Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Bayu Dardias: Pencairan Dana Keistimewaan Terhambat Masalah Teknis

12/12/2018



Pencairan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2015 diduga terkendala masalah teknis. Masalah itu antara lain kurangnya koordinasi di antara beberapa kementerian sehingga proses verifikasi laporan pertanggungjawaban dana keistimewaan DI Yogyakarta tahun 2014 belum selesai hingga saat ini.

”Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, ada masalah teknis yang menghambat pencairan dana keistimewaan DIY,” kata dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Bayu Dardias, Selasa (24/2), di Yogyakarta.

Seperti diberitakan, dana keistimewaan DI Yogyakarta tahun 2015 yang dialokasikan sebesar Rp 547 miliar belum mulai dicairkan hingga pekan keempat Februari ini.

Keterlambatan pencairan tersebut dikhawatirkan membuat penyerapan dana keistimewaan kembali tak maksimal, seperti yang terjadi dua tahun terakhir.

Dana keistimewaan untuk DI Yogyakarta dicairkan sejak 2013 sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta.

Dana itu dipakai untuk pelaksanaan urusan keistimewaan DI Yogyakarta di lima bidang, yakni kebudayaan, pertanahan, tata ruang, tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta, serta kelembagaan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta.

Bayu mengatakan, sejak beberapa waktu terakhir dirinya melakukan penelitian tentang dana keistimewaan DI Yogyakarta dengan mewawancarai perwakilan Pemprov DI Yogyakarta dan beberapa kementerian.

Hasil penelitian itu menunjukkan, keterlambatan pencairan terjadi karena masalah teknis, bukan persoalan substansial.

”Persoalan teknis itu terjadi di level Pemprov DIY dan pemerintah pusat,” ujar Bayu.

Masalah teknis itu, misalnya, laporan pertanggungjawaban dana keistimewaan tahun 2014 yang disusun Pemprov DI Yogyakarta awalnya kurang sesuai dengan ketentuan. Sebab, laporan itu mencampuradukkan pemakaian dana keistimewaan tahap pertama dan tahap kedua.

”Padahal, laporan pertanggungjawaban itu harusnya memisahkan laporan pemakaian dana tahap pertama dan tahap kedua,” kata Bayu.

Dia menambahkan, laporan pertanggungjawaban itu telah diperbaiki dan tim dari sejumlah kementerian sudah datang ke Yogyakarta untuk memverifikasi laporan tersebut.

Namun, dari beberapa kementerian yang seharusnya terlibat dalam verifikasi, ada satu kementerian, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang, belum melakukan verifikasi.

”Informasi itu yang saya dengar dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan koordinator dalam pengurusan dana keistimewaan di tingkat pusat,” kata Bayu.

Dia menambahkan, kondisi itu membuat verifikasi laporan pertanggungjawaban dana keistimewaan DI Yogyakarta tahun 2014 belum selesai hingga saat ini. Akibatnya, dana keistimewaan DI Yogyakarta tahun ini belum bisa dicairkan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DI Yogyakarta Tavip Agus Rayanto mengatakan, Pemprov DI Yogyakarta sudah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan dana tersebut, termasuk laporan pertanggungjawaban pemakaian dana tahun 2014.

Tim dari pemerintah pusat juga sudah datang ke DI Yogyakarta untuk memverifikasi laporan pertanggungjawaban tersebut.

Oleh karena itu, Tavip berharap dana keistimewaan DI Yogyakarta tahun 2015 bisa segera dicairkan.

Pada 2013 dan 2014, penyerapan dana keistimewaan kurang optimal karena berbagai hal, termasuk pencairan yang terlambat. Pada 2013, dana itu baru dicairkan November sehingga dari alokasi dana Rp 115,6 miliar, Pemprov DI Yogyakarta hanya bisa menyerap Rp 28,7 miliar atau 24,8 persen. Pada 2014, pencairan dilakukan mulai April sehingga dari alokasi Rp 523,87 miliar, yang terserap hanya Rp 272,056 miliar atau 51,9 persen.