Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Harian Kompas 24 Oktober 2014: Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih Agar Musyawarah
Lima fraksi pendukung pemerintah di parlemen bertahan. Mereka menolak menyerahkan daftar nama anggota yang akan ditempatkan di alat kelengkapan DPR. Daftar nama akan diserahkan jika semua fraksi setuju penetapan pimpinan alat kelengkapan lewat musyawarah mufakat.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang memimpin rapat paripurna, Kamis (23/10), akhirnya menutup sidang tanpa perkembangan berarti. Koalisi Indonesia Hebat tetap menuntut dibukanya lobi-lobi atau rapat konsultasi untuk membicarakan mekanisme pemilihan pemimpin alat kelengkapan.
Rapat paripurna itu pun berlangsung cukup keras. Banyak interupsi dan tarik-menarik kepentingan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). ”Terserah, tapi kalau tidak menyetorkan nama-namanya, (pemimpin) komisi tetap dapat dipilih, tidak perlu (prosesnya) berhenti,” kata Fahri Hamzah seusai rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengusulkan, jika memang KIH berubah pikiran, dapat saja nama-nama anggota komisi atau alat kelengkapan diserahkan ke Sekretaris Jenderal DPR. ”Nanti ada paripurna lagi untuk mengesahkan nama-nama anggota komisi,” katanya.
Belum ada titik temu
Namun, Agus berpendapat, mungkin saja masih ada rapat-rapat konsultasi. ”Walau tidak tertutup kemungkinan pemilihan komisi tetap dapat dilakukan sesegera mungkin,” ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Pramono Anung Wibowo, mengungkapkan, sampai saat ini belum ada titik temu terkait mekanisme pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR. Musyawarah mufakat yang diusulkan KIH belum disepakati.
Oleh karena itu, KIH masih menahan nama-nama anggota yang akan ditempatkan di 11 komisi dan lima badan di DPR. ”Sebenarnya kami mau saja serahkan daftar nama anggota kami asalkan kami mendapatkan pimpinan di tiap-tiap alat kelengkapan,” kata Pramono.
Anggota F-PDIP lain, Aria Bima, menambahkan, parpol KIH menginginkan 16 dari 64 kursi pimpinan alat kelengkapan DPR. ”Saya tawar minimal 16 (kursi). Kalau tidak, ya, tidak usah,” ujar Aria.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo punya informasi berbeda. Ia mengatakan, KIH meminta 10 kursi pada jajaran pemimpin alat kelengkapan DPR. ”Kami telah menawarkan posisi di lima posisi pimpinan, tetapi mereka (Koalisi Indonesia Hebat) tetap tidak menerimanya,” ujarnya.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura Saleh Husin juga mengharapkan kebijaksanaan KMP untuk menerima usulan pemilihan pimpinan alat kelengkapan melalui musyawarah mufakat.
KIH memandang, idealnya anggota parpol koalisi pemerintahan ditempatkan di tiap-tiap komisi dan badan. Jika seluruh pimpinan alat kelengkapan berasal dari koalisi parpol non-pemerintah, dikhawatirkan program-program yang diajukan pemerintah akan dipersulit.
Dekati pimpinan partai
Sementara itu, Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan, tidak jadi soal jika sampai saat ini alat kelengkapan DPR belum terbentuk. Pasalnya, tidak ada ketentuan yang mengatur batas waktu pembentukan alat kelengkapan DPR tersebut.
Selain itu, kabinet juga belum terbentuk. ”Mitra kerja komisi- komisi itu, kan, kementerian-kementerian dan badan. Kalaupun komisi sudah terbentuk, tetap belum bisa bekerja karena mitra kerjanya belum ada,” tutur Sebastian.
Anggota DPR dari Partai Nasdem, Jhoni Plate, mengatakan, tidak ada batas waktu penyerahan nama dalam 1 x 24 jam. ”Batas waktu 1 x 24 jam itu, kan, hanya mengatur mekanisme penundaan rapat. Jadi, sebaiknya harus ada kembali rapat konsultasi dan lobi-lobi,” ujarnya.
Meski begitu, kata Sebastian, DPR harus segera menyelesaikan polemik mekanisme pemilihan pimpinan alat kelengkapan. Salah satu caranya, mendekati pimpinan parpol KMP.
”KIH harus melobi langsung pimpinan parpol KMP, seperti Pak Aburizal Bakrie, Pak Prabowo, dan lainnya, seperti yang dilakukan Jokowi (Presiden Joko Widodo). Karena, buktinya, dengan metode pendekatan seperti itu, pimpinan parpol KMP bersedia hadir di pelantikan (presiden-wakil presiden),” tuturnya.
Kejutan hadir dalam rapat paripurna ketika anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Thomafi, maju ke podium. Arwani diduga akan menyerahkan nama dengan memunggungi KIH. Ternyata, Arwani tetap mengusulkan adanya ruang-ruang lobi selanjutnya.
”Fraksi PPP tetap menghormati dinamika yang berjalan di mana ada tahapan-tahapan yang memang harus kita jalani. Tetapi, teman-teman di Fraksi PPP punya keinginan supaya perkuatan institusi DPR harus dilakukan bersama-sama,” kata Arwani.