Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(CNN Indonesia) Terunda 4 Kali, Paripurna Rabu Ini Pilih Pimpinan Tiap Komisi dan AKD Lainnya

12/12/2018



Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan DPR akan menggelar pemilihan pimpinan untuk memimpin alat kelengkapan dewan (AKD) Rabu (29/10) besok setelah pimpinan DPR mengesahkan daftar nama anggota kelengkapan dewan yang diberikan Fraksi PPP kubu Suryadharma Ali.

"Jadi, besok langsung ke acara pemilihan komisi dan alat kelengkapan dewan. Saya sendiri langsung memimpin di Komisi I, II, III, Badan Legislasi, dan Badan Kerjasama Antar-Parlemen," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/10).

Namun, pihaknya masih akan tetap menunggu empat fraksi lain yang belum memberikan daftar anggota AKD masing-masing. Empat fraksi tersebut berasal dari Koalisi Indonesia Hebat pengusung Presiden Joko Widodo saat Pemilihan Presiden 2014 lalu.

Fadli mengatakan tidak ada masalah jika partai anggota Koalisi Indonesia Hebat ditinggal dalam pemilihan pimpinan AKD. "Mereka yang rugi, kami juga bisa lebih cepat juga," ujar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.

Ia juga mengatakan surat yang diterima pimpinan DPR dari PPP hanya satu yakni yang diberikan Epyardi Asda.

Fraksi PPP DPR RI terpecah menjadi dua kubu antara kubu yang diketuai Hasrul Azwar dengan yang diketuai Epyardi Asda. Di tengah tarik ulur pembahasan alat kelengkapan dewan, Epyardi menyatakan dirinya adalah Ketua FPPP yang sah.

"Berdasarkan surat dari DPP PPP tertanggal 23 Oktober 2014, saya ditugaskan untuk menjadi Ketua Fraksi. Ini sah karena ditandatangani oleh Ketua Umum PPP yang sah, Suryadharma Ali," ungkap Epyardi, Selasa (28/10).

Epyardi menyebut bahwa Hasrul Azwar adalah ketua fraksi sementara karena hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi dan Sekjen Romahurmuziy saja. Sementara itu Surat Keputusan DPP PPP yang mengutus dirinya ditandatangani oleh Ketua Umum Suryadharma Ali dan Wasekjen Ahmad Gozali Harahap.