Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) 10,3 Juta Orang Akan Terima KIS

12/12/2018



Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, Senin (10/11), saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Jakarta. Nila mengatakan, Kemenkes akan memperjuangkan 10,3 juta penduduk miskin dan kurang mampu yang belum menerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan.

Hal itu, menurut rencana, dilakukan tahun depan secara bertahap sambil melihat seberapa besar kemampuan keuangan negara. Setelah masuk sebagai peserta PBI, mereka tak perlu khawatir lagi saat berobat karena biayanya ditanggung pemerintah.

Rencana tambahan 10,3 juta penerima bantuan iuran itu di luar tambahan kepesertaan dalam program Indonesia Sehat yang terdiri dari 1,7 juta jiwa kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan bayi baru lahir dari PBI. Sebanyak 10,3 juta warga miskin dan tidak mampu yang dimaksud ialah mereka yang selama ini belum mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Donal Pardede menjelaskan, kepesertaan jaminan kesehatan bagi masyarakat menggunakan basis data terpadu (BDT) Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011. Basis data terpadu itu berisi informasi sosial-ekonomi dan demografi dari sekitar 40 persen total jumlah penduduk Indonesia. Mereka adalah kelompok masyarakat yang paling rendah status kesejahteraannya.

Cakupan 40 persen itu meliputi 24 juta keluarga atau 96,7 juta jiwa. Menurut Donal, mereka yang seharusnya menjadi sasaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Anggaran terbatas

Akan tetapi, karena keterbatasan anggaran, pemerintah baru bisa menanggung 86,4 juta jiwa saja dari 96,7 juta jiwa itu. Mereka menjadi peserta PBI yang iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah Rp 19.225 per orang per bulan.

Dengan demikian, ada selisih 10,3 juta jiwa yang belum menjadi peserta PBI jaminan kesehatan. Sebanyak 10,3 juta warga miskin dan kurang mampu serta 1,7 juta jiwa kelompok PMKS dan bayi baru lahir dari peserta PBI yang secara bertahap akan dimasukkan sebagai peserta jaminan kesehatan.

”Fokus utama penambahan peserta adalah memprioritaskan mereka yang seharusnya menjadi peserta jaminan kesehatan, tetapi belum masuk sebagai peserta,” kata Donal menjelaskan.

Menurut Donal, sebagian dari 10,3 juta jiwa itu selama ini sudah dicakup jaminan kesehatan daerah. Namun, harus diingat, PBI adalah kewajiban pemerintah pusat sehingga PBI yang dibiayai daerah akan dibiayai pemerintah pusat secara bertahap sampai 2019.

Maka dari itu, pemutakhiran data akan dilakukan secara intensif oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Hasil pemutakhiran data itu akan ditetapkan Kementerian Sosial. Proses penambahan PBI 10,3 juta jiwa itu akan memerlukan pembahasan lintas kementerian.

Sebelumnya, Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany menyatakan, regulasi memungkinkan pemerintah menambah berapa pun peserta PBI yang ditanggung. Itu bergantung pada kemampuan anggaran yang dimiliki.

Akan tetapi, jika ingin memberikan layanan kesehatan berkualitas, besaran iuran yang ada harus dinaikkan. Sebab, layanan kesehatan yang berkualitas tak bisa dipisahkan dari pembiayaan yang memadai.

Hasbullah menyebutkan, berdasarkan perhitungannya, besaran iuran untuk PBI yang memadai sekitar Rp 40.000 per orang per bulan.

Terkait usulan menaikkan besaran iuran PBI, Donal menyatakan, hal itu amat bergantung pada kondisi keuangan negara dan analisis pemanfaatan pelayanan selama 2014. Jika kondisi keuangan negara memungkinkan, iuran PBI akan bisa dinaikkan.