Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
[CNN] Desmond Mahesa (Gerindra): Kami Tantang KIH Membubarkan DPR
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menilai alat kelengkapan dewan atau AKD saat ini belum terbentuk dengan sah. Koalisi Merah Putih (KMP) menganggap koalisi lawan politiknya itu tidak memahami hukum tata negara dengan menilai seperti itu.
"Suruh mereka belajar hukum tata negara. Kalau mereka menganggap ada yang salah, gugat secara hukum. Jangan debat kusir," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, kepada CNN Indonesia, Sabtu (8/11).
lebih jauh Desmond menganggap sikap KIH tersebut menunjukkan niatan untuk menciptakan kebuntuan. "Agar pemerintahan Jokowi bisa mengambil semuanya."
"Sekarang kalau berani bubarkan saja DPR. Berani enggak Jokowi?" ujar Desmond. "Kalau tanpa hukum seperti ini, sekalian saja bubarkan DPR atau adakan pemilu ulang."
Menurut dia, sikap KIH menunjukkan ketidakpahaman soal hukum tata negara. Karena itu, dia tidak ambil pusing soal sikap KIH itu. "Kalau pakai hukum, tidak ada DPR tandingan seperti ini. Pemerintahan akan berjalan lancar."
Sebelumnya, politikus KIH Dossy Iskandar menyebut alat kelengkapan dewan yang sudah disahkan oleh pimpinan DPR dari KMP belum bisa dianggap sah.
“Kita anggap AKD itu belum ada, belum terbentuk,” kata politikus Hanura Dossy Iskandar kepada CNN Indonesia, Sabtu (8/11).
Alasannya adalah pemilihan pimpinan AKD yang dilakukan KIH dianggap belum memenuhi persyaratan, yaitu, memenuhi kuorum dan jumlah fraksi. Karena itu, Dossy berharap diadakan pemilihan yang berpegang pada prinsip proporsional. "Itu yang paling adil," ujarnya.