Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(CNN) Kardaya Warnika [Ketua Komisi VII; Gerindra] Kritik Pemilihan Amien Sunaryadi

12/12/2018



Kardaya Warnika, Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menangani bidang sumber daya alam mengkritisi minimnya pengalaman dan pengetahuan sektor minyak dan gas bumi (migas) yang dimiliki Amien Sunaryadi, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) yang baru. Padahal menurut Kardaya, dua faktor tersebut menjadi modal utama dalam membenahi sektor hulu migas seperti yang diinginkan pemerintah.

“Kepala SKK Migas itu harus profesional dan berpengalaman artinya harus mengerti betul operasi kegiatan migas di bidang hulu. Bahkan dulu waktu SKK masih berbentuk BP Migas, untuk menjadi Kepala itu minimal punya pengalaman 10 tahun dan bekerja secara berkesinambungan di hulu migas,” ujar Kardaya di Jakarta, Rabu (19/11).

Dia menambahkan, hal kedua yang menjadi kriteria ideal seorang Kepala SKK Migas adalah integritas individu tersebut.

“Hal lainnya, Kepala SKK Migas harus bisa mengerti sisi-sisi investasi di industri tersebut. Karena SKK Migas akan selalu berhubungan dengan investor. Saya hanya memberikan kriteria ideal saja, tidak mengomentari orang. Silahkan dianalisis sendiri,” ujar Kardaya yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BP Migas.

Panggil Pemerintah

Terkait kebijakan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada awal pekan ini, Kardaya menilai kebijakan tersebut diberlakukan pada saat yang tidak tepat. “Tidak pas-nya itu ketika harga minyak mentah dunia turun hingga 30%, kok BBM dinaikkan. Tidak pernah terjadi di Indonesia menaikkan harga BBM saat harga minyak dunia turun.

Menurutnya, dalam Undang-Undang tentang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Perubahan 2014 dijelaskan bahwa subsidi BBM dapat disesuaikan naik atau turun mengacu pada pergerakan harga minyak mentah dan nilai tukar Rupiah. “Kalau mau menaikkan harga BBM harus dipatuhi itu, kalau tidak harus diubah undang-undangnya terlebih dahulu,” katanya.

Dia menilai pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam memutuskan kenaikkan harga BBM bersubsidi tanpa persiapan yang matang. Hal itu tercermin dari belum jelasnya sumber pembiayaan untuk program-program kompensasi sosial bagi masyarakat kecil yang terkena dampak. “Antar-menteri saja belum jelas, yang satu bilang dari CSR, yang satu dari APBN,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Kardaya, DPR akan meminta pemerintah untuk memberikan kejelasan. “Memang secara kententuan tidak disebutkan kalau mau menaikkan harga BBM harus minta persetujuan ke DPR, tapi kalau sudah mengubah subsidi BBM itu harus dasarnya harga minyak dan nilai tukar. Nah itu yang akan kita minta perjelas. Tidak langsung dipanggil besok. Secepatnya lah kita panggil,” katanya.