Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas 29 Oktober 2014): Kementerian Agama Akan Ajukan RUU Perlindungan Umat Beragama ke DPR

12/12/2018



Kementerian Agama menyiapkan draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. RUU ini diharapkan menjadi turunan dari UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.

”Dalam enam bulan ke depan, kami menyiapkan RUU Perlindungan Umat Beragama. Ini merupakan salah satu rekomendasi dari focus group discussion tentang masalah-masalah keagamaan yang diikuti tokoh semua agama, termasuk di luar enam agama resmi,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Selasa (28/10).

Lukman Hakim jadi satu-satunya menteri Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kembali dipilih menduduki jabatan yang sama pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.

Menurut Lukman Hakim, RUU Perlindungan Umat Beragama akan mendorong perbaikan semua peraturan terkait dengan kehidupan umat beragama di Indonesia.

”Implikasi RUU ini banyak. Isu pendirian rumah ibadah, misalnya, perlu peraturan lebih jelas yang disepakati semua pihak. Perlu juga perlindungan kepada mereka yang menganut agama di luar enam agama yang resmi diakui pemerintah. Selama ini, mereka merasakan adanya kebijakan yang diskriminatif,” katanya.

Secara terpisah, Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute Benny Susetyo berharap Kementerian Agama berhati-hati dalam menyusun RUU Perlindungan Umat Beragama. Perlu dipastikan RUU benar-benar fokus mendorong negara untuk melindungi kebebasan beragama dan menindak pelaku kekerasan atau pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

”Kerukunan umat beragama itu bersifat alamiah. Jika dipaksakan aturan formal seperti UU, itu justru akan berpotensi menimbulkan gesekan. Padahal, fungsi Kementerian Agama semestinya menjaga nasionalisme dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika,” kata Benny.