Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(CNN) Satya Widya Yudha-Golkar: Kami Mengancam Permasalahkan Kartu-Kartu Jokowi di DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menghadap dan menjelaskan secara detil mengenai anggaran yang akan digunakan untuk membiayai program "kartu sakti" yang diluncurkan Senin lalu. Kartu sakti yang dimaksud meliputi Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
"Pemerintah harus jelas menentukan pos anggaran mana yang akan diambil, apakah pos yang lama atau membuat pos baru," ujar Satya Widya Yudha, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar usai menghadiri acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Sabtu (8/11).
Apabila Pemerintah menggunakan pos anggaran lama di APBNP 2014, kata Satya, Presiden Joko Widodo harus menjelaskan kepada para wakil rakyat bahwa program ini merupakan kelanjutan program bantuan sosial yang pernah dilakukan oleh Pemerintahan SBY. "Entah itu mungkin disebut melanjutkan atau program penyempurnaan, itu harus dijelaskan," ujarnya.
Satya mengancam DPR akan terus mempermasalahkan kebijakan ini selama belum ada penjelasan resmi dari pemerintah. Menurutnya, jika kebijakan baru Jokowi ini harus mengubah postur APBN, maka wajib mendapat persetujuan DPR dan untuk itu membutuhkan proses waktu yang lama. "Jadi ini jangan dipolitisasi seakan-akan ini adalah program yang baru. Akui saja kalau memang ini melanjutkan program lama, agar cepat programnya jalan, ujarnya.
Menanggapi kritik soal itu, Politisi PDIP Eva Sundari menjelaskan program "kartu sakti" Jokowi merupakan transformasi dan modifikasi dari program-program pemerintahan sebelumnya. Pendanan program tersebut juga menggunakan dana dari APBNP 2014 yang disusun oleh pemerintahan dan DPR era sebelumnya. "Ini hanya memperbaiki skema yang dilakukan Pak SBY lalu," ujarnya.
Namun, Eva mengakui bahwa masalah yang ada sekarang hanyalah persoalan kurangnya sosialisasi oleh pemerintah atau para menteri Kabinet Kerja. Pernyataan Eva ini sekaligus menanggapi kritik Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, yang mempertanyakan dasar hukum program tiga kartu sakti. "Hanya kurang baik tersosialisasi dan tidak satu pintu. Ini masih kurang 'jahitnya' saja," sebut Eva.