Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(CNN, wikidpr) DPR Belum Benar-Benar Komplit di Tiap Komisi, Jokowi Bela Menteri-Menterinya Tak Hadiri Rapat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membela Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait surat penolakan menghadiri undangan rapat dengan DPR RI. Menurut Jokowi meminta DPR mengundang menterinya setelah kisruh yang ada di tubuh DPR diselesaikan lebih dulu.
"Kalau nanti kita dateng kesini, datang kesana keliru," kata Jokowi usai bertemu dengan gubernur Se-Indonesia, Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11).
Menurutnya, DPR tidak perlu memanggil menterinya yang baru sebulan bekerja. Lebih baik, kata Jokowi, DPR menyelesaikan dulu masalah internalnya. "Baru sebulan kerja dipanggil-panggil. Liat disana (DPR) apakah sudah rampung?," ujarnya.
Rini Soemarno mengirimkan surat permintaan penundaan rapat ke DPR. Dalam suratnya itu, Rini beralasan ada beberapa surat undangan dari Deputi Persidangan dan KSAP-DPR RI untuk rapat dengan dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI. Surat-surat itu ditujukan kepada Deputi Menteri BUMN dan BUMN.
Karena itu Rini berharap untuk sementara waktu DPR tidak menerbitkan undangan rapat dengar pendapat dengan Pejabat Eselon I Kementerian BUMN atau BUMN sampai dengan adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, apa yang dilakukan Rini salah. Rini bahkan salah mulai dari mekanisme pengirimannya. "Ini alamat suratnya saja sudah salah. Kenapa harus ke sekretariat jenderal," katanya.
Padahal yang mengundang adalah pimpinan DPR sehingga seharunya surat balasan dilayangkan ke pimpinan DPR.
Agus mengakui situasi DPR belum kondusif. Misalnya seperti masih kosongnya posisi wakil ketua di semua komisi sebagai hasil dari kepepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.
Namun ia menegaskan, undangan rapat dengar pendapat ini tidak ada kaitannya dengan interpelasi atau Undang-undang MD3. "Ini kan melaksanakan RDP dan komisi yang telah ada sekarang itu sah sehingga jika diberikan undangan ya mereka harus datang," kata Agus.
Dalam catatan wikidpr, baru Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang bertemu DPR, yaitu dalam rapat Baleg pada kamis 20 November 2014. Hal ini karena di Baleg telah solid terdiri 10 fraksi DPR yang hadir dalam rapat. dalam kesempatan rapat dengar pendapat dengan komisi 3 hari ini membahas komisioner KPK, Menteri Yasona tak hadir.
Sementara direksi BUMN ang terlanjur sudah hadiri rapat baru satu pihak, yaitu JASINDO saat hadiri rapat dengan Komisi VI pada kamis, 20 November 2014.