Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Detik.com | Disebut Fadli Zon Minta Jantung Soal 'Deal' Damai, Ini Tanggapan KIH

12/12/2018



Detik.com - Jakarta - Wakil ketua DPR Fadli Zon menyebut Koalisi Indonesia Hebat (KIH) berlebihan menyikapi lobi damai dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Fadli menyebut KIH 'dikasih hati minta jantung', karena menuntut revisi pasal yang tak dibahas sebelumnya.

Pasal dimaksud adalah‎ pasal 74 ayat 3, 4, 5 tentang wewenang anggota DPR serta pasal 98 ayat 6, 7 dan 8 tentang tugas-tugas komisi DPR. Kedua pasal itu memberi kewenangan anggota bisa memberi sanksi adminsitratif kepada pemerintah.

Apa tanggapan KIH?

"Yang membuka perubahan UU MD3 adalah KMP. Kemudian Pramono Anung melapor (dalam rapat elit KIH di kediaman Megawati). ‎Kenapa nggak sekalian (revisi) berkaitan dengan (hak anggota DPR). Kalau niat baik, kenapa nggak," kata Sekjen NasDem Patrice Rio Capella di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Rio menerangkan, ‎pasal tentang komisi bisa mengajukan hak interpleasi atau menyatakan pendapat kepada pemerintah, adalah produk UU MD3 yang diskenariokan KMP setelah presiden dan wakil presiden terpilih.

Karenanya usul‎ KIH agar pasal tersebut direvisi sehingga hak interpelasi tidak diajukan di komisi tapi pada forum paripurna, hanya mengembalikan konteks pada aturan sebelumnya. "Tidak usal saling curiga. Kalau dipersulit begini nggak selesai-selesai," ujarnya.

‎Sementara itu, politisi PDIP Prof Hendrawan Supratikno mengatakan, permintaan revisi pasal itu memang baru diajukan akhir-akhir ini, tapi itu hal yang wajar. Apalagi terhadap UU yang diketok di waktu singkat.

"Perubahan UU MD3 itu kenapa hanya 3 minggu terakhir (masa jabatan DPR, disahkan), ‎sementara saya dengan Bu Ida (PPP) merevisi UU tentang legislasi butuh 2,5 tahun. Jadi biasa saja. Kita ingin tekankan kearifan kolektif," ucap Hendrawan.

"Kalau kita duduk dengan kepala dingin, semua perbedaan pendapat bisa dijembatani," imbuhnya.

‎Sebelumnya, Wakil ketua umum Gerindra Fadli Zon menyinggung banyaknya permintaan damai yang diajukan KIH, setelah disepakati 21 kursi bagi KIH, muncul tawaran baru agar sekalian merevisi pasal tentang hak menyatakan pendapat DPR.

"Istilahnya dikasih hati minta jantung!" kata Fadli Zon siang tadi.‎

‎"Kita kembali pada acuan saja, tidak bisa ubah UU seenaknya diubah kecuali ada hal mendasar. Kalau ada perubahan mendasar termasuk hak DPR lebih bagus tidak usah ada perubahan apa-apa," kritik Fadli.