Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(CNN) Johan Budi: Usulan Dewan Pengawas Tak ada di UU KPK, Mekanisme Internal Sudah Ketat

12/12/2018



Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo menilai usulan dibentuk Dewan Pengawas KPK tak berdasar hukum. Pasalnya, KPK saat ini telah memiliki mekanisme pengawasan internal terhadap pimpinan dan pegawai KPK.

"Baca dulu undang-undangnya. Kalau mau ada itu (Dewan Pengawas), ya UU (KPK) diubah dulu. Di undang-undang enggak ada," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (4/12).

Menurut Johan, selama ini mekanisme pengawasan internal di KPK sangat ketat. Pelanggaran etika yang dilakukan pimpinan, pejabat, dan pegawai KPK memiliki sanksi yang sangat berat.

"KPK sudah diatur di undang-undang. Sudah detil termasuk yang dilakukan pimpinan. Kalau ada yang melanggar, ada etiknya. Mekanisme berjalan di KPK," ujarnya.

Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK memiliki Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Deputi tersebut berfungsi mengawasi internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan pimpinan.

Hari ini, Kamis (4/12), salah satu kandidat calon pimpinan KPK Roby Arya Brata tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang digelar oleh Dewan Perwkailan Rakyat (DPR). Seleksi tersebut untuk menggantikan posisi komisioner KPK Busyro Muqoddas yang akan purna tugas dalam enam hari ke depan

Dalam ujian tersebut, Roby mengusulkan dibentuk Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi komisioner KPK. Menurut Roby, KPK saat ini melakukan tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi tertentu.