Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Detik.com | Disebut Fadli Zon Minta Jantung Soal 'Deal' Damai, Ini Tanggapan KIH
Detik.com - Jakarta - Wakil ketua DPR Fadli Zon menyebut Koalisi Indonesia Hebat (KIH) berlebihan menyikapi lobi damai dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Fadli menyebut KIH 'dikasih hati minta jantung', karena menuntut revisi pasal yang tak dibahas sebelumnya.
Pasal dimaksud adalah pasal 74 ayat 3, 4, 5 tentang wewenang anggota DPR serta pasal 98 ayat 6, 7 dan 8 tentang tugas-tugas komisi DPR. Kedua pasal itu memberi kewenangan anggota bisa memberi sanksi adminsitratif kepada pemerintah.
Apa tanggapan KIH?
"Yang membuka perubahan UU MD3 adalah KMP. Kemudian Pramono Anung melapor (dalam rapat elit KIH di kediaman Megawati). Kenapa nggak sekalian (revisi) berkaitan dengan (hak anggota DPR). Kalau niat baik, kenapa nggak," kata Sekjen NasDem Patrice Rio Capella di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Rio menerangkan, pasal tentang komisi bisa mengajukan hak interpleasi atau menyatakan pendapat kepada pemerintah, adalah produk UU MD3 yang diskenariokan KMP setelah presiden dan wakil presiden terpilih.
Karenanya usul KIH agar pasal tersebut direvisi sehingga hak interpelasi tidak diajukan di komisi tapi pada forum paripurna, hanya mengembalikan konteks pada aturan sebelumnya. "Tidak usal saling curiga. Kalau dipersulit begini nggak selesai-selesai," ujarnya.
Sementara itu, politisi PDIP Prof Hendrawan Supratikno mengatakan, permintaan revisi pasal itu memang baru diajukan akhir-akhir ini, tapi itu hal yang wajar. Apalagi terhadap UU yang diketok di waktu singkat.
"Perubahan UU MD3 itu kenapa hanya 3 minggu terakhir (masa jabatan DPR, disahkan), sementara saya dengan Bu Ida (PPP) merevisi UU tentang legislasi butuh 2,5 tahun. Jadi biasa saja. Kita ingin tekankan kearifan kolektif," ucap Hendrawan.
"Kalau kita duduk dengan kepala dingin, semua perbedaan pendapat bisa dijembatani," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil ketua umum Gerindra Fadli Zon menyinggung banyaknya permintaan damai yang diajukan KIH, setelah disepakati 21 kursi bagi KIH, muncul tawaran baru agar sekalian merevisi pasal tentang hak menyatakan pendapat DPR.
"Istilahnya dikasih hati minta jantung!" kata Fadli Zon siang tadi.
"Kita kembali pada acuan saja, tidak bisa ubah UU seenaknya diubah kecuali ada hal mendasar. Kalau ada perubahan mendasar termasuk hak DPR lebih bagus tidak usah ada perubahan apa-apa," kritik Fadli.