Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Isu Sweeping Bikin Pedagang Glodok Resah dan Bingung

12/12/2018



Jakarta -

Para pedagang di Pasar Glodok, Jakarta Barat termasuk yang resah soal adanya isu sweeping atau razia produk ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) beberapa waktu lalu. Pedagang buka-bukaan bahwa ada oknum aparat yang bermain di air keruh terkait isu sweeping.

Seorang pedagang bernama Kendro, di Pusat Perbelanjaan Lindeteves Trade Center (LTC Glodok), mengatakan saat ini para pedagang khususnya produk elektronika tak tahu, apa saja produk yang wajib SNI dan yang hanya SNI sukarela, atau yang belum ada aturan SNI-nya.

"Sekarang tidak jelas karena yang wajib SNI, mana yang tak wajib SNI, kita pedagang tidak tahu," kata Kendro, saat acara seminar 'Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindugan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Penyelundupan', di lantai 1 LTC Glodok, Jumat (7/11/2015).

Menurut Kendro, ketidaktahuan para pedagang ini justru kerap dimanfaatkan oleh oknum aparat. Para pedagang pun mengaku pasrah tak bisa berbuat banyak.

"Itu yang sering dimanfaatkan oleh oknum aparat, karena kami tak tahu mana yang SNI wajib dan tak SNI wajib ya kita nyerah saja," katanya

Hal yang sama disampaikan oleh pedagang lainnya bernama Alex, pedagang LTC Glodok ini mengaku bingung mengetahui mana saja produk khususnya produk elektronika yang wajib SNI atau sebaliknya.

"Kita bingung ini barang legal atau ilegal, kita juga tidak tahu, Kalau ilegal, kok bisa keluar dari pelabuhan?" sindir Alex di depan Dirjen Bea Cukai dan narasumber lainnya.

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo mengatakan bahwa pemerintah mensosialisasikan produk mana saja yang kategori SNI wajib dan tak wajib.

"Barang yang diberlakukan SNI wajib ada 118 produk, yang memberlakukan itu, kementerian teknis misalnya kalau alat listrik itu kementerian ESDM. Daftar 118 barang itu sudah kita bagikan ke bapak ibu sekalian, hari ini," katanya.

Seperti diketahui sejak akhir Oktober 2015, sempat ada isu beredar adanya sweeping produk tak ber-SNI di pasar-pasar oleh aparat. Hal ini membuat pedagang takut, bahkan banyak yang harus menutup toko. Padahal tak semua produk yang beredar wajib memiliki tanda SNI wajib, ada produk yang SNI-nya hanya sukarela.

Acara ini dihadiri oleh Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri, juga hadir anggota DPR-RI Komisi XI, Maruarar Sirait.