Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Dewan Jaminan Sosial Nasional - Rapat Dengar Pendapat Komisi 9 dan DJSN

12/12/2018



Pada 27 Maret 2015 Komisi 9 mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait persiapan penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 9 Ermalena dari NTB.

Pemaparan DJSN

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Ketua DJSN, Dr.Chazali Situmorang antara lain:

  1. Semua Puskesmas termasuk dalam BPJS Kesehatan

  2. Idealnya ada 33,400 klinik yang termasuk dalam BPJS Kesehatan. Namun hanya 17,000 yang termasuk.

  3. Dibandingkan dengan private insurance (asuransi non-pemerintah) yang tipe penyakit yang di-cover terbatas, BPJS tidak bisa memilih tipe penyakit yang di-cover

  4. DJSN mengusulkan kenaikan iuran jaminan Kesehatan Nasional

Pemantauan Rapat

Ini respon dari Fraksi-Fraksi terhadap pemaparan dari Kepala Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dr.Chazali Situmorang sbb:

Fraksi Gerindra: Oleh Suir Syam dari Sumbar 1. Suir fokus kepada tidak sinkronnya pengelolaan BPJS di daerah. Menurut Suir karena BPJS diatur oleh pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) serba sulit dan tidak memiliki kemampuan untuk membantu masyarakat lagi. Bantuan Sosial (Bansos) tidak boleh diberikan oleh Pemda bila bukan bagian dari anggaran. Merujuk kepada 155 diagnosa yang di-cover oleh BPJS dan dilayani di Puskesmas, menurut Suir di daerah pasien ke Puskemas namun alat kesehatan tidak tersedia. Pasien ke Rumah Sakit tidak diterima karena diagnosa pasien termasuk dalam daftar 155 diagnosa yang jadi tanggung jawab Puskesmas. Suir saran agar DJSN menyiapkan prasarana di daerah agar BPJS pusat dapat lebih mudah untuk kontrol.

Roberth Rouw dari Papua. Menurut Roberth saat pasien datang dengan BPJS malah lebih susah untuk mendapatkan pelayanan. Roberth menilai DJSN hanya pantau dan evaluasi BPJS di Jakarta saja. Roberth saran DJSN untuk melaporkan evaluasi jaminan sosial per pulau. Roberth mendesak BPJS untuk memberikan pelayanan yang baik terlebih dahulu sebelum membicarakan usulan kenaikan iuran.  

Fraksi Demokrat: Oleh Siti Mufattahah dari Jabar 11. Siti Mufattahah menilai kinerja BPJS Kesehatan buruk. Minat untuk ikut BPJS kecil karena minimnya sosialisasi terutama di daerah, proses registrasi yang sulit, pelayanan yang kurang maksimal dan diskriminasi terhadap pengguna BPJS di banyak rumah sakit. Siti minta klarifikasi ke DJSN kenapa terjadi defisit pada BPJS Kesehatan karena banyak Rumah Sakit yang tidak dibayarkan tagihannya sehingga terpaksa menolak pasien. Sehubungan dengan PBI, Siti Mufattahah minta klarifikasi dari DJSN apakah mereka sudah terima data BPJS untuk peserta PBI.

Fraksi PAN: Oleh M Ali Taher dari Banten 3. Dari hasil penyamaran sebagai pasien BPJS di Rumah Sakit Umum Tangerang, Ali Taher menilai pelayanan BPJS masih belum memadai. Ali Taher saran agar sosialisasi BPJS dikuatkan karena menurutnya lemah sekali. Menurut Ali Taher DJSN adalah regulator. Ali Taher menekankan 2 fungsi pokok DJSN yaitu evaluasi dan mengkaji. Ali Taher minta DJSN untuk evaluasi dan mengkaji peran kesehatan dalam program Nawacita-nya Pemerintah itu persisnya seperti apa karena menurut Ali Taher kesehatan lebih penting daripada pembangunan tol-tol.  

Fraksi PKB: Oleh Siti Masrifah dari Banten 3. Siti Masrifah menilai sangat sulit untuk masyarakat registrasi untuk ikut BPJS di daerah. Menurut Siti Masrifah data-data BPJS harus diperbaharui dan disinkronisasi dengan data di Jamsostek agar tidak harus registrasi ulang untuk mencegah anggota-anggota dan obat-obat yang tidak semestinya di-cover BPJS.  Siti Masrifah menolak usulan kenaikan iuran non-PBI karena Siti Masrifah menilai banyak fasilitas BPJS yang sekarang belum terjamin.

Fraksi PKS: Oleh Hamid Noor Yasin dari Jateng 4.  Hamid menggaris bawahi bahwa ada 140,6 juta jiwa yang menjadi bagian dari BPJS dan di 2019 seluruh rakyat Indonesia seharusnya di-cover oleh BPJS. Dari hasil kunjungan kerja dan masa reses, Hamid menilai kondisi pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS masih sangat mengkhawatirkan. Contohnya di Makassar, pasien BPJS tidak ditangani dengan baik, kurang space dan harus antri berhari-hari. Hamid minta hasil audit mengenai BPJS terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan persetujuan tentang usulan kenaikan iuran.

Fraksi PPP: Oleh Irgan Chairul Mahfiz dari Banten 3. Irgan menggaris bawahi bahwa DJSN tidak hanya mencakup kesehatan tetapi aspek jaminan sosial lainnya Irgan juga menggaris bawahi bahwa kita sudah ada komitmen untuk kesehatan oleh karena itu pendanaan tidak ada masalah. Irgan setuju usulan kenaikan iuran untuk PBI. Irgan saran agar dilakukan rekonstruksi ulang pola pembayaran BPJS dan PBI. Irgan saran agar anggaran sebesar Rp.20 triliun di Kementerian Kesehatan digunakan saja untuk PBI. Irgan juga saran agar dipertimbangkan untuk membentuk BPJS ASN (Aparatur Sipil Negara) dari gabungan Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) dan Asabri (Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Okky Asokawati dari DKI 2. Okky fokus kepada situasi defisitnya BPJS Kesehatan. Okky minta klarifikasi dari DJSN kenapa tidak ada mekanisme peringatan awal (early warning system) bahwa terjadi defisit. Okky setuju dengan usulan kenaikan iuran BPJS untuk PBI. Namun Okky meragukan hasil riset dan perhitungan BPJS terutama angka biaya operasional mereka. Karena menurut Okky yang terjadi sekarang adalah kuota untuk iuran PBI dari perusahaan-perusahaan tidak tercapai sehingga dampaknya banyak pasien yang belum benar-benar sehat sudah disuruh pulang oleh pihak Rumah Sakit.  

Muhammad Iqbal dari Sumbar 2. Iqbal menilai program-program DJSN masih belum maksimal. Iqbal setuju atas usulan kenaikan iuran hanya untuk PBI supaya tidak terjadi penolakan pasien lagi.

Ermalena dari NTB dan sebagai Wakil Ketua Komisi IX. Ermalena mengingatkan bahwa sebentar lagi (1 Juli 2015) BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi. Ermalena minta DJSN lebih intensif mengawasi pelaksanaan BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Ermalena memperhatikan usulan kenaikan iuran BPJS namun demikian Ermalena minta Ketua DJSN melalui sebuah evaluasi yang mendalam untuk menentukan kenaikan iuran peserta PBI.

Fraksi Nasdem: Oleh Irma Suryani dari Sumsel 2. Irma fokus kepada kinerja BPJS Kesehatan. Irma menilai standar mutu pelayanan BPJS Kesehatan masih tidak optimal: data-data tidak update (banyak yang sudah meninggal dan keluar dari kemiskinan), Puskesmas yang tetap mendapat fasilitas Kapitasi walaupun dokternya tidak ada. Irma saran agar DJSN membuatkan BPJS Kesehatan sebuah standar pelayanan medik nasional.

Amelia Anggraini dari Jateng 7.  Amelia fokus kepada penyebaran kartu PBI.  Amelia menilai DJSN belum maksimal dalam kajian data-data untuk pembagian PBI. Menurut riset Amelia di Dapilnya, penerimaan kartu PBI masih belum tepat sasaran. Agar sesuai dengan rencana Kementerian Kesehatan, Amelia saran ke DJSN agar data masyarakat yang bisa dapat kartu PBI dipastikan akurat.  Amelia juga menilai akuntabilitas BPJS Kesehatan dipertanyakan karena sering mendengar keluhan kecurangan-kecurangan dalam menyediakan pelayanan kesehatan (contoh: menambah diagnosa) dan belum mendapatkan BPJS karena alasan keterbatasan dana. Amelia minta verifikasi dari DJSN kesiapan regulasi untuk Rumah Sakit yang melakukan kecurangan.

Fraksi Hanura: Oleh Djoni Rolindrawan dari Jabar 3.  Menurut Djoni banyak masyarakat yang tidak merasa punya BPJS padahal termasuk dalam daftar peserta. Oleh karena itu Djoni saran agar DJSN tidak memaksakan batas waktu untuk daftar BPJS.

Respon DJSN

  1. Bahwa sampai hari ini tidak ada Kartu PBI. Pemegang kartu Jamkesnas otomatis masuk PBI.

  2. Walaupun sudah demikian masih banyak masyarakat yang tidak tahu apakah dia berhak mendapat PBI atau tidak.

  3. Kementerian Sosial yang mempunyai wewenang untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan PBI.

  4. DJSN sudah komunikasikan ke BPJS Kesehatan untuk fokus kepada sosialisasi namun tidak bisa maksimal karena kekurangan tenaga.

  5. DJSN sering menerima laporan keuangan BPJS Kesehatan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan dari BPJS sendiri.

  6. Menjelaskan bahwa peserta PBI tidak ada batasan jumlahnya asalkan pesertanya masuk dalam data PBI yang ditentukan Pemerintah.

Kesimpulan Rapat

RDP dengan DJSN menyimpulkan beberapa hal antara lain:

  1. Komisi 9 minta Direksi DJSN untuk berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sehubungan dengan persiapan BPJS Ketenagakerjaaan dan mendorong kepesertaan dari anggota APINDO.

  2. Komisi 9 minta DJSN mendorong seluruh peraturan BPJS terlaksana dengan baik

  3. Komisi 9 memperhatikan usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp.27,500 dan akan mengambil keputusan setelah mendengarkan masukan, kajian dan hasil evaluasi dari Pemerintah.

  4. Meminta DJSN untuk lebih intensif mengawasi pelaksanaan BPJS Kesehatan agar ada perbaikan yang signifikan.

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Dengar Pendapat dengan DJSN kunjungi http://bit.ly/kom9djsn.

 

wikidpr/fr