Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(detik) Refly Harun: Ahok Jadi Gubernur Definitif dengan Kepres, Bukan Paripurna DPRD DKI

12/12/2018



Paripurna DPRD DKI yang mengangkat Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI, ditentang oleh Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik yang menganggap paripurna itu tidak sesuai prosedur. Padahal dengan atau tanpa paripurna, Ahok akan tetap menjadi gubernur definitif setelah keputusan presiden turun.

"Ada yang salah kaprah. Jadi pengangkatan Ahok ini seperti dilakukan pada saat Pak Jokowi mengundurkan diri, ada rapat paripurna, lalu diputuskan untuk bisa mundur. Sedangkan untuk pengangkatan Ahok ini tidak perlu paripurna DPRD DKI sama sekali," ujar pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam perbincangan, Jumat (14/11/2014).

Refly mengatakan, peraturan yang menjadi acuan saat ini seharusnya adalah Perpu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tidak lagi menggunakan UU nomor 22 Tahun 20014 tentang Pilkada.

"Yang diacu itu adalah Perpu. Dan dalam Perpu itu disebutkan, dalam posisi seperti Ahok, dia dilantik oleh presiden di ibukota negara. Bukan oleh mekanisme melalui DPRD lagi," kata Refly.

Soal pelantikan Ahok ini, diatur dalam pasal 163 Perpu Pilkada. "Gubernur dilantik oleh Presiden di ibukota negara," demikian bunyi pasal tersebut.

Jadi, meski sudah diangkat oleh DPRD, Ahok masih harus menunggu pelantikan dari Presiden Jokowi, yang selama ini disebut sebagai beking-nya di DKI. Dengan kata lain, pasal 163 dalam Perpu tersebut memberi jaminan bahwa nasib Ahok tidak ditentukan oleh Paripurna DPRD DKI, baik forum tersebut memenuhi kuorum atau tidak.