Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(CNN) Setelah DPR Tandingan dan Gubernur Tandingan, Benarkah Akan Ada Golkar Tandingan?
Politisi Partai Golongan Karya, Agun Gunanjar, menyatakan bahwa ia siap mendirikan DPP tandingan jika wacana pengubahan aturan syarat pencalonan ketua umum harus mengantungi 30 persen suara dari DPD I yang diajukan Aburizal Bakrie (Ical) tetap dijalankan. Menurut Agun, hal tersebut merupakan indikator usaha Ical untuk menjadi calon tunggal Ketua Umum Golkar.
Segala daya sudah dikerahkan oleh Agun agar aturan itu ditanggalkan. Puncaknya pada Rapat Pleno yang digelar Kamis (13/11) kemarin. Dalam rapat tersebut, Agun berhasil melakukan negosiasi.
"Dalam rapat kemarin telah diputuskan bahwa Rapimnas itu berbeda dengan Munas. Di Rapimnas nanti tidak akan dibahas materi Munas," ujarnya dalam acara diskusi bertema Golkar Baru di Restoran Horapa, Jakarta, Jumat (14/11).
Rapimnas akan diadakan terlebih dahulu untuk membahas pembentukan panitia Munas. Dalam Munas sendiri baru akan dibahas masalah-masalah seperti kaderisasi, strategi, dan agenda penting yang akan dibahas adalah usulan untuk mengubah ART yang mengatakan bahwa syarat menjadi Ketua Umum harus mengantungi 30 persen suara DPD I.
Menurut Agun, jika hal tersebut tetap terjadi, dapat hampir dipastikan akan ada calon tunggal.
"Mau bangun Golkar baru dengan calon tunggal? Omong kosong!" ujarnya geram.
Agun merasa AD/ART yang ada sudah jelas bahwa syarat untuk menjadi ketua umum adalah minimal dua periode menjadi anggota, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. Jika aturan 30 persen tersebut tetap dijalankan, Agun telah menyiapkan jurus dengan membentuk DPP tandingan.
"Saya akan buat DPP tandingan. Sudah ada nama-namanya, tapi saya tidak mau sebut dulu. Bukan tidak mungkin Agun jadi ketuanya," pungkasnya.