Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Detik) Pengesahan Rancangan Kode Etik Anggota DPR Ditunda

12/12/2018



Sejumlah masukan diberikan anggota dewan terkait Rancangan Peraturan ‎DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI. Karena masih dibutuhkan perbaikan, rancangan peraturan itu pun batal disahkan hari ini.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat membacakan rancangan peraturan itu dalam rapat paripurna‎ DPR di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015). Interupsi muncul dari sejumlah anggota, salah satunya anggota Fraksi Partai Golkar Popong Otje Djunjunan.

"Pasal 8 ayat 7, anggota dilarang bawa senjata api dan barang berbahaya lainnya di lingkungan DPR. Jadi hanya di DPR? Kalau dia bawa di mall bagaimana?" kata wanita

yang akrab disapa Ceu Popong ini.
Popong juga mengkritisi aturan tentang anggota dewan yang main iklan, film, dan sinetron. Menurut anggota Komisi X ini, anggota DPR seharusnya tidak terlibat di aktivitas dunia hiburan yang komersial.

Anggota Fraksi PDIP Aria Bima meminta pengesahan kode etik ini ditunda. Ia mengaku baru menerima rancangan peraturan hari ini dan masih banyak poin yang perlu direvisi.

"Kalau disahkan, masih banyak hal yang perlu kita revisi. Posisi rapat hari ini kita sahkan rancangan atau sahkan aturan?" tanya Aria.

Masukan juga datang dari anggota F-PPP Dimyati Natakusumah, anggota F-Golkar John Kennedy Aziz, dan anggota F-PDIP Rieke Diah Pitaloka. Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan sidang pun memutuskan agar Rancangan Peraturan ‎DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI disempurnakan kembali.

"Rancangan peraturan untuk disempurnakan kembali. Apakah disetujui?" tanya Fadli.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Rancangan peraturan DPR‎ tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Substansi penting yang termuat meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran. Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.