Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Pansel Tak Langgar UU, DPR Tak Punya Alasan Tunda Pilih Pimpinan KPK

12/12/2018



Jakarta - Komisi III DPR terus berkelit dan mencari sejuta alasan untuk mengulur-ulur proses pemilihan pimpinan KPK. Padahal, beberapa hari lagi, masa tugas pimpinan KPK jilid 3 akan berakhir.

Berbagai alasan terus dilontarkan Komisi III untuk mengulur uji kepatutan dan kelayakan capim KPK. Mulai mempermasalahkan latar belakang pendidikan capim KPK hingga mempersoalkan tak adanya unsur jaksa yang lolos di tahap akhir.

Padahal jika menilik UU 30/2002 yang menjadi dasar jalannya KPK, tak ada satu pasal pun yang menyebut pimpinan KPK harus lulusan sarjana hukum. Undang-undang juga tak mengatur ada tidaknya unsur kejaksaan pada komposisi pimpinan KPK.

Dua hal yang sebenarnya tak ada yang salah, namun terus dipermasalahkan DPR. Padahal, di proses seleksi beberapa bulan di tingkat Pansel, para capim sudah melewati tahapan yang ketat dan telah lolos seluruh syarat administrasi. Lalu apa lagi yang kurang?

Bila menilik ke belakang, beberapa pimpinan jilid 1 dan jilid 2 juga tak berlatar belakang sarjana hukum. Hanya pimpinan jilid 3 saja yang semuanya berlatar belakang sarjana hukum.

Hingga malam tadi, Komisi III masih belum memutuskan kapan akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 8 calon pimpinan KPK. Beberapa anggota komisi III masih saja mempersoalkan hal-hal yang padahal tidak salah menurut undang-undang.

"Satu, mereka perpanjang pendaftaran, itu pelanggaran UU. Kedua dari pansel sih tidak ada sebut pembidangan, surpreis ke kami ada pembidangan, itu saya tidak tahu miss-nya di mana. Kemudian syarat mesti SH dan pengalaman 15 tahun itu, itu bukan maunya komisi III, itu bahasa UU," kata anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Erma Ranik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11).

Sementara itu, anggota F-NasDem Taufiqulhadi menyebut Pansel Capim KPK banyak melanggar UU. Selain tidak minta izin perpanjangan pendaftaran, dia juga mempersoalkan latar belakang pendidikan.

"Itu sudah cacat prosesnya. Kalau sekarang dilanjutkan bagaimana kira-kira kalau sudah terpilkih anggota KPK, mereka cacat hukum atau tidak? Menurut saya cacat hukum," ujarnya.

Selain itu, dia mempertanyakan alasan pansel capim KPK menggugurkan salah satu kandidat. Meski tidak menyebut nama kandidat, menurutnya pengguguran itu tidak sesuai proses.

"Misalnya kok ada orang digugurkan pada tahap kapasitas, dia digugurkan karena dia pengacara pernah menjadi kuasa hukum dari koruptor, lantas dia digugurkan. Itu bukan masalah kapasitas, itu integritas," ujar Taufiqulhadi.

"Kalau saya personal, saya lebih tetap dilanjutkan fit and proper, nanti pemerintah yang tanggung jawab. Dengan demikian biar nanti KPK tidak bisa berjalan karena digugat terus," sambungnya.

Senada dengan anggota Komisi III lainnya, anggota F-PDIP Masinton Pasaribu mengkritisi nihilnya unsur kejaksaan di 8 capim KPK. Lalu juga soal beberapa capim yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum dan soal perpanjangan masa pendaftaran.

"Publik ingin pimpinan KPK oke, hebat ke depan. Tapi yang disajikan pansel ke komisi III itu yang tidak oke dan tidak hebat. Ibarat makanan publik mau makanan enak misalnya gulai rendang tapi pansel cuman kasih nasih putih dan kecap. Kalau dalam penilaian, publik harap nilai capim KPK ini 9, tapi yang disajikan pansel ini nilainya 5," ungkapnya.

"Bahayanya lagi, ada empat nama capim KPK yang tidak penuhi ketentuan UU, tidak pengalaman 15 tahun di bidangnya. Seandainya ini dipilih jadi pimpinan KPK, suatu saat digugat masyarakat, semua produk lembaga penegakan hukum KPK itu akan batal demi hukum. Siapa yang senang? Koruptor," sambung Masinton.

Lalu, sampai kapan komisi III terus bersilat lidah dan tak kunjung memilih pimpinan KPK jilid 4?