Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(CNN) Suryadharma: Menhukham Yasona Terburu-Buru Tetapkan Pengesahan PPP Romahurmuziy
Perseteruan dua kubu Partai Persatuan Pembangunan merembet ke Kementerian Hukum dan HAM karena kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly tersebut mengesahkan PPP versi Muktamar Surabaya yang diadakan oleh Romahurmuziy. Suryadharma Ali sebagai kubu PPP yang tidak mengakui Muktamar Surabaya mengatakan langkah yang dilakukan Kemenkumham sebagai bentuk keburu-buruan dalam mengambil sebuah keputusan.
"Terlalu terburu-buru adalah salah satu pelanggaran yang dilakukan Kemenkumham," ujar Suryadharma saat ditemui di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis (13/11). Menurutnya pengeluaran surat keputusan tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap kisruh partai berlambang ka'bah.
"Saat SK tersebut dikeluarkan artinya Kemenkumham sudah melanggar Undang-Undang Partai Politik yang mengatakan masalah internal parpol harus diselesaikan oleh internal parpol itu sendiri," kata SDA. Sebelum SK tersebut keluar, ujar SDA, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sudah memerintahkan untuk menyelesaikan masalah secara internal.
Sayangnya saat proses penyelesaian tersebut sedang berjalan, salah satu kader PPP Romahurmuziy malah melaksanakan muktamar di Surabaya. "Mereka melanggar proses tersebut," kata mantan Ketua Umum PPP tersebut.
Sebelumnya PPP versi Suryadharma Ali berencana menggelar muktamar pada 23 Oktober tapi rencana tersebut gagal setelah PPP versi Romy mengadakan muktamar terlebih dahulu di Surabaya pada 15 Oktober. Akibatnya PPP versi SDA berkoordinasi dengan Majelis Syariah Partai menentukan tanggal muktamar baru, yaitu 30 Oktober.
Namun dua hari sebelum muktamar dilakukan, 28 Oktober, Kemenkumham mengeluarkan SK yang menetapkan PPP versi Muktamar Surabaya sebagai PPP yang sah. Mendengar kabar tersebut kubu SDA langsung mengajukan gugatan terhadap SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
SDA mengatakan pertemuan antara kuasa hukum PPP dengan Komisi III DPR RI melancarkan semua proses. "Kami disambut dengan baik pada pertemuan yang terjadi kemarin, Rabu (12/11)," ujarnya.
SDA menegaskan SK yang dikeluarkan Kemenkumham sebagai bentuk keputusan berdasarkan kekuasaan. "Tidak ada dasar hukumnya, itu jelas kekuasaan," ujarnya.