Jangan sampai calon yang elektabilitasnya luar biasa harus tertund.

(Kompas.com) KPU Minta Aturan Tak Direvisi di Tengah Proses Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menyarankan pemerintah tidak merevisi aturan atau undang-undang hanya karena pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di sejumlah daerah diikuti oleh satu pasangan calon. Saran tersebut disampaikan Ida menyikapi permintaan sejumlah pihak agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu.

(Inilah.Com) PPP Akan Gugat KPU ke MK

INILAHCOM, Makassar - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi karena banyaknya rekomendasi partai berlambang Ka'bah ini pada peserta pilkada serentak yang ditolak."Kami sudah koordinasikan ini sama DPP dan kita diminta untuk mengumpulkan data-data dari daerah yang rekomendasinya ditolak. Ini juga berlaku di daerah lainnya," ujar Ketua Dewan Pimpinan.

(Aktual Post) Golkar Alami Kerugian Cukup Besar di Pilkada Serentak Kali Ini

(AktualPost) - Pilkada serentak sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon peserta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah menutup waktu pendaftaran dan merilis jumlah pasangan calon yang telah mendaftar di KPUD untuk Pilkada 2015. Di sejumlah daerah seperti diketahui hanya ada satu calon yang maju, makanya KPU memperpanjang waktu pendaftaran hingga tanggal 3 Agustus. Tak bisa dibantah, sedikit.

(DetikNews) KPU: Calon yang Terbukti Beri Mahar ke Parpol Bisa Dibatalkan!

Jakarta - Beberapa bakal calon dalam Pilkada mengurungkan niatnya mendaftarkan diri ke KPU karena ada permintaan 'mahar' dari partai yang akan mengusung. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengingatkan calon yang memberi mahar ke parpol bisa didiskualifikasi."Seharusnya tidak boleh dong. Kalau nanti mahar itu betul-betul dilakukan, akan dibatalkan," ujar Hadar Nafis Gumay di kantorny.

(Media Indonesia) Uang Mahar Masih Mengakar

PEMILIHAN kepala daerah serentak 9 Desember 2015 di 269 daerah telah memasuki tahapan pendaftaran calon. Proses suksesi kepemimpinan lokal itu menjadi tonggak penting dalam regenerasi kepemimpinan nasional. Karena itu, seluruh tahapan pilkada serentak mestinya berjalan transparan dan penuh integritas.Namun, di titik itulah perkara gawat transaksi politik masih menganga. Kendati dalam berbagai kese.

(DetikNews) Komisi II DPR: Calon Kepala Daerah di 61 Pilkada Miliki Hubungan Keluarga

Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menyebut sedikitnya ada 61 daerah di mana calon kepada daerahnya memiliki hubungan keluarga. Data tersebut berdasarkan laporan selama 10 tahun terakhir."Berdasarkan data di kami, ada 61 daerah yang (calon kepala daerahnya) ada hubungan keluarga. Tidak hanya di Banten. Ada di Jawa, Sulawesi, Sumatera, di mana-mana. Itu pun mungkin sebenar.

(Tribun News) Delapan Daerah Masih Bermasalah dengan Dana Pilkada

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan daerah masih bermasalah dengan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015. Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan saat ini, pemerintah masih berupaya mencari tahu permasalahan yang terjadi dengan delapan daerah itu. "Kami akan coba menjembatani itu ada permasalahan apa, apakah masalah-masalah prinsip anggaran .

(Kompas.com) Komisi II DPR Kecewa, MK Anulir Pelarangan Mantan Napi Ikut Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir pelarangan mantan narapidana ikut dalam pemilihan kepala daerah. Menurut Riza, putusan ini tidak sejalan dengan upaya menimbulkan efek jera. "Kami kecewa dengan putusan MK, kan undang-undang ini dibuat dengan mempertimbangkan kasus-kasus korupsi selama ini yangextraordi.

(OkeZone.com) Anggota DPR Harus Mundur jika Ikut Pilkada

JAKARTA - Anggota DPR, DPD, dan DPRD jika ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), wajib untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota dewan. Hal tersebut berdasarkan dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, keputusan dari lembaga yang dikepalai oleh Arief Hidayat itu tidak bis.

(DetikNews) Ketua Bawaslu: Petahana Punya Potensi Pelanggaran Birokrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Adnan Purichta sehingga keluarga petahana (incumbent) dapat melaju di Pilkada. Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, petahana memiliki potensi pelanggaran yakni mengerahkan birokrasi."Petahana punya potensi (pelanggaran) mengerahkan birokrasi, melalui mobilisasi PNS, promosi jabatan, potensi itu tetap ada," ujar Muhammad di Hotel Mercure, Ancol, Jakar.

(MetrotvNews) Menangkal Barisan Penunda Pilkada

SALAH satu masalah besar di Republik ini ialah sulitnya menemukan elite yang meletakkan kepentingan bangsa di atas kepentingan individu dan kelompok. Bahkan, banyak peraturan didesain bukan untuk kemaslahatan masyarakat, melainkan demi memuluskan hasrat berkuasa kelompok. Nuansa seperti itulah yang terasa terkait dengan pemilihan kepala daerah serentak yang bakal digelar 9 Desember 2015.Waktu pela.

(DetikNews) Sudah Kerja Keras, Bawaslu Tegaskan Bukan Cuma Aksesoris Pemilu

Jakarta - Bawaslu mengaku sudah melakukan banyak upaya pencegahan pelanggaran Pemilu, termasuk dalam Pilkada serentak. Bawaslu pun tidak diterima bila dianggap hanya sebagai pelengkap Pemilu. "Kami dapat kritik dari anggota dewan bahwa Bawaslu hanya jadi aksesoris pemilu. Jujur, kalau menilai pengawasan pemilu, jika upaya pencegahan kita buka, pelanggaran sebenarnya lebih banyak. Kami merasa s.

(Inilah.Com) Amunisi Penundaan Pilkada Serentak Bertambah

INILAHCOM, Jakarta - Wacana penundaan pemiliban kepala daerah (pilkada) serentak yang lama tak terdengar kini kembali menggema. Ancaman instabilitas di daerah hingga legitimasi hajatan demokrasi lokal dimunculkan. Benarkah demikian?Rapat konsultasi antara DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pe.

(ANTARA News) Golkar dorong revisi UU Pilkada

(ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin menegaskan partainya tetap mendorong revisi undang-undang pilkada agar di masa mendatang dualisme partai politik bisa diselesaikan secara cepat, tidak berlarut-larut. "Semangat Golkar sesungguhnya adalah agar dualisme partai tidak terjadi pada partai lainnya. Kami tak masalah jika penyelesaian ini setelah lewat dari bulan Juli ini. Jadi .

(Inilah.Com) Kriteria Asli Papua Tak Berlaku di Pilkada

INILAHCOM, Jayapura - Rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) tentang calon bupati/wakil bupati harus orang Papua asli tidak digunakan dalam pemilihan kepala daerah yang akan digelar 9 Desember mendatang.Ketua KPU Papua Adam Arisoy, menegaskan, rekomendasi yang dikeluarkan MRP tidak akan digunakan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) bupati di Papua. Hal ini sesuai UU Otonomi Khusus .

(ANTARA News) PPP Tidak Sependapat Pilkada Serentak Diundur

(ANTARA News) - Ketua DPP PPP Romahurmuziy menyatakan tidak sependapat adanya desakan pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015 harus ditunda ataupun diundur."Kalau ingin diundur berarti harus ada dasarnya. Kalau pun ada dasarnya paling ada dua, yakni ketidaksiapan lapangan dan adanya perubahan undang-undang," kata Romahurmuzi saat berada di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu.Menurut .

(Inilah.Com) Awas, Anggaran Pilkada Serentak Bocor

Belajar dari Pemilu 2014 INILAHCOM, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar 9 Desember 2015 di 269 daerah di seluruh Indonesia. Terdapat alokasi anggaran negara sebesar Rp7 triliun untuk hajatan demokrasi lokal itu. Pilkada serentak harus belajar dari audit BPK dalam pelaksanaan Pemilu 2014 lalu.BPK telah merampungkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang m.

(Warta Ekonomi Online) Golkar Minta Pilkada Serentak Ditunda

WE Online - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar meminta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ditunda hingga Juni 2016 dengan berbagai faktor dan melihat berbagai perkembangan kondisi yang terjadi saat ini."Jangan dipaksakan menggelar Pilkada serentak tahun ini, tapi harus diselesaikan dulu persoalan sekarang," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar versi Aburizal Bakrie, Ridwan His.

(Kompas.com) Rumitnya Mendefinisikan Arti "Petahana"...

KOMPAS.com — Terbitnya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 302/KPU/VI/2015 yang berisi penjelasan beberapa aturan di dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan kian menjadi polemik. Surat edaran yang menjabarkan definisi "petahana" menurut KPU tersebut justru menimbulkan perdebatan mengenai definisi petahana itu sendiri. Setidaknya, hal itu terlihat di dalam rapat denga.

(Kompas.com) Politisi Golkar: Partai Tak Boleh Melarat, Dana Partai Idealnya Naik 100 Kali Lipat

KOMPAS.com — Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menilai, anggaran negara yang diperuntukkan bagi pendanaan partai politik saat ini masih jauh dari ideal. Menurut dia, seharusnya negara menyalurkan bantuan sebesar Rp 10.000 per suara. "Harusnya Rp 10.000 per suara ya. Sebab, parpol itu di UUD 1945 sudah jelas posisinya sebagai lembaga yang mencalonkan kader di pemilu legislatif," kata Rambe.

(Kompas.com) Komisi II Setuju Kenaikan Dana Bantuan Parpol

KOMPAS.com — Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyatakan, Komisi II telah menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan bantuan anggaran partai politik. Persetujuan itu diambil di dalam pembahasan pendahuluan antara Komisi II dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. "Pada waktu membahas hasil audit BPK saat itu diusulkan kenaikannya," kata Rambe di Kompleks Parlemen.

(Kompas.com) Agung Curiga Ada Dorongan Politik Tertentu di Balik Usul Menunda Pilkada

KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono menilai, ada sesuatu yang tidak beres dengan desakan sejumlah politisi di DPR untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Dia mencurigai hal ini berhubungan dengan dualisme kepemimpinan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang membuat kedua partai itu tak bisa mengikuti pilkada."Sepertinya ada arom.

(Kompas.com) Prabowo Tegaskan Gerindra Siap Kerja Sama dengan KIH pada Pilkada Serentak

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan, Partai Gerindra tidak harus selalu bekerja sama dengan parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih pada pemilihan kepala daerah serentak. Gerindra tak menutup kemungkinan kerja sama dengan parpol pendukung pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat."Kami siap bekerja sama," kata Prabowo di Jakart.

(Kompas.com) Pemda Cicil Anggaran Pilkada

Kemendagri Perlu Ikut Memastikan Jadwal Pencairan ke KPU Daerah JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 223 dari 269 pemerintah daerah yang menggelar pilkada pada 2015 mencairkan anggaran penyelenggaraan pilkada kepada Komisi Pemilihan Umum secara mencicil. Kondisi ini memicu kekhawatiran anggaran tersendat ketika tahapan pilkada mulai berjalan yang dapat mengganggu jadwal secara keseluruhan. Pencairan anggara.

Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat - Audiensi Komisi 2 dan MRP

Pada 26 Maret 2015 Komisi 2 audiensi dengan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat (MRP) terkait pembahasan UU Pilkada 2015 (UU Pilkada), khususnya Pasal 199.  Sebelumnya pada 2 Februari 2015 UU No.1 tahun 2015 disetujui oleh DPR-RI. Pemaparan Mitra Berikut adalah beberapa pemaparan dari MRP antara lain: MRP menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) tidak memperbolehkan diskriminasi terhadap spes.

Persiapan Pilkada Serentak 2015 & Dana Pilkada Serentak - Rapat Konsultasi Panitia Kerja (Panja) Komisi 2 dan KEMENDAGRI, KPU dan BAWASLU RI

Komisi 2 DPR-RI melakukan Rapat Konsultasi Panitia Kerja (Rapat Konsultasi Panja) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) pada hari Rabu 9 April 2015 terkait persiapan Pilkada Serentak 2015 dan Dana Pilkada Serentak. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 2, Rambe Kamarul Zaman dari Sumatera Utara 2. Ketua Rapat membuka rapat da.

(Tribunnews) Agun Sebut KPU Bisa Abaikan Rekomendasi Komisi II DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar menegaskan tidak ada istilah rekomendasi DPR mengikat, seperti yang dirumuskan dalan UU MD3. Apalagi rumusan UU Penyelenggara Pemilunya menyatakan konsultasi. "Outcome nya pasti rekomendasi, karena bertentangan dengan UUD yang ada diatasnya, dalam UUD 1945, diatur kata Persetujuan dan Pertimbangan, Persetujuan bersifat mengika.

(Berita Satu) Riza Patria Bantah Ada Pasal Siluman

[JAKARTA] Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, membantah bila ada pasal siluman yang masuk secara ilegal dalam UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, dugaan itu muncul karena terjadi miskomunikasi terkait Frans Agung MP Natamenggala, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura, yang memunculkan dugaan itu."Beliau mempermasalahkan pasal tak dib.

(Kompas) Phillips Vermonte: Konflik Internal Rugikan Persiapan Partai Hadapi Pilkada Serentak

Fraksi-fraksi di Komisi II DPR masih belum bersepakat terkait pedoman verifikasi kepengurusan partai politik pengusung calon kepala daerah-wakil kepala daerah. Jika kata sepakat tidak diperoleh, ada kemungkinan Komisi II berkonsultasi ke Mahkamah Agung untuk mendesak percepatan penyelesaian sengketa parpol. Hingga Kamis (23/4) malam, fraksi di Komisi II DPR terbagi dalam dua pendapat terkait pedom.

(Kompas) BIaya Kampanye Dibatasi, Bansos Jelang Pilkada Dicegah

Formula pembatasan biaya kampanye pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah saat pemilu kepala daerah telah diputuskan. Pembatasan ini diharapkan dapat mencegah belanja kampanye yang terlalu besar yang bisa memicu persaingan tidak sehat antarkandidat. Formula pembatasan biaya kampanye itu diputuskan dalam rapat konsultasi Komisi II DPR, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pem.

(Harian Kompas) Update Rapat Peraturan KPU: Dualisme Golkar dan PPP Membuat Pembicaraan Buntu

Pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan berlangsung alot hingga Rabu (22/4) malam. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu memperdebatkan solusi agar partai politik yang sedang bersengketa tetap bisa ikut pemilu kepala daerah. "Sampai sekarang (Rabu malam) masih alot," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F.

(Harian Kompas) 2 Partai Besar Alami Dualisme, Syarat Kepesertaan Pilkada Masih Buntu

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat masih berbeda pendapat terkait syarat partai politik yang diakui Komisi Pemilihan Umum dan bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dalam pilkada serentak, Desember 2015. Persyaratan ini penting bagi partai yang kepengurusannya tengah terlibat konflik internal. Persyaratan partai politik ini menjadi salah satu isi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKP.

(Kompas) Hanya 5 Hari Tersisa Rampungkan Semua Aturan Pilkada

Dewan Perwakilan Rakyat tinggal memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan proses konsultasi tujuh rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum dan 10 peraturan Badan Pengawas Pemilu terkait pilkada serentak. Terbatasnya waktu membuat konsultasi perlu dilakukan dengan cepat dan efektif. Lima hari kerja itu mulai Senin (20/4) ini hingga Jumat (24/4). Pasalnya, pada 25 April hingga 17 Mei, DPR akan r.

(Kompas) Sengkarut Anggaran Pilkada. oleh Fadli Ramadhanil dari Perludem

Dari 68 daerah tambahan yang akan menyelenggarakan pilkada pada Desember 2015, baru 10 daerah yang sudah menyiapkan anggaran sebagaimana dikonfirmasi oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay (Kompas, 8/4).  Sepuluh daerah yang sudah menyiapkan anggaran tersebut belum dirilis secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Begitu juga dengan daerah yang belum mempunyai anggaran sama .

(Kompas) DPR Ingin Peraturan KPU Akomodasi Pencalonan dari Partai yang Mengalami Dualisme

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, dari 10 draf Peraturan KPU yang diserahkan ke Komisi II DPR RI, baru tiga draf yang telah mendapat persetujuan. Menurut dia, Panitia Kerja DPR menginginkan agar draf PKPU juga mengakomodir partai politik yang sedang terlibat sengketa. "Yang membuat agak lama adalah permintaan Panja DPR, agar alternatif kebijakan atau peraturan yan.

(Media Indonesia) Wapres Jusuf Kalla Pastikan Pilkada Serentak Tetap 9 Desember 2015

Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tetap berlangsung Desember 2015. Oleh karena itu, semua persoalan terkait anggaran yang dikeluhkan kepala daerah mesti cepat dicarikan solusi."Itu hanya masalah administrasi. Banyak daerah merencanakan pilkada pada 2016 sehingga belum memasukkan biaya dalam APBD. Mereka bisa membikin APBD perubahan ata.

(Kompas) Menuju 9 Desember 2015: Tahapan Pilkada Dimulai

Komisi Pemilihan Umum, Jumat (17/4), meluncurkan pemilihan umum kepala dan wakil kepala daerah serentak tahap I tahun 2015. Namun, sejumlah aturan mengenai pelaksanaan pilkada dan ketersediaan anggaran masih menjadi masalah di sebagian dari 269 daerah otonom yang akan menggelar pilkada. "Peluncuran ini jadi momentum penting bagi sejarah bangsa. Untuk pertama kali pilkada digelar masif, terorga.

(Kompas) Pilkada Serentak 9 Desember 2015 Tak Boleh Mundur

Pemilihan umum kepala daerah serentak gelombang pertama yang sudah dijadwalkan pada 9 Desember 2015 tidak boleh diundur. Pemerintah daerah dan DPRD harus mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pilkada dalam APBD agar dapat memiliki kepala daerah definitif sesuai jadwal. Sebanyak 269 daerah otonom akan menyelenggarakan pilkada karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester I-.

(Harian Kompas) Tenggat Waktu Menipis, KPU Prioritaskan Selesai 3 dari 10 Aturan Utama Pilkada Serentak

Waktu penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah serentak yang kian mendesak membuat Komisi Pemilihan Umum fokus menuntaskan tiga dari sepuluh draf peraturan. Ketiga peraturan tersebut sangat dibutuhkan sebagai acuan teknis bagi penyelenggara di daerah. Ketiga peraturan itu adalah tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan; pemutakhiran data dan daftar pemilih; dan tata kerja KPU, KPU provi.

(Kompas) 32 Daerah gagal pastikan anggaran pilkada hingga tenggat 19 April, Pilkada Serentak mundur

Komisi Pemilihan Umum di daerah yang direncanakan menggelar pemilihan kepala dan wakil kepala daerah tahun ini bakal menunda pilkada jika sampai 19 April 2015 pemerintah daerah belum menyediakan anggaran. Hingga kini masih ada 32 pemda yang belum mengalokasikan anggaran pilkada serentak tersebut. Pilkada di daerah akan dimulai saat anggaran sudah dipenuhi pemda. Apabila KPU menilai waktu yang ters.

(Harian Kompas) Pilkada Serentak: Anggaran Jadi Tanggungjawab Pemerintah Daerah

Anggaran pemilihan kepala daerah serentak menjadi tanggung jawab pemerin- tah daerah. Pemda wajib mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi lokal itu karena pelaksanaannya sudah dekat. Jika tidak dianggarkan, hal itu dikhawatirkan mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember nanti. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penyediaan anggaran oleh pemerintah daerah merupa.

(Harian Kompas) Status Dana Hibah Pilkada Belum Disepakati

Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri belum sepakat mengenai status dana hibah yang akan dikucurkan pemerintah daerah. Hal tersebut membuat Komisi Pemilihan Umum harus menunggu anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak dikucurkan. Kementerian Dalam Negeri menilai, dana penyelenggaraan pilkada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada KPU daerah berstatus hib.

(Kompas) KPU Batasi Kerabat Petahana dalam Pilkada

Larangan terhadap kerabat petahana yang akan maju sebagai calon kepala daerah dapat membangun kesetaraan dalam demokrasi. Dengan larangan itu, Komisi Pemilihan Umum tak hanya memberikan kesempatan siapa pun untuk maju dalam pemilihan, tetapi juga dapat melahirkan sosok pemimpin daerah berkualitas. Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Masykuruddin Hafidz di Jakarta, Minggu (5/4), mengata.

(Kompas) Syarat Pencalonan Kepala Daerah Banyak Dipersoalkan

Syarat pencalonan menjadi materi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang banyak dipermasalahkan konstitusionalitasnya. Dari sembilan permohonan uji materi yang kini masuk ke Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang itu, enam permohonan terkait syarat pencalonan. MK akan terus menyidangkan permohonan materi terkait UU Pilkada. Padahal, Komisi P.

PKPU Pilkada Serentak - Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dan KPU & Bawaslu

Komisi 2 pada 31 Maret - 2 April 2015 mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membahas draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk Pilkada Serentak (PKPU Pilkada Serentak). Pada sidang paripurna DPR-RI ke-20 tanggal 17 Februari 2015 yang lalu DPR mensahkan UU Pilkada 2015.  Sebagai badan pelaksana, KPU bersama Bawaslu menindak.

(Harian Kompas) Pilkada Serentak: KPU Harus Tetap Independen

Komisi Pemilihan Umum harus tetap independen dalam menyusun peraturan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. KPU diminta tidak mengindahkan upaya Komisi II DPR mengintervensi untuk melonggarkan berbagai draf peraturan. DPR sepatutnya memberikan masukan terhadap draf peraturan KPU. Para pihak yang keberatan terhadap peraturan KPU tersebut dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Dire.

(Jakarta Globe) House in Favor of Allowing Regional Political Dynasties

The Commission 2 House of Representatives, or DPR, has asked election organizers to allow relatives of serving regional leaders to run in this year’s elections, amid a move to block such a practice to prevent the rise of regional political dynasties. The General Elections Commission, or KPU, should “let everyone have the same opportunity to run for public office,” said Dadang S. Muchtar, a House l.

(Tempo) Tjahjo: Daerah gagal ikut pilkada serentak 2015 dan terpaksa baru bisa 2017 cenderung rugi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya bakal mengumpulkan semua daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember 2015. Mereka akan membahas pendanaan pilkada. “Kami akan panggil semua, pertengahan bulan ini,” kata Tjahjo di Bandung, Kamis, 2 April 2015. Menurut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri akan menjelaskan rincian pos anggaran yang boleh d.

(Harian Kompas) Pilkada Serentak 9 Desember 2015: Pemerintah Daerah Wajib Penuhi Dana

Pemerintah daerah yang wilayahnya akan menggelar pemilihan kepala dan wakil kepala daerah serentak tahap pertama, akhir 2015, diwajibkan memenuhi dana yang dibutuhkan penyelenggara pemilu. APBN hanya akan dikucurkan untuk biaya pengamanan. Itu pun dengan syarat biaya serupa belum dialokasikan oleh pemerintah daerah. "Tidak ada alasan pemda tidak memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu. Tidak a.

Perppu Pilkada - Rapat Kerja Komisi 2 dan Mendagri & Menkumham

Pada 15 Januari 2015 Komisi 2 bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, terkait pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (PerppuPilkada) Rapat ini berkaitan dengan kronologi disahkannya UU Pilkada 2014.  Pada 26 September .

(Harian Kompas) Tak Sesuai UU Pilkada bagi #kom2, KPU Ubah Draft Aturan

Komisi Pemilihan Umum membahas ulang isi 10 draf peraturan KPU terkait dengan pemilihan kepala-wakil kepala daerah serentak. KPU akan merevisinya sesuai masukan dari berbagai pihak saat uji publik seluruh draf peraturan tersebut dan masukan dari KPU daerah. "Kami akan membahas dalam rapat internal sambil menunggu proses rapat konsultasi seluruh rancangan peraturan KPU itu dengan DPR dan pemeri.

UU Pilkada 2015

Pada Rapat Paripurna ke-20 pada tanggal 17 Februari 2015 UU Nomor.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU Pilkada 2015”) akhirnya disahkan oleh DPR-RI periode 2014-2019.  UU Pilkada 2015 adalah bentuk akhir penyelesaian polemik seputar UU Pilkada 2014 yang disahkan oleh DPR-RI periode 2009-2014 di akhir mas.

(Tempo) Ketua DPD: Prabowo Tak Kenal Istilah Boikot Pilkada

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman meminta konflik partai politik tidak menjadi hambatan pelaksanaan tahapan pertama pilkada serempak pada Desember 2015 nanti. "Agenda nasional tidak boleh mengacu pada agenda parpol, agenda nasional harus menjadi acuan, dan kita sudah menyepakati Desember 2015," kata dia selepas bertemu dengan pewakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jawa Bar.

(Kompas Siang, e-Paper) Bersamaan Hari Antikorupsi, Pilkada Serentak dijadwalkan 9 Desemmber 2015

Komisi Pemilihan Umum merencanakan pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak gelombang pertama digelar tanggal 9 Desember 2015. Meski demikian, rencana ini masih bisa berubah tergantung dari masukan saat uji publik peraturan KPU yang digelar KPU serta konsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Rencana tanggal pemungutan suara pilkada serentak digelar 9 Desember 2015 disampai.

(Harian Kompas) Pilkada Serentak, KPU Hanya Punya 25 Hari Siapkan Logistik

Komisi Pemilihan Umum hanya punya waktu 25 hari untuk menyiapkan dan mendistribusikan logistik pemilihan kepala daerah jika bakal calon kepala/wakil kepala daerah menggugat penetapan calon oleh KPU di daerah hingga Mahkamah Agung. Gugatan ini berpotensi marak jika terjadi dualisme kepengurusan partai. "Kami berencana bertemu MA untuk mencari solusi masalah ini," ujar anggota KPU, Ida Budhi.

(Tempo) Inpres Jokowi tentang Pemberantasan Korupsi Bertabrakan dengan UU KPK

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas berharap instruksi presiden tentang pemberantasan korupsi yang sedang digodok drafnya oleh Presiden Joko Widodo itu memprioritaskan pencegahan melanggar undang-undang lembaga antirasuah. "Apa betul dan serius akan keluarin inpres yang menabrak UU KPK itu?" kata ujar Busyro ketika dihubungi, Rabu, 4 Maret 2015.Sebagaimana diama.

(Koran Tempo) Mendagri Siapkan Payung Hukum Anggaran Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada 2015 tidak akan terkena kendala anggaran. Kementerian telah menyiapkan payung hukum yang membolehkan pemerintah daerah meng-gunakan anggaran dari pos lain untuk membiayai penye-lenggaraan pilkada serentak. "Payung hukum itu scbagai antisipasi terhadap daerah yang belum menetapkan angg.

(Harian Kompas) KPU Segera Bahas Jadwal dan Tahapan Pilkada dengan DPR

Komisi Pemilihan Umum terus merampungkan 10 peraturan KPU terkait pemilihan kepala daerah serentak, di antaranya berisi tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada. Menurut rencana, awal April, peraturan KPU itu dibawa ke Komisi II DPR guna dibahas. Hal itu dikatakan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis (26/2). Hadar mengatakan ini terkait kesiapan sejumlah daerah melaksanakan pilkada ser.

(Tempo) UU Pilkada: Alokasi Dana Pilkada Tak Harus Disetujui DPRD

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumplo membolehkan kepala daerah menganggarkan dana pemilihan kepala daerah, tanpa melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kementerian Dalam Negeri ukan menerbitkan Surat Kementerian Dalam Negeri, yang berisi ketentuan bahwa para kepala daerah bisa membuat pos anggaran pemilihan kepala daerah mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.&.

(Harian Kompas) Opini: Penyertaan Modal Negara

Salah satu isu yang mendapat perhatian luas dalam pembahasan RAPBN-P 2015 lalu adalah rencana pemerintah menambah penyertaan modal negara (PMN) menjadi Rp 72,9 triliun, yang akan dialokasikan kepada 40 BUMN. Jumlah penyertaan ini meningkat 1.328 persen atau sekitar Rp 67,8 triliun dari alokasi APBN 2015 yang Rp 5,1 triliun. Dari total jumlah ini, Kementerian BUMN mengajukan Rp 48,01 triliun untuk.

(Detik) Agus Hermanto: Demokrat Tetap Berharap Uji Publik Masuk dalam UU Pilkada

Revisi UU Pilkada akan disahkan hari ini dan salah satu yang diubah adalah penghapusan uji publik. Partai Demokrat tetap ingin uji publik dipertahankan, sesuai isi Perppu Pilkada yang diterbitkan SBY."Dalam pembahasannya, Partai Demokrat tetap beri catatan bahwa kita setuju UU Pilkada ini dilaksanakan perubahan tapi PD tetap ingin uji publik dilaksanakan," kata Waketum PD Agus Hermanto di .

(Koran Kompas) Revisi UU Pilkada: menanti komitmen parpol

10 Februari 2015 - Sembilan dari sepuluh partai politik di parlemen sepakat mengubah undang-undang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Alasannya, masih banyak ketentuan dalam perppu itu yang bermasalah. Untuk menunjukkan keseriusan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat langsung meminta masukan pakar, beberapa jam.

(Harian Kompas) Pilkada Serentak 2015 Tidak Realistis

Penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak pada 2015, seperti yang diusulkan pemerintah, dinilai tidak realistis. Alasannya, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu saja lebih memilih pilkada dilaksanakan tahun depan. Jika pilkada tetap dipaksakan tahun ini, dikhawatirkan terjadi masalah. Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy di Kompleks Pa.

(Jakarta Post) House to consult with court on poll disputes

House of Representatives speaker Setya Novanto said that House Commission II overseeing governance and regional autonomy would seek input from relevant agencies regarding changes to the mechanism for disputing elections that was mandated in the Regional Elections Law. The recently passed law shifts the authority to settle election disputes from the Constitutional Court to the Supreme Court, a poi.

(Harian Kompas) Jalan Tengah Sengketa Pilkada, oleh Fadli Ramadhanil

HARAP-harap cemas apakah pilkada masih langsung atau tidak terjawab sudah. DPR akhirnya menerima Perppu No 1/2014 menjadi undang-undang. Dengan ini, ancaman kemunduran proses demokratisasi dengan pemilihan kepala daerah oleh DPRD sudah terhindarkan. Namun, dengan pengesahan Perppu No 1/2014 menjadi UU, tak berarti persoalan pemilihan kepala daerah selesai. Dari sepuluh  fraksi di DPR, hanya satu f.

(Koran Tempo) Revisi UU Pilkada, Ketiadaan Wakil Kepala Daerah Dipersoalkan DPR

Sejumlah fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat mempersoalkan mekanisme pemilihan wakil kepala daerah yang diusulkan oleh kepala daerah terpilih. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera akan mengusulkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih dalam satu paket dengan wakilnya. "Kami mengusulkan sistem paket," kata Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, kemarin. Menurut dia, sistem paket seper.

(Republika) Pilkada Serentak 2016 Terhambat Dualisme Partai

Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari memperkirakan Pilkada serentak 2016 yang akan dilakukan Februari 2016 atau pertengahan 2016 akan dibanjiri gugatan pencalonan. Hal itu dikarenakan belum selesainya konflik kepengurusan di beberapa partai politik.  "Mungkin akan terjadi panen gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terhadap sengketa pencalonan. Ini karena kepengurusan ganda,.

(Harian Kompas) UU Pilkada Harus Diundangkan di Lembaran Negara baru Direvisi

Undang-undang mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tak bisa direvisi jika tak segera diundangkan di Lembaran Negara RI. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo didesak mengundangkannya. Anggota Komisi II DPR, M Arwani Thomafi, saat ditanya di sela-sela rapat pembahasan revisi UU Pilkada, di Kompleks Parl.

(Harian Kompas) Presiden Ingin Pilkada serentak September 2015, Bukan 2016

Presiden Joko Widodo meminta pemilihan kepala daerah serentak tetap berlangsung pada September 2015 dan bukan pada 2016. Sikap ini berbeda dengan kesepakatan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang mengundur pilkada serentak pada Februari 2016. KPU sendiri berharap pertengahan 2016. Pemerintah beralasan, jika pilkada langsung tetap digelar September mendatang, sebagian besar jadwal pilkada y.

(Harian Kompas) DPR Batasi Revisi UU Pilkada

Komisi II DPR menjamin revisi Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota selesai dalam waktu tiga pekan. DPR akan membatasi revisi hanya beberapa pasal krusial. Pasal-pasal krusial tersebut, antara lain, mengatur jadwal pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak dan hanya untuk kepala daerah tanp.

(JPNN) Mayoritas Fraksi Tolak Uji Publik Calon Kada Oleh KPU

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi-fraksi di DPR menolak penyelenggaraan uji publik terhadap calon kepala daerah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana aturan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang telah disetujui parlemen menjadi undang-undang. Alasannya, uji publik harusnya dilak.

(Harian Kompas) Parpol Memulai Sosialisasi Pilkada Serentak

Sejumlah partai politik mulai menyosialisasikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015. Upaya itu dilakukan untuk memberikan pemberitahuan terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang dan menjaring bakal calon kepala daerah yang akan mewakili partai tersebut. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, menyatakan, bulan ini pihaknya fokus m.

(tim wikiDPR) 7 Fraksi Ingin Perppu Pilkada Segera Jadi UU, Butuh Perbaikan Banyak Aspek

Tujuh dari sepuluh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat tegas mendorong dipercepatnya pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sementara 3 fraksi dan 1 pihak lain yaitu DPD memilih bersikap setuju Perppu dibahas dengan memberikan jawaban mengambang apakah setuju dengan opsi pilkada langsung. Untuk memastikan apakah s.

(detik) Fahri Hamzah: Saya Dukung Pilkada Lewat DPRD, Tapi PKS Harus Rapat KMP Dulu

Perp‎u Pilkada akan segera dibahas di DPR. Namun PKS harus mengadakan rapat dengan Koalisi Merah Putih (KMP) guna menentukan sikap final terhadap Perpu Nomor I Tahun 2014 itu, apakah menolak atau menerima."‎Kita belum tahu karena masih harus rapat partai kemudian harus rapat KMP terlebih dulu," kata politisi PKS Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/1/2014).Fahri yang jug.

(Harian Kompas) DPR Terbelah Soal Pilkada

Harian Kompas - DPR belum satu suara soal pemilu kepala daerah serentak. Sebagian berpendapat pilkada digelar tahun 2015 dan 2018 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014. Ada juga yang mengusulkan perubahan jadwal agar pilkada lebih berkualitas. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, mengusulkan perubahan jadwal pilkada serentak karena parta.

(Kompas) KPU Uji Publik Pilkada, Ingin Serentak 2015 atau 2016

Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik perdana tiga rancangan peraturan terkait pemilu kepala daerah serentak, Selasa (30/12), di Jakarta. Jika DPR mengesahkan Perppu No 1/2014, tahapan pilkada serentak dimulai Februari 2015 dan berakhir Desember 2015. Waktu persiapan peserta yang sangat terbatas jadi topik utama pembahasan dalam kegiatan yang diikuti para pemangku kepentingan, terutama perwak.

(republika) KPU Kebut 3 Peraturan Terkait Pilkada Serentak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menargetkan setidaknya tiga Peraturan dapat diselesaikan di akhir 2014 untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pilkada serentak di 2015, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (24/10)."Setidaknya tiga Peraturan KPU akan bisa kami selesaikan sampai Desember tahun ini, sehingga pelaksanaan pemungutan suara Pilkada secara serentak bisa dilakukan .

Harian Kompas 24 Oktober 2014: Perppu dari SBY Hilangkan Objek UU Pilkada

Mahkamah Konstitusi menggugurkan semua permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sebab, obyek permohonan uji materi itu sudah hilang dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. ”Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dan pokok permohonan ti.

Pilihan Anggota DPR Incumbent dalam RUU Pilkada 2014

29/09, WikiDPR.org merilis daftar Anggota DPR yang terpilih lagi untuk 2014-2019 dan apa pilihan mereka dalam Sidang Paripurna RUU Pilkada 2014. Daftar bisa dilihat di bit.ly/pilihanDPR. Daftar ini mengemukakan pilihan masing-masing anggota incumbent dalam RUU Pilkada 2014. Apakah memilih pro RUU Pilkada, yaitu pro pemilihan kepala daerah oleh DPRD (sering disebut Pilkada Tidak Langsung) atau pro .

Harian Kompas 4 Oktober 2014, Opini: Perppu Simalakama

KELOMPOK pro demokrasi yang menyokong opsi pilkada langsung kini dapat sedikit bernapas panjang. Kamis (2/10) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mencabut aturan pilkada oleh DPRD, yang baru disetujui DPR dalam rapat paripurna 26 September.  Pertama, Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali .

Koran Sindo 4 Oktober 2014, Opini, Mahfud MD: RUU dan Perppu Pilkada

Meski seringdisebut sebagai bangsa pelupa, mungkin masih banyak di antara kita yang tidak lupaketika pada 1997 tiba-tiba Menteri Penerangan (Menpen) Harmoko dicopot oleh Presiden Soeharto. Setelah berhasil mengantarkan Golkar menjadi pemenang pemilu (1997) dengan kisaran keme-nangan 73%, Ketua Umum Golkar yang juga Menteri Penerangan (Men-pen) itu pada Juni 1997 dicopot dari jabatannya sebagai men.