Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

CNN: Hatta Rajasa, Pramono Anung: KMP-KIH Menghapus Ayat UU MD3 yang Bisa Ganggu Pemerintahan Jokowi

12/12/2018



Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat untuk menghapus satu pasal dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang selama ini menjadi perdebatan kedua belah pihak. Yang bakal dihapus itu adalah Pasal 98 ayat 7.

Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa yang mewakili KMP mengatakan, Pasal 98 ayat 7 UU MD3 akan dihapus karena dinilai memuat redundansi (pengulangan)‎ dari pasal lain. Pasal ini memberi kewenangan komisi DPR untuk menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket itu sudah diatur dalam Pasal 79, Pasal 194, sampai Pasal 227.

"Dari pembicaraan sore ini kami mencapai kesepakatan," kata Hatta usai menggelar pertemuan di kediamannya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11).

Kubu KIH mengkritisi pasal tersebut karena khawatir dapat mengganggu Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Dengan pasal ini, komisi DPR berpotensi mengganti menteri lewat hak interpelasinya.

Kendati telah dihapus, Hatta memastikan bahwa parlemen tetap memiliki kekuatan untuk mengevaluasi kerja pemerintah.

Sementara itu, ayat lain yang selama ini juga jadi perdebatan, yaitu pasal 98 ayat 6 UU MD3, bakal dipertahankan.

"Hasil keputusan Komisi bersifat mengikat dan harus dipertahankan. Tapi untuk sanksi, itu wilayah hak prerogatif presiden," kata Hatta.

Juru bicara kubu KIH, Pramono Anung dari PDI-P, menegaskan poin kesepahaman yang dirempugkan di rumah Hatta adalah soal penyamaan persepsi. Dia mengatakan, hasil kesepahaman di rumah Hatta tidak bakal mengeliminir kewenangan di DPR.

"Nantinya kita tidak ada lagi DPR tandingan. Kalau ini sudah selesai, tidak ada lagi KIH dan KMP," kata Pramono.