Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Alat Kelengkapan Dewan: Pimpinan Badan Anggaran Diminati Fraksi
Empat dari lima fraksi anggota Koalisi Indonesia Hebat di DPR akan membagi 21 jatah kursi pimpinan yang mereka miliki di 16 alat kelengkapan Dewan pada minggu ini. Posisi pimpinan di Komisi XI dan Badan Anggaran menjadi yang diminati fraksi-fraksi itu.
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terdiri atas lima fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Namun, Fraksi Partai Nasdem tidak menginginkan kursi di pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD).
”Umumnya mereka (empat fraksi di KIH) ingin di Badan Anggaran atau Komisi XI. Dua-duanya itu, kan, membahas keuangan dan anggaran. Begitulah politik, ujung-ujungnya anggaran,” kata Wakil Sekretaris Fraksi PDI-P Utut Adianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/1).
Ruang lingkup Komisi XI adalah keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank. Mitra kerja Komisi XI adalah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan sebagainya.
Sementara Badan Anggaran bertugas membahas rancangan undang-undang APBN bersama menteri terkait, membahas alokasi anggaran yang ditentukan komisi, serta membahas laporan realisasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Selasa ini, lanjut Utut, fraksi-fraksi anggota KIH akan bertemu untuk merampungkan pembagian kursi pimpinan AKD yang terdiri dari 11 komisi dan 5 badan. Sebanyak 21 kursi pimpinan AKD yang menjadi jatah KIH terdiri dari 16 kursi wakil ketua dan 5 kursi ketua.
Utut menambahkan, setiap fraksi anggota KIH umumnya juga lebih fokus menginginkan kursi pimpinan komisi dibandingkan dengan pimpinan badan. Ini karena kegiatan komisi dilakukan hampir setiap hari.
Proporsional
Wakil Sekretaris Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, pembagian kursi AKD dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Komisi yang strategis ditentukan berdasarkan persepsi setiap fraksi. ”Ada yang mengatakan Komisi III (hukum, HAM, keamanan) itu strategis. Tetapi, kalau dari sisi anggaran kan tidak, hanya sedikit. Jadi, nanti kami akan bicarakan bersama-sama agar pembagian dilakukan merata,” kata Arsul.
PPP, lanjut Arsul, berharap memperoleh kursi pimpinan di komisi yang terkait dengan politik, hukum, dan keamanan, yakni Komisi I, II, dan III. PPP juga ingin mengurusi masalah kesejahteraan rakyat, yaitu Komisi VIII, IX, dan X.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini mengatakan, Fraksi PKB ingin fokus pada Komisi IV dan Komisi VIII. ”Mudah-mudahan sesuai yang kami mau,” kata Helmy.
Sejauh ini, dalam rencana pembagian kursi AKD di KIH, PDI-P mendapat 10 kursi, PKB (5 kursi), PPP (4 kursi), dan Hanura (2 kursi). Fraksi Nasdem tidak menginginkan jatah kursi di AKD, yang jumlahnya tiga berdasarkan asas proporsionalitas. Jatah Nasdem diberikan kepada Fraksi PDI-P, PKB, dan PPP.
”Dari awal, sikap kami adalah pimpinan AKD itu sebaiknya diisi empat partai pemenang saja. Buat apa ribut mencari kekuasaan. Tidak duduk di pimpinan bukan berarti pemikiran kami tidak didengar,” kata Ketua Fraksi Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat.
Sesuaikan tata tertib
Wakil Ketua Fraksi PDI-P Arif Wibowo mengatakan, penambahan pimpinan AKD secara resmi baru bisa dilakukan setelah Peraturan Tata Tertib DPR diubah agar sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sehingga kursi wakil ketua di AKD bertambah dari tiga menjadi empat atau dari dua menjadi tiga. Perubahan peraturan tata tertib ini diperkirakan butuh waktu satu minggu.
link profil wikidpr untuk Utut Adianto: wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef73d
link profil wikidpr untuk Arsul Sani: http://wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef899
link profil wikidpr untuk Helmy Faishal Zaini: http://wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef6d7
link profil wikidpr untuk Viktor Laiskodat: http://wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef6a7
link profil wikidpr untuk Arif Wibowo: http://wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef74a