Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) UU Penanganan Krisis Ekonomi Ditargetkan Berlaku Bulan Depan

12/12/2018



Jakarta -Pembahasan rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ditargetkan dapat selesai akhir bulan ini. Sehingga bisa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan berlaku efektif pada awal November 2015.

Demikianlah diungkapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).

Mardiasmo menuturkan, sekarang akan dilakukan pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) oleh pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin‎ Simpanan (LPS).

"DIM kepada kita sudah diberikan oleh DPR, dan sekarang sudah dibaca, kira rapatkan. Dari BI bagaimana, OJK bagaimana LPS bagaimana dan Kemenkeu," ujarnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, Mardiasmo yang juga sebagai ketua tim perumus kemudian akan menyerahkan kepada DPR. Selanjutnya dibahas dan masing-masing fraksi di DPR akan memberikan tanggapan.

"Nanti kita kembalikan lagi ke DPR," sebutnya.

Mardiasmo mengatakan, pada sidang paripurna terakhir DPR, diharapkan sudah adanya pengesahan menjadi undang-undang (UU). 

"Insya Allah menurut kita pertemuan sampai masa sidang terakhir itu kan akhir Oktober sudah selesai. Awal bulan depan sudah efektif," tegas Mardiasmo.

Undang-undang JPSK ini berfungsi sebagai payung hukum atau protokol apa yang harus dilakukan bila krisis ekonomi terjadi. Bila berkaca pada pengalaman krisis ekonomi pada 1998 dan 2008 lalu, pemerintah saat itu tidak punya payung hukum dalam menangani krisis.