Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(CNN) Menteri Agama: Aturan Pengisian Kolom Agama di KTP akan Dibuat

12/12/2018



Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berkukuh akan mempertahankan pengisian kolom agama dalam KTP. Akan dibuat aturan tata cara pengisian bagi penganut di luar enam agama yang selama ini diakui negara.

"Kami akan segera mengeluarkan fatwa sehingga kolom agama bisa dipertahankan sebagai bagian dari identitas," kata Lukman usai bertemu dengan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/11).

Enam agama yang selama ini diakui oleh negara adalah Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Lukman menyayangkan masih adanya perbedaan pandangan soal kewajiban mengisi kolom agama itu di KTP.

Untuk menghindari kebingungan masyarakat, Lukman menargetkan akan merampungkan aturan yang mengatur paling lambat April 2015. Bentuknya adalah undang-undang perlindungan agama.

"Itu final target yang kemudian bisa kita sosialisasikan ke masyarakat," ujar Lukman.

Berbagai masukan dan pandangan dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat akan dipertimbangkan untuk menyempurnakan undang-undang yang akan disusun tersebut.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjajo Kumolo mempersilahkan jika masyarakat ada yang ingin mengosongkan sementara kolom agama. Menurut Tjahjo, ada aspirasi sejumlah wakil kelompok umat beragama dan aliran kepercayaan terkait kolom agama ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sempat menyatakan dukungannya pada Tjahjo. MUI meminta pemerintah tetap mempertahankan kolom agama sebagai bagian dari identitas. Namun jika agama yang dianut di luar enam agama yang diakui selama ini, maka boleh dikosongkan.