Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(detik) 9 Jam Diperiksa, Ketua MPR Zulkifli Jelaskan Teknis Pengajuan Izin Alih Fungsi Hutan
Eks Menteri Kehutanan yang kini menjadi Ketua MPR Zulkifli Hasan baru saja menjalani sembilan jam pemeriksaan terkait kasus suap pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Bogor dengan tersangka bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Sweeteng. Kepada penyidik, Zulkifli menjelaskan detail teknis pengajuan izin alih fungsi lahan hutan yang tak pernah dilakukan pihak Sentul City.
"Tadi saya menjelaskan, karena ada tersangka baru dalam kasus Bogor, jadi ditanya dari awal. Memang pertanyaan-pertanyaan tadi sangat teknis. Apakah tugas dari kementerian kehutanan dan seterusnya, saya jelaskan," kata Zulkifli di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).
Zulkifli menyebut, bahwa proses pengajuan izin alih fungsi lahan itu sangat panjang prosesnya. Proses panjang itu belum dilakukan pihak Sentul City, sehingga alih fungsi lahan hutan tak pernah diizinkan oleh pihak Kemenhut.
"Kemudian bagaimana proses tukar-menukar, tidak mudah menjelaskan itu karena sangat teknis dan detail karena itu perlu pelan-pelan dan sabar. Nah seperti skema ini (sambil menunjukkan skema), ini proses tukar-menukar itu kan panjang sekali," jelas Zulkifli.
Dalam skema yang ditunjukkan Zulkifli, setidaknya ada 12 tahap yang harus dilalui oleh sebuah pihak swasta yang ingin mengajukan alih fungsi hutan. Sementara itu, Sentul City baru berada di tahap pertama, yakni rekomendasi bupati, sehingga izin tak pernah diberikan oleh Kemenhut.
"Nah sekarang prosesnya baru sampai di sini (sambil menunjuk bagan pertama). Karena sedang ditelaah, inilah kejadiannya. Padahal proses tukar-menukar itu masih panjang sampai sini terus. Sampai nanti baru ada terjadi, panjang sekali," tegasnya.
"Nah menjelaskan satu-persatu tentu panjang dan detail dan saya juga mulai mengingat-ingat kembali dan Alhamdulilah semuanya sudah jelas dan terang dan semuanya silahkan tanya kepada KPK," imbuh Zulkifli.
Seperti diketahui, Sentul City melalui anak usahanya PT Bukit Jonggol Asri menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk mendapatkan rekomendasi alih fungsi lahan hutan lindung untuk dijadikan kawasan perumahan elite. Ternyata, proses itu baru pertama, masih banyak fase yang harus dilalui. Hal itu pula yang membuat pihak Kemenhut tak pernah memberikan izin alih fungsi lahan hutan di Puncak Bogor untuk dibangun perumahan elite oleh Sentul City.