Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Freeport Dapat Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Hingga 11 Januari 2017

12/12/2018



Jakarta -PT Freeport Indonesia mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017. Izin ekspor konsentrat Freeport sebelumnya telah berakhir pada 8 Agustus 2016.

Namun, sempat tersiar kabar pemberian izin ekspor terjadi saat posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijabat Arcandra Tahar, selama kurang lebih 20 hari. Kabar ini pun disanggah Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman, Luhut B. Pandjaitan.

"Itu sudah dikeluarkan Pak Dirman (Sudirman Said), bukan Pak Candra (Arcandra Tahar). Ditandatangani oleh Dirjennya. Saya baru dapat laporan tadi," ujar Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman, Gedung BPPT, Thamrin, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat untuk Freeport telah dirilis Kementerian Perdagangan. Freeport mendapat kuota ekspor konsentrat sebanyak 1,4 juta metrik ton, dengan kewajiban membayar bea keluar sebesar 5%.

Sebagai informasi, pemberian izin ekspor konsentrat diberikan karena Freeport telah memulai proses pembangunan smelter di Gresik (Jawa Timur) sejak 2015 lalu. Sebelumnya, Freeport telah menyatakan komitmen membangun smelter dengan menyetor uang jaminan ke pemerintah sebesar US$ 115 juta. 

Sehingga, Kementerian ESDM memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor kepada Freeport dengan syarat dikenakan bea keluar sebesar 5% dari nilai ekspor. Selain itu, perpanjangan izin ekspor konsentrat diberikan agar tak terjadi penumpukan produksi.