Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) KPK Akan Memeriksa Semua Anggota Komisi V DPR yang Dicurigai Terlibat

12/12/2018



Jakarta - Satu persatu Anggota Komisi V DPR RI diperiksa penyidik KPK terkait dugaan suap proyek dana aspirasi di Kementerian PUPR. Tiga Anggota Komisi V saat ini telah berstatus tersangka.

KPK akan memeriksa semua pihak yang diduga tahu dan dicurigai terlibat dalam dugaan suap ini. Tak terkecuali para anggota dewan di Senayan.

"KPK akan memeriksa yang dianggap mengetahui dan yang dicurigai terlibat," kata Pimpinan KPK Laode M Syarif dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (3/6/2016).

KPK hari ini memeriksa Anggota Komisi V DPR dari Fraksi NasDem Syarif Abdullah Alkadrie. Syarif diperiksa penyidik sekitar 6 jam. Ia dimintai keterangan untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Sehari sebelumnya, pada Kamis (2/6), KPK telah memeriksa Anggota Komisi V DPR Muhidin Mohamad Said. Usai pemeriksaan, Muhidin membantah adanya pertemuan dengan para pejabat Kementerian PUPR untuk membahas usulan dan program aspirasi dalam bentuk berbagai proyek, agar masuk ke dalam APBN 2016.

"Enggak ada, enggak ada," kata Muhidin di gedung KPK, Kamis (2/6).

Sementara itu tiga Anggota Komisi V yang telah berstatus tersangka yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Selain tiga anggota dewan tersebut, KPK juga telah menetapkan 4 tersangka lain. Mereka yaitu Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Namun dari semua tersangka tersebut, baru perkara Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1,67 juta dan USD 72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.