Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(CNN) Kardaya Warnika [Ketua Komisi VII; Gerindra] Kritik Pemilihan Amien Sunaryadi
Kardaya Warnika, Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menangani bidang sumber daya alam mengkritisi minimnya pengalaman dan pengetahuan sektor minyak dan gas bumi (migas) yang dimiliki Amien Sunaryadi, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) yang baru. Padahal menurut Kardaya, dua faktor tersebut menjadi modal utama dalam membenahi sektor hulu migas seperti yang diinginkan pemerintah.
“Kepala SKK Migas itu harus profesional dan berpengalaman artinya harus mengerti betul operasi kegiatan migas di bidang hulu. Bahkan dulu waktu SKK masih berbentuk BP Migas, untuk menjadi Kepala itu minimal punya pengalaman 10 tahun dan bekerja secara berkesinambungan di hulu migas,” ujar Kardaya di Jakarta, Rabu (19/11).
Dia menambahkan, hal kedua yang menjadi kriteria ideal seorang Kepala SKK Migas adalah integritas individu tersebut.
“Hal lainnya, Kepala SKK Migas harus bisa mengerti sisi-sisi investasi di industri tersebut. Karena SKK Migas akan selalu berhubungan dengan investor. Saya hanya memberikan kriteria ideal saja, tidak mengomentari orang. Silahkan dianalisis sendiri,” ujar Kardaya yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BP Migas.
Panggil Pemerintah
Terkait kebijakan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada awal pekan ini, Kardaya menilai kebijakan tersebut diberlakukan pada saat yang tidak tepat. “Tidak pas-nya itu ketika harga minyak mentah dunia turun hingga 30%, kok BBM dinaikkan. Tidak pernah terjadi di Indonesia menaikkan harga BBM saat harga minyak dunia turun.
Menurutnya, dalam Undang-Undang tentang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Perubahan 2014 dijelaskan bahwa subsidi BBM dapat disesuaikan naik atau turun mengacu pada pergerakan harga minyak mentah dan nilai tukar Rupiah. “Kalau mau menaikkan harga BBM harus dipatuhi itu, kalau tidak harus diubah undang-undangnya terlebih dahulu,” katanya.
Dia menilai pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam memutuskan kenaikkan harga BBM bersubsidi tanpa persiapan yang matang. Hal itu tercermin dari belum jelasnya sumber pembiayaan untuk program-program kompensasi sosial bagi masyarakat kecil yang terkena dampak. “Antar-menteri saja belum jelas, yang satu bilang dari CSR, yang satu dari APBN,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Kardaya, DPR akan meminta pemerintah untuk memberikan kejelasan. “Memang secara kententuan tidak disebutkan kalau mau menaikkan harga BBM harus minta persetujuan ke DPR, tapi kalau sudah mengubah subsidi BBM itu harus dasarnya harga minyak dan nilai tukar. Nah itu yang akan kita minta perjelas. Tidak langsung dipanggil besok. Secepatnya lah kita panggil,” katanya.