Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Uni Eropa Yakini UU Hak Cipta Tak Sesuai Lagi dengan Era Digital

12/12/2018



Laporan Dari Brussel

Den Haag - Undang-undang mengenai hak cipta (copyright) atau hak atas kekayaan intelektual saat ini perlu diperbarui, sebab sudah tidak sesuai lagi dengan era digital.

Peraturan di Eropa mengenai hak cipta terbilang cukup baru, namun perkembangan cepat di bidang teknologi membuat perangkat hukum ini tertinggal. Para wakil rakyat Uni Eropa di Brussel kini mencurahkan perhatian untuk memperbaruinya. Bagaimana di Senayan?

"Peraturan hak cipta sudah tertinggal dengan dunia teknologi saat ini. Sebagai contoh, konsumen kadang ditolak untuk mengakses suatu konten online karena negara tempat mereka tinggal," demikian siaran pers Parlemen Eropa yang diterima detikcom di Den Haag, Rabu (8 Juli 2015) waktu setempat.

Anggota partai Jerman Hijau (EFA) Julia Reda membuat laporan mengenai hak cipta sebagai masukan proposal Komisi Eropa untuk memperbarui undang-undang saat ini.

Dalam laporannya itu Reda menganalisis pedoman pelaksanaan masyarakat informasi bersumber dari tahun 2001 dan membuat rekomendasi bagaimana menyesuaikannya agar cocok dengan era digital kini. 

"Ketika pedoman ini disusun belum ada telepon pintar atau YouTube atau Facebook," ujar Reda.

Reda juga menunjukkan bahwa pertukaran konten lintas negara yang dilindungi hak cipta telah meningkat secara signifikan sejak pedoman 2001 itu diberlakukan.

Parlemen Eropa akan membahas laporan tersebut dan melakukan pemungutan suara setelah itu pada har ini, Kamis (9 Juli 2015). 

Inti Laporan

Dari 507 juta warga Eropa saat ini, sebanyak 315 juta orang aktif menggunakan internet setiap hari.

Konsumen mencoba membeli barang atau jasa secara online namun gagal, sebab vendornya tidak melayani negara tempat konsumen tinggal (52%). Kebijakan geo-blocking ini, yakni manakala perusahaan menyetop konsumen di negara lain dari menggunakan layanan online, seringkali tanpa pembenaran. 

Temuan lain, masyarakat tertarik menonton atau mendengarkan konten online dari negara lain (19%); menyiarkan streaming film atau serial TV dan mencoba mengakses layanan streaming dari negara mereka sendiri ketika mereka sedang di luar negeri (31%); berapa dari mereka yang tak bisa mengakses konten ketika sedang di luar negeri (43%).

Masyarakat yang melakukan streaming langsung suatu acara dan mencoba mengakses layanan streaming dari negara mereka sendiri saat mereka sedang di luar negeri (38%); berapa dari mereka yang tak bisa mengakses konten ketika sedang di luar negeri (51%).

Laporan ini menekankan bahwa konten yang dilindungi oleh hak cipta juga harus dapat diakses lintas batas. Misalnya, geo-blocking seharusnya juga tidak menghalangi budaya minoritas untuk mengakses konten atau layanan dalam bahasa mereka sendiri. 

Namun demikian laporan itu juga menggarisbawahi pentingnya lisensi teritorial, terutama untuk pembiayaan produksi audio visual dan film.

Kebebasan panorama berarti masyarakat memiliki hak untuk membuat dan berbagi gambar dan foto bangunan umum tanpa harus mengkompensasi untuk penggunaan hak cipta. Kebebasan ini sudah ada di beberapa negara Uni Eropa, tetapi belum semua.

Laporan ini juga menyerukan sejumlah pengecualian dan pembatasan, misalnya untuk tujuan penelitian dan pendidikan. Ini terutama harus berlaku untuk online dan kegiatan lintas batas, seperti program pertukaran sekolah, juga peminjaman e-buku oleh perpustakaan.