Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(CNN) Arif Wibowo, Hasto, Pramono Anung-PDIP: Revisi UU MD3 untuk Amankan Jokowi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan membantah Koalisi Indonesia Hebat tak solid dalam mendukung revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). UU tersebut, berdasarkan kesepakatan KIH dan KMP dalam lobi politik mereka, akan direvisi untuk menampung keterwakilan KIH pada jajaran pimpinan komisi alat kelengkapan dewan.
Namun selain itu ada satu alasan lain yang tak kalah pentingnya bagi PDIP dalam merevisi UU MD3, yakni untuk mengamankan pemerintahan Joko Widodo. “KIH sepakat (merevisi UU MD3), termasuk untuk membuat sistem presidensial kuat. Saya rasa sistem sekarang terlalu parlementer,” kata fungsionaris PDIP Arif Wibowo di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).
Hal senada dikemukakan politikus senior PDIP Pramono Anung. Menurutnya, ada beberapa pasal dalam UU MD3 yang dapat membahayakan sistem presidensial sehingga perlu direvisi. Pasal-pasal itu siang ini tengah dibicarakan antara Pram dengan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Sekjen Golkar Idrus Marham dari Koalisi Merah Putih dalam lobi politik mereka di kediaman Hatta.
Pelaksana Tugas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (11/11), juga menyatakan niat PDIP untuk merombak kecenderungan UU MD3 ke sistem parlementer. “Ada aturan dan political engineering yang berlebihan ke arah parlementer. Kami hendak bicarakan itu (dengan KMP),” kata dia.
Pasal yang disoal PDIP dalam UU MD3 adalah Pasal 98 ayat 7 yang berbunyi “Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi DPR dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Aturan itulah yang ingin diubah oleh PDIP sehingga nantinya kedudukan eksekutif, yakni presiden dan menteri-menterinya, menjadi lebih kuat di hadapan DPR sebagai lembaga legislatif. “Kedudukan menteri adalah kuat, bukan pegawai tinggi biasa. Menteri tidak bisa diturunkan DPR karena menteri adalah pemerintahan dalam pengertian sehari-hari. Itu amanat konstitusi,” ujar Hasto.
Untuk memperkuat pemerintah Jokowi itulah, kata Hasto, KIH akan terus bermusyawarah dengan KMP agar Pasal 98 UU MD3 dapat dihapus. Pasal tersebut dianggap PDIP memperberat kerja para menteri.
PDIP meminta semua pihak menjaga keberlangsungan sistem presidensial. “Ketika presiden dipilih langsung, harus ada jaminan bahwa presiden akan memegang kekuasaan selama lima tahun kecuali dia melanggar undang-undang dan hukum. Prinsip itu harus dipegang,” ujar Hasto.