Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Mensos Tanggapi Komjen Buwas: Pecandu Narkoba Sudah Diatur UU untuk Direhab

12/12/2018



Solo - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, memastikan bahwa rehabilitasi terhadap pecandu narkoba akan terus dilakukan sebagai realisasi pelaksanaan UU tentang Narkotika. Jika Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, ingin menghapus rehabilitasi maka dia harus dilakukan revisi ke DPR atau mengambil langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Penanganan rehabilitasi bagi para pecandu sudah diatur dalam Undang-undang tentang Narkotika. Jika tidak setuju dengan rehabilitasi itu ya silakan saja dilakukan dengan mengajukan revisi ke DPR atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Khofifah kepada wartawan, Sabtu (12/9/2015).

Seperti diketahui, Komjen Budi Waseso berkeinginan akan menghapus rehabilitasi bagi pecandu narkoba dengan alasan membebani keuangan negara.

Khofifah mengatakan kementerian yang dipimpinnya akan tetap melakukan rehabilitasi sesuai arahan telah diberikan Presiden Jokowi kepadanya. Pada tahun ini pihaknya menargetkan 100 ribu pecandu narkoba akan direhabilitasi. Sedangkan tahun depan, target tersebut dipatok dua kali lipat.

Untuk mencapai target itu, pihaknya memberikan akreditasi bagi 700 pekerja sosial dan 500 konselor untuk para pecandu narkoba.  Selain itu, penambahan dan perbaikan fasilitas rehabilitasi juga terus dilakukan.

"Di seluruh Indonesia saat ini terdapat 115 panti rehabilitasi sosial bagi pecandu narkoba yang sudah terakreditasi. Sedangkan lima panti rehabilitasi lainnya masih dalam proses akreditasi," ujar Khofifah.