Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(detik) Mantan Penasehat KPK sarankan koruptor dihukum mati

12/12/2018



Pemberantasan korupsi di Indonesia hingga saat ini dinilai belum maksimal. Hukuman mati pun diwacanakan untuk para koruptor.

"Kalau di Islam, orang yang mencuri dihukum potong tangan. Karena itu saya usulkan hukuman mati harus diberlakukan bagi para koruptor," kata mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dalam Bincang Senator di kafe Brewerkz, Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2015).

Dalam diskusi ini hadir anggota DPD AM Fatwa dan dosen hukum tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih. Menurut Abdullah, hukuman mati harus dilakukan untuk memberi efek jera.

Hal ini disetujui oleh Yenti dan AM Fatwa. Abdullah justru mengusulkan para koruptor dihukum untuk tinggal di pulau-pulau terpencil di gugusan pulau Kepulauan Seribu yang tak ada penghuninya. Ia dipaksa untuk berjuang untuk dirinya. Namun hal ini dinilai Yenti tak bisa dilakukan.

"Tahanan tak bisa dibiarkan di pulau tanpa ada pengawasan karena bisa saja dia memberi informasi tentang orang-orang yang terkait dengan kasus korupsi," ucap Yenti.

‎Menurut Yenti, hukuman mati untuk koruptor sudah memiliki aturan namun tak longgar dalam pelaksanaannya. Yenti mengatakan lebih baik jika lapas untuk para koruptor dibuat di pedalaman Papua sehingga tak dengan gampang dijenguk keluarga seperti di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Abdullah menambahkan harusnya ada aturan bahwa keluarga tidak boleh menjenguk.

"Mereka tidak boleh dijenguk selama 6 bulan. Tapi lebih bagus kalau dihukum mati," ucap Abdullah.