Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(CNN) Sedang Konflik Internal, PPP Tak Dilibatkan dalam Islah KIH-KMP

12/12/2018



Ketua PPP hasil muktamar Surabaya Romahurmuziy atau Romi mengatakan bahwa fraksi PPP tidak dilibatkan dalam proses islah Koalisi Merah Putih (KMP)-Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

"Saya baru mendapatkan laporan dari fraksi sore hari ini," ujar Romi saat ditemui awak media di Gedung PBNU, Jakarta, Senin malam (10/11).

Kendati tidak dilibatkan, lanjut Romi, PPP masih menghargai hasil rekonsiliasi tersebut. Dia juga menilai bahwa keputusan ini menjadi titik Koalisi Merah Putih (KMP) sudah menawarkan posisi yang terbijak.
 
"Sebagai upaya menemukan (islah), tapi sebagai keputusan kita belum menerimanya," ujar Romi menjelaskan.

Mantan Sekjen PPP ini mengatakan telah mendapatkan kabar yang serupa bahwa proses islah dari kubu KIH hanya diwakili oleh Pramono Anung, Olly Dondokambey dari Fraksi PDIP.

"Fraksi kami sendiri akan menyikapinya di dalam rapat, mungkin dalam satu-dua hari ini, karena itu kami pastikan belum bisa menerima apapun karena memang belum ada kesepakatan," ujar Romi

Untuk mengambil keputusan lebih lanjut mengenai sikap PPP terhadap islah KMP-KIH ini, partai berlambang Ka'bah akan menggelar akan menggelar rapat konsultasi pada selasa (11/11).

"Sampai saat ini, kami tidak dalam posisi mendorong adanya penambahan komisi, termasuk penambahan pimpinan," ujar Romi.

Sebagaimana diketahui, Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih menandatangani nota kesepahaman untuk mewujudkan perdamaian mereka di parlemen.

Dalam penandatanganan nota tersebut, KIH diwakili politikus senior PDIP Pramono Anung dan Pelaksana Tugas Ketua Fraksi PDIP Olly Dondokambey, sedangkan KMP diwakili Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Sekjen Golkar Idrus Marham.

“Tiga kesepakatan sudah ada. (Pertikaian) sudah selesai,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Tiga kesepakatan tersebut adalah pertama, masuknya KIH ke dalam alat kelengkapan dewan. Kedua, pengakomodasian KIH lewat prinsip musyawarah mufakat, termasuk dengan mengubah Tata Tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai konsekuensi.

Ketiga, tekad untuk segera bekerja sebagai bentuk dukungan dari masyarakat terhadap pemerintahan Joko Widodo.