Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Meski Banyak Diprotes, Aturan Impor Mendag Ada Sisi Positifnya

12/12/2018



Jakarta -Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Permendag 87/2015) yang diterbitkan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, pada 15 Oktober 2015 lalu mendapat kritikan mulai dari pelaku usaha hingga sesama menteri.

Meski demikian, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai, aturan ini ada sisi positifnya juga. Sebab, Permendag 87/2015 melarang para pelaku industri yang memegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk mengimpor produk jadi. Hanya pemegang API-U yang diperbolehkan mengimpor produk jadi.

Ketua API, Ade Sudrajat menjelaskan, ketentuan tersebut membuat para pemegang API-P tak bisa lagi menyalahgunakan izinnya untuk mengimpor produk jadi dengan dalih untuk tes pasar. Selama ini, banyaknya tekstil yang diimpor pemegang API-P membuat industri tekstil di dalam negeri tertekan.

"Dalam Permendag 87/2015 API-U adalah identitas perusahaan untuk melakukan kegiatan impor untuk diperdagangkan pada konsumen dalam negeri, dan API-P adalah identitas sebuah perusahaan dalam melakukan kegiatan impor baik bahan baku maupun bahan penolong untuk kegiatan produksi utama, sehingga batasannya menjadi sangat jelas dalam melindungi pasar dalam negeri dari rembesan impor ilegal yang merugikan produsen dalam negeri," papar Ade, melalui pesan singkat kepada detikFinance di Jakarta, Sabtu (7/11/2015).

Sebagai informasi, Permendag 87/2015 dianggap terlalu liberal, karena Mendag menghapus ketentuan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu. Produk Tertentu yang dimaksud adalah kosmetik, makanan dan minuman (mamin), pakaian jadi, obat tradisional, elektronik, alas kaki, mainan anak. Dengan begitu, impor produk-produk tersebut tidak memerlukan IT lagi, hanya perlu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) saja.

Gabun‎gan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi), Pehimpunan Pengusaha Kosmetik Indonesia (PPKI), Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) memprotes keras aturan ini. Bahkan kritik juga datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.